http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/dua-petinggi-polri-diduga-terima-mobil-mewah/35227

Kasus Simulator 

Dua Petinggi Polri Diduga Terima Mobil Mewah
Kamis, 9 Mei 2013 | 13:22

 Simulator SIM. [Google] 


Berita Terkait

  a.. Dirjen Anggaran Kemkeu Salahkan Korlantas 
  b.. Dirjen Anggaran: Tak Ada Markup Anggaran Simulator 
  c.. Kok Dakwaan Djoko Susilo Tak Sentuh Anggota DPR 
  d.. Edan...!! Itwasum Mabes Polri Juga Terima Rp 1,5 Miliar Duit Korupsi 
Simulator 
  e.. Aliran Dana Simulator Mengalir Rp 15 Miliar ke Primkoppol 
[MEDAN] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mempercepat penyidikan kasus 
simulator, termasuk memproses dua petinggi Polri yang menerima dua unit mobil 
mewah jenis Toyota Landcruiser, jika benar saksi kasus simulator ada yang 
mengungkapkan itu kepada lembaga antikorupsi itu.

"Jika memang benar adanya gratifikasi di balik proyek simulator yang merugikan 
negara di atas seratus miliar tersebut, dari pemenang tender kepada petinggi 
Polri, maka selayaknya dilidik oleh KPK. Sebab, gratifikasi merupakan 
pelanggaran tindak pidana," ujar Koordinator Republic Corruption Watch (RCW), 
Ratno SP di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/5). 

Menurutnya, isu gratifikasi dua unit mobil mewah buat petinggi Polri, menjadi 
bahasan yang hangat di tengah masyarakat. Kasus ini menyerupai gratifikasi yang 
pernah menjerat  mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung. Suyitno 
Landung, sekitar tahun 2006, diproses karena menerima mobil jenis X Trail dari 
seorang pengusaha bermasalah. 

"Kali ini dua pimpinan Polri harus bisa dijerat jika terbukti menerima 
gratifikasi dua mobil mewah atas kasus simulator. Meski dijadikan kendaraan 
dinas apalagi milik pribadi, pemberian mobil mewah sebagai bentuk balas jasa 
dari perusahaan pemenang tender proyek simulator, kepada dua petinggi Polri 
merupakan pelanggaran hukum," katanya.

Menurutnya, lembaga antikorupsi mempunyai kewajiban untuk menyidik kasus 
tersebut. KPK harus berani menjerat dua petinggi Polri dengan mengenyampingkan 
persoalan gesekan antarinstitusi. Sebab, perbuatan tindak pidana dalam kasus 
gratifikasi itu, bukan mengatasnamakan institusi Polri melainkan pribadi. 

"Kasus ini jika diproses justru menguntungkan Polri agar bersih dari praktik 
korupsi. Ini pun dapat dijadikan moment yang tepat dalam memberantas korupsi di 
institusi Polri. Jika KPK masih melakukan tebang pilih maka sulit bagi Polri 
untuk lepas dari kasus korupsi," sebutnya. 

Dia menambahkan, kabar gratifikasi terhadap dua petinggi Polri, semakin 
memojokkan institusi Polri. Lembaga antikorupsi sebaiknya dapat memberikan 
klarifikasi benar atau tidak kasus tersebut. Sehingga, keterpurukan institusi 
seragam cokelat itu tidak berkepanjangan. [155]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke