Harian Seputar Indonesia, 17 April 2013
Penghargaan yang Keliru
Oleh Victor Silaen
Insiden penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, 23
Maret lalu, hingga kini masih terus menjadi salah satu topik perbincangan
publik, khususnya di dunia maya. Peristiwa ini memang menghebohkan, sebab
penyerang sekaligus pembunuh keempat tahanan di LP tersebut adalah anggota
Kopassus.
Terkait itu kita harus memandangnya secara jernih dan kritis. Pertama,
jangan sekali-kali menyebut mereka sebagai ”oknum”. Sebab, oknum itu konsep
yang lebih tepat digunakan untuk menyebut orang yang tak jelas identitasnya.
Kalau sudah jelas, seperti para anggota Kopassus itu, untuk apa lagi menyebut
mereka oknum? Dulu, di era Orde Baru, konsep ini kerap digunakan untuk
menutup-nutupi identitas seseorang atau sejumlah orang yang sebenarnya sudah
jelas. Di era yang meniscayakan transparansi dewasa ini, cara seperti itu harus
dikoreksi.
Kedua, sungguh tak tepat menyebut mereka kesatria. Adalah Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) yang menilai sikap 11 anggota Kopassus yang mengaku
sebagai pelaku pembunuhan di LP Cebongan itu sebagai kesatria. SBY menyebut
pembunuhan brutal itu merupakan serangan langsung terhadap kewibawaan negara.
Lantas, apa yang membuat SBY memuji mereka sebagai kesatria? Ini alasannya:
mereka mengaku.
Pertanyaannya, tepatkah pengakuan itu dijadikan dasar untuk memuji mereka?
Tidakkah kita mudah menduga bahwa pengakuan itu merupakan sesuatu yang tak
mungkin dihindari? Artinya, jikapun mereka tak mengaku, tidak dengan sendirinya
untuk selanjutnya mereka dapat terbebas dari proses penyelidikan.
Ketiga, sungguh tak layak memberi mereka penghargaan berupa Bintang
Mahaputra. Adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) 2001-2004, AM
Hendropriyono, yang mengusulkan hal itu. “Premanisme di Yogya yang merajalela
ini membuktikan hukum bisu. Hukum tidak bisa menyentuh preman-preman ini. Hukum
ini masih punya legalitas, tapi sudah tidak punya legitimasi. Hukum ini sudah
tidak mempunyai daya rekatnya, sehingga masyarakat sudah tidak percaya lagi.
Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Oleh sebab itu, apabila hukum tidak
bisa melindungi rakyatnya maka senjata yang akan bicara,” ujar Hendropriyono.
”Makanya secara hukum mereka salah, tapi secara moral mereka baik. Kalau perlu
mereka dapat Bintang Mahaputra.”
Pernyataan pendiri sekolah intelijen ini betul-betul harus dikritisi.
Pertama, “hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat”, itu berlaku dalam situasi
apa? Apakah Indonesia saat ini sedang dalam keadaan gawat-darurat? Kedua,
secara hukum salah tapi secara moral baik, apa maksudnya? Apakah Hendroriyono
sedang berimajinasi tentang Robin Hood, sang perampok yang budiman, dalam
cerita klasik rakyat Inggris? Ketiga, sadarkah Hendropriyono dengan mengatakan
“kalau hukum tidak bisa melindungi rakyatnya maka senjata yang akan bicara”, ia
secara tak langsung membenarkan prinsip Machiavelli bahwa “the end justified
the means”? Dengan itu kita seakan dibawa kembali ke masa-masa kelam Orde Baru
yang pernah memenjarakan banyak orang tanpa pengadilan, melakukan penembakan
misterius, penculikan, dan yang sejenisnya.
Keempat, sungguh keliru mengatakan pembunuhan keempat tahanan di LP
Cebongan itu bukan pelanggaran HAM. Sungguhkah Menteri Pertahanan Purnomo
Yusgiantoro, yang menyatakan itu, benar-benar mengerti soal HAM? Ketika keempat
warga masyarakat sipil dicabut hak hidupnya oleh alat negara (Kopassus),
padahal mereka sedang dalam status ditahan sekaligus dilindungi negara di
sebuah lembaga khusus, tidakkah saat itu telah terjadi pelanggaran HAM?
Menurut Purnomo, para anggota Kopassus itu tidak mendapat perintah dari
pimpinan. Baiklah, untuk sementara kita terima alasan ini. Tapi logikanya,
mereka mendapat izin atau setidaknya tindakan mereka pergi bersama dengan
membawa-bawa senjata diketahui pimpinan bukan?
Kita teringat akan peristiwa terbunuhnya Ketua Presidium Dewan Papua (PDP)
Theys Hiyo Eluay di Papua, tahun 2003, oleh beberapa anggota Kopassus. Meskipun
mereka sudah divonis hukuman penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti)
Surabaya, tetapi bagi KSAD TNI AD Jenderal Ryamizard Ryacudu, mereka adalah
pahlawan karena yang terbunuh adalah pemberontak. ”Saya tidak tahu, orang
bilang mereka salah dan melawan hukum, okelah, kita kan negara hukum dan harus
dihukum. Tapi bagi saya, mereka ini adalah pahlawan karena yang terbunuh adalah
pemberontak, pimpinan pemberontak,” tegas Ryamizard (23/4/2003)
Seharusnya, menurut Ryamizard, para anggota TNI AD itu jangan dihukum
berat bahkan sampai dipecat seperti yang diputuskan. Lebih lanjut ia menantang
agar dipertanyakan mengapa Theys sampai terbunuh. Karena, dari dulu tak ada
hukum yang diterapkan kepada orang-orang atau kelompok yang menaikkan bendera
selain Merah Putih. Mereka yang memberontak, makar, dibiarkan terus. Akhirnya
TNI yang kena. Coba kalau ditindak oleh negara, pasti tidak akan terjadi hal
tersebut. ”Jadi jangan TNI yang kena limbahnya terus. Tentara ini lama-lama
malas juga,” ujar Ryamizard.
Bagaimana mungkin seorang pemimpin militer begitu gampangnya memberi gelar
pahlawan kepada para pembunuh, sekalipun mereka anggota TNI? Apa argumentasinya
dan apa sebenarnya definisi pahlawan menurut Jenderal Ryamizard Ryacudu?
Menurut dia, seseorang dapat saja diberi gelar pahlawan, tak peduli ia sudah
membunuh orang lain, asalkan yang dibunuh itu adalah pemberontak.
Begitulah paradigma Ryamizard dalam mengonstruksi sebuah kebenaran terkait
peristiwa terbunuhnya Theys oleh beberapa anggota Kopassus. Betapa naifnya, dan
karena itu kita perlu mengkritisinya. Pertama, sudahkah anggapan Theys sebagai
pemberontak dibuktikan secara hukum atau disepakati demikian oleh pemerintah?
Sebab harus diingat, Theys sebelum tewas hanya memegang jabatan sebagai Ketua
PDP. Dalam arti, ia bukanlah pemimpin dari sebuah gerakan yang dengan tegas
menyatakan diri sebagai kelompok separatis. Kalaulah wacana separatisme itu ada
dalam diri sebagian anggota PDP, sepanjang ia tak berkembang menjadi sebentuk
pergerakan, bukankah sah-sah saja? Ataukah memang kita sedang berjalan mundur
ke era Orde Baru, yang pemerintah dan aparatnya selalu suka mengadili pikiran
setiap warga negaranya?
Tak ingatkah Ryamizard bahwa Presiden Abdurrahman Wahid pun pernah
merestui bahkan mendanai PDP ketika organisasi masyarakat Papua ini hendak
menyelenggarakan kongresnya? Sikap dan tindakan seorang presiden yang
sedemikian itu jelas menunjukkan bahwa Theys dan PDP-nya tidak dianggap sebagai
pemberontak oleh pemerintah.
Di zaman yang sangat meninggikan HAM ini, haruslah dipahami bahwa sebuah
tindakan kekerasan (apalagi membunuh) hanya dapat dimaklumi (bukan berarti
dibenarkan, apalagi dipuji) jika ia dilakukan karena alasan atau dengan motif
mempertahankan keselamatan diri. Jadi, membunuh Theys dengan segala kesadaran
(bukan karena spontan), dapatkah itu dimaklumi sebagai suatu tindakan yang
patut? Apalagi Theys adalah warganegara Indonesia yang sah. Jikapun benar ia
seorang pemberontak, bukankah kita patut menempuh jalan damai saat berhadapan
dengannya? Sebab kalau tak begitu berarti ke depan setiap pemberontak
boleh kita habisi nyawanya. Begitukah?
Maka, janganlah terlalu mudah memberi penghargaan kepada para pembunuh,
siapa pun dan apa pun alasannya. Jika kelak penghargaan itu ternyata keliru,
betapa malunya Indonesia.
* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.
[Non-text portions of this message have been removed]