http://www.suarapembaruan.com/nasional/lp3bh-minta-tekanan-internasional-atas-kapolres-sorong-yang-mengintimidasi-pengacara-dan-kliennya/35304


LP3BH Minta Tekanan Internasional Atas Kapolres Sorong yang Mengintimidasi 
Pengacara dan Kliennya
Sabtu, 11 Mei 2013 | 8:09

 Stop kekerasan di Papua [google] 


Berita Terkait

  a.. Amnesti Internasional Minta Indonesia Selidiki Tewasnya Tiga Aktivis 
Papua 
  b.. Jangan Remehkan Kantor OPM Di Oxford 
  c.. Menjadi Koordinator Diplomasi Internasional Soal Papua 
  d.. Berjuang Untuk Papua Merdeka, Dari Melbourne Hingga Oxford 
  e.. Bentrokan Dengan Aparat, 2 Warga Papua Tewas 
[JAYAPURA]  [JAYAPURA]  Di tengah sorotan dunia internasional atas tuntutan 
kemerdekaan Papua, aparat kepolisian justru membuat tindakan yang tidak terpuji 
dan melanggar hukum. 


Penasihat hukum tersangka Isal  Klaibin yang dtahan karena tuduhan makar,  
Jumat (10/5) melayangkan protes keras terhadap Kapolres Sorong  akibat ulah 
beberapa anggota Polres Sorong yang telah melanggar hak dan kebebasan para 
pengacara saat berbicara dengan klien.   T

indakan aparat kepolisian itu telah melanggar ketentuan Pasal 54, 55, 56, 57, 
69, dan 70 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], karena saat tim 
penasihat hukumnya sedang berbicara dengan tersangka Isak Klaibin, ada oknum 
anggota reskrim Polres Sorong yang mengambil rekaman dengan manggunakan camera 
video (handy cam) dan alat bantu rekam (voice recorder). 

Advokat Yanti Gasperz merasa tidak nyaman dan terintimidasi dengan perbuatan 
anggota itu, sehingga dia melayangkan protes ke Kasat Reskrim Polres Sorong 
Menurut Yanti, Kasat Reskrim Polres Sorong menerima protes tersebut. 

Tetapi ketika dirinya hendak berbicara dengan kliennya lagi,  ada 2 orang 
anggota polisi berpakaian preman kembali masuk.  

Yenti kecewa, marah, dan memprotes tindakan aparat kepolisian itu. Yenti pun 
memutuskan menghentikan pembicaraan dengan kliennnya tersebut.    

Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), 
Yan Cristian Warinusy  di Papua, sabtu (11/5), mengatakan,  LP3BH Manokwari  
adalah organisasi yang menugaskan Yanti dan Semuel bersama para advokat lain 
untuk mendampingi 6  orang tersangka makar di Polres Sorong. 

Pihaknya sangat berkeberatan dan  memprotes keras tindakan Kapolres Sorong dan 
jajarannya yang sangat tidak menghormati hukum acara pidana yang berlaku. 

Terutama berkenenaan dengan hak-hak tersangka dan penasihat hukumnya tersebut.  
 

“LP3BH karena itu meminta dukungan dan tekanan semua pihak yang berkompeten di 
Indonesia terhadap Kapolres Sorong tersebut, dan juga tekanan internasional 
sangat diperlukan dalam kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan untuk 
membuktikan siapa sebenarnya yang ada di balik skenario poltik dari kasus 
Distrik Aimas-Sorong, Papua Barat, ” kata Yan, yang juga Sekretaris Komisi HAM, 
Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan BP Klasis GKI Manokwari. [154]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke