Ref: Kepala-kepala daerah yang terkait korupsi adalah pilihan rakyat, jadi 
siapa yang mesti persalahkan?

http://www.indopos.co.id/index.php/berita-utama/2258-sembilan-tahun-290-kepala-daerah-terjerat-korupsi

Sembilan Tahun, 290 Kepala Daerah Terjerat Korupsi 

Thursday, 21 February 2013 10:58 
Written by Adityo 

Efek Ongkos Politik Pilkada

PEMILIHAN kepala daerah secara langsung dipercaya sebagai salah satu penyumbang 
terbesar tingginya ko rupsi di Indonesia. Tingginya ongkos politik untuk pen 
calonan hingga kampanye membuat banyak kepala daerah terpilih merogoh kocek 
dalam-dalam jika ingin menang.

Efeknya, se telah terpilih, para kepala daerah itu merampas uang negara. 
Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Ke mendagri), sejak tahun 2004 hingga 
Februari 2013, sudah ada 290 kepala daerah yang ‘menjarah’ uang rakyat. 

Mereka adalah Gubernur 20 orang, Wakil Gubernur 7 orang, Bupati 156 orang, 
Wakil Bupati 46 orang, Walikota 41 orang dan Wa kil Walikota 20 orang. “Hingga 
Februari 2013 sudah 290 kepala daerah yang ter libat sebagai saksi, tersangka, 
terdakwa dan terpidana,” terang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke pada 
INDOPOS, beberapa waktu lalu.

Mendagri tidak menjelaskan lebih jauh apakah jumlah itu sudah termasuk Gubernur 
Riau Rusli Zainal yang ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kasus tindak 
pidana korupsi, Jumat (8/2). Yang jelas, 187 kepala daerah sudah ditetapkan 
sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana dalam kasus korupsi.

Kenapa mereka sampai nekat melakukan perbuatan me lawan hukum, Kemendagri 
menengarai salah satunya karena proses Pemilukada langsung Di mana kepala 
daerah yang mencalonkan kembali membutuhkan dana kampanye yang besar.

Karena hal ini pula, Kemendagri mengusulkan agar pelaksanaan Pemilukada 
langsung ditingkat provinsi diganti dengan pemilihan tidak langsung atau 
perwakilan. Lagipula, kata Gamawan, kewenangan yang diberikan pemerintah pusat 
kepada Gubernur tidak sampai 25 persen. Karena kewenangan telah diserahkan ke 
Bupati dan Walikota.

“Dari total kewenangan yang diserahkan Gubenur itu tidak sampai 25 persen, 
padahal Gubernur itu wakil pemerintah pusat. Dengan argumentasi seperti itu 
kenapa harus mahal betul pemilihannya?,” terangnya. Dan lagi, dalam UUD 1945 
tidak pernah menyebut adanya pemilihan langsung bagi kepala daerah. Penyebutan 
lebih menekankan kepala daerah dipilih secara demokratis.

Pemilukada langsung muncul setelah adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 
tentang Otonomi Daerah. Dengan gencarnya empat pilar disosialisasikan ke 
masyarakat, Gamawan berpendapat adanya elaborasi nilai-nilai Pancasila dalam 
UUD 1945 dan UUD 1945 dielaborasi lagi dalam Undang- Undang. Diakuinya, 
demokrasi pemilihan kepala daerah baik melalui perwakilan ataupun langsung, 
dua-duanya sah dilakukan.

Hanya saja, menurutnya lebih dekat dengan jiwa demokrasi Pancasila jika 
dilakukan melalui perwakilan. Pengamat politik LIPI Wawan Ichwanuddin 
mengatakan, banyaknya kepala daerah yang terseret dalam pusaran korupsi karena 
besarnya biaya yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan saat pesta demokrasi 
lima tahunan berlangsung.

Mereka mengeluarkan dana hingga miliaran untuk membiayai kampanye, konstituen 
dan kendaraan politik (parpol). Karena telah mengeluarkan dana besar itulah 
kemudian kepala daerah ‘balasdendam’ dengan berupaya mengembalikan uang yang 
dikeluarkannya. Caranya bermacam-macam, dari proses pembahasan anggaran di 
tingkat dewan, perijinan, penerimaan CPNS hingga proyek-proyek di masing-masing 
dinas.

“Publik sebenarnya sudah tahu karena hal ini bukan rahasia umum, contoh 
bagaimana saat penerimaan CPNS berlangsung di suatu daerah,” tegasnya kepada 
INDOPOS kemarin. Partai politik, menurut Wawan juga mempunyai andil yang sangat 
besar. Karena sebagian besar parpol disebutnya tidak mempunyai sistem 
pengkaderan yang baik.

Terbukti manakala Pemilukada datang banyak parpol yang justru mengambil 
calonnya dari luar partai. Padahal, jika parpol melakukan kaderisasi dengan 
baik, setiap kali Pemilukada dipastikan akan mengusung kadernya sendiri.

“Hampir tidak ada partai politik yang melakukan kaderisasi dengan baik, mereka 
menjadi tidak pede manakala Pemilukada datang untuk mengusung kadernya 
sendiri,” jelasnya. Tidak pede karena kader yang ada tidak memiliki aspek 
kapasitas dan kapabilitas yang memadai untuk diajukan, sehingga mau tidak mau 
mengambil calon luar partai.

Selain itu, Pemilukada langsung juga turut membawa dampak terseretnya kepala 
daerah dalam pusaran korupsi. Meski Wawan buru-buru menggarisbawahi bahwa hal 
itu bukan berarti demokrasi pemilihan langsung sebagai penyebab utamanya. 
Karena bagaimanapun pemilihan langsung adalah keinginan masyarakat, yakni 
bagaimana dasarnya adalah partisipasi publik dalam proses demokrasi.

Yang perlu diatur dalam rangka meminimalisir terjadinya korupsi di daerah, 
lanjutnya lagi, adalah belanja kampanye oleh calon kepala daerah. Komisi 
Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu dalam hal ini sebagai panglimanya. 
Sehingga tidak ada lagi calon melalui tim suksesnya melakukan pencitraan 
melebihi kemampuannya.

Seperti iklannya di berbagai media nasional, padahal skup pemilihannya kecil. 
Sementara dana yang dikeluarkan untuk satu media saja publik sudah mengetahui, 
akan tetapi tayang terusmenerus. Di samping itu juga keseriusan aparat penegak 
hukum dalam menjangkau setiap tindak pidana korupsi yang dilakukan di daerah.

“Ini bukan soal keberhasilan aparat penegak hukum, karena kalau mau lebih 
serius akan banyak kepala daerah yang diproses. Tinggal kemauan penegak hukum 
saja,” sambung Wawan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai 
pemeriksaan kepala daerah yang tersangkut korupsi tanpa ijin Presiden, ia 
berharap aparat penegak hukum mau lebih serius memberantas korupsi.

 Karena tidak ada lagi alasan kepolisian maupun kejaksaan dan KPK untuk lamban 
mengusut kasus korupsi di daerah. (tro)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke