DALAM buku 'AL QUR'AN DAN TERJEMAHNYA' (Mujamma 'Khadim al asy al Malik 
Fahdli thiba'at al Mush-haf asy-Syarif Medinah Munawwarah P.O.Box 3561.Tahun 
1411H.) pada halaman 169; surat AL MAA-IDAH (HIDANGAN) ayat 51 disebutkan: Hai 
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan 
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi 
sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambnil mereka menjadi 
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan  mereka. Sesungguhnya 
Allah  tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Surat ALI 'IMRAN ('KELUARGA IMRAN) hal,79, juz 3; ayat 28 disebutkan: 
Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali( catatan 
kaki: wali jamaknya auli yaa; berarti teman, juga berarti pemimpin, pelindung 
atau penolong) dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barang siapa berbuat 
demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) 
memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah 
memperingatkan kamu terhadaap diri (siksa) -Nya. Dan hanya  kepada Allah 
kembali(mu).


Dalam buku 'BACAAN MULIA' terjemahan HB. Yassin; Penerbit Yayasan 23 Januari 
1942 Penyalur tunggal P.T. Gunung Agung; cetakan ke 2; tahun 1982.
Surat ALI 'IMRAN
Ayat 28; Juz 3
Halaman : 70 menyebutkan:
Janganlah orang yang beriman mengambil orang yang kafir - bukan orang yang 
mukmin - sebagai teman atau pelindung. Barang siapa melakukan demikian,Tiada 
sesuatu pertolongaan dari Allah, Kecuaali untuk menjaga diri terhadap mereka 
sebaik- baiknya. Allah memperingatkan kamu (Supaya ingat) kepadaanya, Karena 
kepada Allah tempat kembali.
Surat AL-MA'IDAH
Ayat: 51; Juz 6
halaman: 151 menyebutkan: 
Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu ambil orang Yahudi dan Nasrani 
sebagai sahabat dan pelindung. Mereka(hanya) saling melindungi yang satu 
terhadp yang lain. Dan barngsiapa di antara kamu berpaling kepada mereka, Ia  
pun  termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tiada memberi bimbingan Kepada 
kaum yang membangkang.

Dalam buku ' THE HOLY QUR 'AN ' Arabic text and translation; Tr    anslated by 
; The late Maulawi Sher Ali; Published under auspices of HADHRAT MIRZA TAHIR 
AHMAD; Fourth Successor of the Promised Messiah and Supreme of the Ahmadiyya 
Movement in Islam; 1997; Islam International Publication Limited.
Surat: AL IM'RAN
AYAT: 29; Juz 3
Halaman: 51 menyebutkan: 
Let not the believers take disbelievers for friends in preference to believers 
- and whoever does that has no connection with Allah - except that you 
cautiously  guard against them. And Allah cautions you against His punishment; 
and to Allah is the returning.
Surat AL - MA'IDAH
Ayat: 52: Juz 6
Halaman: 107 menyebutkan: 
O, ye who believe! take not the Jews and the Christians for friends. They are 
friends one to another. And whoso among you takes them for friends is indeed 
one of them. Verily, Allah guides not the onjust people.


Dalam buku: 'DE HEILIGE QOR'AAN'
                       Met Nederlandse Vertaling
Onder suspicien van wijlen
HAZRAT MIRZA BASHIR-UD-DIN
MAHMUD AHMAD
Surat: AL- IMRAAN
Ayat: 29; Juz 3
Halaman: 51 menyebutkan:
Laat de gelovigen geen ongelovigen als vrienden verkiezen boven de gelovigen - 
en wie dat doet heeft geen deel aan Allah, tenzij gij u zorgvuldig voor hen 
hoedt. En Allah waarshuwt u voor Hemzelf en tot Allah zullen allen wederkeren.

Surat AL-MAIDAH
Ayat: 52 juz 5
Halaman: 107 mmenyebutkan:
O, gij die gelooft, neemt de Joden en Christenen niet tot vrienden. Zij zijn 
elkanders vrienden. En wie u wer hen tot vrienden neemt, is inderdaad een 
hunner. Voorwaar, Allah leidt overtredende volk niet.

Pendapat saya: 
Saya bukan ahli tafsir tapi dari perbandingan  4 versi terjemahan ( 2 berbahasa 
Indonesia dan 2 berbahasa asing: Inggris dan Belanda)  saya kita tidak ada 
perbedaan prinsipil. Yang ada  cumalah penggunaan synonim atu pemilihan kata 
yang berbeda. Dari versi kitab: 'AL QUR'AN DAN TERJEMAHNYA' memilih kata 
"peminpin" pengganti kata "sahabat atau teman". Tapi pemilihan kata "pemimpin" 
disertai catatan kaki yang juga punya arti "teman, pemimpin , penolong atau 
pelindung" disertai adanya perkecualian....(lihat kutipan).
Saya sependapat dengan Sdr.Ahmad Sahal (penulis ybs) bahwa kita harus 
mentafsirkannya dari segi situasi (situasionil) waktu itu , yaitu situasi 
perang antara Islam melawam Kristen(perang Salib melawan perang 
Sabil(lillah).Sudah tentu perang itu bukannya tidak pernah berhenti dan terus 
menerus hingga abadi. Dalam suasana damai dan juga yang dikecualikan Tuhan 
seperti yang terdapat dalam ayat atau bagian ayat, hukum haram itu batal. Logis 
saja bila dalam suasana perang bila ada satu pihak mengangkat pemimpinnya dari 
pihak musuh, tentu diharamkan bahkan itu pengkhianatan yang bisa sampai dihukum 
mati oleh pihak yang dikhianati. Saya kira penafsiran MUI telepas dari konteks 
situasi dan juga tidak memperhatikan perkecualian dan memutlakkan  bunyi ayat  
secara harafiah dan terlepas dari konteks situasi. Dalam ayat lain (saya lupa 
nomor berapa, nama suratnya) ada disebutkan bahwa Tuhan mengatakan bahwa Tuhan 
telah memberikan OTAK agar manusia berpikir. Di sini jelas, yang dimaksudkan 
berarti bahwa manusia harus menggunakan otaknya untuk mengerti sesuatu dengan 
benar, temasuk untuk menafsirkan ayat-ayat Tuhan, jadi bukan begitu saja 
otomatis mengertinya tanpa memperhatikan segi metafor dan juga situasi 
kongkretnya. Kongkretnya dalam konteks Indonesia sekarang, memilih peminpin 
yang non Muslim tidak diharamkan oleh Allah karena antara Muslim dan Kristen 
tidak ada suasana perang tapi malah adalah suasana damai dan  bersahabat.
ASAHAN.
Filolog, M.A. Ph.D




----- Original Message ----- 
  From: Chan CT 
  To: GELORA_In 
  Sent: Friday, February 07, 2014 10:48 AM
  Subject: Fw: Pemimpin Non Muslim Haram?


  Pemimpin Non Muslim Haram?

  Oleh Akhmad Sahal

  Benarkah memilih pemimpin non muslim haram? Setidaknya begitulah pendapat 
sebagian kalangan Islam seperti yang mengemuka dalam kisruh isu SARA di 
pemilukada DKI akhir-akhir ini. Dalil Al-Qur'an yang mereka pakai di antaranya 
adalah surah Ali Imran 28 dan Al Ma'idah 51 . Dalam terjemahan Indonesia, ayat 
terakhir berbunyi : "Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil 
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian 
mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu 
mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk 
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang 
yang zalim."

  Kata "pemimpin-pemimpin" pada ayat di atas adalah terjemahan dari kata 
auliya'. Pertanyaannya, tepatkah terjemahan tersebut? Coba kita telusuri 
terjemahan ayat ini dalam bahasa Inggris. Yusuf Ali dalam The Meaning of the 
Holy Qur'an menerjemahkan auliya' dengan friends and protectors (teman dan 
pelindung). Muhammad Asad dalam The Message of the Qur'an dan M.A.S Abdel 
Haleem dalam The Qur'an sama-sama menerjemahkannya dengan allies (sekutu). 
Bagaimana dengan penerjemah Inggris yang lain? Muhammad Marmaduke Pickthal 
dalam The Glorious Qur'an mengalihbahaskan kata auliya' menjadi friends. Begitu 
juga N.J. Dawood dalam The Koran dan MH. Shakir dalam The Qur'an. Sedangkan 
berdasar The Qur'an terjemahan T.B. Irving, auliya' diartikan sebagai sponsors.

  Walhasil, tak satupun terjemahan Inggris yang saya sebutkan tadi mengartikan 
auliya' sebagai "pemimpin." Dan secara bahasa Arab, versi terjemahan Inggris 
ini agaknya lebih akurat. Perlu diingat, kata auliya', bentuk plural dari 
waliy, bertaut erat dengan konsep wala' atau muwalah yang mengandung dua arti: 
satu, pertemanan dan aliansi; kedua proteksi atau patronase (dalam kerangka 
relasi patron-klien).

  Karena itulah agak mengherankan ketika dalam terjemahan Indonesia pengertian 
auliya' disempitkan, kalau bukan didistorsikan, menjadi "pemimpin", yang 
maknanya mengarah pada pemimpin politik. Bisa jadi karena kata tersebut 
dianggap berasal dari akar kata wilayah, yang memang artinya kepemimpinan atau 
pemerintahan.

  Selintas masuk akal. Tapi kalau kita perhatikan lebih teliti, akan kelihatan 
bahwa anggapan ini tidak tepat. Mengapa? Kalau memang kata auliya' bertolak 
dari kata wilayah, mestinya kata itu disertai dengan preposisi 'ala. Dengan 
begitu, kalau QS 5:51 berbunyi ba'dhuhum auliya' 'ala ba'dh, auliya' pada ayat 
tersebut bermakna pemimpin.Tapi ternyata redaksi ayat tersebut berbunyi 
ba'dhuhum auliya'u ba'dh, tanpa kata 'ala setelah auliya'. Jadi tidak pas kalau 
akar katanya wilayah. Yang tepat, seperti sudah saya sebut di atas, adalah 
wala.' Singkat kata, penerjemahan auliya' sebagai pemimpin terbukti tak 
berdasar.

  Lantas bagaimana kita mesti memahami ayat wala' seperti QS 5:51 dan QS 3:28 
yang secara harfiah melarang kaum mu'min untuk menjalin pertemanan dan aliansi 
dengan kaum non muslim, apalagi minta perlindungan dari mereka? Apakah ini 
larangan yang berlaku mutlak atau situasional?

  Memahami ayat tersebut secara leterlek dan berlaku mutlak di manapun dan 
kapanpun akan sangat bermasalah. Ada tiga alasan.

  Pertama, makna harfiah ayat itu bertentangan dengan ayat lain yang justru 
menyatakan kebalikannya. Misalnya ayat yang menghalalkan laki-laki muslim 
menikah dengan perempuan Yahudi atau Kristen. Dalam ayat yang sama juga 
ditegaskan bolehnya kaum muslim untuk memakan makanan mereka, dan sebaliknya (Q 
5:5) Selain itu, ada juga ayat lain yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang 
umat Islam untuk "berbuat baik dan berlaku adil" terhadap pemeluk agama lain 
yang tidak memerangi mereka dan mengusir dari tanah kelahiran mereka (QS: 8).

  Kedua, Nabi sendiri pernah menjalin aliansi dan meminta perlindungan dari 
kalangan non Muslim. Kita ingat cerita hijrah para Sahabat ke Abessina 
(Habasyah) yang saat itu diperintah oleh seorang raja Kristen. Kisah ini 
menunjukkan bahwa Nabi pernah meminta perlindungan kepada non muslim. Ketika di 
Madinah, Rasulullah memelopori pakta aliansi dengan komunitas Yahudi kota itu 
dalam bentuk Piagam Madinah. Bahkan pada level personal, Nabi bermertuakan 
orang Yahudi, yakni dari istrinya Sofiah binti Huyai.

  Ketiga, kalau QS 3:28 dan QS 5:51 dipahami secara harfiah dan mutlak, lalu 
bagaimana dengan pendirian Republik Indonesia yang dalam arti tertentu 
merupakan hasil kerjasama antara kaum muslim dengan pemeluk agama lain? Kasus 
lain: bagaimana dengan keterlibatan negara-negara Islam di PBB yang nota bene 
terdiri dari banyak negara non muslim sedunia? Bagaimana pula dengan Saudi 
Arabia, negara yang tak mungkin berdiri tanpa sokongan dari imperialisme 
Inggris untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20? Sampai 
sekarang pun kita tahu Saudi mendapat perlindungan dari Amerika Serikat. 
Bukankah semua itu termasuk dalam kategori menjadikan non muslim sebagai 
auliya'? Berarti haram? Oh alangkah absurdnya jalan pikiran semacam ini!

  Karena itulah ayat tersebut mesti ditafsirkan secara kontekstual. 
Penerapannya pun tak bisa sembarangan. Di sini ada baiknya saya mengutip Rashid 
Rida. Menurutnya, ayat-ayat pengharaman aliansi dengan, dan minta proteksi dari 
non muslim sejatinya hanyalah berlaku untuk non muslim yang nyata-nyata 
memerangi kaum muslim. Aliansi yang dilarang juga yang nyata-nyata merugikan 
kepentingan umat Islam ( Tafsir Al Manar, Vol.3, 277).

  Pandangan Rida ini juga sejalan dengan pendapat Fahmi Huwaydi, pemikir Islam 
kontemporer dari Mesir. Dalam karyanya Muwathinun La Dimmiyyun (Warga Negara, 
Bukan Dzimmi) Huwaydi menyatakan bahwa Islam sejatinya tidak melarang umatnya 
untuk membangun solidaritas kebangsaan yang berprinsip kesetaraan dengan non 
muslim, khususnya Kristen Koptik di Mesir. Ayat wala'/muwalah, di mata Huwaydi, 
mestinya tidak dilihat sebagai larangan terhadap solidaritas semacam itu. Ayat 
5: 51, misalnya, sebenarnya diarahkan kepada kaum munafiq yang ternyata 
membantu pihak non muslim yang kala itu berperang dengan umat Islam.

  Dengan kata lain, dalam pandangan Rashid Rida dan Fahmi Huwaydi, QS 3:28 dan 
QS 5:51 tidak berlaku secara mutlak, melainkan situasional. Artinya, larangan 
menempatkan non muslim sebagai sekutu atau protektor hanya berlaku manakala 
pihak non muslimnya jelas-jelas memerangi umat Islam. Adapun jika mereka tidak 
seperti itu, maka berarti larangan tadi otomatis tidak berlaku.

  Menarik untuk dicatat, argumen Rida dan Huwaydi ini sebenarnya bisa dipakai 
juga untuk membantah klaim sejumlah kalangan Islam yang bergeming untuk 
memaknai kata auliya' dalam QS 3:28 dan 5:51 dengan bersandar pada terjemahan 
Indonesia yang saya kutip di awal tulisan, yakni sebagai "pemimpin." Dengan 
demikian, mereka tetap ngotot untuk mengharamkan memilih pemimpin non-muslim. 
Terhadap mereka kita bisa katakan bahwa ayat tersebut tidaklah berlaku mutlak 
melainkan situasional. Artinya, larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin 
berlaku manakala si non muslim tersebut nyata-nyata memerangi umat Islam. Di 
luar itu, larangan tersebut tidak berlaku.

  Tapi lepas dari itu, kalaupun auliya' tetap diartikan sebagai "pemimpin," 
penerapan QS 3:28 dan 5:51 untuk konteks Indonesia modern juga salah sasaran. 
Perlu diingat, negara kita berbentuk republik yang menerapkan demokrasi 
langsung, sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam sistem politik Islam 
klasik. Dalam sistem politik Islam klasik yang lazimnya berbentuk kerajaan, 
otoritas kepemimpinan yang dipegang khaliafah didasarkan pada legitimasi kuasa 
dari Tuhan, bukan dari rakyat. Pemimpin dianggap sebagai pemegang kedaulatan 
tertinggi, dengan kekuasan yang absolut. Tidak ada yang namanya pembagian 
kekuasaan ala Trias Politica sehingga sang pemimpin memegang kekuasaan 
tertinggi dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif sekaligus. Dengan 
kata lain, kepemimpinan dengan model "Daulat Tuanku."

  Ini secara diametral berbeda dengan sistem republik yang menganut asas 
kepemimpinan bersendi "Daulat Rakyat." Di sini pemimpin bukanlah pemegang 
kedaulatan tertinggi, karena legitimasinya justru berasal dari rakyat yang 
memberinya mandat melalui pemilu. Kekuasaannya tidak tak terbatas, karena ia 
bekerja dalam sistem demokrasi yang menerapkan pembagian kekuasaan. Dalam 
sistem semacam ini, presiden atau gubernur hanyalah pemegang kuasa eksekutif 
saja alias "hanya" pelaksana. Sebagai pemimpin, ia hanya berkuasa sepertiga.

  Dengan demikian, kalau memang pemimpin non-muslim hukumnya haram, mestinya 
penerapannya untuk konteks negara kita bukan hanya berlaku untuk lembaga 
eksekutif saja, melainkan juga legislatif dan yudikatif. Ini karena 
kepemimpinan dalam sistem republik modern bukanlah bersifat personal melaiankan 
kolektif dan sistemik. Tapi kalau itu dilakukan, maka sejatinya yang diharamkan 
bukan hanya memilih pemimpin non muslim, melainkan juga bisa mengarah pada 
pengharaman terhadap republik kita.

  Hal lain, kalau memang dipimpin oleh non Muslim hukumnya haram, bagaimana 
dengan umat Islam yang menjadi warga negara di India, Amerika atau Eropa? 
Apakah mereka semuanya berdosa hanya karena jadi warga negara di negara-negara 
yang dipimpin oleh non muslim? Apakah para pemain bola seperti Zinedine Zidane, 
Mesut Oziel, Sami Khedira, Samir Nasri, Ibrahim Afellay, yang semuanya dipimpin 
oleh presiden atau perdana menteri non muslim, harus hijrah ke negara orang 
tuanya masing-masing di Timur Tengah?

  Dengan paparan di atas, saya ingin menunjukkan bahwa wacana pengharaman 
pemimpin non-muslim bukan hanya berbahaya karena membawa kita berkubang dalam 
isu SARA yang berpotensi memecah belah Indonesia. Yang tak kalah problematis, 
wacana tersebut ternyata tidak punya pijakan yang kokoh dari kacamata Islam itu 
sendiri, karena pedomannya adalah terjemahan ayat secara tidak akurat, 
penafsiran yang sempit, dan penerapan yang salah alamat.

  Akhmad Sahal, Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika-Kanada sedang 
menempuh studi di Upen, AS.




  -- 
  Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "diskusi kita" dari 
Grup Google.
  Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke diskusi-kita+berhenti [email protected] .
  Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke