Kejanggalan SKL- BLBI Layak Diselidiki 

by Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI

Sejumlah mantan petinggi era pemerintahan Megawati Soekarnoputri satu 
persatu dipanggil dan diperiksa KPK terkait Surat Keterangan Lunas (SKL)
 BLBI. Mulai Rizal. Ramli, Kwik. Kian Gie hingga Putu Arry Sutta. Bahkan
 tak tanggung-tanggung, dalam perkembangan di pertengah Mei 2013, 
terdengar kabar Megawati, Ketua Umum PDI Perjuangan, Presiden RI kelima,
 akan dipanggil KPK sebagai saksi kasus SKL BLBI. Tentu saja informasi 
tersebut membuat kita tercengang.

Kita berharap penyelidikan 
terhadap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang membuat kasus 
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dihentikan penyidikannya (SP3) 
oleh Kejaksaan Agung di masa kepresidenan Megawati ini, bukan bagian 
dari operasi Sunyi Senyap atau "SS" yang ingin menempatkan Megawati 
menjadi sasaran tembak untuk menjatuhkan pamor PDIP yang 
elektabilitasnya terus meroket bersama Partai Golkar dan telah 
meninggalkan jauh Partai Demokrat sebagai Partai Penguasa. Kita sesungguhkan 
sangat bersyukur jika ada pihak yang ingin membongkar 
kembali kasus BLBI. Langkah tersebut MELEGAKAN, karena penyelidikan atas 
kejahatan besar dengan modus penyalahgunaan fasilitas Bantuan Likuditas Bank 
Indonesia (BLBI) ini harus dituntaskan agar siapa pun tidak lagi 
melakukan kejahatan terhadap negaranya sendiri.

Ketika KPK 
memanggil mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Ketua 
Bappenas Kwik Kian Gie, semua kalangan ingin tahu apa yang ditanyakan 
KPK kepada Kwik. Kwik membuat publik tetap penasaran, karena dia tak mau
 menjelaskan materi pembicaraannya dengan KPK. Persoalan mulai agak 
jelas ketika mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli mau merespons 
pertanyaan pers seusai menjalani pemeriksaan di KPK, belum lama ini. Dia
 mengaku, dari materi pertanyaan para penyidik, sangat jelas bahwa KPK 
berupaya menelusuri kejanggalan penerbitan SKL BLBI.

Kepada 
KPK, Rizal menyatakan tak tahu menahu perihal penerbitan SKL BLBI. 
Sebab, SKL BLBI diterbitkan bukan pada saat dia menjabat Menko 
Perekonomian. Rizal pun dengan yakin memastikan posisi Kwik dalam 
konteks penerbitan SKL itu sama dengan dirinya. Bahkan Rizal ingat betul
 kalau waktu itu Kwik tidak setuju dengan kebijakan dan mekanisme SKL 
BLBI.

Agar tidak menjadi beban sejarah bangsa, Rizal pun 
mengimbau penegak hukum lebih bersungguh-sungguh menuntaskan kasus 
penyalahgunaan BLBI. Sebab, negara masih terus membayar bunga subsidi 
BLBI sekitar Rp 60 triliun per tahun. Kewajiban ini masih harus 
dijalankan negara selama rentang waktu 20 tahun mendatang. Bagi Rizal, 
meluruskan kasus SKL BLBI itu penting untuk menegakan keadilan di negara
 ini. Menjadi sangat aneh jika para bankir kaya raya itu terus 
disubsidi, sementara subsidi BBM untuk rakyat justru ingin dipangkas.

Penuturan Rizal yang cukup rinci itu secara tidak langsung menjelaskan 
bahwa KPK sedang mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas BLBI, serta 
kemungkinan adanya penyimpangan pada kebijakan dan mekanisme penerbitan 
dan pemberian SKL BLBI kepada sejumlah debitur. Apalagi, setelah 
mendengarkan penuturan dari para ekonom itu, Ketua KPK Abraham Samad 
membuat pernyataan tentang kecanggihan modus korupsi dewasa ini.

Dalam sebuah seminar di Jakarta baru-baru ini, Samad mengemukakan bahwa
 modus dan praktik korupsi dewasa ini terus berkembang dan semakin 
canggih. Bisa dipastikan bahwa kasus korupsi skala besar dengan modus 
yang canggih itu melibatkan sekumpulan orang kelas menengah ke atas. 
Karena itu, penegak hukum jangan sampai mudah terkecoh para koruptor. 
Sebab, cara koruptor menghilangkan alat bukti serta track record-nya 
dalam tindak pencucian uang semakin canggih. Dia mengacu pada kasus 
penyalahgunaan fasilitas BLBI dan keanehan yang meliputi mekanisme 
penerbitan SKL BLBI itu.

SKL BLBI diterbitkan Badan Penyehatan 
Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No.8/2002. SKL memuat 
ketentuan tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang 
telah menyelesaikan kewajibannya. Dan sebaliknya, tindakan hukum kepada 
debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan jumlah 
kewajiban pemegang saham (JPKS). Berdasarkan SKL dari BPPN itu, 
Kejaksaan Agung menindaklanjutnya dengan menerbitkan SP3 (surat perintah
 penghentian penyidikan).

Inpres No.8/2002 yang popular dengan 
sebutan Inpres release and discharge ini menjadi sangat kontrversial 
pada waktu itu. Banyak kalangan keberatan, termasuk ekonom Kwik Kian Gie
 yang saat itu menjabat Ketua Bappenas. Soalnya, debitur BLBI dipastikan
 sudah melunasi seluruh utang kendati hanya 30 persen dari JKPS dalam 
bentuk tunai, dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada 
BPPN. Dengan perhitungan seperti ini, debitur yang ditetapkan sudah 
melunasi kewajibanya berdasarkan penyidikan akan mendapat SP3 dari 
Kejaksaan Agung. Tidak kurang dari 10 debitur besar yang mendapat SKL, 
termasuk Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan.

Tipu Muslihat

Belakangan, diketahui bahwa perilaku debitur BLBI penuh tipu muslihat. 
Mereka mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan 
BLBI,dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN. Namun,
 saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah, para 
obligor itu membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya 
yang berdomisili dan beroperasi di luar negeri. Aset tetap dikuasai si 
debitur, sementara debitur bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari 
kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Dari beberapa debitur yang 
menyerahkan aset kepada BPPN, kasus penyerahan aset oleh Sjamsul 
Nursalim selaku pemilik BDNI paling menyita perhatian pengamat, karena 
perhitungannya dinilai tidak akurat. Di kemudian hari, dugaan 
ketidakjujuran Sjamsul Nursalim terendus, ketika mantan jaksa Urip Tri 
Gunawan (kini berstatus terpidana), ditangkap KPK di pekarangan rumah 
Sjamsul Nursalim di Jakarta Selatan. Jaksa Urip adalah anggota tim 
penyelidik untuk kasus penyerahan aset obligor BLBI. Di Pengadilan, Urip
 terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani, orang kepercayaan Sjamsul
 Nursalim.

Bukan tidak mungkin, debitur BLBI lain yang telah 
memperoleh SKL dan SP3 pun berkolaborasi oknum penegak hukum lainnya. 
Karena itu, KPK perlu ‘meminjam’ terpidana Urip Tri Gunawan untuk 
sekadar mengetahui bagaimana dia ‘melayani’ kepentingan Sjamsul Nursalim
 sampai akhirnya mendapatkan SP3.

Dengan demikian, penyelidikan
 kasus BLBI berpotensi melebar. Tidak hanya soal dugaan penyalahgunaan 
BLBI, tetapi juga masuk pada kejanggalan jual-beli aset oleh debitur 
sebagaimana dikemukakan Ketua KPK, serta motif koruptif dibalik 
penerbitan SKL BLBI dan SP3 bagi para debitur.

Berdasarkan 
laporan Audit Investigasi penyaluran dan pengunaan BLBI oleh BPK pada 
tahun 2000, total dana BLBI yang disalurkan kepada 48 Bank mencapai Rp 
144,5 trilyun. Dari audit yang sama, ditemukan penyimpangan dan 
penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran BLBI, yang menimbulkan potensi 
kerugian negara sebesar Rp 138,4 triliun, ekivalen 96 % dari total BLBI.
 Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah manajemen bank penerima BLBI 
dan pejabat Bank Indonesia.

BLBI digagas untuk mencegah 
runtuhnya industri perbankan nasional akibat krisis moneter 1998. 
Bantuan diberikan kepada puluhan bank untuk menjaga likuiditas bank-bank
 penerima bantuan, yang saat itu harus menghadapi rush dari nasabah. 
Saat itu, segala sesuatunya digambarkan harus serba cepat, termasuk 
menghitung kebutuhan bantuan likuiditas maupun pendistribusisian 
bantuan. Ada bank yang diperhitungkan akan runtuh dalam hitungan menit 
jika bantuan likuiditas tidak segera dicairkan. Presiden (saat itu) 
Soeharto tak punya pilihan lain kecuali setuju saja dengan proposal BLBI
 dari para pejabat Bank Indonesia saat itu.

Per kebijakan, BLBI
 mungkin tidak bisa disalahkan. Namun, jumlah, penyalahgunaan BLBI, 
penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BI, dan ingkar janji pemegang saham
 bank penerima BLBI sangat layak untuk dipersoalkan. Termasuk juga 
kebijakan dan mekanisme penerbitan SKL sejumlah debitur BLBI.

Karena itu, sangat melegakan jika KPK akhirnya membuka penyelidikan 
kasus ini. Anak-anak dan remaja mungkin belum paham dengan kasus ini. 
Kelak, jika kasus ini digelar lagi di ruang publik, mereka bisa memahami
 bahwa kasus BLBI adalAah kejahatan besar di bidang keuangan yang pernah
 dilakukan terhadap negara ini di penghujung dekade 90-an. Mereka yang 
terlibat harus diganjar dengan sanksi hukum yang maksimal, agar ada efek
 jera.

baca juga :
Kronologis Mega Skandal Ekonomi Indonesia BLBI ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/12/medianusantara-kronologis-mega-skandal.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke