Jurnal Korupsi
http://www.jurnal-korupsi.blogspot.com/2013/06/korupsi-pendidikan-probolinggo-apbnya.html
Korupsi Pendidikan Probolinggo: APBN Sudah Dikorupsi, Sekolah Penerima Bantuan 
Juga Dipungli

Entahlah

 bagaimana rusaknya dunia pendidikan di kabupaten Probolinggo ini. 
Pengadaan Teknologi Informatika & Komputer (TIK) Rp.14 milyar sudah 
dikorupsi. Bahkan sampai berani sekali dengan adanya dugaan kerjasama 
memalsu printer merk HP (Hewlett Packard) antara kontraktor, pejabat dinas 
pendidikan setempat 
dengan distributor printer HP Indonesia.. ehhhh ternyata sekolah yang menerima 
bantuan masih juga ditarik pungutan liar. Padahal seharusnya sekolah 
mendapat bantuan secara gratis, karena peralatan itu dibeli dengan dana 
APBN.

http://mediakontraktor.com/Berita/Hukum/7094
Setiap Kasek diwajibkan membayar Rp 500rb – 1 Juta
Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih memeriksa 110 
kepala SD sebagai saksi menyangkut dugaan korupsi pengadaan sarana 
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan pembelajaran interaktif di 
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo. Namun justru menurut
 keterangan para Kasek tersebut, mereka mengaku, menjadi korban pungli 
dari oknum Dispendik. Sejatinya 558 SD/SDLB di Kabupaten 
Probolinggo menerima paket komputer secara gratis.  Tetapi sebagian 
Kasek mengaku, agar bisa menerima paket bantuan itu mereka harus 
membayar Rp 500 ribu-Rp 1 juta.
“Di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim, saya berterus terang 
memang diminta membayar Rp 500 ribu saat mau mengambil laptop di Gedung 
Islamic Center (GIC) Kraksaan,” ujar seorang kepala SD.
Sebagian Kasek lainnya mengaku, harus membayar Rp 1 juta agar 
sekolahnya bisa menerima paket bantuan seperangkat komputer. “Awalnya 
saya tidak mau membayar, tetapi karena diancam tidak akan dapat bantuan,
 ya terpaksa saya bayar Rp 1 juta,” ujarnya.
Kasek dari belahan timur Kabupaten Probolinggo itu menceritakan, dua 
bulan menjelang distribusi paket bantuan komputer ke sekolahnya, oknum 
di Dispendik sudah meminta uang. “Alasannya untuk uang administrasi dan 
biaya pengiriman komputer,” ujarnya.
Seperti diketahui, selama dua hari terakhir, Rabu-Kamis (22-23/5) 
sebanyak 60 kepala SD kembali dimintai keterangan oleh penyidik Kejati 
Jatim di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan. Pada Rabu (22/5) 30 
kepala SD dari Kecamatan Pajarakan, Kraksaan, Maron, Banyuanyar, 
Bantaran, dan Kecamatan Gending.
Dan pada Kamis (23/5) giliran 30 kepala SD dari Kecaatan Besuk, 
Krucil, Tiris, Paiton, Krejengan, dan Kecamatan Gading. Sebelumnya 
sebanyak 50 kepala SD juga sudah diperiksa sebagai saksi, Selasa-Rabu 
(14-15/5) silam.
Ketua Tim Penyidik Kejati Jatim, Adung Sutranggono mengatakan, guna 
mendapatkan keterangan yang lengkap, jaksa memeriksa hingga 110 kepala 
SD di Kabupaten Probolinggo. “Kepala-kepala SD yang kami jadikan saksi 
diambil secara acak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” 
ujarnya.
Disinggung soal hasil pemeriksaan yang menyatakan, sebagian kepala SD
 mengaku dipungli, Adung membenarkan. “Benar, tetapi tidak semua Kasek 
yang mengaku dipungli, hanya sebagian,” ujarnya.
Pada pemeriksaan saksi tahap kedua itu juga terungkap, software 
personal computer (PC) dan laptop menggunakan operating system (OS) yang
 diduga palsu. “Selain itu sebagian printer tidak sesuai spesifikasi,” 
ujar Adung.
Yang jelas, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 
korupsi dana proyek senilai Rp 14,2 miliar itu. Keempat tersngka itu 
masing-masing, Direktur CV Burung Nuri, Moh. Nori, rekanan asal Desa 
Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang dan Rizal Febriant, pelaksana 
proyek.
Selain dua pengusaha konstruksi, Kejati juga membidik mantan Kepala 
Dispendik, Rasid Subagyo sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai Kepala
 Dispendik, Rasid menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek 
tersebut. Tersangka lainnya, Eko Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai
 ketua panitia lelang.
NB: untuk info lebih jelas & seimbang bisa menghubungi
1. Bpk, Rasyid (Eks Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo) HP: 081336690020
2. Eko Wahyudi, pejabat ketua pelaksana pengadaan, HP: 081336719936
3. Aris, Pejabat yang melakukan kontrak pengadaan, HP: 08155945989
4. Mulyono, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim HP: 08179369990
5. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tlp: 031-8291066

Berita sebelumnya tentang kasus korupsi pendidikan Rp.14 Milyar dikabupaten 
Probolinggo:
Koran Jawa Pos, hal 17 - 10 Mei 2013
http://www.jawapos.com/teks/jawa-timur
Perkembangan Dugaan Kasus Pemalsuan Printer HP & Korupsi Pengadaan Komputer Rp. 
14,2 Milyar di
 Probolinggo
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tersangka

Pengusutan
 dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi dan komputer (TIK) 
di dinas pendidikan (dispendik) kabupaten Probolinggo senilai Rp. 14,2 
milyar memakan korban. Penyidik pidana khusus (pidsus) kejaksaan tinggi 
(kejati) Jatim akhirnya menetapkan 4 tersangka. Salah seorang 
diantaranya adalah mantan kepala dispendik.

Kepala Seksi 
Penerangan Hukum Jatim, Mulyono menyatakan, bahwa penetapan tersangka 
itu dilakukan setelah jaksa memastikan
 penemuan peristiwa hukum dalam proses penyidikan. "Kasus itu telah 
dinaikkan ketingkat penyidikan sekaligus penetapan 4 tersangka", 
katanya.

Empat tersangka itu berinitial MN, EW, RF dan RS. 
Diantara 4 nama itu salah satunya adalah mantan kadispendik Probolinggo.
 Sayangnya Mulyono enggan menjelaskan lebih terperinci dengan dalih 
masih dalam tingkat penyidikan. Tapi mantan kepala dispendik kabupaten 
Probolinggo, Rasyid Subagyo, pernah dimintai keterangan Kejati terkait 
kasus tersebut.

Menurut dia, penetapan tersangka perlu dilakukan 
sebab mereka dianggap bertanggungjawab dalam penggelembungan (mark-up) 
anggaran yang diduga merugikan negara. "Penyidikan kasus ini masih 
dikembangkan. Yang jelas Tim masih bekerja" tuturnya.

Mulyono 
menambahkan bahwa kasus tersebut bermula dari turunnya dana APBN dengan 
pagu Rp. 14,2 milyar pada 2012 untuk 558 sekolah. Indikasi 
ketidakberesan ditemukan pada aplikasi lelang, selain itu harga 
perkiraan
 (HPS) disusun tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana HPS dibuat & 
diperbaiki setelah proses pengadaan selesai, agar bisa dicocokkan dengan
 harga penawaran dari penyedia barang.

Jaksa menemukan indikasi 
penggelembungan angka. Proses evaluasi juga dianggap tidak transparan. 
CV Burung Nuri sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek Rp. 12,1 
milyar diduga tidak melakukan pekerjaannya. Ada indikasi bahwa nama CV 
itu pinjaman, namun pelaksana proyek adalah perusahaan lain. Pemenang 
lelang kedua, CV Ferro yang beralamat di jalan Jetis Kulon, Wonokromo, 
Surabaya, diketahui fiktif dan tidak pernah ikut lelang.

"Berdasar
 hasil penyidikan sementara, ada indikasi kerjasama antara panitia 
dengan pemenang lelang dalam pemalsuan dokumen" jelas Mulyono. Selain 
itu barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi, diantaranya printer HP 
1000s, laptop Axio dan software. Kasus tersebut diduga merugikan negara Rp. 4
 milyar. (eko/c16/dwi).
---------------------------------------
http://www.beritalima.com/2013/04/kejaksaan-tinggi-jatim-usut-pemalsuan.html
Kejaksaan Tinggi Jatim Usut Pemalsuan Printer HP dan Korupsi Pendidikan Rp. 14 
Miyar di Probolinggo

Saat ini Kejaksaan tinggi Jawa Timur sedang mengusut kasus dugaan 
korupsi dana pendidikan Rp. 14 Milyar di kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 
Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, ada juga indikasi terjadinya 
pemalsuan produk printer yang cukup terkenal, yakni printer merk HP.

Beberapa
 waktu yang lalu, pemalsuan printer merk HP tersebut sempat mencuat ke 
permukaan, dengan adanya surat pembaca & berita di berbagai media 
massa. Dimana di pasar diketemukan adanya printer HP dengan type 1000s 
yang infonya mempunyai spesifikasi lebih canggih dibanding type 
sebelumnya yakni printer HP type 1000. Dengan kemasan dan brosur yang 
menyebutkan
 bahwa type HP 1000s itu punya spesifikasi lebih canggih, maka HP type 
1000s ini dijual dengan harga jauh lebih mahal bahkan sampai 2 kali 
lipat dibanding dengan
 type sebelumnya yakni printer HP type 1000.

Dalam berita & 
surat pembaca yang sempat muncul di media massa, diketahui bahwa 
ternyata printer HP type 1000s ini adalah printer type 1000 yang diberi 
identitas seolah merupakan barang yang berbeda, tapi sebenarnya 
barangnya adalah sama. Hal ini bisa diketahui dengan memasukkan nomor 
seri printer type 1000s yang tertempel dalam memory printer tersebut untuk 
dicek pada 
daftar produk printer merk HP, dimana jika dimasukkan nomor serinya, 
maka nomor seri yang tertera tidaklah muncul type & spesifikasi pada
 daftar produk. Akan tetapi jika kemudian nomor seri yang tertempel itu 
dilepas, maka 
disana ada nomor seri yang tadinya ditutupi ( agar tidak tampak), dan 
jika nomor itu diketik pada daftar produk printer mer HP, maka yang 
muncul adalah nomor seri printer type 1000 dengan spesifikasi type 1000.

Berapa
 kerugian konsumen Indonesia akibat pemalsuan produk tersebut? sebagai 
ilustrasi, harga printer HP type 1000 adalah
 berkisar Rp.200 - Rp.300 ribu. Sedangkan harga printer HP yang diberi 
labe type 1000s adalah berkisar Rp.550 - Rp.700 ribu. Dan diperkirakan 
di Indonesia printer HP yang diberi label type 1000s beredar lebih dari 
250 ribu unit. Dan kebanyakan beredar pada pengadaan barang untuk 
peningkatan mutu pendidikan dan pengadaan barang oleh kantor pemerintah 
di berbagai daerah yang dibiayai oleh dana APBD, APBN dll.

Berita
 pemalsuan produk printer merk HP ini sempat mencuat dan tiba2 berita 
itu hilang bak ditelan bumi, sehingga tidak diketahui siapa pelaku 
pemalsuan, apakah pihak pemalsu adalah pihak produsen/ distributor HP 
itu sendiri untuk mendongkrak harga dengan info palsu pada masyarakat 
bahwa printer 1000s adalah produk canggih dengan harga lebih mahal, atau
 ada pihak lain yang terlibat.

Seiring dengan berjalannya waktu, 
pada penyelidikan dugaan korupsi dana pendidikan untuk pengadaan 
peningkatan mutu pendidikan dalam bentuk penyediaan sarana TIK 
(Teknologi Informatika & Komputer) bagi lebih dari 500 sekolah dasar
 (SD) di kabupaten Probolinggo yang dilaksanakan pada tahun 2012 yang 
dibiayai oleh dana APBN, kasus dugaan pemalsuan printer HP ini muncul 
kembali.

Sebenarnya di tahun 2012, kasus ini pernah 
ditangani oleh KPP (Komisi Pelayanan Publik) Jawa Timur, karena hal ini 
berkaitan pelayanan publik, dimana ada dana dari pemerintah yang 
seharusnya dipergunakan dengan semestinya, yakni untuk pelayanan publik,
 dalam hal ini peningkatan mutu pendidikan. Tapi mungkin lembaga 
pengawasan pelayanan publik seperti KPP dan Ombudsman dianggap tidak 
bergigi, maka oleh pemerintah kabupaten Probolinggo keberadaan lembaga 
seperti itu cenderung diremehkan dan tidak dihargai. Sehingga apapun
 rekomendasi maupun temuan dari lembaga seperti itu cenderung diabaikan,
 karena saat turun kedaerah hampir tidak ada pejabat kabupaten 
Probolinggo yang menghiraukan, bahkan terkesan menghindar.

Karenanya,
 saat ini dugaan korupsi pendidikan 14 milyar itu sekarang ditangani 
oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari penyelidikan, investigasi serta 
pengumpulan keterangan yang dilakukan aparat hukum, indikasi dugaan 
korupsi itu meliputi beberapa hal:
1. Dugaan pemalsuan printer merk HP untuk melakukan markup harga

2.
 Barang peralatan jaringan komputer & perangkatnya yang seharusnya 
dikirim untuk 558 SD ternyata diduga hanya dikirim untuk 515 SD, akan 
tetapi dibayar senilai sejumlah 558 sekolah

3.a. Adanya dugaan 
pemberitahuan yang tidak benar untuk menutupi dugaan korupsi dengan 
menyatakan bahwa produk yang diadakan bagi 558 SD di kabupaten 
Probolinggo itu sudah mendapat pengakuan/ penghargaan dari Pusat 
Teknologi Informasi & Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kementrian 
Pendidikan Nasional. Kemungkinan info yang tidak benar ini disampaikan 
adalah untuk menutupi adanya dugaan pemalsuan produk, pengadaan produk 
yang tidak sesuai spesifikasi serta dugaan markup dll.

3.b. 
Persoalan pengesahan/ penghargaan dari Pustekom ini sendiri sudah 
dibantah oleh Pustekom kemendiknas yang dalam suratnya nomor 
1361/P1.1/LL/2012 tertanggal 12 April 2012 yang intinya menyatakan bahwa
 tidak benar untuk produk tersebut telah mendapat pengesahan dari 
Pustekom. Dan hal inilah yang juga dipertanyakan oleh KPP Jawa Timur. 
Tapi apa yang disampaikan oleh Pustekom kemendiknas dan KPP Jatim tidak 
dihiraukan oleh
 para pejabat di kabupaten Probolinggo, dengan kenyataan bahwa 
penyerahan perangkat TIK yang dibiayai oleh APBN untuk SD se kabupaten 
Probolinggo, penyerahan simbolis dilakukan oleh Bupati Kabupaten 
Probolinggo saat itu Bpk Hasan Aminuddin pada 24 Juli 2012 di Islamic 
Center, Kraksaan Probolinggo (sebagaimana berita harian bhirawa 25 Juli
 2012)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke