Ref.  Bukan saja tahun ini terdapat sekolah-sekolah menengah atas yang 100%  
dari murid-murid pengikut ujian nasional (UN) tidak bisa lulus. 100% 
Ketidaklulusan ujian ini bukan saja terjadi pada tahun ini, tetapi tahun-tahun 
silam juga banyak sekolah yang 100% dari murid pengikut ujiannya tidak lulus, 
dengan lain kata bisa dibilang sudah menjadi ritual tahunan tidak lulus.   
Selebih itu hanya ucapan : Dirgahayu NKRI! 

http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/415338-mendikbud--100--siswa-di-24-sma-smk-tidak-lulus-un

Mendikbud: 100% Siswa di 24 SMA/SMK Tidak Lulus UN
Pengumuman kelulusan UN tingkat SMA/SMK akan dilakukan Jumat besok.
ddd
Kamis, 23 Mei 2013, 19:44 Umi Kalsum, Rohimat Nurbaya 
 
Ujian SMA Negeri di Makassar (ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)


VIVAnews - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh, Kamis 23 Mei 2013, 
menyebutkan pada Ujian Nasional SMA dan SMK tahun 2013 ada sebanyak 24 sekolah 
yang siswanya 100 persen tidak lulus. Pengumuman kelulusan UN tingkat SMA/SMK 
akan dilakukan Jumat 24 Mei 2013.

"Nanti saya sampaikan mana saja yang tidak lulus dari 24 sekolah tersebut.  
Jadi dari 24 sekolah tersebut siswanya ada 899 yang tidak lulus," ujar M Nuh, 
saat jumpa pers di kantor Kemdikbud.

Meskipun masih banyak yang tidak lulus, M Nuh mengimbau agar siswa yang tidak 
lulus tetap sabar dan tidak putus asa. Kata dia, walaupun tidak lulus masih ada 
kesempatan mengikuti ujian kesetaraan

Bagi yang tidak lulus ia mengimbau tetap sabar dan tidak boleh putus asa. 
Karena ada kesempatan untuk mengikuti paket C bulan Juli nanti. Ujian 
kesetaraan itu sama saja, bisa dipakai untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. 
"Kalau tidak mau harus mengulang lagi," ujar M Nuh.

Kemendikbud sendiri akan menyelidiki mengapa sampai ada 24 sekolah yang 
siswanya tidak lulus sampai 100 persen. Kata dia, apabila  penyebabnya sudah 
ketemu. Kemendikbud akan melakukan intervensi kepada 24 sekolah tersebut

"Kita lihat pertama gurunya, apakah cukup atau tidak. Apakah gurunya sudah 
sertifikasi atau belum. Terus infrastruktur sekolahnya seperti apa. Dari situ 
akan ketemu apa sebabnya dan kita akan lakukan intervensi," ucap M Nuh. (ren)

+++++
http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/413090-kurikulum-2013--waktu-pelajaran-agama-ditambah

Kurikulum 2013, Waktu Pelajaran Agama Ditambah
Ini dilakukan karena kondisi etika sosial yang kian memprihatinkan.
ddd
Rabu, 15 Mei 2013, 15:30 Dwifantya Aquina, Daru Waskita (Yogyakarta) 
 
Pemerintah akan menambah jam pelajaran agama dalam kurikulum 2013. (Antara/ M 
Agung Rajasa)

VIVAnews - Penerapan kurikulum 2013 akan mengedepankan pelajaran moral dan 
ahklak. Mata pelajaran agama, yang semula hanya dua jam per minggu, akan 
ditambah menjadi empat jam per minggu. Di dalamnya termasuk penambahan 
pelajaran budi pekerti.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menilai penambahan waktu 
pelajaran agama ini sangat tepat.

"Kondisi yang saat ini sedang terjadi, ada kegersangan sosial, hubungan sosial 
yang kering karena hilangnya etika sosial, tata krama, budi pekerti. Dalam 
kondisi seperti itu kehadiran kurikulum 2013 sangat tepat," kata Nuh di 
Yogyakarta, Rabu 15 Mei 2013.

Mendikbud menyatakan, penerapan kurikulum 2013 sangat diperlukan karena 
tantangan di masa mendatang tentu bertambah berat. Sehingga diperlukan 
kemampuan berpikir tingkat tinggi untuk mengatasi tantangan. “Karena itu 
kurikulum 2013 disusun untuk memunculkan kreativitas dan inovasi untuk 
menyelesaikan permasalahan yang kompleks,” jelasnya.

Menurut Nuh, pendidikan adalah vaksin sosial yang dapat mengatasi infeksi 
sosial seperti kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan peradaban.

"Sekolah, madrasah, pondok, itulah vaksin sosial yang harus kita kembangkan. 
Karena itu anak-anak harus bisa mengenyam pendidikan setinggi-tingginya," 
tuturnya.

UN SD Dihapus

Mulai tahun ajaran baru, Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 
sederajat (MI/SDLB) juga akan ditiadakan. Ini sesuai dengan pelaksanaan 
Kurikulum Baru pada 2013/2014.

Dikutip dari lama setkab.go.id, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah 
menandatangani ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 
tentang Standar Nasional Pendidikan, pada 7 Mei 2013.

Dalam PP ini dijelaskan pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian 
Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal 
pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar 
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang 
sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.

Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal 
pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak 
mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan 
lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian 
Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, 
Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari 
ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.

Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut 
Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada 
Ayat (1) huruf a, b, dan c atau tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional.

“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan 
pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP 
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan 
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.

Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau 
bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) 
berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. (umi)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke