Harian Seputar Indonesia, 17 April 2013 


Penghargaan yang Keliru

Oleh Victor Silaen



     Insiden penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, 23 
Maret lalu, hingga kini masih terus menjadi salah satu topik perbincangan 
publik, khususnya di  dunia maya. Peristiwa ini memang menghebohkan, sebab 
penyerang sekaligus pembunuh keempat tahanan di LP tersebut adalah anggota 
Kopassus. 

     Terkait itu kita harus memandangnya secara jernih dan kritis. Pertama, 
jangan sekali-kali menyebut mereka sebagai ”oknum”. Sebab, oknum itu konsep 
yang lebih tepat digunakan untuk menyebut orang yang tak jelas identitasnya. 
Kalau sudah jelas, seperti para anggota Kopassus itu, untuk apa lagi menyebut 
mereka oknum? Dulu, di era Orde Baru, konsep ini kerap digunakan untuk 
menutup-nutupi identitas seseorang atau sejumlah orang yang sebenarnya sudah 
jelas. Di era yang meniscayakan transparansi dewasa ini, cara seperti itu harus 
dikoreksi. 

     Kedua, sungguh tak tepat menyebut mereka kesatria. Adalah Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) yang menilai sikap 11 anggota Kopassus yang mengaku 
sebagai pelaku pembunuhan di LP Cebongan itu sebagai kesatria. SBY menyebut 
pembunuhan brutal itu merupakan serangan langsung terhadap kewibawaan negara. 
Lantas, apa yang membuat SBY memuji mereka sebagai kesatria? Ini alasannya: 
mereka mengaku. 

     Pertanyaannya, tepatkah pengakuan itu dijadikan dasar untuk memuji mereka? 
Tidakkah kita mudah menduga bahwa pengakuan itu merupakan sesuatu yang tak 
mungkin dihindari? Artinya, jikapun mereka tak mengaku, tidak dengan sendirinya 
untuk selanjutnya mereka dapat terbebas dari proses penyelidikan.  

     Ketiga, sungguh tak layak memberi mereka penghargaan berupa Bintang 
Mahaputra. Adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) 2001-2004, AM 
Hendropriyono, yang mengusulkan hal itu. “Premanisme di Yogya yang merajalela 
ini membuktikan hukum bisu. Hukum tidak bisa menyentuh preman-preman ini. Hukum 
ini masih punya legalitas, tapi sudah tidak punya legitimasi. Hukum ini sudah 
tidak mempunyai daya rekatnya, sehingga masyarakat sudah tidak percaya lagi. 
Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Oleh sebab itu, apabila hukum tidak 
bisa melindungi rakyatnya maka senjata yang akan bicara,” ujar Hendropriyono. 
”Makanya secara hukum mereka salah, tapi secara moral mereka baik. Kalau perlu 
mereka dapat Bintang Mahaputra.” 

     Pernyataan pendiri sekolah intelijen ini betul-betul harus dikritisi. 
Pertama, “hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat”, itu berlaku dalam situasi 
apa? Apakah Indonesia saat ini sedang dalam keadaan gawat-darurat? Kedua, 
secara hukum salah tapi secara moral baik, apa maksudnya? Apakah Hendroriyono 
sedang berimajinasi tentang Robin Hood, sang perampok yang budiman, dalam 
cerita klasik rakyat Inggris? Ketiga, sadarkah Hendropriyono dengan mengatakan 
“kalau hukum tidak bisa melindungi rakyatnya maka senjata yang akan bicara”, ia 
secara tak langsung membenarkan prinsip Machiavelli bahwa “the end justified 
the means”? Dengan itu kita seakan dibawa kembali ke masa-masa kelam Orde Baru 
yang pernah memenjarakan banyak orang tanpa pengadilan, melakukan penembakan 
misterius, penculikan, dan yang sejenisnya.

     Keempat, sungguh keliru mengatakan pembunuhan keempat tahanan di LP 
Cebongan itu bukan pelanggaran HAM. Sungguhkah Menteri Pertahanan Purnomo 
Yusgiantoro, yang menyatakan itu, benar-benar mengerti soal HAM? Ketika keempat 
warga masyarakat sipil dicabut hak hidupnya oleh alat negara (Kopassus), 
padahal mereka sedang dalam status ditahan sekaligus dilindungi negara di 
sebuah lembaga khusus, tidakkah saat itu telah terjadi pelanggaran HAM? 



     Menurut Purnomo, para anggota Kopassus itu tidak mendapat perintah dari 
pimpinan. Baiklah, untuk sementara kita terima alasan ini. Tapi logikanya, 
mereka mendapat izin atau setidaknya tindakan mereka pergi bersama dengan 
membawa-bawa senjata diketahui pimpinan bukan? 
     Kita teringat akan peristiwa terbunuhnya Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) 
Theys Hiyo Eluay di Papua, tahun 2003, oleh beberapa anggota Kopassus. Meskipun 
mereka sudah divonis hukuman penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) 
Surabaya, tetapi bagi KSAD TNI AD Jenderal Ryamizard Ryacudu, mereka adalah 
pahlawan karena yang terbunuh adalah pemberontak. ”Saya tidak tahu, orang 
bilang mereka salah dan melawan hukum, okelah, kita kan negara hukum dan harus 
dihukum. Tapi bagi saya, mereka ini adalah pahlawan karena yang terbunuh adalah 
pemberontak, pimpinan pemberontak,” tegas Ryamizard (23/4/2003)



     Seharusnya, menurut Ryamizard, para anggota TNI AD itu jangan dihukum 
berat bahkan sampai dipecat seperti yang diputuskan. Lebih lanjut ia menantang 
agar dipertanyakan mengapa Theys sampai terbunuh. Karena, dari dulu tak ada 
hukum yang diterapkan kepada orang-orang atau kelompok yang menaikkan bendera 
selain Merah Putih. Mereka yang memberontak, makar, dibiarkan terus. Akhirnya 
TNI yang kena. Coba kalau ditindak oleh negara, pasti tidak akan terjadi hal 
tersebut. ”Jadi jangan TNI yang kena limbahnya terus. Tentara ini lama-lama 
malas juga,” ujar Ryamizard.

     Bagaimana mungkin seorang pemimpin militer begitu gampangnya memberi gelar 
pahlawan kepada para pembunuh, sekalipun mereka anggota TNI? Apa argumentasinya 
dan apa sebenarnya definisi pahlawan menurut Jenderal Ryamizard Ryacudu? 
Menurut dia, seseorang dapat saja diberi gelar pahlawan, tak peduli ia sudah 
membunuh orang lain, asalkan yang dibunuh itu adalah pemberontak. 

     Begitulah paradigma Ryamizard dalam mengonstruksi sebuah kebenaran terkait 
peristiwa terbunuhnya Theys oleh beberapa anggota Kopassus. Betapa naifnya, dan 
karena itu kita perlu mengkritisinya. Pertama, sudahkah anggapan Theys sebagai 
pemberontak dibuktikan secara hukum atau disepakati demikian oleh pemerintah? 
Sebab harus diingat, Theys sebelum tewas hanya memegang jabatan sebagai Ketua 
PDP. Dalam arti, ia bukanlah pemimpin dari sebuah gerakan yang dengan tegas 
menyatakan diri sebagai kelompok separatis. Kalaulah wacana separatisme itu ada 
dalam diri sebagian anggota PDP, sepanjang ia tak berkembang menjadi sebentuk 
pergerakan, bukankah sah-sah saja? Ataukah memang kita sedang berjalan mundur 
ke era Orde Baru, yang pemerintah dan aparatnya selalu suka mengadili pikiran 
setiap warga negaranya?



     Tak ingatkah Ryamizard bahwa Presiden Abdurrahman Wahid pun pernah 
merestui bahkan mendanai PDP ketika organisasi masyarakat Papua ini hendak 
menyelenggarakan kongresnya? Sikap dan tindakan seorang presiden yang 
sedemikian itu jelas menunjukkan bahwa Theys dan PDP-nya tidak dianggap sebagai 
pemberontak oleh pemerintah.
     Di zaman yang sangat meninggikan HAM ini, haruslah dipahami bahwa sebuah 
tindakan kekerasan (apalagi membunuh) hanya dapat dimaklumi (bukan berarti 
dibenarkan, apalagi dipuji) jika ia dilakukan karena alasan atau dengan motif 
mempertahankan keselamatan diri. Jadi, membunuh Theys dengan segala kesadaran 
(bukan karena spontan), dapatkah itu dimaklumi sebagai suatu tindakan yang 
patut? Apalagi Theys adalah warganegara Indonesia yang sah. Jikapun benar ia 
seorang pemberontak, bukankah kita patut menempuh jalan damai saat berhadapan 
dengannya?      Sebab kalau tak begitu berarti ke depan setiap pemberontak 
boleh kita habisi nyawanya. Begitukah? 

     Maka, janganlah terlalu mudah memberi penghargaan kepada para pembunuh, 
siapa pun dan apa pun alasannya. Jika kelak penghargaan itu ternyata keliru, 
betapa malunya Indonesia. 

      

* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke