Begitu dahsyatnya nafsu untuk merebut kursi Presiden. Yusril yang punya 
kemungkinan 0,0 persen itupun rajin mengotak atik UU mendemonstrasikan 
kelihaiannya. Bagus Yusril!
Kamu bikin kacau Pemilu 2014, setidaknya rakyat cuma memetik kemudharatannya.
ASAHAN.


----- Original Message ----- 
From: Chalik Hamid 
To: Jaringan Kerja Indonesia ; Sastra Pembebasan ; [email protected] 
Sent: Wednesday, January 22, 2014 7:22 AM
Subject: #sastra-pembebasan# Trs: [GELORA45] Ramai-ramai "Bonceng" Aksi Yusril 
Gabungkan Pemilu dan Pilpres


  




Pada Rabu, 22 Januari 2014 4:48, samashutama widjaja <[email protected]> 
menulis:

  
Nasdem memang bukan harapan untuk perubahan Indonesia meskipun slogannya gagah.
Dengan penolakan Nasdem terhadap upaya Yusril maka terkuaklah kedoknya.



On Wednesday, January 22, 2014 7:10 AM, awind <[email protected]> wrote:

  
http://us.fokus.news.viva.co.id/news/read/475106-ramai-ramai--bonceng--aksi-yusril-gabungkan-pemilu-dan-pilpres

FOKUS 
Ramai-ramai "Bonceng" Aksi Yusril Gabungkan Pemilu dan Pilpres
Jika Pemilu 2014 akan diikuti oleh 12 pasang calon kata Yusril wajar
ddd
Selasa, 21 Januari 2014, 23:58 Arfi Bambani Amri, Taufik Rahadian, Nila Chrisna 
Yulika, Nur Eka Sukmawati , Eka Permadi, Tudji Martudji (Surabaya) 
 
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang perdana pengujian UU 
No 42 Tahun 2008 di gedung M (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
BERITA TERKAIT
 
Uji UU Pilpres, Kata Yusril kepada Penentangnya 
  a.. Minta Pemilu Serentak, Yusril Tolak Cabut Gugatan 
  b.. Sidang Perdana UU Pilpres, Yusril Maju Tanpa Pengacara 
  c.. PDIP Mendukung Argumen Yusril 
  d.. Hanura Dukung Yusril, Siap Pileg-Pilpres Digelar Serentak 
Follow us on  
VIVAnews - Yusril Ihza Mahendra maju sendiri ke Mahkamah Konstitusi, menjadi 
pemohon prinsipal untuk uji material Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang 
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Yusril berpendapat, beberapa pasal dalam 
UU itu tak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Saya maju sebagai pemohon prinsipal, tidak menggunakan kuasa hukum," ujar 
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang itu dalam persidangan, Selasa, 21 
Januari 2014.

Sebagai pemohon, calon presiden dari Partai Bulan Bintang ini merasa dirugikan 
hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 
ayat (2), dan Pasal 112 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden 
dan Wakil Presiden. "Pengajuan pemohon sebagai calon presiden menjadi terhambat 
dengan berlakunya pasal-pasal tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, Yusril memohon agar setiap partai politik yang telah 
dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum berhak untuk mengusulkan pasangan 
calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum DPR, dan 
DPRD. Yusril menilai kekhawatiran calon presiden dan wakil presiden akan 
terlalu banyak sehingga harus dibatasi dengan presidential threshold sebesar 
20% atau 25% suara sah nasional menjadi kehilangan relevansinya. Sebab, Pemilu 
2014 hanya diikuti oleh 12 Partai Politik Nasional dan 3 Partai Lokal Aceh.

"Dan jika Pemilu 2014 akan diikuti oleh 12 pasang calon menurut hemat pemohon 
masih berada dalam batas yang wajar," katanya.

Pasal-pasal yang diuji adalah pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2) dan 
pasal 112 UU Pilpres. Pasal-pasal tersebut diujikan terhadap pasal 4 ayat (1), 
pasal 6A ayat (2), pasal 7C, pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang 
Dasar 1945. Pasal-pasal itu pernah diujikan sebelumnya, namun Yusril menyatakan 
kali ini pengujiannya berbeda.

Jumat 13 Desember lalu, Yusril menuturkan, pasal 22E UUD 1945 menyebutkan bahwa 
pemilu dilangsungkan setiap lima tahun sekali. Jadi dia berpandangan bahwa 
pemilu seharusnya dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama. "Bukan 
bulan ini diadakan pemilihan DPR, DPRD dan DPD, tiga bulan kemudian baru 
diadakan pemilihan presiden. Kalau itu pemilihan umum diadakan dua kali dalam 
waktu lima tahun," jelasnya.

Itu merupakan salah satu argumen yang akan dikemukakannya saat sidang. Jika 
dikabulkan, kata Yusril, pemilu tidak akan berjalan berantakan karena pemilu 
legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak. Secara teknis, KPU hanya 
mengundurkan pelaksanaan pemilihan DPR, DPRD dan DPD menjadi sama dengan 
pilpres pada bulan Juli 2014. 

Yusril menambahkan baru mengajukan judicial review pada hari ini alasannya 
adalah karena dia baru saja dicalonkan menjadi calon presiden oleh partainya. 
Dengan demikian, Yusril mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan. 
Karena sebagai capres, dia merasa memiliki kerugian konstitusional.

Mantan Menteri Sekretaris Negara ini membantah gugatan ini diajukan hanya untuk 
kepentingan beberapa pihak. "Permohonan di MK itu kalau dikabulkan akan berlaku 
bagi semua orang. Contohnya, ketika saya dicekal oleh Kejaksaan Agung, dan saya 
mengajukan gugatan UU Imigrasi. Ketika UU Imigrasi dibatalkan oleh MK, Anda pun 
menikmati," jelasnya.

Dukungan Luas

Meski sendirian maju di MK, beberapa partai dan tokoh-tokoh yang menyiapkan 
diri jadi calon presiden mendukung langkah Yusril. Politikus senior Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menyatakan apa yang 
diajukan Yusril ke MK itu adalah ide dari PDIP tahun 2012 lalu ketika RUU 
Pemilu mulai dibahas.

"Yang dikatakan Yusril itu argumen PDIP. Pandangan yang diajukan Yusril pernah 
dikemukakan oleh Fraksi PDIP dalam diskusi ketika memasuki proses UU pemilu 
2012. Jadi logikanya memang benar, memperkuat presidensial," kata Hendrawan di 
Gedung DPR, Jakarta, 21 Januari 2014.

Tetapi, kata Hendrawan, jika MK mengabulkan gugatan Yusril, maka lebih bijak 
diterapkan pada Pemilu 2019 mendatang. Agar, persiapan pemilu 2014 ini tak 
terganggu.

"Kesiapan KPU butuh dipertimbangkan, artinya jika itu (MK kabulkan Yusril) 
dilakukan 2019, artinya para caleg ini tidak dirongrong lagi. Lebih bijaksana 
tahun 2019 karena tidak mengganggu persiapan caleg dan parpol. Tetapi jika MK 
mengatakan sekarang, artinya dilakukan Juli dan parpol harus mengagendakan 
ulang, dan persiapan kesiapan dananya," kata dia.

Partai Hanura juga mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra menggungat 
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil 
Presiden. Persidangan perdana uji materi UU Pilpres akan digelar Mahkamah 
Konstitusi siang ini, Selasa 21 Januari 2014.

Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husein, mengatakan partainya siap jika MK 
mengabulkan gugatan Yusril. “Kami siap apapun putusan MK. Pemilu tetap digelar 
April, kami siap. Tapi kalau MK memutuskan Pemilu digelar serentak bersama 
Pilpres bukan Juli, kami juga siap,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.

Hanura mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan Yusril terhadap UU Pilpres. 
“Kami yakin tidak semua partai akan mengajukan capres-cawapres. Partai kan tahu 
diri, tak asal-asalan majukan capres,” ujar Saleh.

Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, mengatakan substansi tuntutan Yusril itu 
seide dengannya. Menurutnya, hal itu menjadi pertimbangan Hanura 
mendeklarasikannya bersama bos Grup MNC Harry Tanoesoedibyo pada 2 Juli lalu. 

"Waktu Hanura deklarasikan capres dan cawapres sendiri, kami sudah berpedoman 
dari UUD 45 pasal 6a ayat (2), bahwa presiden dan cawapres diajukan oleh parpol 
peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan," kata Wiranto di Sentul, Bogor, 
Sabtu 21 Desember 2013.

Menurutnya, dalam konstitusi tidak diatur bahwa untuk bisa mencalonkan presiden 
dan wakil presiden harus memenuhi angka ambang batas parlemen dalam pemilihan 
umum. 

Menurutnya, apa yang dilakukan Yusril tidak perlu didebat. Dia menilai tuntutan 
Yusril itu untuk mengembalikan nafas UUD 1945 dalam UU Pilpres.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan 
Indonesia (PKPI), Sutiyoso, lebih jauh mengaku siap maju jadi calon presiden di 
Pemilu Presiden ketika gugatan Yusril Ihza Mahendra dikabulkan oleh Mahkamah 
Konstitusi (MK). "Kalau gugatan Yusril di MK menang, saya sudah 100 persen siap 
maju Pilpres," ujar Sutiyoso di sela peringatan HUT PKPI ke-15 di Surabaya, 
Rabu 15 Januari 2014.

Sebaliknya, jika gugatan tidak dikabulkan, Bang Yos mengaku sudah menjalin 
komunikasi dengan beberapa capres untuk kepentingan Pilpres.

"Sudah ada beberapa capres yang komunikasi dengan saya. Tapi kami masih 
konsentrasi dulu untuk Pemilu. Pokoknya, capres PKPI benar-benar yang dipilih 
rakyat," ujarnya. 

"Raja Dangdut" Rhoma Irama juga menggantungkan harapan pada gugatan pakar hukum 
tata negara, Yusril Ihza Mahendra, itu. Dia berharap gugatan Yusril soal 
Undang-undang Pilpres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebab, dalam berbagai survei saat ini, suara Partai Kebangkitan 
Bangsa--kendaraan politik Rhoma-- masih jauh di bawah minimal yang ditetapkan 
oleh Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan 
wakil presiden. Yaitu, partai harus memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen 
suara nasional jika ingin mengajukan calon presiden. 

Karena itu, Rhoma berharap gugatan yang dilayangkan Yusril dikabulkan. Itu agar 
berapapun suara yang diperoleh PKB, dia tetap menjadi calon presiden. "Saya 
berharap, gugatan Yusril dikabulkan oleh MK. Jadi makin semarak capres ini," 
ujar dia.

Potensi Konflik Kepentingan

Namun, dari sekian banyak yang mendukung, nada penolakan muncul dari Partai 
Nasdem. Partai pimpinan Surya Paloh ini meminta semua pihak untuk mengatur dan 
menata pelaksanaan pemilu secara bijak. 

“Partai Nasdem ingin mengingatkan, jika mau mengatur dan menata pelaksanaan 
pemilu, hendaknya mengatur secara keseluruhan yang mencakup Pemilu, Pilpres, 
dan pilkada. Bukan sekadar menggabungkan Pemilu dan Pilpres ketika hari H 
Pemilu sudah dekat,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Ferry 
Mursyidan Baldan, dalam pesan tertulis yang diterima VIVAnews, Senin 20 Januari 
2014.

Soal terpisahnya waktu pelaksanaan pileg dan pilres, MK pada 2009 sesungguhnya 
pernah memutus bahwa hal tersebut tak bermasalah. “Secara substantif, putusan 
MK berdasarkan hasil permusyawaratan hakim konstitusi 13 Februari 2009, yang 
diucapkan dalam rapat pleno MK 18 Februari 2009, menyatakan bahwa materi 
pengaturan Pemilu yang tidak bersamaan dengan pilpres tidaklah bertentangan 
dengan konstitusi,” kata Ferry.

Mantan Ketua Komisi II dan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR itu menyatakan, 
gugatan terhadap sistem pemilu yang diputus MK pada Februari 2009 itu diajukan 
pada 2008 oleh pihak yang diwakili oleh Hamdan Zoelva.

“Ketika itu, Ketua MK saat ini, Hamdan Zoelva, adalah kuasa hukum penggugat,” 
ujar Ferry. Dahulu, Hamdan juga merupakan politisi Partai Bulan Bintang 
pimpinan Yusril.

Oleh sebab itu Nasdem meminta Hamdan Zoelva untuk menjaga integritasnya. 
“Dengan integritas itu, ketua MK saat ini dapat bertindak sebagai negarawan dan 
mampu keluar dari pusaran konflik kepentingan,” kata Ferry.

Menurut dia, pengaturan keserentakan pileg dan pilpres bukan hanya berkaitan 
dengan konstitusi, tapi terkait regulasi atau undang-undang. “Kehendak untuk 
memaksakan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres serentak pada Pemilu 2014 adalah 
pendistorsian pelaksanaan tahapan Pemilu yang hanya tinggal 80 hari lagi,” ujar 
Ferry.

Dan, kata Ferry, jika ingin menyatukan Pemilu dan Pilpres, hal itu dapat 
diterapkan pada Pemilu 2019. (sj)










Kirim email ke