Tolak Tambang dan Pabrik Semen, Warga Rembang Diintimidasi TNI/Polri

Tujuh warga sempat diamankan, lalu dilepas. Ibu-ibu yang aksi ada yang dilempar 
ke semak belukar dan dicekik aparat.

Tak kurang 500-an warga desa menolak tambang karst dan pembangunan pabrik PT 
Semen Indonesia (SI) di Kawasan Gunung, Kendeng, Rembang Jawa Tengah, pada 
Senin (16/6/14). Warga yang didominasi para perempuan ini menduduki rencana 
lokasi tapak pabrik. Sekitar tujuh orang sempat diamankan TNI/Polri, termasuk 
ibu-ibu.

Warga protes karena tidak mendapatkan sosialisasi ataupun informasi seputar 
tambang dan pembangunan pabrik itu. Penolakan sudah dilakukan sejak awal tetapi 
tak mendapatkan tanggapan.

Aan Hidayah, warga yang ikut aksi kepada Mongabay mengatakan, sejak pagi 
sekitar 100-an pesonil Polres Rembang dan TNI siaga menghalangi dan 
mengintimidasi warga. Warga yang bersembunyi di semak-semak sekitar pertigaan 
pabrik semen di-sweeping aparat.

“Aksi ini menjadi pilihan terakhir setelah warga tidak pernah diberi untuk 
menyuarakan berbagai pelanggaran yang dilakukan selama persiapan proyek 
pembangunan pabrik semen di Rembang,” katanya mewakili Aliansi Warga Rembang 
Peduli Pegunungan Kendeng (AWRPPK).

Menurut dia, warga tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh SI. Tak ada 
sosialisasi akan dibangun pabrik semen. Perusahaan selalu menutupi berbagai hal 
dan warga khawatir dampak penambangan semen ini.

“Tadi terakhir sempat ada ditangkap aparat tujuh orang warga, satu perempuan, 
enam laki-laki. Kini sudah dibebaskan.”

Ming Lukiarti, warga dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng di 
Rembang mengatakan, ada dua ibu-ibu, Murtini dan Suparmi pingsan karena 
intimidasi dan sweeping aparat. Ada juga warga lecet di badan karena terkena 
duri semak belukar. “Ibu-ibu dilempar aparat ke semak blukar, ada ibu-ibu 
dicekik.”

Dalam catatan dari AWRPPK, dokumen Amdal tidak pernah disampaikan kepada warga. 
Tidak pernah ada penjelasan mengenai dampak-dampak negatif akibat penambangan 
dan pendirian pabrik semen.

Intimidasi sering terjadi seiring gerakan warga yang ingin memperjuangkan hak 
memperoleh informasi jelas dan lingkungan hidup sehat.

Aliansi juga mencatat ditemukan dugaan pelanggaran hukum antara lain penggunaan 
kawasan cekungan air tanah Watuputih sebagai area penambangan batuan kapur 
untuk bahan baku pabrik semen. Ini melanggar Perda RTRW Jawa Tengah Nomor 6 
Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini kawasan lindung imbuhan air. Juga 
Perda RTRW Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini 
sebagai kawasan lindung geologi.

Ditemukan juga dugaan penebangan kawasan hutan tidak sesuai persetujuan prinsip 
tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 
279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013. Dalam surat itu menyatakan, 
kawasan yang diizinkan ditebang adalah hutan KHP Mantingan, secara administrasi 
pemerintahan terletak di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem, Rembang. 
Fakta di lapangan, SI menebang kawasan hutan Kadiwono, Kecamatan Bulu kurang 
lebih 21,13 hektar untuk tapak pabrik.

Dalam Perda no 14 tahun 2011 tentang RTRW Rembang, Bulu bukan buat industri 
besar.

Dari pendataan aliansi, bukti-bukti lapangan seperti 109 mata air, 49 goa, dan 
empat sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit bagus, serta 
fosil-fosil yang menempel pada dinding goa, makin menguatkan keyakinan kawasan 
karst Watuputih harus dilindungi.

“Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat 
penting bagi kehidupan warga sekitar dan warga Rembang serta Lasem. PDAM 
mengambil air dari Gunung Watuputih.”

Kebutuhan lahan sangat luas untuk perusahaan-perusahaan semen akan berdampak 
pada kehilangan lahan pertanian, hingga petani dan buruh tani akan kehilangan 
lapangan pekerjaan. Kondisi ini, akan menurunkan produktivitas pertanian pada 
wilayah sekitar, karena dampak buruk timbul, misal, sumber mata air mati, 
polusi debu, dan keseimbangan ekosistem alamiah terganggu. Akhirnya, semua akan 
melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional.

Dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
diatur, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan berperan aktif dalam 
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia bisa berupa peran pengawasan 
sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan dan 
menyampaikan informasi dan atau laporan.

“Namun ketidaktransparan dan ketidakadilan di lapangan saat ini mengakibatkan 
terjadi perampasan hak rakyat atas informasi terkait rencana pembangunan pabrik 
semen,” kata Aan.

Tak hanya itu, temuan Komnas HAM ada pelanggaran HAM di Kecamatan Gunem 
Rembang. “Ini harus segera ditindak tegas dan aparat. Polri dan TNI harus 
membela pada rakyat bukan para perusahaan yang jelas-jelas merugikan rakyat.”

Dalam aksi itu, aliansi menuntut beberapa hal. Antara lain, menuntut pemerintah 
Jawa Tengah dan pemerintah Rembang menghentikan semua kegiatan SI karena 
melanggar peraturan. Lalu, menuntut Kementerian Lingkuhan Hidup evaluasi 
terhadap Amdal dan mendesak Kementerian Kehutanan evaluasi izin prinsip kawasan.

Data temuan dari Jatam menyebutkan, hingga 2013, tambang karst di Jawa, 
mencapai 76 izin, tersebar di 23 kabupaten, 42 kecamatan dan 52 desa dengan 
total konsesi tambang karst 34.944,90 hektar. Kondisi ini bisa menjadi ancaman 
serius bagi lingkungan di Jawa.

Dari analisis Jatam, eksploitasi karst di Jateng sebagian besar dipicu 
legalisasi daerah seperti Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 
tentang RTRWP 2009-2029. Lalu, Perda RTRW Kabupaten Kebumen nomor 23 tahun 2012 
menyebutkan bentang alam karst Gombong memiliki luas lebih kurang 4.894 hektar 
dan lain-lain.

Ki Bagus Hadi Kusuma, Manajer Kampanye Jatam mengatakan, Jatam mengecam 
tindakan kekerasan TNI/Polri kepada petani di Rembang yang menolak eksploitasi 
dan pndirian pabrik semen di Kendeng.

“Seharusnya aparat brsikap netral dan tak represif karena warga hanya 
pendudukan bukan perusakan. Apalagi dalam masa kampanye dan mnjelang pilpres, 
aparat seharusnya menjaga situasi kondusif, bukan menyulut konflik akar 
rumput,” katanya.

Menurut dia, sudah berkali-kali warga, akademisi maupun masyarakat sipil pegiat 
lingkungan mengingatkan Gubernur Jateng dan Bupati Rembang mengenai bahaya 
eksplotasi karst di kawasan kendeng.

“Sudah sewajarnya gubernur dan bupati tahu risiko prtambangan di kawasan karst. 
Dengan menyetujui pnambangan dan pembangunan pabrik semen ini berarti mereka 
merelakan warga menderita kekeringan, banjir dan longsor.”

Untuk itu, Jatam mendesak Pemerintah Jateng dan Rembang membatalkan seluruh 
perizinan tambang di pegunungan Kendeng. Sebab, katanya, daya dukung alam dan 
lingkungan jika terjaga terbukti mampu meghidupi ekonomi Rembang. “Pemda harus 
berpikir ribuan kali sebelum menerima investor merusak. PAD sektor pertanian 
rakyat seharusnya diselamatkan pemda.”

Konsorsium Pembaruan Agraria pun mengutuk aksi aparat ini. Iwan Nurdin, 
sekretaris jenderal KPA mendesak Gubernur Jateng menghentikan dan mencabut 
rencana dan izin penambangan karst dan pabrik semen di Pegunungan Kendeng. 
Lalu, menuntut SI menarik alat berat yang sedang menambang karst di Rembang. 
“Ini mengancam penghidupan warga,” kata Iwan.

KPA juga mendesak mengusut tuntas kekerasan aparat keamanan kala aksi blokde 
yang menyebabkan petani luka-luka. KPA juga meminta aparat kepolisian dan TNI 
menghentikan cara-cara kekerasan dan tindakan represif terhadap warga. “Ini 
keterlibatan kepolisian dalam proses penanganan konflik agraria di Jateng.”

Iwan juga mendesak Gubernur Jateng menyelesaikan konflik agraria di daerah itu 
hingga tuntas dan menyeluruh, khusus di Kebumen, Sragen dan Rembang. “Ini agar 
tercipta keadilan sosial dan kemakmuran bagi petani di Jateng.”

Kecaman sama juga datang dari Walhi Nasional. Walhi menyayangkan insiden ini 
dan mendesak negara segera mengusut para pelaku yang bertindak sewenang-wenang 
dan menangkap warga.

Edo Rachman, pengkampamye Walhi Nasional mengatakan, insiden ini dampak 
pengabaian peran negara melindungi hak lingkungan sebagai bagian dari HAM.

“Warga mempertahankan kawasan karst untuk kepentingan kehidupan mereka dan 
generasi yang menjadi sumber air bagi kehidupan warga,” katanya.

Seharusnya, katanya, negara melindungi warga yang memperjuangkan lingkungan 
hidup sehat. “Insiden ini bentuk pembiaran negara yang tidak melibatkan warga 
dalam mewujudkan hak veto rakyat. Hak terlibat dalam pengambilan keputusan. 
Negara wajib meminta pendapat warga terkait perencanaan dan peruntukkan kawasan 
budidaya.”

Dia mengatakan, dasar hukum warga sangat kuat menolak SI karena kawasan itu 
buat perlindungan. “Ini tertuang dalam Perda RTRW Rembang.”

Menurut dia, insiden ini membuktikan pemerintah lebih berpihak kepada investor 
dibandingkan kehidupan warga yang tergantung dengan keberadaan karst ini.

Seharusnya, kata Edo, pemerintah dan aparat lebih cerdas menyikapi situasi 
politik saat ini, bukan justru bertindak yang bisa berdampak buruk bagi proses 
demokrasi.

“Walhi mendesak, pemerintah Rembang segera mencabut izin perusahaan dan 
mengeluarkan dari kawasan karst. Kawasan ini jauh lebih bermanfaat bagi 
masyarakat sebagai sumber-sumber kehidupan.”

Tokoh Agama Ikut Tolak Tambang

Sebelum itu, pada 25 Mei 2014, kalangan tolok agama terkemuka di Jateng juga 
menolak rencana pembangunan pabrik ini. Mereka antara lain, K.H. A. Mustofa 
Bisri, K.H. Yahya Staquf, K.H. Zaim Ahmad Ma’sum, K.H. Syihabuddin Ahmad 
Ma’sum, K.H. Imam Baehaqi dan K.H. Ubaidillah Ahmad.

Dikutip dari website Omahkendeng, menyebutkan, diadakan istighosah atau doa 
bersama di tapak pabrik Semen Indonesia, hutan Perhutani KPH Mantingan, 
Rembang. Dalam istighosah ini, warga delapan desa yakni, Suntri, Tegaldowo, 
Bitingan, Dowan, Timbrangan, Pasucen, Kajar, dan Tambakselo, sepakat menolak 
penambangan dan pendirian pabrik semen di Rembang.

Istighosah ini dibarengi pertemuan di Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin, 
Rembang pada 25 Mei 2014 dihadiri berbagai organsisasi. Antara lain, Jaringan 
Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Pengurus NU Rembang, Lasem, 
Pondok Pesantren Ngadipurwo Blora, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya 
Alam.

Pertemuan ini sepakat menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di Rembang 
dengan berbagai alasan, seperti temuan ratusan mata air, gua, dan sungai bawah 
tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit bagus. lalu fosil-fosil sampai 
RTRW Jateng yang dilanggar. Jateng yang dilanggar.

Tambang ini dinilai melanggar prinsip kaidah fikih “dar’ul mafasid muqoddamun 
‘ala jalbil mashalih.” Bahwa, kerusakan lingkungan akibat pembangunan pabrik 
semen lebih besar daripada manfaat.

Mongabay menghubungi Semen Indonesia melalui telpon humas di Gresik, Jawa 
Timur. Namun diberikan kontak person, Farid yang berada di lokasi. Sayangnya, 
saat dihubungi nomor tidak aktif. Kami juga mengirimkan pesan pendek namun 
belum juga balasan. 

LINK : 
http://www.mongabay.co.id/2014/06/16/tolak-tambang-dan-pabrik-semen-warga-rembang-diintimidasi-tnipolri/

Kirim email ke