Res. Barangkali jika ditulis seribu surat pun tak diindahkan oleh SBY dan 
konco-konconya. Apa keuntungan bernegara yang namanya NKRI?

http://www.shnews.co/detile-20166-komnas-ham-surati-presiden-.html


Komnas HAM Surati Presiden 

Vidi Batlolone | Rabu, 29 Mei 2013 - 15:32:30 WIB

:



(dok/antara)

Hal ini berkaitan dengan kasus intoleransi yang belum terselesaikan.


JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah 
menyurati presiden untuk mengingatkan berbagai persoalan intoleransi dan 
kekerasan beragama yang belum diselesaikan. 

Komnas mengirim surat itu berkaitan dengan rencana Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono menerima penghargaan World Statesmen dari Appeal of Conciense 
Foundation, sebuah lembaga yang dipimpin seorang rabi Yahudi di New York, 
Amerika Serikat. 

“Komnas HAM sudah melayangkan surat kepada presiden yang isinya mendesak untuk 
segera menyelesaikan tunggakan pekerjaan, terkait dengan jaminan atas kebebasan 
beragama,” kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Imdadun Rahmat, kepada SH, di 
Jakarta, Selasa (28/5). 

Menurut Imdadun persoalan mengenai jaminan hak-hak minoritas belum sepenuhnya 
dipenuhi pemerintah. 

Menurutnya pemerintah masih mengabaikan masalah-masalah yang terjadi. Dia 
mencontohkan kasus-kasus pelarangan, pembongkaran dan penghancuran rumah ibadah 
masih terjadi seperti di Gereja Yasmin, Bogor dan Jemaat HKBP Filadelpia. 

Kekerasan juga masih terjadi terhadap kelompok-kelompok aliran tertentu seperti 
penganut Syiah dan Ahmadiyah. “Sampai sekarang belum mendapat tindakan 
semestinya. Bahkan, komnas melihat pemerintah masih membiarkan kekerasan 
terjadi dan dalam beberapa kasus malah turut serta menjadi pelaku,” tuturnya. 

Terhadap kelompok-kelompok intoleran yang kerap melakukan kekerasan juga tidak 
ditindak secara tegas; padahal telah nyata melakukan provokasi dan kekerasan. 
Pemerintah justru tampak memberikan impunitas terhadap kelompok-kelompok 
tersebut. Bukan itu saja, dalam beberapa kasus menurut Imdadun, pemerintah 
justru mengikuti kepentingan dan selera kelompok intoleran. 

Karena itu, Komnas berharap presiden yang menerima penghargaan intoleran lebih 
bisa menunjukkan perhatiannya, misalnya dengan secara nyata menggerakkan 
jaringan birokrasi pemerintahan untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan 
berlatar agama ini. Selain itu, presiden memimpin langsung penegakan hukum 
secara tegas dan juga cara-cara preventif. 

Persoalan pada wilayah peraturan dan perundang-undangan juga harus 
diselesaikan. Ini karena sejumlah undang-undang dan peraturan justru tidak 
kompatibel dengan jaminan kebebasan beragama. 

“Misalnya soal Surat Keputusan Bersama (SKB) itu baik yang menyangkut pendirian 
rumah ibadah maupun status Ahmadiyah, justru menjadi pembenar, menjadi aspek 
yang dipersepsikan sebagai landasan legal bagi kelompok yang melakukan 
kekerasan,” tuturnya. 

Komnas HAM mengusulkan presiden membuat perppu sebagai tindakan afirmatif. Ini 
sebagai jaminan terhadap kebebasan beragama. Selama ini presiden menyatakan 
komitmennya menjaga dan melindungi kebebasan beragama hanya secara verbal. 
Praktik di lapangan justru sebaliknya. 

Sikap negarawan yang ditunjukkan, kata Imdadun, seharusnya presiden memanggil 
kepala daerah, terjun langsung ke daerah yang bermasalah dan memimpin langsung 
jaminan terhadap perlindungan kebebasan beragama. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke