http://www.gatra.com/hukum-1/28647-kuasa-hukum-eyang-subur-tuding-mui-dzalim.html


Kuasa Hukum Eyang Subur Tuding MUI Dzalim 
  a.. 
  Friday, 19 April 2013 21:31 
  Published Date 


 
Eyang Subur di Mabes Polri
Jakarta, GATRAnews - Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur, menilai bahwa 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendzalimi kliennya, karena memaksa 
mengakui pernah melalukan praktik dukun santet yang tidak pernah dilakukannya. 
"Harus mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukan. Artinya dzalim, dzalim!" 
seru Ramdhan, usai mendampingi Eyang Subur melaporkan Adi Bing Slamet dan tiga 
orang lainnya, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).

Ramdhan menilai, persyaratan yang diajukan MUI untuk mendamaikan kedua belah 
pihak itu tidak netral dan merugikan Eyang Subur. Pasalnya, Eyang Subur sudah 
bersumpah tidak melakukan seperti yang dituduhkan Adi, Nurjanah, Ariawiguna, 
dan Novia Aktora.



"Tentunya kita harus memakai nurani, kalau sudah bersumpah, biarkan Allah 
melaknah, manusia tidak bisa memaksa," tegasnya.

Atas ketidaknetralan MUI dalam menyikapi berbagai tudingan itu, imbuh Ramdhan, 
pihaknya terpaksa melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk meminta 
keadilan hukum.

"Tadinya kita berharap, MUI berlaku netral dan mampu dudukan porsi yang 
sesungguhnya. Tapi ternyata, setelah dilakukan tabayyun (klarifikasi, Red.), 
berita dan informasi itu bocor kepada media maupun pihak Adi dan sebagainya," 
ungkap Ramdhan.

Selain itu, baru satu hari melakukan pemeriksaan, sudah ada kesimpulan MUI, 
bahwa seolah-olah Eyang Subur itu telah menyesatkan, sehingga membentuk opini 
yang merugikan. Kemudian, secara lantangnya Arya mengatakan, "'Tunggu saja 1 
minggu, selesai kok, akan keluar surat fatwa dari MUI'. Ini apa? Berarti Arya 
sudah tahu sesungguhnya, ini tidak netral!" tudingnya.

Ramdhan menuturkan, saat dirinya berkunjung ke MUI menanyakan soal sudah 
keluarnya fatwa MUI, pihak MUI menegaskan, fatwa tersebut tidak pernah ada. 
Namun saat itu juga, oknum-oknum MUI meminta agar menyikapi kasus ini dengan 
memakai nurani.

"Yang sangat menyakitkan, tolong pake nurani, bilang ke Eyang Subur, harus 
mengakui bahwasannya dia pernah melakukan perdukunan. Artinya, kalimat itu, 
sama dengan kalimat Adi yang menginginkan dia mengakui," ungkapnya.

Ramdhan menuturkan, percuma Eyang Subur bersumpah atas nama Tuhan (Allah), 
kalau MUI tetap masih tidak dipercaya. Padahal Eyang Subur tidak pernah 
melakukan seperti yang ditudingkan Adi dkk.

"Dia tidak pernah mengakui sebagai dukun, kiai, guru, paranorman. Itu sudah 
dibuat surat tertulis dan dinotarialkan, dinotariskan dan diserahkan ke MUI. 
Kenapa masih meminta Eyang Subur akui lakukan parktek perdukunan. Ini yang 
anggap sudah timpang," paparnya.

MUI juga dinilai melanggar kesepakatan tidak akan pernah membocorkan surat 
pernyataan Eyang Subur tersebut, karena pihak MUI menyatakan, surat tersebut 
merupakan surat rahasia.

"Surat itu rahasia, tidak akan dibuka kepada siapa pun. Lho kok kita 
seolah-olah diarahkan untuk mengakui, saksinya saya sebagai pengacara. Tapi 
surat itu bocor kepada media, Adi dan sebagainya," pungkas Ramdhan. (IS


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke