http://bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/3748-web-bertajuk-%E2%80%9Corang-papua-dibalik-jeruji%E2%80%9D-diluncurkan


Selasa, 16 April 2013 21:55 
Web Bertajuk “Orang Papua Dibalik Jeruji” Diluncurkan 
  a.. JAYAPURA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di 
Tanah Papua yang terdiri dari Foker LSM, Kontras, ALDP, ElsHAM - Papua, LBH 
Papua, KPKC Sinode GKI, TIKI, AJI Papua, Baptis Voices, Sinode Kingmi Papua, 
Sinode Baptis Papua, BUK, SKPKC FP, Septer Manufandu, Gustaf Kawer, Cs dan Yan 
Christian Warinussy, Selasa (16/4) kemarin siang meluncurkan website 
www.papuansbehindbars.org, atau yang di indonesiakan adalah web “Orang Papua 
Dibalik Jeruji”.

Dalam pers realese dari peluncuran web tersebut yang dibacakan oleh Direktur 
ElsHAM Papua, Ferdinand Marisan, mengatakan, tujuan diluncurkannya web “Orang 
Papua Dibalik Jeruji” adalah untuk mengangkat hak - hak para tahanan politik 
(Tapol) maupun narapidana politik (Napol) Papua yang mendekam dalam penjara 
yang ada dalam maupun luar Papua. “Ini diperuntukkan bagi advokasi hak - hak 
para tahanan politik dan narapidana politik yang mendekam di berbagai penjara 
baik di dalam maupun luar Papua,” katanya di Sekretariat ElsHAM Papua, di 
Padang Bulan, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Selasa (16/4) kemarin siang.


Web yang akan meng up - date situasi dalam penjara itu, bukan saja memuat 40 
orang tahanan politik dan narapidana politik yang sementara tersebar di 
beberapa penjara yang ada di dalam dan luar Papua, melainkan akan memuat pula 
keberadaan dan sejarah kekerasan yang menimpa para Tapol/Napol maupun keluarga 
dari Tapol/Napol Papua selama ini. “Website ini merupakan media untuk 
menyampaikan keberadaan Tapol/Napol Papua, sejarah Tapol/Napol Papua. Mereka 
yang disiksa, di tolak akses terhadap pendampingan hukum, dipaksa untuk mengaku 
dan segala macam bentuk pelanggaran HAM lainnya. Keberadaan Tapol/Napol ini 
tidaklah mestinya diingkari seperti pernyataan Menkopolhukam Republik Indonesia 
(RI), Djoko Suyanto bahwa yang ada dalam tahanan di Papua hanyalah para pelaku 
tindakan pidana yang menjalani pembinaan,” ujar Ferdinand Marisan yang saat itu 
di dampingi beberapa perwakilan lembaga LSM dan Masyarakat yang peduli dengan 
kasus – kasus HAM di Papua.
Katanya, selama ini Tapol/Napol Papua ketika ditangkap, ditahan bahkan sampai 
dengan menjalani masa tahanannya, mereka diperlakukan secara tidak adil. “Tak 
heran sikap brutal aparat militer baik TNI/Polri mulai saat penangkapan, 
penahanan bahkan dalam menjalani masa tahanan sebagai akibat putusan 
pengadilan, mereka mengalami berbagai macam tindakan pelanggaran HAM yang 
sepatutnya tidak boleh terjadi kepada mereka,” ujarnya.


Diharapkan denga adanya website Tapol/Napol Papua ini, Koalisi Masyarakat Sipil 
Untuk Penegak Hukum dan HAM serta Kelompok – Kelompok pemerhati HAM lainnya 
bisa memantau keberadaan Tapol/Napol demi pengegakan hukum dan HAM yang selayak 
untuk didapatkan Tapol/Napol Papua tersebut. “Dengan adanya website 
www.papuansbehindbars.org ini, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum 
dan HAM di Tanah Papua akan bekerjasama dengan berbagai kelompok pemerhati HAM 
lainnya dalam memantau keberadaan para tahanan politik dan narapidana politik 
yang saat ini mendekam dibalik jeruji, baik mereka yang sedang menjalani proses 
pemeriksaan maupun mereka yang sedang menjalani masa hukuman di berbagai 
penjara baik di dalam dan luar Papua demi penegakan hak - hak mereka yang 
secara layak,” katanya.


Bahkan pada kesempatan itu dengan pertimbangan kosekuensi logis Negara Kesatuan 
Republik Indonesia (NKRI) yang sudah meratifikasi kovenan internasional tentang 
 hak - hak sipil dan politik melalui Undang - Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005,  
serta konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang 
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia melalui Undang – 
Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998.


Maka itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM bersama LSM 
maupun pemerhati HAM lainnya meminta kepada Pemerintah Indonesia, yang pertama, 
untuk membebaskan semua tahanan politik dan narapidana politik yang berada di 
penjara – penjara di Papua dan segera memulai dialog damai dengan rakyat Papua. 
Kedua, menjamin hak - hak dari Tapol/Napol terhadap akses kesehatan, pelayanan 
hukum dan lain sebagainya.


Dan yang terakhir atau ketiga, terutama kepada Menkopolhukam RI, Djoko Suyanto, 
agar segera berkunjung ke Papua dan bertemu dengan para tahanan politik dan 
narapidana politik yang sedang mendekam di berbagai penjara yang ada di Papua 
untuk mendapatkan fakta atas kondisi para tahanan tersebut. (mir/ven/don/l03)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke