Sayangnya dalam "perjuangan" IPT ini tidak ditegaskan sebuah tuntutan prinsipil dan maha penting yaitu agar Pemerintah yang sekarang ini menyelesaikan masaalah pelanggaran HAM berat YANG PRESIDEN jOKOWI SENDIRI TELAH MENOLAK TEGAS TIDAK AKAN MENGURUS MASAALAH INI.Sedangkan rakyat Indonesia menuntut agar Jokowi memenuhi janji kampanye Pilpresnya yang pernah dia ucapkan bahwa dia akan menyelesaikan masaalah pelanggaran HAM berat bila dia terpilih jadi Presiden.Ingkar janji Jokowi sebagai Presiden RI sekarang harus dijadikan masaalah nasional, masaalah bangsa dan negara yang harus terus dituntut agar Presiden Jokowi memenuhi janjinya kepada rakyat mengenai masaalah bangsa ini, masaalah peninggalan sejarah, masalah luka bangsa, masaalah yang akan selalu peka dan bisa meledak setiap saat bila tidak diselesaikan selama Pemerintahan Jokowi memimpin negara ini. KUNCI MASAALAH ada pada Presiden Jokowi dan Presiden Jokowi telah menolak tegas tidak akan mengurus dan membicarakan soal Pelanggaran HAM berat ini. Jadi logis setiap gerakan yang menentang Impunitas harus menegaskan sasarannya kepada pemegang kunci penyelesaian masaalah HAM yang sekarang ini terang-terangan melaksanakan politik IMPUNITAS terhadap semua pelanggaran HAM terbesar dan terberat peristiwa 65. Bicara umum-umum dengan kegiatan insidentil yang besifat nasional maupun Internasional hanya akan memperlihatkan sifat amatir atau hobbyis dengan label proforma sambil kumpul-kumpul yang hanya akan melahirkan resolusi-resolusi tanpa solusi dan benar-benar cumalah hiasan demokrasi borjuis Liberal yang hanya menyesatkan rakyat Indonesia.Sikap Amnesti Internasional terhadap pelanggara HAM yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi sekarang ini jauh lebih kongkrit dan jelas dari sekedar pengumpulan gambar-gambar dokumentasi yang tercecer masa lalu dan juga Pernyataan Amnesti Internasional langsung mendapat reaksi dari PresidenJokowi yang dijawab Jokowi: " Setiap negara mempunyai undang-undang dan peraturannya sendiri-sendiri" yang sessungguhnya Jokowi ingin mengatakan:"Kalian jangan turut campur dengan urusan negeri kami". yang itu adalah tantangan terhadap Amnesti Internasional dengan maksud bahwa Pelanggaran Ham adalah urusan Indonesia dan tidak perlu orang lain turut csmpur karna peraturan dan UU adalah kami yang punya.Mentalitas semacam ini persis sama dengan mentalitas suhartO dalam menjawab protes Amnesti Internasional di masa Orba sedang berkuasa.Sedangkan kegiatan dan penubuhan IPT sekarang ini membuat banyak orang sulit untuk mencelanya, tapi juga tidak ada yang bisa dipuji. Dibilang salah juga tidak, tapi dibilang berguna, ya apa di dunia ini yang tidak berguna asal sudah dibuat.Namun bila harus menjawab apakah itu perlu dan diperlukan oleh rakyat Indonesia, maka jawabanya hanya diskusi, diskusi dan diskusi. Tidak lebih dari itu. Karnanya organisasi amatir atau club hobby semacam IPT ini memang tidak perlu banyak dipersoalkan. Setiap orang berhak punya hobbynya sendiri-sendiri dan bikin perkumpulan untuk saling ketemu dan omong-omong asalkan tidak melakukan kesalahan politik karna bila itu terjadi akan jadi urusan publik.Sekedar pendapat. ASAHAN.
----- Original Message ----- From: isa To: DISKUSI KITA GOOGLE- GROUP Sent: Thursday, December 18, 2014 1:28 PM Subject: Kolom IBRAHIM ISA -- SOFT LAUNCHING YANG SUKSES – Website “IPT” – INTERNATIONAL PEOPLE'S TRIBUNAL , <IISG- 17 DESEMBER 2014> Kolom IBRAHIM ISA Kemis Siang , 18 Desember 2014 ------------------------------------------ SOFT LAUNCHING YANG SUKSES – Website “IPT” – INTERNATIONAL PEOPLE'S TRIBUNAL , <IISG- 17 DESEMBER 2014> * * * Tanpa mempedülikan cuaca jelek, dengan angin dan hujan rintik-rintik yang terus-menerus, pada Rabu sore 17 Desember, sekitar seratusan PEMEDULI HAM memenuhi ruangan di IISG, Internationaal Instituut v. Sociale Geschiedenis, Lembaga Internasional Untuk Sejarah Sosial, Amsterdam. Pertemuan yang berlangsung lancar dan sukses, dimulai jam 12.00 siang dan brakhir jam 17.30 ditutup dengan pemutaran film dokumenter karya Sutradara JOSHUA OPPENHEIMER --- “SENYAP” – “The Look of Silence”. Acaranya sederhana saja -- Tapi, temanya Masaalah BESAR: “Soft Launching Website IPT” <International People's Tribunal on 1965 Ctimrd Against Humanity in Indonesia> .- – – Peluncuran Situs IPT juga dilakukan di Jakarta oleh Koordinator Prof Dr Saskia Wieringa dan General Coordinator IPT 1965, advokat HAM, Nursyahbani Katjasungkana. Launching di ISSG kemarin dimulai dengan ucapan selamat datang oleh Prof Leo Lucassen (Direktur Riset IISG). Kemudian diantar oleh Sri Ningsih Tun Ruang dan Fediya Andina, aktivis HAM. Ratna Saptari (Uni. Leiden) dan jurnalis kawakan Joss Wibisono, bertindak sebagai moderator-moderator yang lincah (berbahasa Inggris). Pakar Indonesianis Prof Dr Nico Schulte Norholt memberikan introduksi. Ia a.l., menekankan arti penting gebrakan yang dilakukan oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid, ketika beliau menyatakan permintan maaf kepada para korban pembantaian massal (khususnya di Jawa Timur) dimana terlibat para pemuda Anshor. Demikian jug arti penting dari LAPORAN KONASHAM 22 Juli 2012, sekitar Pelanggaran Ham Berat 1965 dimana terdapat keterlibatan aparat keamanan negeri., Martha Meyer, mantan Ketua Amnesty Interntional Nederland memberikan presentasi mengenai IMPUNITY DI INDONESIA: 50 TAHUN KETIDAK ADILAN. * * * Dalan websiste <www.1965tribunal. org> yang diluncurkan kemarin itu bisa dibaca sbb: “International People’s Tribunal (IPT) didirikan untuk menghadapi budaya impunitas dengan membongkar lingkaran penyangkalan, distorsi, tabu, dan rahasia yang tanpa ujung pangkal. Pertama, upaya ini akan dapat memberi suara pada para korban. Cerita mereka harus bergaung secara jelas sehingga mampu memiliki kekuatan membongkar stigma yang diderita oleh mereka dan keluarga mereka. Kedua adalah Tribunal ini, diupayakan mampu memberikan pencatatan yang transparan tentang peristiwa kejahatan kemanusiaan yang terjadi setelah 1 Oktober 1965. Transparan untuk siapapun yang ingin mengetahuinya. Laporan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia tahun 2012, adalah pencatatan pertama tentang kejahatan-kejahatan tersebut. Laporan tersebut, sampai saat ini tidak pernah mendapat pengakuan Negara dan tak pernah ditindak. Tujuan ketiga dari Tribunal ini, adalah membuka ruang bagi debat publik tentang sejarah Indonesia, bail tentang cita-cita pasca kolonial; upaya membangun keadilan sosial; upaya menerapkan ‘rule of law’; upaya menggabungkan kekuatan sentrifugal sosialisme dan Islam; lebih lagi upaya mengikis budaya kekerasan.” * * * Selanjutnya dikemukakan, a.l : “International People’s Tribunal 1965 (IPT 1965), adalah suatu prakarsa warga untuk meraih keadilan bagi para korban dan penyintas Tragedi Nasional 1965.Sebuah tragedi bangsa dan kemanusian yang memakan ribuan, bahkan jutaan korban jiwa. Yang hingga saat ini, hampir 50 tahun sesudahnya– masih saja belum ditanggapi, apalagi diselesaikan dengan semestinya oleh pihak penyelenggara Negara di Indonesia. Negara hingga saat ini, berkesan tidak menganggap serius. Apalagi menunjukkan adanya keinginan politik, untuk bergulirnya proses pengungkapan kebenaran, keadilan,rehabilitasi dan rekonsiliasi, yang pada gilirannya akan menutup lembaran hitam sejarah bangsa ini dengan sebaik baiknya. Hasil penelitian KOMNASHAM tentang tragedi nasional 1965 ditahun 2012, telah mensinyalir adanya praktek-praktek pelanggaran HAM berat oleh aparat Negara terhadap warga, yang layak disebut ¨Kejahatan Terhadap Kemanusian¨. Laporan tersebut berikut rekomendasinya, sampai saat ini tetap diabaikan dan tidak ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Agung. Sementara sampai saat ini,para penyintas dan keluarganya masih tetap hidup dalam stigma. Mereka didiskriminasi, diintimidasi dan menjadi korban teror yang terus menerus. Situasi ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Kami sadar bahwa keadilan haruslah diperjuangkan. Dan suatu perubahan hanya akan terjadi jika adanya tekanan publik yang efektif, baik di dalam maupun luar negri. Untuknya, keperdulian dan partisipasi anda semua kami harapkan.” * * * -- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "diskusi kita" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
