#MelawanLupa : Setelah Korupsi Dana Pendidikan Lumajang dapat di 
"BERESKAN"alias sudah di 
"86", Sekarang para MAFIA PENDIDIKAN Memalsukan Hak Cipta 

Kelompok RANU LUMAJANG melaporkan, karena adanya persoalan hukum antara mafia 
pendidikan Liauw Inggarwati dan distributor buku PT Bintang Ilmu 
(Berita terlampir), hal ini membuka pula kasus di Lumajang.

Bahwa pengadaan buku dan alat peraga di Lumajang tahun 2010, yang 
dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, sampai saat ini buku
 SD & SMP dan alat peraganya yang dikirim memang kurang sekitar 20%,
 tapi dibuat laporan seolah2 sudah lengkap 100%, dan sudah dibayar 
lunas.

Hal ini sudah ada LHP dari BPK, dan sudah dikenakan 
denda sesuai apa yang dituangkan dalam rekomendasi BPK, sebagai denda 
keterlambatan.

Ternyata persoalan belum selesai, karena sampai 
saat ini barang yang tadinya dinyatakan terlambat, sampai saat ini 
(tahun 2012) belum dikirim. Hal ini ternyata merupakan kesengajaan 
mengurangi jumlah barang yang dikirim dengan maksud agar bisa korupsi. 
dengan tetap menerima pembayaran tapi tidak mengirim barang. Jadi dalam hal ini 
ada pembelian fiktif.

Ini terungkap, karena adanya permasalahan hukum sebagaimana tersebut 
diatas. karena Liauw Inggarwati dilaporkan oleh distributornya agar 
membayar barang yang telah dikirimkan ke Lumajang. Tapi Liauw tidak mau 
membayar. Mungkin Liauw inggarwati mau membayar kalau jumlah pembayaran 
dikurangi sesuai barang yang dikirim, dimana rencananya memang 20% 
barang yang tidak dikirim untuk sekolah2 di Lumajang itu akan 
dikembalikan pada distributor. Mungkin distributor keberatan karena 
tadinya pesan barang dan sudah dikirim, kok tiba2 ditengah jalan yang 
20% barang itu akan dikembalikan. Distributor akhirnya melaporkan hal 
itu ke polisi, karena ternyata Liauw Inggarwati juga tidak membayar 
seluruh barang itu, bukan cuma tidak mebayar 20% barang yang rencananya 
akan dikembalikan.

Kenapa mengurangi jumlah volume barang? 
infonya hal ini selain karena kebiasaan Liauw Inggarwati dalam semua 
pekerjaaan selau demikian, di Lumajang infonya menurut Liauw Inggarwati 
karena Bupati Lumajang melalui adiknya, juga menyarankan demikian, 
sehingga dengan itu ada yang bisa dikorupsi secara berjamaah.

Maka untuk itu, kita berharap anggota DPRD segera turun ke lapangan 
untuk memeriksa ke sekolah2 penerima bantuan buku & peraga yang 
pelaksanaannya di tahun 2010. Sehingga diperoleh data berapa persen 
barang yang dikurangi. Dan dengan itu memberi rekomendasi pada dinas 
pendidikan untuk meminta pada Liauw Inggarwati agar mengembalikan uang 
negara yang berasal dari kas daerah pemerintah kabupaten Lumajang, 
sebesar barang yang tidak jadi dikirim. Ingat bahwa BPK tahun lalu 
rekomendasinya adalah pembayaran denda keterlambatan, bukan pembayaran 
denda/ pengembalian uang terhadap barang yang dikurangi jumlahnya.

Hal ini dimaksudkan agar dinas pendidikan tidak kena masalah hukum, 
yakni pembelian fiktif. Karena mereka tidak berdaya dan hanya 
menjalankan perintah adik Bupati.

Contoh nekat dari tindakan 
dinas pendidikan karena tekanan adik bupati tersebut adalah, bahwa 
pengadaan alat peraga SMP di tahun 2010 saat itu menunjuk penyedia 
barang yakni PT. Damata Sentra Niaga yang sedang dalam masa blacklist 
oleh KPPU Jatim, karena melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang 
Monopoli.

Pelanggaran Hak Cipta & Merk, Pudak Scientific Dalangnya ???

Dan pada tahun 2012 ini, tekanan oleh Bupati melalui adiknya tersebut, 
ialah memaksa pada dinas pendidikan agar pada pengadaan alat peraga SD 
memilih Liauw Inggarwati sebagai penyedia barang. Hal ini bisa dilihat 
meski sudah ada protes dari CV Wardhana Group yang melaporkan bahwa 
penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang adalah memakai alat peraga 
dengan Hak Merk & hak Cipta Palsu, tapi panitia pengadaan dan dinas 
pendidikan tidak menanggapinya dengan baik, dengan hanya berbekal surat 
dari pudak scientific sebagai pemberi dukungan pada perusahaan yang 
ditetapkan sebagai pemenang, bahwa surat tentang Hak cipta & Merk 
atas nama pudak akan disusulkan kemudian maka untuk pengadaan sekarang 
karena tidak punya hak cipta & merk maka memang untuk sementara 
dilampirkan hak cipta & merk dari produk lain, kenapa dinas 
pendidikan berani menetapkan pemenang itu sebagai penyedia barang. 
Padahal penyedia barang yang lain telah mempunyai hak cipta dan hak merk
 sendiri, malah disisihkan dengan alasan yang mengada2.

Sebagai
 catatan pada pengadaan alat peraga ini dipersyaratkan adanya hak cipta 
dan merk. sedangkan pemenang yang mendapat dukungan dari pudak 
scientific, ternyata banyak alat peraganya yang beridentitas pudak 
scientific tapi hak cipta dan merknya milik perusahaan lain. kenapa 
nekat ini yang dipilih? berarti ada dugaan kerjasama atau dalam UU 
monopoli no.5 tahun 1999 ada dugaan terjadi persekongkolan vertikal. 
Bagaimana nantinya kalau nanti ada masalah hukum karena hak cipta & 
hak merk ini? karena saat ini sedang ada gugatan pada hak cipta & 
hak merk yang dipakai secara tidak sah tersebut oleh para pemiliknya 
yang sah.

Dan meski perusahaannya bukan atas nama Liauw 
Inggarwati, tapi perusahaan itu hanya dipinjam dan dibawa oleh orang2nya
 Liauw Inggrawati yang bernama Rony dan Marno, sedangkan Liauw 
Inggarwati bersembunyi dibelakang, karena dia sedang dikejar2 oleh 
distributor karena laporan penggelapan dan mananya sudah cemar 
diberbagai kabupaten, karena menyebabkan banyak pejabat didaerah masuk 
penjara.

Adik bupati berkomunikasi dengan Rony dan marno yang 
sebenarnya hanyalah pegawai/ anak buahnya Liauw Inggarwati. dan kabarnya
 Bupati dan adiknya telah menerima uang 500juta dari Rony & Marno, 
agar pekerjaan ini diberikan pada perusahaan2 yang dibawa oleh Rony. 
Maka dengan nekat dinas pendidikan dan panitia pengadaan memilih 
perusahaan tersebut sebagai penyedia barang.

Selain pengadaan 
peraga, di tahun 2012 juga ada pengadaan TIK (komputer) yang dibiayai 
DAK pendidikan, bisa dilihat yang ditunjuk sebagai penyedia barang 
adalah yang menawarkan spesifikasi yang tidak sesuai dengan 
permendiknas, maka bisa dilihat nantinya, jelas akan berhadapan dengan 
hukum. Ini semua karena intervensi bupati melalui adiknya.

Selain itu, Bupati dan adiknya, berdasar info dari Rony, sudah juga 
mendapat uang, agar pengadaan buku yang akan diadakan tahun 2013, agar 
diatur dan rony serta Marno sebagai penyedia barangnya. maka bisa 
dipastikan nanti buku2nya akan diberi yang kualitasnya tidak sesuai 
dengan pemendiknas tentang DAK pendidikan 2011, selain itu jumlahnya 
juga akan dikurangi.

Untuk itu harap DPRD turun tangan, agar 
perbuatan melawan hukum dan korupsi di Lumajang ini tidak terulang lagi.
 Karena yang kena masalah hukum bukannya Bupati atau adiknya, tapi yang 
kasihan adalah para pejabat dinas pendidikan dan panitia pengadaan.

Aparat hukum dalam hal ini kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi 
lumajang, infonya ditakut2i dengan informasi, bahwa pekerjaan ini adalah
 titipan dari JamWas Kejaksaan Agung - Marwan Effendy, maka mereka tidak
 berani melangkah. Yang kita tanyakan, apakah memang pak Marwan 
memerintahkan agar volume barang dikurangi sampai 20% karena dia ikut 
korupsi berjamaah? jangan2 itu hanya akal2an dari Liauw Inggarwati bahwa
 dengan menakut2i bahwa itu perintah pak Marwan, lalu aparat kejaksaan 
jadi takut untuk melangkah. Apalagi selain ditakut2i juga agar ikut diam
 lalu kejaksaan negeri Lumajang infonya sudah diberi uang diam.

Pertanyaannya, apakah memang sedemikian mudah, para pejabat & 
aparat hukum disuap oleh mafia. Jangan2 ini hanya gertakan agar para 
pejabat dan aparat hukum takut dan membiarkan saja mafia ini 
bergentayangan, karena sudah takut pada bayang2 dan gertakan para mafia

Semeru, 10 Desember 2012
RANU LUMAJANG
Gerakan Untuk Perubahan Lumajang

Mordiyanto
Tembusan: Pada lembaga Yang Berwenang

http://jurnalh.blogspot.com/2012/12/korupsi-dana-pendidikan-lumajang_959.html

Lampiran Berita Portal Nasional

Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi Karena Gelapkan Milyaran Rupiah

Sosok mafia2 yang terkenal kebal hukum, Liauw inggarwati dkk, 
dilaporkan oleh Direktur distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim Tualeka ke 
Bagian Pidana Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Bag Pidum Polda 
Jatim), berkaitan tuduhan dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan 
uang sebesar puluhan milyar rupiah.

Dugaan tindak pidana 
kejahatan penggelapan uang bernilai puluhan milyar rupiah itu 
dikarenakan Liauw Inggarwati dkk tidak membayar ribuan eksemplar buku 
yang dibeli dari PT. Bintang Ilmu, padahal buku2 itu telah dikirimkan 
oleh Inggarwati dkk ke sekolah2 dibeberapa kabupaten di Jawa Timur.

Info yang didapat menyatakan bahwa pada tahun 2010 & 2011 Liauw 
Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang & penyedia dalam lelang 
pengadaan buku yang didanai oleh dana APBN, yakni Dana Alokasi Khusus 
(DAK) pendidikan dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yakni Kabupaten
 Probolinggo, Pacitan, Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total 
bernilai puluhan sampai ratusan milyar rupiah.

Meskipun sudah 
dibayar oleh pemerintah daerah/ kas daerah setempat, seperti misalnya di
 kabupaten Pacitan, Probolinggo, Lumajang dll telah dibayar lunas pada 
tahun 2010, dan misalnya di Tulungagung, Magetan telah dibayar lunas 
pada tahun 2011, akan tetapi sampai Agustus2012 Liauw Inggarwati dkk 
ternyata enggan bahkan terkesan tidak mau membayar kepada distributor 
PT. Bintang Ilmu yang mensuplai seluruh buku yang telah dibagikan ke 
kabupaten2 dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan penyedia buku yang 
dibagikan ke sekolah2 di daerah2 tersebut.

Liauw Inggarwati cs 
beralasan bahwa mereka belum mau membayar karena sampai Agustus 2012 
buku2 yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk memenuhi kebutuhan 
pengadaan di daerah2 tersebut, belum lengkap alias kurang dan kurangnya 
cukup besar yakni sekitar 20% dari buku yang harusnya dikirim ke 
sekolah2 di daerah2 tersebut. Dan karena kurang, maka mereka (Liauw Cs) 
belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat.

Sedangkan Info 
yang lain menyatakan bahwa daerah2 tersebut telah membayar lunas kepada 
Liauw Inggarwati, maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja tidak mau 
mengirim 20% buku dari total keseluruhan buku yang merupakan kewajiban 
Liauw Inggarwati dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan ke sekolah2
 di daerah2 tersebut. Hal ini karena ada gejala tidak ada itikad baik 
dari Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar buku2 pada PT. 
Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah membayar tentunya sisa 
kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT Bintang Ilmu Group. 
Apalagi sebenarnya uang dari daerah2 itu sudah dibayarkan pada Liauw 
Inggarwati cs.

Sebenarnya dalam kaca mata hukum, karena Liauw 
Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar pada PT. Bintang
 Ilmu dikarenakan daerah2 belum membayar pada mereka, maka PT. Bintang 
Ilmu bisa saja menarik seluruh buku2 yang sudah dibagikan pada sekolah2 
didaerah2 tersebut. Akan tetapi apakah dalam negara yang belum terjamin 
adanya kepastian hukum, langkah seperti ini akan bisa terlaksana? 
Apalagi Liauw Inggarwati cs dikabarkan merupakan mafia2 yang cenderung 
kebal hukum dan aparat hukum takut berhadapan dengan mereka.

Untuk Info lebih akurat & mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada
 pihak Polda Jatim, khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian 
Tindak Pidana Umum Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun 
pemerintah di daerah2 yang bersangkutan.

Dan untuk info yang 
lebih seimbang masyarakat bisa berkomunikasi langsung pada pihak yang 
bersengketa, karena hal ini bisa terkait pada masalah Pidana Umum/ 
Kejahatan maupun sengketa perdata di Pengadilan.

http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/08/25/mafia-pendidikan-dilaporkan-ke-polisi-karena-gelapkan-puluhan-milyar-uang-negara/

Berita Terkait :
Pengadaan Buku Perpustakaan Terindikasi Korupsi, Dewan Panggil Kepala Dinas 
Pendidikan ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/05/medianusantara-jangan-dipermasalahkan.html

Dugaan Korupsi DAK Pendidikan 2010, 13 Pelanggaran Hukum di Lumajang ==> 
http://www.radaronline.co.id/berita/read/17079/2012/13-Pelanggaran-Hukum-di-Lumajang-

Analisa Kasus Dugaan Korupsi & Pelanggaran Hukum DAK Pendidikan Lumajang ==> 
http://jurnalhukum.com/2011/11/persindonesia-analisa-kasus-dugaan.html

Mafia Proyek DAK Pendidikan Sebut Marwan Effendy Sebagai Beking ==> 
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1088%3Amafia-proyek-dak-pendidikan-sebut-marwan-effendy-sebagai-beking&catid=156%3Ahukum-a-investigasi&Itemid=114

INFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA ==> 
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a450f670-9bb2-1bb2-f210-30393330

Ironi, Pendidikan Indonesia Dibawah Kendali Mafia: Putusan KPPU Mandul dan 
Aparat Hukum Diam Saja?? ==> 
http://wargatumpat.blogspot.com/2011/02/pesisir-ironi-pendidikan-indonesia.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke