Ref: PKS bukan partai malaikat, tetapi berlagak seperti malaekat.

http://www.indopos.co.id/index.php/berita-utama/41-banner-berita-utama/4119-lulus-unas-darin-tak-muncul-di-sekolah

Lulus Unas, Darin Tak Muncul di Sekolah 

Saturday, 25 May 2013 09:04 
Written by Bowo  
 




JAKARTA - Kasus suap pengaturan kuota daging impor yang menyeret-nyeret nama 
Darin Mumtazah membuat ’’Pustun ABG’’ ini tak bisa merasakan kegembiraan 
merayakan kelulusan Ujian Nasional (Unas) sebagaimana pelajar lainnya. Kemarin, 
nama Darin muncul dalam daftar kelulusan siswa SMK Multimedia Dewi Sartika yang 
terletak di Jalan Kebon Nanas Utara II.

Sejumlah guru yang ditemui INDOPOS mengaku sejak pagi tidak tampak kehadiran 
Darin. "Mungkin karena dia tahu akan banyak wartawan yang kemari, jadi dia 
tidak melihat kelulusan di sekolah," ujar salah seorang guru perempuan. Kepala 
SMK Multimedia Dewi Sartika Sri Saidah mengatakan jika Darin memang berhasil 
lulus unas.

"Alhamdulilah, semua pelajar saya lulus 100 persen. Itu daftarnya ada di dekat 
pintu keluar," ujar Sri. Nama Darin memang terpampang di antara 60 pelajar SMK 
Multimedia Dewi Sartika yang dinyatakan lulus. Nama Darin ada di urutan ke-35. 
Dia pemilik nomor induk siswa 071 dengan nomor ujian 05-009-304-9.

Namun Sri mengaku belum mengecek berapa nilai ujian anak didiknya yang kini 
dalam pencarian KPK itu. Sri menceritakan Darin merupakan siswi kelas XII. ABG 
kelahiran Bondowoso, 29 Maret 1994 itu tak datang lagi ke sekolah setelah 
mengikuti unas hari terakhir.

"KPK memang pernah datang ke sekolah, tapi kami tidak tahu keberadaan Darin 
kala itu di mana. Kala itu kami hanya memberikan alamat Darin sesuai yang 
terdaftar di sini saja," terangnya.

Pada salah seorang guru lain, Darin mengaku panggilan KPK itu terkait bisnis 
ayahnya dengan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Menurut Darin, LHI pernah mentransfer 
uang pada ayahnya namun lewat rekeningnya.

Terpisah, di Caldera Resort, Sukabumi, Jawa Barat, Wakil Ketua KPK Busyro 
Muqoddas merespons saran dari Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional 
Perlindungan Anak, Seto Mulyadi terkait pemeriksaan Darin. Rencananya, para 
pimpinan akan memanggil penyidik untuk membahas saran pria yang akrab disapa 
Kak Seto itu. ’’Satgas kasus LHI, akan kami panggil dengan deputi penindakan 
untuk merespons usulan Kak Seto,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan, Seto Mulyadi pada Kamis (23/5) mendatangi KPK untuk 
memberi masukan terkait pemeriksaan Darin sebagai saksi untuk LHI. Usia yang 
masih muda membuat Kak Seto meminta KPK untuk memperhatikan aturan di UU 
Perlindungan Anak.

Alasannya, Kak Seto menilai Darin masih di bawah umur. Saat itu, dia menyebut 
kalau anak yang berkonflik hukum harus diperlakukan berbeda dengan orang 
dewasa. Apabila benar Darin masih di bawah umur harus ada pendampingan dari 
orang dewasa. Tujuannya jelas, supaya jalannya pemeriksaan tidak sampai merusak 
hak anak. 

Lebih lanjut Busyro menambahkan, KPK siap memeriksa Darin dengan 
mempertimbangkan berbagai hal termasuk hak anak. "Kak Seto itu pakar yang 
memiliki keahlian dalam soal itu (anak). Kami merespons dengan positif 
usulannya," jelas Busyro.

Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi mengatakan belum tahu apakah usulan Kak Seto 
bakal dilakukan atau tidak. Bukan karena menganggap sebelah mata usulan 
tersebut, tetapi penyidik belum tahu apakah perlu memanggil Darin lagi. Kalau 
ada rencana pemintaan keterangan, Johan baru menyebut usulan Kak Seto itu 
dimasukkan dalam pertimbangan tata cara pemeriksaan.

Sudutkan Gender

Terungkapnya 45 nama perempuan yang terindikasi menerima aliran dana dari 
tersangka kasus impor daging Ahmad Fathanah dinilai sebagai bentuk 
diskriminasi. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah 
menilai Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah bertindak 
ngawur dengan hanya mempublikasikan nama-nama perempuan penerima aliran dana.

  "PPATK mulai ngawur, apa maksud anda menyudutkan gender seperti ini," ujar 
Fahri di sela-sela pembahasan election update PKS di hotel Bidakara, Jakarta, 
kemarin (24/5).

Menurut Fahri, publikasi itu justru membuat PPATK melakukan tindakan sepihak. 
Dalam hal ini, kemungkinan besar terjadi ribuan transaksi yang dilakukan 
Fathanah yang tidak hanya melibatkan perempuan. Munculnya publikasi hanya 45 
nama perempuan dinilai Fahri sebagai aksi sensasi, dan berpotensi menyudutkan 
pihak-pihak yang disebut.

"Saya sendiri bilang ini jahat, kalau mau (PPATK) umumkan transfer (aliran 
dana) semua," ujar anggota dewan yang kembali menjalankan tugas di Komisi III 
DPR itu.

Fahri juga angkat bicara terkait rencana pemanggilan Komisi Pemberantasan 
Korupsi terhadap Darin Mumtazah. Menurut dia, sebaiknya Darin tidak perlu 
memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan Darin dinilai Fahri tak lebih dari sensasi, 
mengingat Darin masih berusia remaja.

  ’’Harusnya Komnas Anak bekerjanya di pelanggaran hak anak, di pihak hak anak, 
Komnas Perempuan dan Komnas HAM juga harus melindungi dong jangan dibiarkan 
begitu," ujarnya.

Presiden PKS Anis Matta dalam kesempatan terpisah menilai ada sifat berlebihan 
dalam penegakan hukum terkait PKS. Anis tidak secara langsung menyebut penegak 
hukum seperti KPK, namun dirinya merasakan perbedaan penerapan penegakan hukum 
itu.

"Tafsirkan sendiri saja, dalam cara mereka men-treat PKS," ujar Anis.

  Menurut Anis, dalam kasus impor daging, sudah terlalu banyak pihak yang tidak 
terlibat kemudian dijadikan sebagai tontonan. Anis menilai hal tersebut sebagai 
bentuk festivalisasi penegak hukum terhadap PKS. Anis meyakini bahwa publik pun 
sudah menyadari hal itu.

  ’’Saya kira publik mulai merasakan, ada semacam ketidakadilan. Jadi saya 
confidence sekali (dengan masa depan PKS)," ujarnya. (sar/dni/gun/dim/bay)



KPK: PKS Bukan Partai Malaikat

SUKABUMI-Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas buka suara terkait keraguan PKS atas 
kasus yang membelit mantan presiden partai mereka, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). 
Terutama, soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang selama ini disebut 
sebagai pengalihan dari tudingan kasus korupsi.

Busyro mengatakan kalau penerapan TPPU itu mengikuti ke mana saja uang 
mengalir. Itulah kenapa, UU tersebut memiliki tujuan untuk bisa menelusuri 
siapa saja. Baik korporasi maupun perorangan yang diduga menerima aliran dana. 
Dia lantas mencontohkan mobil milik LHI yang diatasnamakan orang lain termasuk 
Ahmad Zaki, sopir pribadinya.

"Orang-oran g itu atas nama undang-undang TPPU harus diperiksa secara 
maksimalis, tidak bisa minimalis. Setengah-setengah saja enggak bisa," 
tegasnya. Kalau sampai KPK minimalis, Busyro menyebut itu tidak baik karena 
menunjukkan inkonsistensi. Mengkhianati semangat dan karakter dari UU TPPU yang 
bergerak seperti air mengalir kemana pun juga.

Lebih lanjut dia menjelaskan kalau KPK saat ini memiliki bukti kuat atas 
penerapan TPPU pada LHI. Dia memastikan hal itu karena Busyro menyebut tidak 
mungkin penegak hukum termasuk KPK, menerapkan dugaan tanpa punya bukti 
permulaan cukup. Nah, bukti-bukti bahwa TPPU bukan pengalihan kasus bisa 
dilihat saat persidangan LHI berlangsung nanti.

Itulah kenapa, Busyro mengaku heran ketika kader partai berlogo bulan sabit 
kembar itu masih saja tidak sepakat dengan penerapan TPPU pada LHI. Pria asal 
Jogjakarta itu lantas menyebut kalau protes harusnya juga dialamatkan ke DPR 
yang merumuskan UU tersebut. "Untuk apa TPPU itu dibuat kalau UU yang sudah sah 
tidak diterapkan. Mestinya didukung," katanya.

Menurutnya, tidak pada tempatnya kalau elite parpol apalagi anggota DPR yang 
paham dan taat hukum memprotes penerapan TPPU. Mengenai terbukti atau tidak, 
Busyro menyebut bisa dibuktikan di pengadilan. Apalagi, jelas kalau tudingan 
KPK tidak tepat, semua barang yang disita bakal dikembalikan kepada pemiliknya.

  "Jadi, saya menyayangkan tapi sekaligus menyarankan. Sudahlah, seperti kata 
mereka sendiri, PKS itu juga bukan partai malaikat. Artinya manusia biasa yang 
bisa salah," tegasnya.

  Kalau mereka masih ngotot? Busyro menyebut tidak ada kepahaman pada aspek 
teoretik TPPU. Dia menyebut kalau UU tersebut tidak harus berdasar atau 
didahului dengan terbuktinya tindak pidana korupsi terlebih dahulu. Jadi, 
mantan ketua KPK itu memastikan TPPU bisa langsung diterapkan pada LHI.

Dia juga menyebut ada yang bermasalah pada kaderisasi partai dakwah itu. 
Kewajiban para kader untuk mengklaim bahwa PKS makin solid, tetapi harus 
terbuka terhadap proses hukum. "Menggambarkan bahwa sistem kaderisasi partai 
ini memang ditengarai oleh sebagian pengamat mampu menciptakan ketaatan yang 
nyaris tanpa sikap kritis pada pimpinannya. Sehinga terjadi pembelaan yang 
masif," jelasnya.

Busyro menyebut tidak ada gunanya PKS memusuhi KPK. Sebab, lembaga antirasuah 
itu sebuah lembaga negara. Kalau pembelaan massif seperti saat ini terus 
dilakukan, Busyro yang mantan pengamat partai politik khawatir terjadi 
delegitimasi dan deparpolisasi oleh aktivisnya sendiri. "Bagaimanapun, kasus 
LHI telah menurunkan public trust," ungkapnya.

Saat disinggung apakah TPPU yang juga diterapkan pada Ahmad Fathanah bisa ke 
partai politik, Busyro memastikan secara normatif bisa. Namun, dia tidak mau 
berbicara banyak mengenai hal itu dan memilih menunggu fakta persidangan. Kalau 
benar ada, warga bisa menanggapi fakta persidangan dengan aturan hukum yang ada 
yaitu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPK atau penegak hukum seperti jaksa, kepolisian, atau hakim itu tidak bisa, 
kecuali hakim MK. KPK juga tidak pernah ke sana, karena memang tidak punya 
kewenangan. Kami fokus ke TPK (tindak pidana korupsi) sekaligus TPPUnya," jelas 
pria 60 tahun itu. (dim)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke