http://www.hidayatullah.com/read/28086/10/04/2013/ruu-ormas-dan-klaim-%E2%80%9Cbertentangan-dengan-pancasila%E2%80%9D.html
RUU Ormas dan Klaim “Bertentangan dengan Pancasila”
Rabu, 10 April 2013
Oleh: Abu Zahro
TEMA menolak RUU Ormas menjadi opini media paling mengemuka minggu-minggu ini.
Sebelumnya, opini pembubaran Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 begitu
massif hingga akhirnya ditelan bumi diterpa gelombang opini penolakan RUU Ormas
dan kasus Cebongan yang akhirnya menyeret 11 oknum Kopassus.
Bersamaan dengan itu meski samar-samar terdengar, tetapi akhirnya terendus kuat
juga, sedang ada forum besar mendiskusikan secara serius bagaimana "war on
terrorism" (perang melawan terorisme) harus dijalankan. Forum itu adalah Asia
Pacific Economic Cooperation (APEC) mulai tanggal 7-19 April 2013 di Hotel JW
Marriot dan Sheraton Surabaya yang dihadiri kurang lebih delegasi 21 negara.
Indonesia didaulat sebagai tuan rumah dan dianggap negara paling sukses
menjalankan proyek "war on terrorism" dengan strategi soft powernya
(deradikalisasi ala BNPT), di tengah menonjolnya pendekatan militer oleh
berbagai negara yang lain.
Meski pernyataan itu sebenarnya sarat dengan nuansa klise diplomatis terbukti
faktanya justru Densus 88 sebagai organ tunggal terdepan "war on terrorisme"
banyak melakukan “ekstra judicial killing”.
Dalam kaitan itulah Din Samsudin melalui PP Muhammadiyah memfasilitasi sebuah
forum diskusi publik yang bertema: "Memberantas Terorisme tanpa teror dan
melanggar HAM" pada Kamis, 11 April 2013, di Auditorium PP Muhammadiyah Jl
Menteng Raya No 62 Jakarta Pusat, Pukul : 13.00 WIB sampai selesai, dengan
menghadirkan para pembicara : Boy Raffly Amar (Mabes Polri), Ansyaad Mbai
(BNPT), Siane Indriyani (Komnas HAM), Ust Adnan Arsal (Poso) dan Slamet Efendy
Yusuf (MUI/PBNU).
Yang menarik, di tengah gelombang penolakan RUU Ormas yang silih berganti. DPR
RI melalui Pansus RUU Ormas justru begitu getol segera mengesahkannya.
Gelombang penolakan menjelang paripurna DPR RI itu ternyata juga mendorong
proses politik sedemikian rupa merekonstruksi ulang substansi RUU Ormas sesuai
dengan tuntutan dan aspirasi yang berkembang.
Beberapa hal krusial yang dibahas adalah persoalan asas, mekanisme pembubaran
oleh pemerintah, transparansi pendanaan (termasuk sumbangan asing), dan
mekanisme pendaftaran.
Dalam kaitan itu, menarik melihat sebuah forum Debat TV One tanggal 1 April
2013 jam 19.30 WIB, yang menghadirkan Jubir HTI Ismail Yusanto, PP Muhammadiyah
Najamuddin Ramly, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haromain dan Kemendagri
Dodi.
Pada akhir debat ada penggalan dialog sangat menarik antara Jubir HTI Ismail
Yusanto dengan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haromain. Ismail menyampaikan
bahwa salah satu alasan kenapa RUU Ormas ditolak karena menjadi pintu munculnya
rezim represif. Namun Abdul Malik menyanggah yang represif yang mana. Dijawab
oleh Ismail karena memaksakan asas Pancasila sementara ormas underbow parpol
tidak menggunakan itu. Ada hidden agenda apa sebenarnya pemerintah memaksakan
itu sebagai asas imbuh Ismail. Lalu disanggah lagi oleh Abdul Malik ada hidden
agenda apa juga sebenarnya HTI tidak mau menerima Pancasila sebagai asas?
Debat diakhiri tanpa ada ujung kesimpulan yang sama karena baik PP Muhammadiyah
dan HTI "keukeuh" menolak RUU Ormas. Sementara representasi DPR RI dan
Pemerintah tetap bersikukuh untuk mengesahkannya.
Defenisi Orba?
Ada beberapa hal menarik dari penggalan dialog di akhir acara Debat TV One yang
penting dicermati : Pertama, silang pendapat mengenai rumusan represif dan
kedua, perlu tidaknya asas Pancasila sebagai asas Ormas?
Jawaban pertama;
Definisi represif mestinya dilihat dari beberapa prespektif baik historis,
otoritatif dan normatif. Secara historis, maka memang pada jaman Orba (Orde
Baru) benar-benar terjadi kebijakan yang represif oleh rezim otoriter Soeharto.
Ini menjadi trauma sejarah masyarakat terutama kelompok-kelompok masyarakat
yang menjadi korban kekejaman rezim Soeharto.
Lihat kasus Tanjung Priok, operasi ninja pada para kiai dan ustadz di
Banyuwangi, jebakan politik untuk menggulung para aktifis Islam dengan jaring
Komando Jihad (Komji) yang sebenarnya bentukan pemerintah, laskar jihad dan
lain-lain.
Secara otoritatif, mestinya yang memiliki kewenangan untuk menentukan defenisi
represif bukanlah pemerintah melainkan masyarakat terutama masyarakat yang
pernah menjadi korban kekejaman rezim Orba.
Ketika ini dirumuskan oleh pemerintah meski menggunakan stempel suara dewan
tidak bisa dilepaskan oleh kepentingan pemerintah. Maka pemerintah harus
mendengar langsung dari masyarakat terutama masyarakat korban rezim otoriter
Orde Baru tentang definisi represif. Jadi kalau banyak masyarakat berbagai
elemen menyebut bahwa RUU Ormas memiliki potensi represif, maka harusnya
definisi inilah yang harusnya diadopsi.
Dalam sepanjang perjalanan sejarah peradaban manusia tidak pernah terjadi
rakyat merepresif penguasa/pemerintahnya. Justru sebaliknya yang represif itu
pasti penguasa/pemerintahnya. Rakyat hanya bisa protes atau kritik. Itu saja.
Kecuali jika tingkat represifitas penguasa begitu masif dan akut. Maka yang
terjadi adalah gelombang perlawanan yang sangat dahsyat dari rakyat.Lihat saja
yang terjadai ketika lahirnya gelombang “Arab Spring”.
Sebagai sebuah Ormas Islam mestinya sah-sah saja organisasi Islam memilih asas
Islam. Seperti sahnya Ormas sekuler menggunakan asas sekuler atau Ormas Kristen
menggunakan asas Kristen. Lalu kalau saat ini Pancasila disepakati sebagai
asas negara itu bukan berarti terus tidak berubah sepanjang waktu. Karena Ormas
sekuler sekalipun yang sekarang banyak berlindung pada asas negara Pancasila
berjuang dan bercita-cita menjadikan sekuler sebagai asas negara. Dan terbukti
memang bahwa saat ini Indonesia berasas negara sekuler. Kalau Ormas Islam
berjuang untuk memperjuangkan Islam sebagai asas negara. Maka itu proporsional.
Berkaitan dengan asas Ormas, dengan memperhatikan desakan-tuntutan yang
berkembang, Pansus RUU Ormas kelihatannya sangat mempertimbangkan rumusan asas
sebagai berikut: "Asas Ormas adalah asas yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945".
Islam dinyatakan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Rumusan
tentang asas Ormas tersebut yang kira-kira menjadi konten UU Ormas yang akan
disahkan saat paripurna DPR RI 12 April.
Secara normatif, represif penguasa tertuang dalam setiap rumusan redaksi
substansi UU Ormas yang multitafsir dan menyimpan potensi terjadinya
kesalahwenangan oleh penguasa/pemerintah. Mulai dari definisi Ormas yang sangat
luas.
Lalu tentang mekanisme pendanaan Ormas, mekanisme pendataan atau pendaftaran
ormas, dan mekanisme pembubaran ormas. Logika sederhananya bahwa
penguasa/pemerintah yang menerapkan sistem tertentu selalu mencoba membuat
sistem imunitas untuk mencegah dan atau menghancurkan setiap potensi yang
mengancam eksisting rezim dan sistem yang berlaku. Termasuk rezim dan sistem
demokratik di Indonesia akan menghapus segala bentuk ancaman yang hendak
menggantinya atau merobohkannya.
Jawaban Kedua; Penting atau tidaknya Pancasila sebagai asas?
Rumusan bahwa asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,
menurut penulis tetap menjadikan Pancasila sebagai patron parameter asas Ormas.
Karena pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki otoritas atau
kewenangan untuk menafsirkan 'bertentangan' atau 'tidak bertentangan'? Jika
kewenangan itu ada pada pemerintah, maka tetap saja Pancasila sebagai “truth
claim” (klaim pembenaran). Inilah yang perlu dikhawatirkan.
Jika demikian, bisa saja mereka yang menyerukan Islam secara kaffah dan
penegakkan syariah dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena
penafsiran ‘tidak bertentangan dengan Pancasila” bisa saja melebar ke
mana-mana, tergantung juru tafsirnya. Bisa saja istilah " tidak bertentangan
Pancasila” itu adalah kelompok "Islam moderat" atau "Islam rahmatan lil alamin"
atau “Islam pro Barat”. Meski, di lain pihak para penguasa, politisi, birokrat,
yang dianggap sebagai pembela Pancasila melakukan banyak tindak pidana
pengkhianatan terhadap Pancasila. Padahal membenturkan Islam dan Pancasila
seperti ini sudah tidak waktunya lagi. [baca: Jangan Pertentangkan Islam dan
Pancasila]
Sebut saja penghianatan mereka terhadap nilai-nilai Pancasila. Seperti maraknya
korupsi politik, mafioso peradilan, dan pelanggaran terhadap asas negara dan
konstitusi dalam bentuk yang dilegitimasi Undang-undang semisal UU tentang
Migas (UU Nomer 22 tahun 2001).
Karena itu, semangat represif penguasa/pemerintah tidak bisa dipungkiri
terlihat jelas dalam hal ini.
Dan kemasan semangat itu baik dalam format “hard approach” maupun “smart
approach”. Bisa dipahami kemudian bahwa UU Ormas adalah bagian legal of frame
sebagai legitimasi perundang-undangan untuk meredam dan atau membelokkan arah
perjuangan kelompok penegakkan Islam secara kaffah atau syariat Islam. Dengan
kata lain, ada usaha secara sengaja untuk merepresif gerakan atau Ormas Islam.
Wallahu a'lam bis showab*
Penulis adalah aktivis Islamic Revivalis di Indonesia
Red: Cholis Akba
[Non-text portions of this message have been removed]