DALAM buku 'AL QUR'AN DAN TERJEMAHNYA' (Mujamma 'Khadim al asy al Malik
Fahdli thiba'at al Mush-haf asy-Syarif Medinah Munawwarah P.O.Box 3561.Tahun
1411H.) pada halaman 169; surat AL MAA-IDAH (HIDANGAN) ayat 51 disebutkan: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi
sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambnil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Surat ALI 'IMRAN ('KELUARGA IMRAN) hal,79, juz 3; ayat 28 disebutkan:
Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali( catatan
kaki: wali jamaknya auli yaa; berarti teman, juga berarti pemimpin, pelindung
atau penolong) dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barang siapa berbuat
demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat)
memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah
memperingatkan kamu terhadaap diri (siksa) -Nya. Dan hanya kepada Allah
kembali(mu).
Dalam buku 'BACAAN MULIA' terjemahan HB. Yassin; Penerbit Yayasan 23 Januari
1942 Penyalur tunggal P.T. Gunung Agung; cetakan ke 2; tahun 1982.
Surat ALI 'IMRAN
Ayat 28; Juz 3
Halaman : 70 menyebutkan:
Janganlah orang yang beriman mengambil orang yang kafir - bukan orang yang
mukmin - sebagai teman atau pelindung. Barang siapa melakukan demikian,Tiada
sesuatu pertolongaan dari Allah, Kecuaali untuk menjaga diri terhadap mereka
sebaik- baiknya. Allah memperingatkan kamu (Supaya ingat) kepadaanya, Karena
kepada Allah tempat kembali.
Surat AL-MA'IDAH
Ayat: 51; Juz 6
halaman: 151 menyebutkan:
Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu ambil orang Yahudi dan Nasrani
sebagai sahabat dan pelindung. Mereka(hanya) saling melindungi yang satu
terhadp yang lain. Dan barngsiapa di antara kamu berpaling kepada mereka, Ia
pun termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tiada memberi bimbingan Kepada
kaum yang membangkang.
Dalam buku ' THE HOLY QUR 'AN ' Arabic text and translation; Tr anslated by
; The late Maulawi Sher Ali; Published under auspices of HADHRAT MIRZA TAHIR
AHMAD; Fourth Successor of the Promised Messiah and Supreme of the Ahmadiyya
Movement in Islam; 1997; Islam International Publication Limited.
Surat: AL IM'RAN
AYAT: 29; Juz 3
Halaman: 51 menyebutkan:
Let not the believers take disbelievers for friends in preference to believers
- and whoever does that has no connection with Allah - except that you
cautiously guard against them. And Allah cautions you against His punishment;
and to Allah is the returning.
Surat AL - MA'IDAH
Ayat: 52: Juz 6
Halaman: 107 menyebutkan:
O, ye who believe! take not the Jews and the Christians for friends. They are
friends one to another. And whoso among you takes them for friends is indeed
one of them. Verily, Allah guides not the onjust people.
Dalam buku: 'DE HEILIGE QOR'AAN'
Met Nederlandse Vertaling
Onder suspicien van wijlen
HAZRAT MIRZA BASHIR-UD-DIN
MAHMUD AHMAD
Surat: AL- IMRAAN
Ayat: 29; Juz 3
Halaman: 51 menyebutkan:
Laat de gelovigen geen ongelovigen als vrienden verkiezen boven de gelovigen -
en wie dat doet heeft geen deel aan Allah, tenzij gij u zorgvuldig voor hen
hoedt. En Allah waarshuwt u voor Hemzelf en tot Allah zullen allen wederkeren.
Surat AL-MAIDAH
Ayat: 52 juz 5
Halaman: 107 mmenyebutkan:
O, gij die gelooft, neemt de Joden en Christenen niet tot vrienden. Zij zijn
elkanders vrienden. En wie u wer hen tot vrienden neemt, is inderdaad een
hunner. Voorwaar, Allah leidt overtredende volk niet.
Pendapat saya:
Saya bukan ahli tafsir tapi dari perbandingan 4 versi terjemahan ( 2 berbahasa
Indonesia dan 2 berbahasa asing: Inggris dan Belanda) saya kita tidak ada
perbedaan prinsipil. Yang ada cumalah penggunaan synonim atu pemilihan kata
yang berbeda. Dari versi kitab: 'AL QUR'AN DAN TERJEMAHNYA' memilih kata
"peminpin" pengganti kata "sahabat atau teman". Tapi pemilihan kata "pemimpin"
disertai catatan kaki yang juga punya arti "teman, pemimpin , penolong atau
pelindung" disertai adanya perkecualian....(lihat kutipan).
Saya sependapat dengan Sdr.Ahmad Sahal (penulis ybs) bahwa kita harus
mentafsirkannya dari segi situasi (situasionil) waktu itu , yaitu situasi
perang antara Islam melawam Kristen(perang Salib melawan perang
Sabil(lillah).Sudah tentu perang itu bukannya tidak pernah berhenti dan terus
menerus hingga abadi. Dalam suasana damai dan juga yang dikecualikan Tuhan
seperti yang terdapat dalam ayat atau bagian ayat, hukum haram itu batal. Logis
saja bila dalam suasana perang bila ada satu pihak mengangkat pemimpinnya dari
pihak musuh, tentu diharamkan bahkan itu pengkhianatan yang bisa sampai dihukum
mati oleh pihak yang dikhianati. Saya kira penafsiran MUI telepas dari konteks
situasi dan juga tidak memperhatikan perkecualian dan memutlakkan bunyi ayat
secara harafiah dan terlepas dari konteks situasi. Dalam ayat lain (saya lupa
nomor berapa, nama suratnya) ada disebutkan bahwa Tuhan mengatakan bahwa Tuhan
telah memberikan OTAK agar manusia berpikir. Di sini jelas, yang dimaksudkan
berarti bahwa manusia harus menggunakan otaknya untuk mengerti sesuatu dengan
benar, temasuk untuk menafsirkan ayat-ayat Tuhan, jadi bukan begitu saja
otomatis mengertinya tanpa memperhatikan segi metafor dan juga situasi
kongkretnya. Kongkretnya dalam konteks Indonesia sekarang, memilih peminpin
yang non Muslim tidak diharamkan oleh Allah karena antara Muslim dan Kristen
tidak ada suasana perang tapi malah adalah suasana damai dan bersahabat.
ASAHAN.
Filolog, M.A. Ph.D
----- Original Message -----
From: Chan CT
To: GELORA_In
Sent: Friday, February 07, 2014 10:48 AM
Subject: Fw: Pemimpin Non Muslim Haram?
Pemimpin Non Muslim Haram?
Oleh Akhmad Sahal
Benarkah memilih pemimpin non muslim haram? Setidaknya begitulah pendapat
sebagian kalangan Islam seperti yang mengemuka dalam kisruh isu SARA di
pemilukada DKI akhir-akhir ini. Dalil Al-Qur'an yang mereka pakai di antaranya
adalah surah Ali Imran 28 dan Al Ma'idah 51 . Dalam terjemahan Indonesia, ayat
terakhir berbunyi : "Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian
mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu
mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang zalim."
Kata "pemimpin-pemimpin" pada ayat di atas adalah terjemahan dari kata
auliya'. Pertanyaannya, tepatkah terjemahan tersebut? Coba kita telusuri
terjemahan ayat ini dalam bahasa Inggris. Yusuf Ali dalam The Meaning of the
Holy Qur'an menerjemahkan auliya' dengan friends and protectors (teman dan
pelindung). Muhammad Asad dalam The Message of the Qur'an dan M.A.S Abdel
Haleem dalam The Qur'an sama-sama menerjemahkannya dengan allies (sekutu).
Bagaimana dengan penerjemah Inggris yang lain? Muhammad Marmaduke Pickthal
dalam The Glorious Qur'an mengalihbahaskan kata auliya' menjadi friends. Begitu
juga N.J. Dawood dalam The Koran dan MH. Shakir dalam The Qur'an. Sedangkan
berdasar The Qur'an terjemahan T.B. Irving, auliya' diartikan sebagai sponsors.
Walhasil, tak satupun terjemahan Inggris yang saya sebutkan tadi mengartikan
auliya' sebagai "pemimpin." Dan secara bahasa Arab, versi terjemahan Inggris
ini agaknya lebih akurat. Perlu diingat, kata auliya', bentuk plural dari
waliy, bertaut erat dengan konsep wala' atau muwalah yang mengandung dua arti:
satu, pertemanan dan aliansi; kedua proteksi atau patronase (dalam kerangka
relasi patron-klien).
Karena itulah agak mengherankan ketika dalam terjemahan Indonesia pengertian
auliya' disempitkan, kalau bukan didistorsikan, menjadi "pemimpin", yang
maknanya mengarah pada pemimpin politik. Bisa jadi karena kata tersebut
dianggap berasal dari akar kata wilayah, yang memang artinya kepemimpinan atau
pemerintahan.
Selintas masuk akal. Tapi kalau kita perhatikan lebih teliti, akan kelihatan
bahwa anggapan ini tidak tepat. Mengapa? Kalau memang kata auliya' bertolak
dari kata wilayah, mestinya kata itu disertai dengan preposisi 'ala. Dengan
begitu, kalau QS 5:51 berbunyi ba'dhuhum auliya' 'ala ba'dh, auliya' pada ayat
tersebut bermakna pemimpin.Tapi ternyata redaksi ayat tersebut berbunyi
ba'dhuhum auliya'u ba'dh, tanpa kata 'ala setelah auliya'. Jadi tidak pas kalau
akar katanya wilayah. Yang tepat, seperti sudah saya sebut di atas, adalah
wala.' Singkat kata, penerjemahan auliya' sebagai pemimpin terbukti tak
berdasar.
Lantas bagaimana kita mesti memahami ayat wala' seperti QS 5:51 dan QS 3:28
yang secara harfiah melarang kaum mu'min untuk menjalin pertemanan dan aliansi
dengan kaum non muslim, apalagi minta perlindungan dari mereka? Apakah ini
larangan yang berlaku mutlak atau situasional?
Memahami ayat tersebut secara leterlek dan berlaku mutlak di manapun dan
kapanpun akan sangat bermasalah. Ada tiga alasan.
Pertama, makna harfiah ayat itu bertentangan dengan ayat lain yang justru
menyatakan kebalikannya. Misalnya ayat yang menghalalkan laki-laki muslim
menikah dengan perempuan Yahudi atau Kristen. Dalam ayat yang sama juga
ditegaskan bolehnya kaum muslim untuk memakan makanan mereka, dan sebaliknya (Q
5:5) Selain itu, ada juga ayat lain yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang
umat Islam untuk "berbuat baik dan berlaku adil" terhadap pemeluk agama lain
yang tidak memerangi mereka dan mengusir dari tanah kelahiran mereka (QS: 8).
Kedua, Nabi sendiri pernah menjalin aliansi dan meminta perlindungan dari
kalangan non Muslim. Kita ingat cerita hijrah para Sahabat ke Abessina
(Habasyah) yang saat itu diperintah oleh seorang raja Kristen. Kisah ini
menunjukkan bahwa Nabi pernah meminta perlindungan kepada non muslim. Ketika di
Madinah, Rasulullah memelopori pakta aliansi dengan komunitas Yahudi kota itu
dalam bentuk Piagam Madinah. Bahkan pada level personal, Nabi bermertuakan
orang Yahudi, yakni dari istrinya Sofiah binti Huyai.
Ketiga, kalau QS 3:28 dan QS 5:51 dipahami secara harfiah dan mutlak, lalu
bagaimana dengan pendirian Republik Indonesia yang dalam arti tertentu
merupakan hasil kerjasama antara kaum muslim dengan pemeluk agama lain? Kasus
lain: bagaimana dengan keterlibatan negara-negara Islam di PBB yang nota bene
terdiri dari banyak negara non muslim sedunia? Bagaimana pula dengan Saudi
Arabia, negara yang tak mungkin berdiri tanpa sokongan dari imperialisme
Inggris untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20? Sampai
sekarang pun kita tahu Saudi mendapat perlindungan dari Amerika Serikat.
Bukankah semua itu termasuk dalam kategori menjadikan non muslim sebagai
auliya'? Berarti haram? Oh alangkah absurdnya jalan pikiran semacam ini!
Karena itulah ayat tersebut mesti ditafsirkan secara kontekstual.
Penerapannya pun tak bisa sembarangan. Di sini ada baiknya saya mengutip Rashid
Rida. Menurutnya, ayat-ayat pengharaman aliansi dengan, dan minta proteksi dari
non muslim sejatinya hanyalah berlaku untuk non muslim yang nyata-nyata
memerangi kaum muslim. Aliansi yang dilarang juga yang nyata-nyata merugikan
kepentingan umat Islam ( Tafsir Al Manar, Vol.3, 277).
Pandangan Rida ini juga sejalan dengan pendapat Fahmi Huwaydi, pemikir Islam
kontemporer dari Mesir. Dalam karyanya Muwathinun La Dimmiyyun (Warga Negara,
Bukan Dzimmi) Huwaydi menyatakan bahwa Islam sejatinya tidak melarang umatnya
untuk membangun solidaritas kebangsaan yang berprinsip kesetaraan dengan non
muslim, khususnya Kristen Koptik di Mesir. Ayat wala'/muwalah, di mata Huwaydi,
mestinya tidak dilihat sebagai larangan terhadap solidaritas semacam itu. Ayat
5: 51, misalnya, sebenarnya diarahkan kepada kaum munafiq yang ternyata
membantu pihak non muslim yang kala itu berperang dengan umat Islam.
Dengan kata lain, dalam pandangan Rashid Rida dan Fahmi Huwaydi, QS 3:28 dan
QS 5:51 tidak berlaku secara mutlak, melainkan situasional. Artinya, larangan
menempatkan non muslim sebagai sekutu atau protektor hanya berlaku manakala
pihak non muslimnya jelas-jelas memerangi umat Islam. Adapun jika mereka tidak
seperti itu, maka berarti larangan tadi otomatis tidak berlaku.
Menarik untuk dicatat, argumen Rida dan Huwaydi ini sebenarnya bisa dipakai
juga untuk membantah klaim sejumlah kalangan Islam yang bergeming untuk
memaknai kata auliya' dalam QS 3:28 dan 5:51 dengan bersandar pada terjemahan
Indonesia yang saya kutip di awal tulisan, yakni sebagai "pemimpin." Dengan
demikian, mereka tetap ngotot untuk mengharamkan memilih pemimpin non-muslim.
Terhadap mereka kita bisa katakan bahwa ayat tersebut tidaklah berlaku mutlak
melainkan situasional. Artinya, larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin
berlaku manakala si non muslim tersebut nyata-nyata memerangi umat Islam. Di
luar itu, larangan tersebut tidak berlaku.
Tapi lepas dari itu, kalaupun auliya' tetap diartikan sebagai "pemimpin,"
penerapan QS 3:28 dan 5:51 untuk konteks Indonesia modern juga salah sasaran.
Perlu diingat, negara kita berbentuk republik yang menerapkan demokrasi
langsung, sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam sistem politik Islam
klasik. Dalam sistem politik Islam klasik yang lazimnya berbentuk kerajaan,
otoritas kepemimpinan yang dipegang khaliafah didasarkan pada legitimasi kuasa
dari Tuhan, bukan dari rakyat. Pemimpin dianggap sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi, dengan kekuasan yang absolut. Tidak ada yang namanya pembagian
kekuasaan ala Trias Politica sehingga sang pemimpin memegang kekuasaan
tertinggi dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif sekaligus. Dengan
kata lain, kepemimpinan dengan model "Daulat Tuanku."
Ini secara diametral berbeda dengan sistem republik yang menganut asas
kepemimpinan bersendi "Daulat Rakyat." Di sini pemimpin bukanlah pemegang
kedaulatan tertinggi, karena legitimasinya justru berasal dari rakyat yang
memberinya mandat melalui pemilu. Kekuasaannya tidak tak terbatas, karena ia
bekerja dalam sistem demokrasi yang menerapkan pembagian kekuasaan. Dalam
sistem semacam ini, presiden atau gubernur hanyalah pemegang kuasa eksekutif
saja alias "hanya" pelaksana. Sebagai pemimpin, ia hanya berkuasa sepertiga.
Dengan demikian, kalau memang pemimpin non-muslim hukumnya haram, mestinya
penerapannya untuk konteks negara kita bukan hanya berlaku untuk lembaga
eksekutif saja, melainkan juga legislatif dan yudikatif. Ini karena
kepemimpinan dalam sistem republik modern bukanlah bersifat personal melaiankan
kolektif dan sistemik. Tapi kalau itu dilakukan, maka sejatinya yang diharamkan
bukan hanya memilih pemimpin non muslim, melainkan juga bisa mengarah pada
pengharaman terhadap republik kita.
Hal lain, kalau memang dipimpin oleh non Muslim hukumnya haram, bagaimana
dengan umat Islam yang menjadi warga negara di India, Amerika atau Eropa?
Apakah mereka semuanya berdosa hanya karena jadi warga negara di negara-negara
yang dipimpin oleh non muslim? Apakah para pemain bola seperti Zinedine Zidane,
Mesut Oziel, Sami Khedira, Samir Nasri, Ibrahim Afellay, yang semuanya dipimpin
oleh presiden atau perdana menteri non muslim, harus hijrah ke negara orang
tuanya masing-masing di Timur Tengah?
Dengan paparan di atas, saya ingin menunjukkan bahwa wacana pengharaman
pemimpin non-muslim bukan hanya berbahaya karena membawa kita berkubang dalam
isu SARA yang berpotensi memecah belah Indonesia. Yang tak kalah problematis,
wacana tersebut ternyata tidak punya pijakan yang kokoh dari kacamata Islam itu
sendiri, karena pedomannya adalah terjemahan ayat secara tidak akurat,
penafsiran yang sempit, dan penerapan yang salah alamat.
Akhmad Sahal, Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika-Kanada sedang
menempuh studi di Upen, AS.
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "diskusi kita" dari
Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke diskusi-kita+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.