http://www.shnews.co/detile-19772-kasus-ls-cermin-konflik-papua.html

Kasus LS Cermin Konflik Papua 

Daniel Tagukawi | Selasa, 21 Mei 2013 - 14:48:03 WIB

: 81 



(dok/antara)

Ada indikasi aliran dana LS mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di kepolisian.


JAKARTA - Kasus rekening gendut milik Aiptu Labora Sitorus (LS), anggota Polres 
Sorong, merupakan wajah lain dari pemicu konflik di Papua. Hal itu menunjukkan 
aparat yang bertugas di Papua tidak semata-mata melaksanakan tugas negara, 
tetapi juga memiliki motif ekonomi. 

“Kalau ini terkuak bukan kebetulan. Begitulah mengapa selalu ada konflik di 
Papua. Terlalu banyak kepentingan. Ini kan baru satu, nanti juga akan terkuak 
dengan sendirinya berbagai kasus lain,” kata Wakil Ketua DPR Papua Barat, Jimmy 
Demianus Ijie kepada SH di Jakarta, Senin (20/5). 

Menurutnya, persoalan Papua tidak bisa diselesaikan jika aparat yang bekerja 
tidak melayani dengan hati, tetapi justru mengedepankan kepentingan ekonomi. 
Dia mengingatkan, kasus Aiptu LS baru satu kasus karena bukan mustahil akan ada 
kasus lain yang justru lebih besar. 

Jimmy menjelaskan, berbagai persoalan di Papua sebenarnya menjadi pengetahuan 
umum, tetapi semuanya nyaris tanpa penyelesaian yang jelas. 

“Kita bisa bayangkan, seorang aiptu bisa memiliki rekening sebanyak itu. 
Bagaimana dengan yang lain? Tidak heran, kalau ada seorang aparat golongan 
rendah mendapat hormat dari pemimpin tinggi,” tuturnya. 

Dia mencontohkan, selain persoalan kayu, juga ada masalah bahan bakar minyak 
(BBM), minuman keras, dan pertambangan. Bahkan, katanya, ada sejumlah lokasi 
yang sangat sulit terpantau. Misalnya, bagaimana dengan pertambangan di lepas 
pantai yang sangat sulit dikontrol. “Siapa yang bisa menjamin semuanya berjalan 
baik di lautan,” katanya. 

Dugaan Rekayasa 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, ada rekayasa kasus terhadap 
Aiptu LS yang disebut-sebut memiliki rekening gendut. Hal tersebut dikemukakan 
Aiptu LS saat bertemu dengan Kompolnas, Sabtu (18/5) malam. "Ya dia (Aiptu 
LS-red) pernah mengatakan itu (kasusnya direkayasa-red)," kata anggota 
Kompolnas Hamidah Abdurrahman saat berkunjung ke Mabes Polri, Senin siang. 

Keterangan Aiptu LS, menurut Hamidah, menjadi pembahasan Kompolnas ke pihak 
Mabes Polri; selain melakukan klarifikasi keterangan Aiptu LS yang mengaku 
memiliki usaha legal. 

Namun, Polri justru mengaku memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat 
Aiptu LS dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Kehutanan. 
"Kami perlu meminta penjelasan dari Kabareskrim tentang hal tersebut," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Kompolnas juga mengonfirmasi soal kemungkinan Aiptu LS 
dijadikan ATM di Polda Papua oleh Kapolres Papua atau perwira tinggi (pati) di 
Papua. 

Berbeda dengan pernyataan Hamidah Abdurrahman kepada SH, anggota Kompolnas 
lainnya yakni Edy Hasibuan justru mengutarakan adanya indikasi aliran dana dari 
Aiptu LS ke sejumlah pejabat tinggi di kepolisian.
"Jadi gini, itu bisa saja merupakan informasi yang disampaikan, tapi semua itu 
harus kita buktikan. Artinya, memang ada indikasi semacam itu, tentu itu yang 
menjadi tujuan kami ke sini," katanya. 

Dia pun berharap komunikasi dengan Bareskrim terkait aliran dana yang belum 
jelas mengalir kepada siapa saja bisa dibuktikan. Sebagai bukti, persoalan 
rekening gendut yang diidentikkan kasus di kepolisian bisa terselesaikan secara 
profesional. 

"Kami ingin proses hukum terhadap LS dan juga siapa pun yang terkait dalam 
kasus ini harus bisa dilakukan secara profesional. Memang ada informasi seperti 
itu, tentu ini akan menjadi tujuan kami kepada Kabareskrim agar penanganan 
baik," ujarnya. 

Menanggapi kemungkinan LS memberikan upeti kepada petinggi-petinggi Polri, 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar berharap Aiptu 
LS kooperatif membongkar kasus ini. Apalagi, Polri memiliki program anti-KKN 
dan terkait hal tersebut rambu pencegahan dan pemberantasannya sudah berjalan. 

"Kalau dia merasa memberi, sangat bagus untuk dilaporkan. Kalau ada indikasi 
kan bisa dikenai hukum yang berlaku," ujarnya. 

Terkait rekayasa kasus seperti cerita LS kepada Kompolnas, Boy menegaskan 
proses hukum terhadap LS dilakukan sesuai mekanisme hukum, tanpa pengecualian. 
Dalam dugaan sementara LS memiliki BBM dalam jumlah besar, tetapi tidak 
berdasarkan sumber resmi; ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan di atas 
lima tahun penjara.(Ninuk Cucu Suwanti) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke