Senin, 04/02/2013 14:48 WIB
Ini Keputusan Lengkap MA Soal Hak Anak yang Lahir di Luar Perkawinan
Andi Saputra - detikNews

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pria hidung belang kini tidak bisa lari dari tanggung jawab atas anak 
yang dilahirkan pasangannya. Begitu juga anak hasil pernikahan siri, ayah 
biologis tak lagi bisa menghindar untuk tidak menafkahi anaknya itu.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) ini diketok oleh Komisi Bidang Peradilan Agama MA 
seperti didapat detikcom, Senin (4/2/2013):

1. Kewajiban nafkah terhadap anak angkat adalah sama dengan kewajiban nafkah 
terhadap anak kandung, oleh karenanya jika suami istri telah bercerai maka 
kewajiban nafkah terhadap anak angkat tetap menjadi kewajiban ayah angkatnya 
sepanjang ia mampu untuk memenuhi kewajiban nafkah tersebut.

Akan tetapi jika ayah angkatnya tidak mampu maka pengadilan dapat menetapkan 
ibu angkat berkewajiban untuk memenuhi nafkah anak tersebut.

2. Harta bersama perkawinan Poligami ditentukan berdasarkan harta tersebut 
diperoleh pada masa perkawinan dengan istri pertama, kedua, ketiga dan keempat. 
Istri pertama mempunyai hak atas harta yang diperoleh suami dengan perkawinan 
istri kedua, ketiga, keempat.

3. Anak yang dilahirkan dari hasil zina sebaiknya untuk memenuhi rasa keadilan 
dan kepentingan anak serta hak azasi anak. Hal ini menerapkan pendapat mazhab 
Hanafiah, di mana anak hasil zina berhak mendapat nafkah dari pihak ayah 
biologisnya dan keluarga ayah biolgisnya.

4. Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat oleh pejabat yang 
berwenang, berhak untuk memperoleh nafkah dan wasiat wajibah dari ayahnya 
tersebut.

5. Warga negara asing (WNA) yang akan melakukan perkawinan di Indonesia dengan 
orang Indonesia maka ia harus memenuhi syarat perkawinan di negaranya dan tidak 
bertentangan dengan peraturan perkawinan di Indonesia. Sehingga jika WNA 
tersebut akan melakukan poligami dan telah mendapatkan izin dari istrinya di 
luar negeri dengan tata cara hukum di negaranya, maka pengadilan agama tidak 
perlu melakukan sidang izin poligami lagi.

6. Anak yang lahir dalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan 
anak ke pengadilan agama, karena anak mempunyai hak azasi untuk mengetahui dan 
memperoleh kepastian siapa orang tuanya.

7. Penentuan besaran mut'ah, nafkah iddah dan nafkah anak disesuaikan dengan 
kemamputan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan dan besaran 
take home pay suami.

8. Harta warisan adalah nilai harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris pada 
saat meninggal dunia. Adapun hasil yang dikembangkan dari harta warisan 
merupakan harta perkongsian antar para ahli waris dan dapat dibagi diantara 
para ahli waris sesuai perbandingan bagian masing-masing

9. Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat 
diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah.

10. Hibah orangtua kepada anaknya dapat dicabut. Pencabutan hibah oleh salah 
seorang dari orangtua tanpa persetujuan suami/istri, sedangkan harta yang 
dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka hanya 1⁄2 dari objek hibah 
saja dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan bahawa pencabutan tersebut 
cukup beralasan.

(asp/try)


Kirim email ke