Ref: Bukankah Boediono ada wakil SBY, jadi kalau Boediono menyuruh KPK 
memeriksa Sri Mulyani, apakah Boediono perlu diperiksa KPK? ? Hehehehe

http://www.suarapembaruan.com/home/sri-mulyani-sudah-diperiksa-kok-kpk-belum-jadwalkan-periksa-boediono/35149


Sri Mulyani Sudah Diperiksa, Kok KPK Belum Jadwalkan Periksa Boediono?


Selasa, 7 Mei 2013 | 19:08


[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto   
sempat mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan 
terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono, terkait penyidikan kasus dugaan 
korupsi dalam turunnya dana talangan ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Ketika dikonfirmasi kembali perihal rencana pemeriksaan tersebut, Juru Bicara 
KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa belum ada jadwal pemeriksaan untuk Boediono 
dalam waktu dekat.

"Di penyidikan sampai hari ini, belum ada rencana meminta keterangan Pak 
Boediono. Tergantung penyidik, apakah membutuhkan keterangan (Boediono) lagi 
atau tidak," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Namun, Johan tidak menampik bahwa bisa saja penyidik KPK kembali melakukan 
pemeriksaan terhadap Boediono. Bahkan, panggilan pemeriksaan tersebut tanpa 
membutuhkan izin dari presiden, sebagaimana mengacu pada UU No.30 tahun 2002 
tentang KPK.

Boediono memang diduga memiliki peran sentral dalam pemberian Fasilitas 
Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Terbukti, Anggota Tim Pengawas 
(Timwas) Century DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan pihaknya sudah mendapatkan 
salinan surat kuasa mantan Gubernur BI, Boediono, untuk penandatangan akte 
kredit terkait pemberian FPJP untuk Bank Century.

"Kami sudah meminta surat kuasa Boediono kepada pejabat BI. Pak Darmin juga 
melampirkan surat kuasa untuk menandatangani akte kredit mengenai FPJP," kata 
Bambang di Jakarta, Kamis (11/4).

Menurut Bambang, ada kejanggalan dalam surat tersebut, yaitu selaku mantan 
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono memberikan surat kuasa padahal syarat 
tidak terpenuhi.

Ditambah lagi, lanjut Bambang, ada kejanggalan dalam penandatanganan akte, 
yakni ditandatangani jam 02.00 WIB. Tetapi, di akte ditulis jam 13.00 WIB. Dan 
pencairan dilakukan jam 08.00 WIB.

Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) 
Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan, eks Deputi 
Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti sebagai orang yang dianggap bertanggung 
jawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas 
pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait 
penetapan Bank Century sebagai bank gagal. [N-8]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke