Tim Reformasi Tata Kelola Migas: Rekomendasi Keberadaan PETRAL

Posted on December 30, 2014by faisal basri
1. Latar Belakang Pembentukan Petral
Pada 1969, Pertamina dan satu “interest group” Amerika Serikat mendirikan Perta 
Group dengan tujuan memasarkan minyak mentah dan produk minyak Pertamina di 
pasar Amerika Serikat. Petra Group—yang memulai kegiatan perdagangan minyak 
pada tahun 1972—terdiri dari Perta Oil Marketing Corporation Limited, 
perusahaan Bahama yang berkantor di Hong Kong, dan Perta Oil Marketing 
Corporation, perusahaan California yang menjalankan aktivitas keseharian di 
Amerika Serikat.Pada tahun 1978 terjadi reorganisasi besar-besaran. Perusahaan 
yang berbasis di Bahama digantikan dengan Perta Oil Marketing Limited, 
perusahaan yang berbasis di Hong Kong. Pada September 1998, Pertamina mengambil 
alih seluruh saham Perta Group. Pada Maret 2001, atas persetujuan pemegang 
saham, perusahaan berubah nama menjadi Pertamina Energy Trading Limited 
(PETRAL) yang berperan sebagai trading and marketing armPertamina di pasar 
internasional.Petral mendirikan anak perusahaan berbadan hukum dan berkedudukan 
di Singapura bernama Pertamina Energy Services Pte Limited (PES) pada tahun 
1992 yang dibebani tugas melakukan perdagangan minyak mentah, produk minyak, 
dan petrokimia.Pembentukan dan operasional Petra Group pada awalnya lebih 
diarahkan untuk pemasaran minyak bumi mengingat di masa itu Indonesia merupakan 
pengekspor netto (net exporter) minyak bumi dan masih menjadi anggota OPEC. 
Peranan minyak bumi juga masih sangat dominan baik sebagai sumber penerimaan 
devisa maupun sebagai sumber penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Negara (APBN).Pembentukan dan operasional Petra Group tidak terlepas 
dari kepentingan elit penguasa Orde Baru untuk mendapatkan rente dari ekspor 
minyak bumi. Operasional Petra Group praktis hanya sebagai “agen penjualan” 
minyak bumi dari Indonesia. Proses pemburuan rente dari penjualan minyak 
tersebut melalui keikutsertaan kroni penguasa dalam kepemilikan Petra 
Group.Produksi yang terus menurun sementara konsumsi meningkat tajam 
menyebabkan sejak 2003 konsumsi melebihi produksi dengan jurang yang kian 
menganga, yang harus ditutup dengan impor (Peraga 1). Sebelum 2003, defisit 
perdagangan bahan bakar minyak (BBM) masih dapat ditutupi oleh surplus 
perdagangan minyak mentah. Namun, setelah itu, defisit BBM tidak lagi dapat 
ditutupi oleh surplus minyak mentah, sehingga Indonesia mengalami defisit 
minyak total (minyak mentah dan BBM). Bahkan, sejak 2013, transaksi perdagangan 
minyak mentah mulai mengalami defisit (Peraga 2).
2. Operasional Petral Dewasa Ini
Perubahan status Indonesia dari eksportir netto menjadi importir netto ternyata 
tidak mengubah peran Petra Group. Petra Group yang kemudian diubah namanya 
menjadi Petral dengan PES sebagai anak perusahaannya tetap hanya sebagai 
trading arms dengan tambahan fungsi sebagai “agen pengadaan” minyak bumi dan 
BBM. Mengingat kebutuhan BBM Indonesia yang relatif sangat besar dan Petral 
merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk sebagai penjual dan pembeli minyak 
mentah dan BBM, volume usaha Petral semakin membesar.Petral berperan hanya 
sebagai “administrator tender”, tidak melakukan transaksi dengan dan ke pihak 
ketiga sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan trading 
(tradingcompany). Petral tidak pernah bertransaksi di Platts Window Market 
(Bursa Minyak Singapura) karena tidak memiliki fisik barang. Oleh karena itu, 
Petral tidak memilikiprofessional trader dan sepenuhnya menjadi price 
taker.Petral praktis tidak kunjung beranjak menjadi trading company. Petral 
tidak memilikiblending facilities sendiri, hanya menyewa dari pihak lain 
(Trafigura) di Tanjung Langsat Terminal, Malaysia. Karenanya Petral tidak 
mempunyai blending specialists, padahal punya kesempatan belajar dari kerja 
sama dengan Trafigura.Pelaksanaan fungsi sebagai market intelligence oleh 
Petral tidak dilakukan dengan baik. Siapa pemasok sebenarnya dari minyak yang 
dibeli Petral dari national oil companies(NOCs) atau major oil companies (MOCs) 
tidak dipandang sebagai kewajiban Petral.
3. Tuntutan Perubahan Menghadapi Tantangan ke Depan
Berikut adalah berbagai perkembangan yang menuntut perubahan kebijakan dan 
pengelolaan ekspor dan impor minyak mentah dan BBM.   
   - Kebutuhan minyak mentah dan BBM semakin tidak dapat dipenuhi oleh produksi 
dalam negeri sehingga impor minyak mentah dan BBM cenderung meningkat. Kondisi 
tersebut menuntut kehadiran perusahaan perdagangan (trading company) minyak 
nasional yang dapat mendorong peningkatan efisiensi pengadaan minyak mentah dan 
BBM.
   - Selama beberapa tahun terakhir muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap 
Petral dalam menjalankan fungsinya sebagai anak perusahaan negara yang ditunjuk 
untuk melakukan perdagangan minyak mentah dan produk minyak, khususnya dalam 
pengadaan BBM yang dari waktu ke waktu semakin meningkat cukup tajam;
   - Peran Petral selama ini dipandang belum dapat memenuhi tuntutan efisiensi 
dalam pengadaan minyak mentah dan BBM. Petral dianggap cukup hanya berperan 
sebagaitrading arms atau buying agent Pertamina dan tidak perlu berkembang 
menjaditrading company karena dianggap akan membahayakan keamanan pasokan 
minyak (supply security).
   - Indonesia merupakan konsumen minyak mentah dan BBM terbesar di kawasan 
Asia Tenggara, bahkan telah menjadi importir BBM terbesar di dunia. Kehadiran 
Petral di Singapura lewat anak perusahaannya, PES, sejatinya bisa meningkatkan 
posisi tawar Indonesia sebagai konsumen besar. Perannya yang sebatas 
administrator tender membuat efisiensi pengadaan minyak tak membaik. Sebagai 
contoh, untuk produk RON 88 yang mana Indonesia sebagai satu-satunya pembeli 
(monopsony), Petral tersudut di pasar Singapura sebagai price taker.

4. Temuan dan Penilaian Tim Reformasi Tata Kelola Migas
Sejak pembentukannya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas (Tim) telah memperoleh 
berbagai temuan terkait dengan praktik usaha Petral.   
   - Petral mengklaim pengadaan minyak lambat laun sudah semakin banyak 
melaluinational oil companies (NOCs), bahkan sekarang sudah sepenuhnya dari NOC 
(Presentasi Petral di hadapan Tim). Dengan perubahan ini muncul kesan kuat mata 
rantai pengadaan minyak semakin pendek. Kenyataannya, NOCs yang memenangi 
tender pengadaan tidak selalu memasok minyaknya sendiri, bahkan kerap 
memperoleh minyak dari pihak lain. Praktik demikian dimungkinkan berdasarkan 
Persetujuan Direksi No. RRD-54/C00000/2012-SO Tanggal 4 Juni 2012 Huruf B nomor 
1: “Pola pengadaan Minyak Mentah dan BBM melalui Petral/PES sebagai armlength 
Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan nasional dilakukan melalui: a. NOC yang 
tidak terbatas hanya pada produksi sendiri; b. Produsen Minyak Mentah 
sebagaimajor share holder dan major oil company; c. Pemilik kilang BBM.” Tim 
menyimpulkan tidak banyak perubahan dalam praktik pengadaan minyak. Mata rantai 
pengadaan tidak mengalami perbaikan berarti.
   - Tidak semua NOC merupakan produsen minyak atau memiliki ladang minyak. 
Salah satunya adalah Maldives NOC LTD (tertera dalam Daftar Mitra Usaha 
Petral). Berdasarkan Informasi yang diperoleh Tim, NOC tersebut beberapa kali 
digunakan sebagai “kedok” untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral.
   - Hingga rekomendasi ini disusun, Tim belum memperoleh data pemasok akhir 
minyak mentah maupun BBM ke Data yang diperoleh dari Petral masih sebatas 
pemenang tender resmi yang mensyaratkan NOC. Petral tidak mempermasalahkan dari 
mana asal atau sumber minyak yang diperoleh NOC itu. Tim sudah meminta Petral 
memberikan data pemasok akhir pada pertemuan Tim dengan Pertamina dan Petral 
tanggal 17 Desember 2014.
   - Tim menemukan pelaku pasar bertindak sebagai agent/arranger yang 
menggunakanfronting NOC PetroVietnam Oil Corporation (PV Oil) dalam pengadaan 
minyak mentah dari Nigeria. Padahal PV Oil tidak memiliki equity di blok minyak 
Escravos atau lainnya di Nigeria. Pemasok sebenarnya adalah Trafigura yang 
memiliki hak alokasi atas minyak Nigeria. Dengan demikian, mata rantai 
pengadaan minyak mentah dari Nigeria itu menjadi panjang walaupun menggunakan 
NOC.
   - PTT (NOC Thailand) digunakan sebagai vehicle dalam pengadaan minyak mentah 
Azeri dari Azerbaijan. Muncul pertanyaan mengapa Petral tidak melakukan kontrak 
langsung dengan SOCAR Trading Singapore PTE LTD yang merupakan NOC Azerbaijan 
atau setidaknya mendalami mengapa NOC Azerbaijan itu tidak mengikuti tender 
pengadaan minyak mentah Azeri atau mengikuti tender tetapi kalah. Semakin 
dipertanyakan karena dalam pengadaan minyak mentah Azeri PTT kerap menang.
   - Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited, perusahaan trading milik 
NOC Petronas digunakan dalam pengadaan High Speed Diesel Fuel 0,35% Sulphur 
yang pengapalannya dilakukan HinLeongTrading (PTE) LTD atas nama Sinopec (Hong 
Kong) Petroleum Company Limited.
   - Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC 
dalam pengadaan Gasoil 0,35% Sulphur yang pengapalannya dilakukan SK Energy 
Co., LTD atas nama SK Energy International PTE LTD.
   - Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC 
pengadaan Jet/Kerosene yang pengapalannya dilakukan AVTTI atas nama Vitol Asia 
Pte Ltd.
   - Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC 
dalam pengadaan Gasoil 0,35% Sulphur yang dilakukan oleh HinLeongTrading (PTE) 
LTD.
   - Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC 
dalam pengadaan Gasoil 0,35% Sulphur yang dikirimkan oleh HinLeong Trading 
(PTE) LTD atas order Sinopec (Hong Kong) Petroleum Company Limited.
   - Pada 2014, Petral melakukan beberapa pengadaan Gasoline 88 RON menggunakan 
kapal Akrotiri oleh Vopak atas pesanan Phillips 56 International Trading PTE 
LTD.
   - Berdasarkan temuan Tim, beberapa pelaku di pasar minyak Singapura tidak 
melakukan penawaran langsung ke Petral karena spesifikasi produk (minyak mentah 
dan BBM) yang ditenderkan tidak lazim dalam usaha perminyakan, proses 
berbelit-belit, dan harus menghadapi pihak ketiga yang bertindak sebagai agent 
atau arranger. Namun, pelaku yang bersangkutan mengakui dengan terbuka 
mengapalkan minyak secara teratur ke Indonesia melalui trader.
   - Tim menemukan indikasi kebocoran informasi mengenai spesifikasi produk 
danowner estimate sebelum tender berlangsung.
   - Tim menemukan cukup banyak indikasi adanya kekuatan “tersembunyi” yang 
terlibat dalam proses tender oleh Petral.

5. Rekomendasi
Memerhatikan kondisi obyektif industri perminyakan dan kebutuhan BBM di dalam 
negeri, serta pentingnya perombakan kelembagaan dan personalia untuk menjaga 
dan meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas badan usaha milik negara, Tim 
merekomendasikan agar dilaksanakan langkah-langkah dan kebijakan terkait dengan 
keberadaan Petral sebagai berikut:   
   - Menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak 
mentah dan BBM.
   - Tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan BBM tidak lagi oleh 
Petral melainkan dilakukan oleh ISC (integrated supply chain) Pertamina:      
      - Petral dapat menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan 
minyak mentah dan BBM yang dilaksanakan oleh ISC;
      - Petral mengefektifkan fungsinya dalam market intelligence di pasar 
minyak global dan regional sebagai masukan bagi ISC;
      - Penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM oleh ISC dilakukan 
melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang 
kredibel dan tidak terbatas pada NOC;
      - Tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM dilakukan di 
Indonesia yang dilaksanakan oleh ISC Pertamina sehingga tunduk sepenuhnya pada 
hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, auditor 
dan penegak hukum (BPK, KPK dan lain-lain) dapat menjalankan fungsinya secara 
optimal.

   - Mengganti secepatnya manajemen Petral dan ISC dari tingkat pimpinan 
tertinggi hingga manajer.
   - Menyusun roadmap menuju “world class oil trading company” oleh manajemen 
baru Petral serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan.
   - Melakukan audit forensik agar segala proses yang terjadi di Petral menjadi 
terang benderang. Audit forensik agar dilakukan oleh institusi audit yang 
kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura serta negara 
terkait lainnya. Hasil audit forensik bisa dijadikan sebagai pintu masuk 
membongkar potensi pidana, khususnya membongkar praktik mafia migas.

Kirim email ke