Ref: Bukankah dikatakan  bahwa warganegara mempunyai hak dipilih dan memilih, 
jadi apa perlu syaratnya, kalau  syarat selama ini ialah :  datang, duduk, 
diam, dengar, duit?

http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/memalukan-sebanyak-61-bacaleg-tak-penuhi-syarat-administrasi/35156


Memalukan!! Sebanyak 61% Bacaleg Tak Penuhi Syarat Administrasi
Selasa, 7 Mei 2013 | 20:21

 Sebastian Salang. [Dok.SP] 


Berita Terkait

  a.. Parpol Ternyata Tak Siap Ikut Pemilu 
  b.. PDI-P Coret Dua Nama Bacaleg Ganda 
  c.. PKS, PPP, Dan PKPI Sama Sekali Tak Penuhi Syarat Verifikasi Bacaleg 
  d.. 4.071 Bacaleg DPR Tidak Sertakan Dokumen Administrasi 
[JAKARTA] Pengamat politik dari Formappi, Sebastian Salang menilai, hasil 
verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR memalukan, apalagi 61 
persen bacaleg tidak memenuhi syarat secara administratif.

"Sungguh memalukan dan inilah potret sesungguhnya parpol kita. Apalagi ada 
parpol yang menyerahkan daftar bacaleg namanya saja, tanpa berkas pelengkap," 
kata Sebastian di Jakarta, Selasa (7/5).

Parpol tidak siap dengan persyaratan menuju Pemilu 2014, sehingga menyerahkan 
daftar bacaleg tanpa berkas untuk sekadar mengisi jatah peluang 560 kursi 
anggota DPR.

"Kalau begini caranya, tidak heran kalau nanti para wakil rakyat yang muncul di 
DPR adalah orang-orang yang tidak amanah dan hanya memikirkan kepentingan diri 
sendiri," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) itu.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 
549 bacaleg tidak disertai dengan berkas administrasi sebagai persyaratan 
pencalonan anggota DPR.

"Tidak ada berkas itu artinya parpol hanya menyerahkan daftar nama bacaleg 
saja, setelah kami cek tidak ada berkasnya sama sekali," kata Komisioner KPU 
Hadar Nafis Gumay.

Ratusan bacaleg tanpa berkas tersebut disumbangkan oleh tujuh partai politik, 
yaitu Partai NasDem (56 nama), PKB (98 nama), Partai Gerindra (26 nama), PAN 
(26 nama), PPP (93 nama), PBB (68 nama) dan PKPI (182 nama).

Persyaratan calon anggota DPR yang harus diserahkan partai politik ke KPU 
antara lain Surat Keterangan pemenuhan persyaratan, foto kopi KTP, foto kopi 
kartu tanda anggota (KTA), foto kopi ijazah, tanda bukti terdaftar sebagai 
pemilih, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bagi mantan 
narapidana.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pengunduran diri 
(bagi pejabat publik, anggota TNI/Polri, direksi dan karyawan BUMN atau BUMD, 
perangkat desa dan anggota penyelenggara pemilu), serta pas foto berwarna.

Proses verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak 23 April hingga Senin 
(6/5), sedangkan penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan 30 Mei - 12 Juni 
dan akan diumumkan pada 13 Juni.

Setelah KPU menetapkan DCS, parpol tidak berwenang mengubah susunan caleg 
sementara tersebut, kecuali caleg yang bersangkutan meninggal dunia, tidak 
memenuhi syarat karena masukan masyarakat, dan mengundurkan diri karena di 
dapilnya tidak terpenuhi minimal 30 persen syarat caleg perempuan. [Ant/L-8]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke