Ref: Tentu saja  pemekarang selama ini dilakukan berdasarkan studi komprehensif 
dengan inti rakyat di daerah yang dimekarkan  tidak mekar kehidupan malah 
tambah miskin, tetapi penguasa rezim  di pusat kerajaan berlimpah-limpah 
kekayaan mereka mekar cemerlang, contohnya lihat  pada daftar gaji gubernur dan 
bupati di tiga daerah pusat kerajaan. Itu baru tingkat gubernur lantas yang 
diatas-atas itu pasti  berada di alam nirwana.

http://www.shnews.co/detile-19197-pemekaran-perlu-studi-komprehensif.html



Pemekaran Perlu Studi Komprehensif 
Jumat, 10 Mei 2013 - 15:18:14 WIB

: 119 


Pemekaran justru berubah menjadi isu politik, tanpa dilandasi perhitungan 
matang.


Perpanjangan moratorium pemekaran wilayah banyak didengungkan belakangan ini 
karena berbagai ekses negatif yang terjadi, selain hasilnya tidak seperti yang 
kita inginkan. Kasus Musi Rawas, Sumsel beberapa waktu lalu, yang menimbulkan 
korban jiwa juga sangat mencemaskan karena proses pemekaran wilayah itu tidak 
berlangsung damai, tetapi dilakukan dengan cara-cara anarkis.

Sejak berlakuknya UU Otonomi Daerah 1999, pemerintah telah melakukan 205 
pemekaran daerah. Bahkan, saat ini masih ada sekitar 180 usulan pemekaran lagi, 
baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tahun lalu pemerintah 
memberlakukan moratorium sepanjang 2012, meski belakangan ini tuntutan 
pemekaran juga terus mengemuka.

Persoalannya, pemerintah pusat ternyata tidak memiliki grand design pemekaran 
wilayah. Hasil yang dicapai tidaklah sepadan dengan tujuan kebijakan tersebut. 
Peningkatan kesejahteraan rakyat jelas merupakan tujuan utamanya, tetapi justru 
masalah ini seolah terabaikan. 

Pemekaran justru berubah menjadi isu politik yang menyibukkan para elite dengan 
tujuan mereka masing-masing, tanpa dilandasi perhitungan matang mengenai 
kondisi daerah tersebut. Beberapa hasil penelitian menunjukkan sekitar 80 
persen daerah baru hasil pemekaran tidak mampu meningkatkan pendapatan asli 
daerah (PAD) sehingga mereka menjadi sangat bergantung pada anggaran dari 
pusat, bahkan hanya untuk membiayai anggaran rutinnya.

Maka, pemerintah dan DPR semestinya berkonsentrasi memikirkan secara mendalam 
bagaimana membantu kinerja daerah otonom baru agar mampu mengembangkan diri 
dengan baik. Bila benar penilaian Kemendagri bahwa 80 persen daerah otonom baru 
tidak berhasil, hal tersebut menunjukkan kebijakan yang ditempuh selama ini 
terlalu terburu-buru dan tidak dilandasi studi yang matang.

Kita memahami kebanyakan usulan pemekaran berasal dari elite daerah karena 
alasan politik, ekonomi, dan berbagai pertimbangan lainnya. Namun, kita sangat 
menyesalkan cara-cara pemaksakaan kehendak melalui pengerahan massa, seperti 
terjadi dalam kasus di Sumatera Utara beberapa tahun lalu, juga di Musi Rawas, 
yang menimbulkan korban jiwa. 

Di sinilah perlunya pemerintah pusat memiliki rancangan baku mengenai pemekaran 
tersebut, yang dilandasi perhitungan politik, ekonomi, dan berbagai 
pertimbangan lainnya. Ini persoalan mendasar yang sayangnya, pemerintah pusat 
tampaknya belum siap. Ada contoh lain, misalnya sikap pemerintah yang 
berubah-ubah mengenai RUU Pilkada, pada tingkat mana yang akan dilakukan 
pemilihan langsung dan mana yang diserahkan ke DPRD. Pada rancangan awal, 
gubernur akan dipilih DPRD sedangkan bupati/wali kota melalui pilkada langsung. 
Namun, belakangan konsep itu diubah menjadi sebaliknya, mengingat banyak 
kekacauan menyusul pilkada di tingkat kabupaten/kota.

Ini persoalan yang dampaknya luas. Bila pemerintah pusat tidak memiliki sikap 
tegas dan terkesan mencla-mencle, akan menimbulkan ketidakpastian di daerah, 
termasuk soal pemekaran wilayah tersebut. Sangat bijaksana bila pemerintah 
secara terbuka menyatakan kembali pemberlakuan moratorium pemekaran wilayah, 
artinya, setiap usulan tidak akan diproses lebih lanjut. 

Kita juga mengusulkan agar setiap rancangan pemekaran wilayah harus melibatkan 
akademisi yang mampu melakukan penelitian dan kajian secara komprehensif atas 
wilayah tersebut. Sangat penting bagi setiap daerah otonom baru memiliki sumber 
daya yang memadai untuk mendukung perkembangannya menjadi daerah yang 
benar-benar mandiri dan mampu menyejahterakan rakyatnya.

Bila tidak, proses pemekaran itu hanya akan menjadi ajang “bancakan” para elite 
politik, selain menimbulkan beban anggaran besar bagi pemerintah pusat. Tentu 
bukan hanya alasan ekonomi semata yang menjadi dasar pertimbanganya, sebab 
pemerintah pusat juga harus memperhitungkan aspek politik khususnya alasan 
untuk memperteguh kesatuan negara dalam NKRI.

Maka, sambil menunggu disahkannya RUU Pilkada yang baru, pemerintah memiliki 
waktu untuk melakukan studi lebih komprehensif mengenai masalah ini sehingga 
nantinya akan dihasilkan rumusan kebijakan yang tepat dan bisa 
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian para elite di daerah juga tidak bisa 
serampangan mengusulkan pemekaran, tanpa perhitungan yang tepat dan lebih 
bertanggung jawab. (*)


Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke