Presiden JOKO WIDODO telah dengan jelas, tegas serta terang-terangan menolak 
untuk menyelesaikan masaalah pelanggaran berat HAM termasuk pelanggaran HAM 
super berat kasus 65 dan juga tegas menolak untuk minta maaf pada para korban 
65. Sikap Jokowi dan Pemerintahan Joko Widodo ini sudah tidak bisa ditukangi, 
tidak bisa direvisi, tadak bisa ditafsirkan lain  dari maksud Jokowi yang 
sebenarnya dan kita tidak punya nafsu sedikitpun untuk mendorong-dorongnya agar 
beliau berpikir kembali. Itu adalah keputusan final beliau, sikap politik 
beliau dan juga pandangan klas beliau: JELAS TERANG BENDERANG dihadapan seluruh 
rakyat Indonesia yang beliau pimpin.
  Sebagian besar rakyat Indonesia merasa tertipu dan bahkan tidak penah menduga 
sebelumnya bahwa seorang Jokowi yang terkesan begitu dekat dengan rakyat, 
begitu akrab bersama rakyat, begitu merakyat dalam semua program pro rakyat 
yang diumumkan dan dijanjikannya pada rakyat. Tapi apa lacur, baru satu bulan 
usia Pemerintahan beliau, tiba-tiba pecah menggelegar bagaikan guntur membelah 
bumi lahir penyataan beliau yang berpaling dan melupakan  sejarah berdarah 
pemerkosaan HAM yang mengakibatkan jutaan rakyat tersembelih tanpa dosa. 
Presiden Jokowi telah terbius dengan euforia investasi modal asing, antusiasme 
para kapitalis Internasional dan begara-negara Imperialis yang beliau undang 
dan berikan izin istimewa untuk mengembangkan secara besar-besaran kapitalisme 
di Indonesia dengan melupakan janji-janji beliau terhadap rakyat, melupakan 
sejarah kelam bangsanya sendiri, melupakan semua simbol-simbol politik yang 
beliau kibarkan seperti "TRISAKTI". "REVOLUSI MENTAL" dan hanya akan membangun 
"INDONESIA HEBAT" menurut rencana kapitalisme asing, penanam modal asing dan 
kemudi asing. Beliau telah lupa daratan dan tidak lagi berpijak di bumi 
Indonesia sambil mengembangkan lebih lanjut, lebih ekstrim budaya PENCITRAAN 
yang sebelumnya juga dianut oleh Presiden sebelumnya yang baru saja beliau 
gantikan. Di berbagai tempat, rakyat disogok dengan uang kontan yang lebih 
menunjukkan Jokowi sebagai filantrop dan bukan sebagai pemimpin, kenaikan 
harga-harga  barang keperluan sehari-hari dari rakyat tidak beliau hiraukan, 
kemerosotan nilai mata uang rupiah yang sudah dramatis tidak mendapatkan 
perbaikan dan penyelesaian.Singkat kata Presiden Joko Widodo bersama kabinetnya 
yang berisikan musuh-musuh rakyat yang beliu masukkan sendiri sedang berjalan 
sendiri sambil dari belakang diikuti barisan raksasa kapitalisme modal asing 
yang siap menguras kekayaan Indonesia dan tenaga kerja Indonesia yang akan luar 
biasa murahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya sedangkan nasib rakyat 
hanya akan semakin buruk, semakin terhisap dan terhina.Dengan perspektif muram 
dan juga realitas kelam yang sudah di ambang pintu sekarang ini apakah masih 
perlu mendorong-dorong Pemerintah Joko-Jeka agar sudi kembali berpaling pada 
nasib dan tuntutan rakyat? Yang lebih benar adalah kalau mungkin, secepatnya 
mendorong Pemerintah yang begini ke jurang pembuangan sampah sebelum terlambat.
ASAHAN. 


  ----- Original Message ----- 
  From: isa 
  To: DISKUSI KITA GOOGLE- GROUP 
  Sent: Wednesday, December 24, 2014 12:54 PM
  Subject: Kolom IBRAHIM ISA,Menjelang Natal 2014 – Menyambut Tahun Baru 2015


  Kolom IBRAHIM ISA

  Menjelang Natal 2014 – Menyambut Tahun Baru 2015
  ----------------------------------------------------------------------- 



  MARI AGUNGKAN “HARI NATAL 2014” . . . 

  Dengan MENJEBOL “TEROBOSAN” Penyelesaian “HAM MASA LALU“




  * * *




  Mari agungkan dan rayakan Hari Natal 2014 dan Menyambut Tahun Baru 2015, 
dengan memberikan dorongan dan dukungan kuat kepada pemerintah Presiden Jokowi, 
untuk membuat langkah awalan kongkrit ke arah penyelesain masalah “HAM MASA 
LALU'.




  Politikus dan tokoh mantan pendiri parpol PAN, Abdillah Toha, dalam pesan 
singkatnya untuk Hari Natal dan menyambut Tahun Baru 2015, menulis singkat: 




  “Selamat Natal bagi yang merayakan dan Selamat Tahun Baru bagi kita semua. 
Semoga tahun mendatang jadi tahun yang penuh kedamaian, kemajuan, dan 
kebahagiaan bagi nusa, bangsa, dan umat manusia.“




  * * *




  Yang diungkap AbdillahToha tsb, juga adalah harapan murni yang diidamkan oleh 
seluruh bangsa yang sejak Mei 1998, melangkah ke periode Reformasi dan 
Demokrasi.




  Mengisi harapan mulya itu, amat diperlukan tindakan dan langkah yang berani, 
mantap dan jelas arah tujuannya. 




  SURAT TERBUKA SEJARAWAN ASVI WARMAN ADAM tertuju kepada Presiden Joko Widodo, 
dengan padat dan cekak-aos, jelas dan mantap memberikan jalan yang harus 
ditempuh Presiden Jokowi dan pemerintahnya.




  Jalan awal itu adalah: --- TINDAKAN TEROBOSAN --- dalam menjelesaikan masa 
lalu berkenaan dengan pelanggaran HAM berat.




  * * *




  Asvi menunjuk pada langkah-langkah penting yang harus diambil Presiden 
Jokowi, a.l 




  Pertama, Presiden Indonesia perlu meminta maaf kepada ribuan patriot 
Indonesia yang dicabut kewarganegaraannya setelah Gerakan 30 September (G30S) 
1965 




  Kedua, presiden Indonesia seyogianya menyatakan kekeliruan pemerintah pada 
masa lalu dalam membuang lebih dari 10.000 orang ke Pulau Buru selama 10 tahun 
(1969-1979).meletus.




  Ketiga, presiden sebaiknya meminta maaf kepada anak-anak korban peristiwa 
1965 yang tidak boleh menjadi PNS dan ABRI sejak Instruksi Menteri Dalam Negeri 
dikeluarkan pada 1981. 




  Keempat, presiden tentu perlu menanggapi petitum Mahkamah Agung tahun 2011. 




  Membuat terobosan 

  Pengganti undang-undang itu sudah selesai digodok oleh Kementerian Hukum dan 
HAM, tetapi tidak kunjung diserahkan pemerintah kepada DPR. Selain Pengadilan 
HAM ad hoc, KKR diperlukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara 
komprehensif. 




  Sebagai terobosan, sebaiknya pembentukan komisi ini tidak lagi dengan 
undang-undang yang akan memakan waktu lama, tetapi cukup dengan keputusan 
presiden. 




  * * *




  Lampiran: 

  Lengkapnya SURAT TERBUKA ASVI KEPADA PRESIDEN JOkOWI.




  Surat Terbuka untuk Presiden

  <Asvi Warman Adam, Rabu, 10 Desember 2014>




   SEBELUM menjadi presiden, Joko Widodo telah mencanangkan visi-misinya yang 
disebut Nawacita. Pada program keempat tentang penegakan hukum disebutkan 
antara lain "menghormati HAM dan penyelesaian berkeadilan terhadap kasus-kasus 
pelanggaran HAM pada masa lalu". Jadi, kalau ada menteri yang kurang peduli 
terhadap penyelesaian masa lalu, tentu ia tidak membaca dan memahami Nawacita. 
Dari kasus pelanggaran HAM masa lalu sejak 1945 sampai 2000, salah satunya dan 
yang paling menonjol adalah kasus 1965 yang merupakan pembunuhan massal 
terbesar dalam sejarah Indonesia: 500.000 orang. Belanda yang berada di 
Nusantara selama 350 tahun menewaskan 125.000 orang Indonesia, 75.000 di 
antaranya di Aceh. Jadi, jauh lebih banyak korban pembunuhan sesama bangsa 
sendiri. Komisi Nasional HAM telah menghasilkan laporan penyidikan pro-justicia 
tentang kejahatan kemanusiaan 1965, seyogianya Kejaksaan Agung tidak 
bermain-main untuk menindaklanjutinya dalam rangka melaksanakan Nawacita. 
Peristiwa 1965 telah berlangsung selama hampir 50 tahun tanpa penyelesaian yang 
komprehensif dan berkeadilan. Dalam waktu dekat ada beberapa hal yang dapat 
dilakukan presiden, meminta maaf atas kekeliruan negara dan menanggapi petitum 
Mahkamah Agung. 



  Meminta maaf 

   Pertama, presiden Indonesia perlu meminta maaf kepada ribuan patriot 
Indonesia yang dicabut kewarganegaraannya setelah Gerakan 30 September (G30S) 
1965 meletus. Tahun 1960-an Presiden Soekarno mengirim ribuan "mahid" 
(mahasiswa ikatan dinas) ke luar negeri untuk mempersiapkan pembangunan dalam 
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena dianggap sebagai pendukung 
Soekarno, paspor mereka dicabut dan mereka kehilangan kewarganegaraan. Hampir 
semuanya telah menjadi warga negara asing walau mereka tetap bersemangat 
mengikuti peringatan proklamasi kemerdekaan di KBRI setempat, termasuk 
membacakan teks Pancasila. Rata-rata berusia 75 tahun atau lebih dan sebagian 
besar telah meninggal. 




  Kedua, presiden Indonesia seyogianya menyatakan kekeliruan pemerintah pada 
masa lalu dalam membuang lebih dari 10.000 orang ke Pulau Buru selama 10 tahun 
(1969-1979). Tanpa proses pengadilan, mereka dipekerjakan secara paksa dalam 
suatu kamp konsentrasi tanpa tahu kapan akan dibebaskan. Protes lembaga 
internasional yang menyebabkan Pemerintah Indonesia mengakhiri kejahatan 
kemanusiaan ini 




  Ketiga, presiden sebaiknya meminta maaf kepada anak-anak korban peristiwa 
1965 yang tidak boleh menjadi PNS dan ABRI sejak Instruksi Menteri Dalam Negeri 
dikeluarkan pada 1981. Terlepas dari orangtuanya bersalah atau tidak, anak-anak 
mereka sama sekali tidak boleh didiskriminasikan dalam memilih lapangan 
pekerjaan seperti dijamin dalam UUD 1945. 




  Keempat, presiden tentu perlu menanggapi petitum Mahkamah Agung tahun 2011. 
Dalam memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil 
terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 1975 tanggal 25 Juni 1975 tentang 
Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G30S/PKI Golongan C, Mahkamah Agung 
mengeluarkan putusan Nomor 33 P/HUM/2011 yang menyatakan keputusan presiden 
tersebut beserta seluruh peraturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan 
perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung 
"memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut Keputusan Presiden No 28 Tahun 
1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang Terlibat G30S/PKI Golongan C 
tanggal 25 Juni 1975 tersebut". 




  Pada era Reformasi dengan bersusah payah dilahirkan Undang-Undang Komisi 
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tahun 2004. Namun, Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono bersikap setengah hati dengan tidak kunjung menetapkan nama-nama 
anggota KKR yang diberikan panitia seleksi untuk selanjutnya dipilih DPR. 
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie secara 
ultrapetita merobohkan UU itu. 




  Membuat terobosan 

  Pengganti undang-undang itu sudah selesai digodok oleh Kementerian Hukum dan 
HAM, tetapi tidak kunjung diserahkan pemerintah kepada DPR. Selain Pengadilan 
HAM ad hoc, KKR diperlukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara 
komprehensif. Sebagai terobosan, sebaiknya pembentukan komisi ini tidak lagi 
dengan undang-undang yang akan memakan waktu lama, tetapi cukup dengan 
keputusan presiden. Jadi, merupakan komisi negara yang dibentuk presiden dengan 
personel yang ramping dan bertugas dalam tempo yang tidak terlalu lama, 
misalnya dua tahun. Semoga surat ini dapat membantu Presiden Joko Widodo dalam 
membuat terobosan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang termasuk program 
Nawacita. Dengan demikian, bangsa ini dapat melangkah ke depan tanpa beban. 




  * * *




  <Asvi Warman Adam, Visiting Research Scholar pada CSEAS Kyoto University. 











  -- 
  Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "diskusi kita" di Google 
Grup.
  Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
  Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke