Senin, 04/02/2013 09:29 WIB
Ini Dia 4 Cara Menentukan Hak Anak yang Lahir di Luar Perkawinan
Andi Saputra - detikNews

Ridwan Mansur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Meski putusan Mahkamah Konsitusi (MK) menuai kontroversi, Mahkamah 
Agung (MA) tetap mendukung putusan soal hak anak di luar nikah. MA 
memerintahkan para hakim di seluruh Indonesia memberikan hak-hak anak yang 
lahir di luar perkawinan. Tidak hanya hasil zina, tetapi juga anak hasil 
perkawinan siri.

"Sama halnya dengan anak hasil zina, anak di luar nikah juga berhak memperoleh 
nafkah dan wasiat wajibah (pemberian harta setelah meninggal) dari ayah 
biologisnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat 
berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.

Menurut MA, anak yang lahir di luar nikah berhak mengajukan permohonan 
pengesahan anak ke pengadilan agama. Sebab, anak mempunyai hak untuk mengetahui 
kepastian siapa orang tuanya.

Berikut 4 patokan dalam menentukan hak-hak anak yang lahir di luar perkawinan:

1. Penentuan besaran nafkah iddah dan nafkah anak disesuaikan dengan kemampuan 
suami dan kepatutan. Misalnya, mempertimbangkan lamanya masa perkawinan dan 
besaran take home pay suami.

2. Harta warisan adalah nilai harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris pada 
saat meninggal dunia. Adapun hasil yang dikembangkan dari harta warisan 
merupakan harta perkongsian antara para ahli waris dan dapat dibagi di antara 
para ahli waris sesuai perbandingan bagian masing-masing.

3. Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat 
diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah (yang bagiannya 
tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan).

4. Hibah orang tua kepada anaknya dapat dicabut tanpa persetujuan suami/isteri. 
Jika harta yang dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka hanya setengah 
dari obyek hibah saja yang dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan 
pencabutan tersebut cukup beralasan.

MA berharap keputusan Komisi Bidang Peradilan Agama MA ini ditindaklanjuti 
hakim-hakim agama di seluruh Indonesia. "Hasil ini diharapkan bisa menjadi 
guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di daerah lewat Rakerda, agar tidak ada 
disparitas (perbedaan)," pungkas Ridwan.

(asp/rmd)

Kirim email ke