Ref: Pada zaman bahula dulu ada kerajaan feodal misalnya salah satu yang 
terkenal ialah kerajaan Mojopahit, kerajaan feodal kuno ini memberlakukan 
sistem perbudakan. Zaman kolonial Belanda  pun ada dilakukan sejenis perbudakan 
yaitu yang disebut “kerja paksa atau kerja rodi”. Pada zaman  pendudukan 
tentara fasis Jepang juga diberlakukan kerja paksa yang namanya “romusha”. 
Kerja paksa zaman Jepang terutama untuk membuat infrastruktur militer dan juga 
ada yang dipekerjakan di tambang. Sekalipun zaman berganti dengan yang disebut 
merdeka, tetapi  merdeka ini bervariasi dan modifikasi zaman neo-Mojopahit, 
misalnya dikirim pekerja ke berbagai negara tanpa perlindungan hukum 
sebagaimana mestinya ditambah lagi rezim neo-Mojopahit yang berkuasa sekarang 
ini tidak mau meratifikasi konvensi international untuk perlindungan pekerja 
migran (TKI).

Apa yang terjadi dengan 25 pekerja yang diberitakan ini atau mungkin saja ada 
lebih banyak lagi jumlahnya mencerminkan bagaimana situasi masalah perburuhan 
dibawah kekuasaan rezim neo-Mojopahit. Mungkin ada yang berargumen bahwa hari 
buruh internasional tgl 1 Mei telah diumumkan sebagai hari libur, tetapi libur 
tanpa hak utama bagi buruh yang adalah anak-anak negeri belum berarti masalah 
exploatasi tenaga buruh dibawah hak-hak azasi manusia telah diterapkan dan 
dihormati oleh majikan maupun oleh negara.  


http://www.tempo.co/read/news/2013/05/04/064477935/25-Buruh-Panci-Disekap-3-Bulan-Tidak-Mandi


Sabtu, 04 Mei 2013 | 17:10 WIBkal
25 Buruh Panci Disekap, 3 Bulan Tidak Mandi

Para buruh pabrik pembuatan alat dapur yang berhasil dibebaskan polisi di 
Tangerang, Banten, (3/5). Mereka disekap selama 3 bulan dan disuruh bekerja 
oleh pemilik pabrik. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang -  Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang 
Komisaris Shinto Silitongan mengatakan penggerebekan pabrik panci alumunium di 
Desa Lebak Wangi, Kecamatana Sepatan, Kabupaten Tangerang, dilakukan setelah 
dua buruh yang berhasil kabur dan melapor ke Polres Lampung Utara dan Komisi 
Nasional Hak Asasi Manusia. Dua buruh asal Lampung itu sudah bekerja selama 
empat bulan di pabrik itu. “Mereka kabur karena merasa mengalami siksaan, 
perlakukan kasar, penyekapan dan hak mereka sebagai pekerja tidak didapatkan,” 
kata Shinto, Sabtu 4 Mei 2013.

Kedua buruh laki-laki tersebut, kata Shinto, bercerita kepada keluarganya. Dan 
dengan difasilitasi lurah setempat, mereka membuat laporan resmi di Polres 
Lampung Utara pada 28 April 2013. Bos pabrik panci tersebut, YK alias Yuki 
Irawan, 41 tahun, dilaporkan telah merampas kemerdekaan orang dan penganiayaan 
yang melangar Pasal 333 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Selain melaporkan ke polisi, keluarga korban juga melaporkan ke Komnas HAM. 
Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polres Kota Tangerang 
akhirnya pabrik tersebut digerebak pada Jumat 3 Mei 2013 sekitar pukul 14.00. 
(Baca: Pabrik Kuali di Sepatan Digerebek)

Di lokasi pabrik polisi menemukan 25 orang buruh dan 5 mandor yang sedang 
bekerja. Yuki dan istrinya digiring ke Polres Kota Tangerang untuk dimintai 
keterangan. Polisi juga menemukan 6 buruh di antara mereka yang disekap 
kondisinya memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan kumal dan compang camping 
karena berbulan bulan tidak ganti. ”Kondisi tubuh buruh juga tidak terawat, 
rambut cokelat, kelopak mata gelap, dan berpenyakit kulit,” kata Shinto. Mereka 
rata-rata tiga bulan tidak mandi dan tidak ganti baju, karena uang, telepon 
genggam dan pakaian dari kampung yang dibawa disita pemilik pabrik.

JONIANSYAH


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke