http://www.analisadaily.com/news/2013/9704/hukum-kerdilkan-makna-pendidikan/

16 Apr 2013 00:23 WIB 
Hukum: \"Kerdilkan\" Makna Pendidikan
Oleh: Binsar Tison Gultom.

Tidak ada yang bisa memungkiriroh kebangkitan dari sebuahbangsa adalah 
pendidikan.Karena kemajuan dan perkembangan suatu bangsa dapat diukur dari 
tingkat dan kualitas pendidikan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Para 
pendiri bangsa juga meyakini bahwa peningkatan taraf pendidikan merupakan salah 
satu kunci utama mencapai tujuan negara yakni bukan saja mencerdaskan kehidupan 
bangsa, tetapi juga menciptakan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban 
dunia. Itu semua tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. 

Pendidikan mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan bangsa yang 
cerdas serta memberi kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan 
transformasi sosial. Pendidikan menjadikan masyarakat yang terpelajar (educated 
people) yang menjadikan terbentuknya masyarakat yang maju, mandiri, demokratis, 
sejahtera, bebas dari kemiskinan, dan bebas dari ketertindasan.

Namun sering sekali pendidikan kita yang mempunyai peran yang penting tersebut 
harus dibungkus dengan kebijakan dan lahirnya Undang-Undang yang mau tidak mau 
"mengkerdilkan" makna dari pendidikan. Peran pendidikan secara konstitusi di 
ambil alih oleh negara. Negara menterjemahkan Pendidikan dalam sebuah 
Pengaturan Hukum Kebijakan yang dianggap bisa mengatur pendidikan kita.

Sejarah mencatat ternyata putusan hukum mencampuri proses pendidikan lewat 
penggunaan hukum yang melahirkan sederet Peraturan mulai dari tahun 1950 sampai 
2003, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1950 (Dasar-dasar Pendidikan dan 
Pengajaran di Sekolah), UU No 22 tahun 1961 (Perguruan Tinggi), UU No 14 PRPS 
tahun 1965 (Majelis Pendidikan Nasional), UU No 19 NPS tahun 1965 (Pokok-pokok 
Sistem Pendidikan Nasional Pancasila), UU No 2 tahun 1989 tahun 1989 (Sistem 
Pendidikan Nasional), dan yang baru adalah UU No 20 tahun 2003.

Hasil dari kebijakan hukum pendidikan, menggambarkan bahwa pendidikan tidak 
lagi berjalan secara alami, namun dikonstruksikan dan berjalan secara 
sistematis melalui komponen-komponen yang ada dalam sekolah. Hukum menjadi 
turut campur dalam menentukan macam-macam sekolah yang berstandar 
nasional/internasional, menentukan siapa yang layak jadi murid, layak menjadi 
guru yang profesional, serta prosedur birokrasi dan sampai kepada cara ujian 
serta standar nilai ujian seperti Ujian Nasional (UN).

Dunia pendidikan terekayasa dalam konstruksi hukum yang menjadikan orang 
mengetahui tentang konstruksi hukum itulah yang paling mengerti akan pendidikan 
dan berjaya untuk membawa ke arah mana tujuan pendidikan. Dan orang "awam" yang 
miskin akan pengetahuan hanya mampu melaksanakan setiap pasal dari bunyi hukum 
dan "tergilas" membayar mahalnya pendidikan.

Undang- Undang menjadi sebuah dokumen yang "sakti" dan disiapkan sebagai 
pemandu ke arah mana pendidikan berjalan, rambu-rambu dan larangan serta sanksi 
telah disiapkan untuk setiap kesalahan prosedur yang terjadi. Padahal kita lupa 
bahwa pendidikan dan sekolah adalah tempat dimana kita menghasilkan manusia 
yang merdeka, berpikir kreatif dan kritis tanpa aturan yang membelenggu, 
pencarian kebenaran melalui kontemplasi dan berpikir siapa dan untuk apa 
dirinya ada serta belajar bagaimana mengambil sikap dengan benar.

Kasus

Dalam beberapa kurun waktu terakhir ini ada beberapa produk hasil undang-undang 
yang mengatur pendidikan dibatalkan pasalnya dan melanggar amanat amandemen UUD 
1945. Pertama, Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan 
yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena pelaksanaan undang-undang 
tersebut menjadikan orang miskin tidak dapat sekolah dan menikmati akses 
pendidikan yang baik. Pemerintah memberlakukan perbedaan bagi setiap warga 
negara, dimana warga negara yang miskin tidak memperoleh pendidikan yang layak. 
Dimana hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945.

Kedua, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang pembubaran 
penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) karena penyelenggaraan UN dianggap tidak 
melindungi hak asasi manusia, hak asasi anak, dan hak pendidikan. Namun, 
pemerintah tetap bertahan untuk tetap melaksanakan UN meskipun gugatan kasasi 
pemerintah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, pembatalan Pasal 50 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional. Pasal ini menjadi dasar hukum berdirinya sekolah Rintisan 
Bertaraf Internasional / Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI).

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal ini karena menganggap adanya teori 
"pengkelasan" di jenjang pendidikan formal dan diskriminatif bagi sebagian 
besar pelajar. Dan dalam perjalanan setelah putusan MK tersebut, pemerintah 
melaksanakan putusan ini dengan merubah RSBI/SBI dengan sebutan istilah yang 
baru "sekolah mandiri".

Beberapa contoh kasus diatas menjadi sebuah bukti bahwa tidak semuanya dapat 
diselesaikan dengan sebuah bentukan hukum dalam mengatur pendidikan. Pendidikan 
bukanlah kreasi hukum. Karena sebelum ada hukum yang mengatur pendidikan, 
pendidikan sudah berjalan dalam masyarakat. Karena pengetahuan dan keterampilan 
selalu diteruskan dari generasi ke generasi agar masyarakat tetap bertahan dan 
itu tanpa aturan hukum yang membelenggunya.

Kehadiran negara dalam produksi hukum yang dimilikinya sebaiknya tidak bisa 
memonopoli terlalu dalam pengaturan masyarakat yang sudah berjalan begitu lama. 
Karena Pendidikan adalah sebuah fungsi alamiah yang akan selalu melekat dalam 
masyarakat, dengan pendidikan masyarakat bisa bertahan menjaga kelangsungan 
hidup dalam komunitasnya.

Seharusnya dengan hadirnya produk hukum yang mengatur Pendidikan lebih 
memberikan kemudahan baik dalam pelaksanaannya memberikan akses 
sebesar-besarnya kepada masyarakat terlebih masyarakat miskin tanpa adanya 
batasan persentase dan jumlah. Karena itu sudah menjadi amanah dari UUD 1945. 
Aturan hukum "terlalu dalam" masuk ke ranah pengaturan hal terkecil di sekolah 
bisa menghilangkan esensi pendidikan bahkan merusak tatanan pendidikan yang 
sudah terbangun. Menentukan kelulusan siswa di sekolah itu menjadi salah satu 
contoh yang sangat riil.

Akhirnya seperti yang dikatakan oleh Karl Renner, "Kehidupan dan perkembangan 
hukum tidak sepenuhnya diatur hukum negara, tetapi berlangsung mengikuti proses 
alami berdasarkan pertimbangan masyarakat sosial yang ditentukan masyarakat 
sendiri.

Hadirnya hukum yang melegitimasi berjalannya proses pendidikan di sekolah agar 
berjalan dengan sempurna seperti yang "dibunyikan" dalam Undang-Undang tidak 
semudah menarik garis lurus antara dua titik, namun penuh lika-liku dan 
perjalanan yang kadang naik dan turun. Karena hukum tidak bisa menepis dinamika 
sosial masyarakat yang terjadi. ***

Penulis adalah Anggota Kelompok Diskusi Campus Concern Medan, sedang studi 
lanjut di UGM


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke