http://www.suarapembaruan.com/nasional/bocah-6-tahun-diperkosa-3-anak-sd/35299

Polisi Tak Tangggapi Laporan Korban

Bocah 6 Tahun Diperkosa 3 Anak SD
Sabtu, 11 Mei 2013 | 7:27

 Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. [google] 



[MEDAN] Kejahatan seksual sudah sangat mengkhawatirkan. Korban kali ini menimpa 
bocah berusia 6 tahun. Korban diperkosa oleh tiga orang siswa yang masih duduk 
di bangku sekolah dasar (SD) di Medan. Bocah malang ini trauma karena mengalami 
pendarahan.   

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga membuat laporan Pusat Studi Hukum 
dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) di Medan, Jumat (10/5). Laporan ke lembaga 
ini karena pengaduannya ke kantor polisi sama sekali belum ditanggapi.   

Bunga, nama samaran, bocah malang tersebut, dianiaya terlebih dahulu sebelum 
digilir secara bergantian oleh tiga pelajar SD tersebut. Para pelaku tidak lain 
tetangga korban.   

"Tempat kejadian pemerkosaan itu berada di dalam rumah kawasan Medan Kota. 
Pemerkosaan itu terjadi di dalam rumah salah seorang pelaku. Peristiwa itu 
terjadi sepekan yang lalu," Direktur Pushpa, Muslim Muis di Medan, Sumatera 
Utara (Sumut).   

Muslim mengatakan, korban masih duduk di bangku belajar kelas satu SD. Saat 
kejadian, ketiga pelaku yang dikenal korban, mengajaknya bermain. Korban 
mengikuti ketiga pelaku saat mengajaknya bermain ke rumah salah seorang pelaku 
tersebut.   

Kasus kekerasan seks ini terungkap saat orangtua korban, sebut saja bernama 
Intan, merasa curiga melihat buah hatinya tersebut. Korban selalu meringis 
kesakitan dan selalu ketakutan setiap melihat anak laki - laki, termasuk ke 
tiga pelaku.   

Intan kemudian mendesak Bunga untuk mau menceritakan masalah yang menimpanya. 
Wanita ini pun terkejut mendengar pengakuan Bunga. Dia menangis apalagi melihat 
kemaluan anaknya mengalami luka dan pembengkakan.   

"Sesuai dengan peraturan hukum, ketiga pelaku yang masih jauh di bawah umur, 
memang tidak bisa ditindak. Namun lebih membahayakan jika polisi tidak 
memproses kasus tersebut. Keluarga korban pasti tidak senang," katanya.   

Menurutnya, harus ada upaya hukum dari polisi untuk menangani laporan korban. 
Sebab, dampak psikis yang menimpa korban, bisa menimbulkan dendam dari 
orangtuanya. Kasus ini dikhawatirkan berimplikasi yang sangat buruk di kemudian 
hari.   

"Upaya hukum itu perlu dilakukan agar para pelaku tidak mengulangi 
perbuatannya. Selain itu, upaya hukum dari polisi untuk mengantisipasi kejadian 
yang tidak diinginkan. Kasus yang memiris ini harus menjadi perhatian," 
sebutnya. [155]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke