Kemehut, mirip2 kemelut ?

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of 
Sunny
Sent: zaterdag 27 april 2013 10:22
To: Undisclosed-Recipient:;
Subject: [inti-net] Kemenhut Tak Serius Urus Hutan Kemasyarakatan


Ref: Kemehut atau jelasnya adalah Kementrian Kehutanan. Bagaimana kementrian 
bisa serius kalau fungsinya tidak berbeda dengan apa yang disebut “pagar makan 
tanaman”. Lihat saja dimana-mana terjadi pengundulan hutan, alhalsilnya erosi 
tanah, ritual asap kabut tiap tahun di berbagai daerah, menghilangnya berbagai 
jenis flora dan fauna dan tak luput pula berakibat buruk menimpa kehidupan 
penduduk setempat.

http://www.shnews.co/detile-18515-kemenhut-tak-serius-urus-hutan-kemasyarakatan.html

Kemenhut Tak Serius Urus Hutan Kemasyarakatan
Sulung Prasetyo | Jumat, 26 April 2013 - 13:59:42 WIB

: 52

(dok/SH)

Izin yang diajukan pengusaha lebih cepat keluar.

JAKARTA – Rendahnya pencapaian target hutan kemasyarakatan dan hutan desa 
selama ini bukan disebabkan minimnya ketertarikan masyarakat terhadap program 
itu.

Sebaliknya, rendahnya pencapaian itu dipicu rendahnya kinerja Kementerian 
Kehutanan (Kemenhut) untuk melayani publik, khususnya penerbitan 
ketetapan-ketetapan.
Demikian salah satu kesimpulan dari Temu Nasional Hutan Kemasyarakatan yang 
berakhir Kamis (25/4) di Jakarta. “Menteri Kehutanan melakukan 
mala-administrasi karena lalai memberikan layanan bagi masyarakat,” kata wakil 
ketua Ombudsman, Azlaini Agus.

Dia menjelaskan, kelalaian tersebut karena di peraturan jelas disebutkan bahwa 
dalam mengurus perizinan membutuhkan waktu 60 hari, tetapi pada kenyataannya 
lebih dari tiga tahun. “Akibatnya kini banyak usulan hutan kemasyarakatan dan 
hutan desa yang menumpuk di Kementerian Kehutanan tanpa ada kepastian yang 
jelas,” katanya.

Ini berbeda 180 derajat dengan perizinan yang diajukan pengusaha pertambangan, 
Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Untuk ketiga 
jenis izin itu, Kemenhut sangat mudah mengeluarkannya.

“Bisa dimengerti kalau kemudian segenap masyarakat yang mengajukan hutan 
kemasyarakatan dan hutan desa merasa kecewa dan seperti dianaktirikan, 
setidaknya kalau dibandingkan dengan para pengusaha HPH, HTI dan pertambangan,” 
urai Azlani.

Mala-administrasi perizinan yang dilakukan Menteri Kehutanan selama ini belum 
mendapat perhatian dari banyak kalangan. Berdasarkan catatan yang ada di kantor 
Ombusdman pusat, tidak satu pun pengaduan kasus-kasus pertanahan dan kehutanan 
terkait dengan kemandegan-kemandegan perizinan hutan kemasyarakatan dan hutan 
desa.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan terjadi peningkatan 
dari jumlah hutan yang diberikan pengelolaannya kepada masyarakat. Tercatat 
pada 2010, sejumlah 50.000 ha telah diresmikan menjadi hutan desa. Nilai 
tersebut meningkat pada 2011 menjadi 750.000 ha.

Namun Menhut mengingatkan kepada semua pihak agar para penggiat lingkungan juga 
turut mengawal perjalanan terhadap pengakuan tersebut. Pasalnya bisa saja dalam 
pelaksanaan, terdapat ketidakharmonisan dengan tujuan diakuinya hutan tersebut 
menjadi hutan desa.

Hutan kemasyarakatan dan hutan desa adalah program yang diandalkan Kemenhut 
untuk mengatasi persoalan kemiskinan masyarakat yang tinggal di dalam dan 
sekitar hutan.

Melalui program ini, masyarakat miskin yang tersebar di segenap pelosok 
Nusantara mendapat kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya hutan yang ada di 
sekitarnya selama 35 tahun dan bisa diperpanjang.

Sampai dengan tahun 2014 setidaknya Kemenhut telah menargetkan akan membangun 
hutan kemasyarakatan dan hutan desa seluas 2,5 juta ha. Sayangnya hingga 2013, 
realisasinya tergolong sangat rendah, hanya kira-kira 12 persen.

Sumber : Sinar Harapa

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke