Prof Sutandyo Wignyosubroto: Mempertanyakan Keadilan di Peradilan











SIAPA bilang keadilan akan selalu didapat di meja peradilan? Menurut 
tokoh pluralisme hukum Prof Sutandyo Wignyosubroto (77), hukum sangat 
keras kepada mereka yang lemah, sebaliknya sangat lemah kepada mereka yang kuat.

”Itu hasil pengamatan saya,” ujar Pak Tandyo, begitu ia disapa, ”Hukum 
yang digerakkan untuk mengadili orang lemah, sangat keras. Sebaliknya, 
untuk mengadili yang kuat, dia lemah. Downward law is always greater 
than upward law.”

Pak Tandyo dikenal sebagai ilmuwan kritis dan
 konsisten. Ia pakar sosiologi hukum dan pelopor aliran antipositivisme 
dalam hukum. Murid-muridnya, termasuk para dosen dan ilmuwan kritis 
serta aktivis gerakan sosial, menganggapnya sebagai guru dan panutan.

Pak Tandyo ditemui di lobi hotel berbintang empat di kawasan Jakarta 
Selatan, seusai menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan Komisi 
Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (8/12).

Begitukah praktik yang biasa terjadi?

Ya, kalau hukum dikonsepkan terbatas pada soal undang-undang. Dalam 
sejarahnya, orang mengejar kepastian hukum. Untuk itu, hukum kemudian 
dituliskan dulu secara pasti, eksplisit, istilahnya secara positif, 
sebagai undang-undang. Ada semacam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan itu
 selalu dirumuskan dalam bentuk sebab-akibat; perbuatan ini, akibatnya 
itu.

Hukum vs Keadilan

Tak sulit membuktikan Mbah 
Minah memang mencuri tiga buah kakao dari kebun PT RSA seperti 
didakwakan. Sebaliknya, akan sangat sulit membuktikanTantular (Robert 
Tantular, kasus Bank Century-Red) mengambil uang milik orang lain.

”Kadang hukum memang diskriminatif. Pada yang lemah, yang tidak bisa 
melakukan pembelaan diri, dia keras. Sebaliknya, dia lemah pada yang 
kuat, yang dibentengi sekian pengacara, apalagi kalau punya posisi 
politik. Pada akhirnya kita harus mengakui, life is not so fair, ” ujar 
dia.

Katanya kita akan menuju pada kondisi yang lebih baik?

Cita-citanya begitu. Maunya equal before the law, tetapi mungkinkah 
menyetarakan Mbah Minah dengan orang besar, sebut saja siapa. 
Kenyataannya, Mbah Minah tak bisa bayar pengacara, tak bisa berbahasa 
Indonesia, tak bisa baca kitab undang-undang, marjinal dari segala sisi.

Sebenarnya bisa diupayakan agar antara yang ideal dengan kenyataan 
jaraknya tak terlalu jauh. Salah satunya adalah bagaimana memperlakukan 
undang-undang. Kerja hakim memang harus mendasarkan diri pada 
undang-undang, tetapi di lain pihak dia seharusnya mempertimbangkan 
faktor-faktor yang tidak terlalu bersifat yuridis formal.

Di 
sini dibutuhkan kearifan-kearifan hakim sehingga keadilan tidak terletak
 di undang-undang, tetapi di hati nurani. Jadi, hakim dilatih otaknya 
untuk bisa membaca undang-undang dan mengetahui penerapan produk hukum 
serta doktrin-doktrinnya, tetapi masih diperlukan, dan ini yang sekarang
 kurang sekali, yaitu kepekaan, kemanusiaan.

Adakah keadilan di luar hukum?

Jangan membicarakan hukum sama dengan keadilan. Hukum hanya 
menertibkan. Tertib hukum, bukan keadilan. Jangan mengandalkan keadilan 
hanya dari hukum positif. There is legal justice, but there is another 
legal justice. Itulah social justice.

Mbah Minah mungkin 
memperoleh keadilan secara hukum, tetapi baik Mbah Minah maupun 
perusahaan itu mempertanyakan keadilan sosialnya. Yang punya kakao itu 
perusahaan besar, sementara Mbah Minah miskin dan buta huruf. Apa kasus 
itu tak bisa diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan?

Kalau 
dalam hukum formal, sistemnya memang bukan untuk mencari keadilan, 
tetapi untuk membuktikan hukum telah dilaksanakan. Sekalipun 
langit-langit runtuh, hukum harus ditegakkan, meskipun yang dimaksud 
sebenarnya bukan hukum, tetapi keadilan, justicia.

Vulgar

Menurut Pak Tandyo, pemikiran-pemikiran sekarang jangan hanya tertuju 
pada hukum (undang-undang) yang berlaku untuk seluruh tatanan nasional, 
dari Sabang sampai Merauke. Hukum itu dibuat oleh lembaga-lembaga di 
mana orang desa tak ikut bicara dan buruh tak terlibat ketika hukum 
perburuhan dibuat.

”Kalau tidak sangat diperlukan, jangan 
sampai bersengketa di peradilan. Kalau di situ, yang menang pasti yang 
punya dana membayar pengacara dan punya posisi kuat di bidang politik, 
ekonomi, sosial,” ungkap dia.

Sulit memenuhi rasa keadilan 
untuk kasus-kasus besar yang dikhawatirkan mengganggu stabilitas 
nasional, meskipun jelas-jelas merugikan banyak warga?

Betul. 
Untuk kasus besar, yang bertindak juga kekuatan besar. Kalau kekuatan 
besar ini juga kalah besar dengan yang diperkarakan, ya seperti adu kuat
 saja. Hukum undang-undang memang vulgar dan sebenarnya bebas nilai. 
Para ahli hukum menyebutnya positivistik. Positivisme berasal dari 
filsafat Perancis yang dasarnya saintisme; sebab-akibat, bukan 
baik-buruk, adil-tidak adil. Kausalitas formalistik. Mencuri hukumannya 
sekian tahun, menipu sekian tahun. Dilihat tingkah lakunya. Orang yang 
mencuri beras sekilo karena anaknya kelaparan tidak menjadi 
pertimbangan.

Sistem kita ini mengasumsikan hakim adalah mulut 
yang membunyikan undang-undang. Ini agak lain dengan di Amerika. Di sana
 hakim making the law. Itu sistem common law, tradisinya Inggris dan 
Australia. Hakim bisa mempertimbangkan, kalau perlu menyisihkan 
undang-undang dan mengambil keputusan berdasarkan kearifannya, hati 
nuraninya.

Dulu, Belanda memperkenalkan sistem untuk mengadili 
orang desa karena orang desa tidak tunduk pada undang-undang, tetapi 
tunduk pada kebiasaan dan adat. Kalau hakim mau mengadili, dia tanya 
dulu kepada tetua-tetua desa hukum apa yang berlaku di situ. Sekarang 
kan tidak. Hakim merujuk pada badan legislatif dengan menggunakan bahasa
 Indonesia yang belum tentu dipahami orang desa seperti Mbah Minah. Itu 
kan sama dengan Anda diadili dengan bahasa Yunani....

Mungkin 
pada zaman kolonial, pendidikan hakim lebih menggugah rasa kemanusiaan. 
Dulu hakim dididik khusus. Pendidikan hakim pertama di Indonesia tahun 
1908, namanya Sekolah Kejuruan untuk Ahli-ahli Hukum Pribumi, hanya 
untuk jadi hakim yang mengadili orang pribumi. Jumlah yang diterima tak 
lebih dari 20, mulai usia 13 tahun, lulus SD Belanda, dan punya cara 
berpikir Barat. Mereka diasramakan. Lama pendidikan enam tahun dan bisa 
melanjutkan ke Belanda untuk menjadi sarjana hukum.

Bermata Dua

Meski secara resmi telah pensiun sebagai pengajar dari Universitas 
Airlangga Surabaya, tahun 1997, mantan muridnya yang menjadi pejabat di 
kampus itu masih memberinya ruangan untuk bekerja. Sampai tahun 2002, ia
 masih aktif di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ia masih terbang ke 
sana-kemari menjadi narasumber dan berbagai kegiatan lain, termasuk 
menjadi saksi ahli untuk pihak yang mengajukan peninjauan kembali 
terhadap UU Pornografi.

Ia juga memberikan komitmen membangun 
lingkar belajar bersama, suatu wahana belajar tentang aliran-aliran 
hukum yang dihidupi berbagai kelompok, termasuk para dosen.

”Saya pernah tidak lulus waktu ujian di fakultas hukum,” ungkap dia. 
Pasalnya, ketika ujian lisan hukum pidana, dia dianggap tak menjawab 
secara tepat penyelesaian kasus yang diajukan karena tidak menyebut 
pasal-pasal dalam kitab undang-undang.

”Kalau belajar di 
fakultas hukum pertama-tama yang harus dipegang adalah pasal-pasal itu,”
 ia mengutip ucapan profesornya waktu itu.

”Lalu saya 
pikir-pikir, soal keadilan, soal moral itu belajarnya bukan di fakultas 
hukum, tetapi di filsafat atau di mana, dan tidak bisa jadi hakim. Ini 
ironi. Kalau Anda mau mencari keadilan, belajarlah soal keadilan, bukan 
soal undang-undang,”

Lalu?

Karena itu saya tidak 
menjadi hakim, tidak melanjutkan studi mengenai hukum. Saya mendalami 
ilmu sosialnya. Saya urun rembuk kritik hukum dari sudut ilmu sosial.

Kenapa tidak menjadi hakim?

Bagaimana berhadapan dengan orang, yang karena berbagai alasan, Anda 
tidak tega membuat keputusan? Dalam perkara besar, meski katanya hakim 
harus independen, acapkali dia tak bisa lepas dari desakan politis dari 
kanan-kiri.

Anda mengatakan paradigma hukum harus berubah....

Pasal-pasal dalam hukum undang-undang hanya bisa diterapkan melalui 
tindakan hakim. Maka, hakimnya harus dididik secara khusus. Bedil 
menjadi alat kekejaman atau perlindungan, terletak pada orangnya. Kalau 
profesionalisme sudah rontok hukum, akan menjadi alat eksploitasi. 
Seperti pedang bermata dua, bisa dipakai untuk pembelaan, tetapi juga 
bisa dipakai menodong. Kalau lingkungannya corrupted yang bekerja di 
dalamnya juga corrupted. (Maria Hartiningsih & Ninuk Mardiana 
Pambudy)

SERBA BERSAHAJA

ENTAH berapa lama lagi Prof 
Sutandyo akan bertahan di rumah dinas yang sudah dia huni sejak tahun 
1958. Pihak Universitas Airlangga, kata Sutandyo, mengeluarkan surat 
edaran, meminta para dosen pensiunan segera meninggalkan rumahnya.

”Sebenarnya penghuni berhak membeli rumah itu setelah 20 tahun 
menempati, tetapi waktu itu rektor meminta supaya jangan dibeli karena 
ada di kompleks kampus. Kalau dibeli, tanah kampus terpotong,” ujarnya.

Kemudian dibuat perjanjian. Rumah boleh dihuni istri sampai 1.000 hari 
setelah meninggalnya suami. ”Tampaknya perjanjian itu telah dilupakan,” 
ujarnya.

Meski tak punya rumah pribadi, sebenarnya ia tidak 
keberatan meninggalkan rumah dinas itu. ”Saya bisa tinggal di paviliun 
rumah anak saya,” katanya, ringan. Namun, para penghuni yang lain 
meminta dia tinggal agar kekuatan perlawanan menolak surat edaran tidak 
berkurang.

Jalan Berbelok

Rumah itu meninggalkan 
kenangan yang nyaris sempurna; kehidupan berkeluarga yang penuh, sampai 
sang istri, Asminingsih, yang hidup bersamanya sejak tahun 1965, 
berpulang pada 8 Juni 2005.

Menurut banyak sumber, Pak Tandyo 
merawat dan mendampingi sang istri sepanjang perjuangannya melawan 
kanker. Rasa kehilangan itu masih tersirat cukup pekat sampai kini. 
”Hidup kami sederhana,” ungkap anak kedua dari 11 bersaudara pasangan 
Soekandar, pensiunan Perusahaan Jasa Kereta Api, dan Rr Siti Nardiah.

”Saya sekolah dengan beasiswa. Waktu anak kedua lahir, sempat jual 
kulkas. Sekarang keadaan ekonomi sudah jauh lebih longgar, mestinya saya
 berbagi dengan istri. Dulu kami selalu pergi berdua,” kenangnya.

Ia merasa menjadi guru adalah takdirnya setelah ayahnya mendorong dia 
berangkat ke Michigan, Amerika Serikat. Saat itu studinya di Fakultas 
Hukum Universitas Airlangga tinggal skripsi. Ternyata itulah jalan untuk
 belok. Dia tidak menjadi hakim, tetapi guru.

”Saya baru tahu 
setelah pengukuhan guru besar tahun 1987. Saya sowan ayah saya yang 
sedang sakit. Saat itu ayah memeluk saya dan menangis tersedu-sedu. Ia 
mengatakan, ’Aku dulu disuruh eyangmu jadi guru, tetapi tidak mau. 
Sekarang anak-anakku semua jadi guru’.”

Bersahaja

Pak 
Tandyo dikenang banyak orang karena kebersahajaannya. Ketika menjadi 
anggota Komnas HAM, gajinya sejak tahun 1993 sampai 2002 adalah Rp 
800.000 ditambah uang transpor Rp 1 juta sebulan. Untuk mengirit uang 
transpor antarkota, dari bandara dia baik bus, disambung jalan kaki ke 
kantor Komnas HAM.

Ia naik sepeda kalau mengajar. Suatu hari 
Sabtu, ia berangkat ke kampus untuk menguji. Ketika selesai, sepedanya 
tak ada di tempat. Karena dicari tak ketemu, ia pulang. ”Saya pikir, 
kalau sudah hilang, ya sudahlah.”

Saat tidur siang, ia 
dibangunkan karena ada laki-laki muda mengantarkan sepedanya. ”Ia pikir 
sepeda itu milik cleaning service. Katanya, ia cuma pinjam sebentar.”

Menjelang magrib, ia kembali dikejutkan oleh antaran sepeda baru yang 
dibeli para mahasiswa atas usul sosiolog Dr Daniel Sparringa setelah 
mendengar kabar sepeda Pak Tandyo hilang. ”Sekarang saya punya dua 
sepeda he-he-he....” (MH/NMP)

Sumber            : Kompas, Senin, 14 Desember 2009  


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke