Ref:  Apakah mereka yang bisa membaca Al Quran lebih profesional menjalankan 
tugas dan kewajiban dari pada mereka yang gagal karena tidak bisa membaca Al 
Quran?

http://www.shnews.co/detile-18772-sebanyak-42-caleg-aceh-%E2%80%9Cdigagalkan%E2%80%9D-alquran.html


Sebanyak 42 Caleg Aceh “Digagalkan” Alquran 
Junaidi Hanafiah | Rabu, 01 Mei 2013 - 14:58:22 WIB

: 69 



(dok/ist)
Ilustrasi. 
Hanya satu dari 1.231 caleg di Aceh yang tidak menjalani ujian baca Alquran dan 
langsung lulus.


BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggagalkan 42 calon 
anggota legislatif (caleg) di Aceh karena tidak lulus ujian membaca Alquran. 
Dari total 1.231 caleg di Aceh, 1.140 di antaranya sudah menjalani ujian, 
sementara sisanya belum mengikuti ujian karena berbagai alasan. 

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Uji Kemampuan Membaca Alquran KIP Aceh, Akmal 
Abzal, Selasa (30/4), mengatakan, dari 1.140 orang calon wakil rakyat yang 
telah mengikuti uji kemampuan membaca Alquran, terdapat 42 caleg yang tidak 
lulus membaca Alquran. “Mereka yang tidak lulus membaca Alquran dinyatakan 
gugur menjadi caleg,” kata Akmal. 

Ke- 42 caleg yang gagal tersebut berasal dari sembilan partai nasional dan tiga 
partai lokal. Hanya tiga partai nasional yang calegnya semua lulus ujian. 
“Sebanyak 39 caleg berasal dari sembilan partai nasional dan tiga caleg dari 
tiga partai lokal,” jelasnya. Namun, ia enggan menyebutkan partai apa saja yang 
calegnya tidak lulus tersebut. 

Yang mengherankan, tambahnya, caleg yang tidak lulus membaca Alquran ada yang 
berasal dari partai nasional berbasis Islam. “Ke-42 caleg yang tidak lulus itu 
ada juga yang diusung oleh tiga partai nasional yang berbasis Islam, sementara 
tiga partai yang semua caleg mereka lulus membaca Alquran berasal dari dua 
partai berbasis Islam dan satu yang berbasis nasionalis,” ujarnya. 

Hanya ada satu caleg yang tidak dilakukan uji membaca Alquran karena bukan 
beragama Islam. “Satu bakal caleg dari PDIP tidak diwajibkan mengikuti uji 
kemampuan membaca Alquran karena dia nonmuslim. Dengan sendirinya dia 
dinyatakan lulus menjadi caleg asalkan melengkapi semua persyaratan yang 
diminta oleh KIP,” katanya. 

Uji kemampuan membaca Alquran hanya diwajibkan untuk bakal caleg yang beragama 
Islam sesuai dengan status keistimewaan Aceh. 

Uji baca Alquran bagi para caleg dilakukan sejak Sabtu (27/4). Kemampuan 
membaca Alquran merupakan salah satu syarat yang harus diikuti oleh bakal caleg 
DPR Aceh. 

Tim penguji kemampuan membaca Alquran bakal caleg, Dhulhadi, menyebutkan, dalam 
uji kemampuan membaca Alquran tersebut, penguji tidak mengharuskan bakal caleg 
harus membaca Alquran sama seperti saat penilaian pelaksanaan Musabaqah. 

“Asal mereka bisa membaca, walaupun terbata-bata, namun hurufnya tidak salah, 
harakat atau baris tepat, itu tetap akan diluluskan. Ini penilaian cukup 
rendah, biasanya uji seperti ini dilaksanakan untuk anak SD atau SMP,” ungkap 
Dhulhadi. 

Dhulhadi menambahkan, saat tes dilaksanakan, terdapat beberapa bakal caleg yang 
sama sekali tidak bisa membaca Alquran. “Hal ini sangat aneh, ternyata masih 
ada orang Aceh yang tidak bisa membaca Alquran,” katanya. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke