Rekomendasi Transparansi dan Penentuan Harga BBM Bersubsidi
Posted on December 21, 2014by faisal basriOleh: Tim Reformasi Tata Kelola 
MigasLatar BelakangHarga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan 
persoalan sensitif yang kerap memunculkan kontroversi, baik pro-kontra kenaikan 
maupun besaran kenaikannya. Kontroversi mengenai besaran kenaikan harga muncul 
karena informasi yang tidak lengkap mengenai bagaimana pemerintah menentukan 
harga patokan jenis-jenis BBM tertentu. Berkaitan dengan penurunan tajam harga 
minyak mentah di pasar dunia, muncul pertanyaan apakah benar pemerintah saat 
ini masih memberikan subsidi dalam harga BBM.Walaupun tidak dipublikasikan 
secara terbuka, informasi mengenai formula perhitungan harga patokan dalam 
menentukan subsidi BBM tertentu sebenarnya dapat diketahui masyarakat. Untuk 
mengurangi kontroversi di masyarakat dan menjaga kredibilitas kebijakan 
pemerintah, perlu dibuat formula penentuan harga patokan yang lebih sederhana 
disertai penyediaan informasi lengkap berkaitan dengan harga patokan 
tersebut.Dengan formula yang lebih sederhana, penentuan besaran subsidi BBM 
diharapkan menjadi lebih akurat dan akuntabel. Selain itu, masyarakat dapat 
membandingkan harga keekonomian BBM, termasuk untuk BBM non-subsidi. Di tengah 
keterbukaan dan akses informasi yang semakin luas, masyarakat pula dapat 
membandingkan harga BBM tertentu di dalam dan di luar negeri.Selain soal 
perhitungan harga patokan, perubahan kebijakan subsidi BBM harus pula 
memerhatikan pentingnya efisiensi alokasi anggaran pemerintah dan pengembangan 
industri pengolahan minyak bumi di dalam negeri. Kebijakan subsidi BBM ke depan 
seyogyanya dapat menciptakan insentif bagi penghematan BBM oleh masyarakat dan 
peningkatan investasi pada industri pengilangan minyak di dalam 
negeri.Penentuan Harga PatokanPenentuan Harga Patokan BBM jenis tertentu sangat 
penting karena besaran subsidi BBM tergantung pada volume penggunaan BBM 
bersubsidi dan selisih antara harga patokan dengan harga jual sebelum 
pajak,yang mana, i terdiri dari Bensin Premium, Minyak Solar dan Minyak 
Tanah.Harga Patokan (HP) dihitung berdasarkan rata-rata Harga Indeks Pasar 
(HIP) BBM yang bersangkutan pada periode satu bulan sebelumnya ditambah ongkos 
distribusi dan margin,HPi = HIPi + αiHIP mengacu pada harga transaksi di bursa 
Singapura (MoPS).Sebagian besar kilang BBM di dalam negeri hanya dapat 
memproduksi Bensin Premium (RON 88), Minyak Solar (kandungan sulfur 0,35%) dan 
Minyak Tanah. Subsidi harga diberikan untuk BBM jenis tersebut. Karena itu, 
penentuan Harga Patokan untuk menghitung subsidi mengacu pada BBM jenis 
tersebut.Mengingat di Bursa Singapura tidak tersedia kutipan harga untuk BBM 
jenis Bensin Premium (RON 88) dan Minyak Solar (kandungan sulfur 0,35%), HIP 
untuk kedua jenis BBM tersebut dihitung berdasarkan harga MOPS untuk jenis BBM 
yang spesifikasinya paling mendekati. Mengacu pada Kepmen ESDM No. 0219 
K/12/MEM/2010 jo Kepmen ESDM No. 3784 K/12/MEM/2014, HIP untuk Bensin Premium, 
Minyak Solar dan Minyak Tanah masing-masing adalahHIPBensin Premium = 0,9842 X 
MOPSMogas 92 HIPMinyak Solar = 0,9967 X MOPSGasoil 0.25 sulfur HIPMinyak Tanah 
= MOPSJet kerosene Formula Harga Indeks Pasar di atas digunakan untuk 
perhitungan Harga Patokan baik bagi BBM yang diproduksi di kilang dalam negeri 
maupun yang berasal dari impor.[1]Cacatan mengenai formula Harga Indeks Pasar:  
 
   - Faktor pengali dalam formula perhitungan HIP berdasarkan data masa lalu 
yang sudah relatif lama sehingga tidak mencerminkan kondisi terkini. Faktor 
pengali untuk memperoleh HIP Bensin Premium dihitung berdasarkan penetapan pada 
2007 dengan asumsi HPRon 88 = (0,8707 X MOPSMogas 92 + 0,1293 X MOPSNaphta ) + 
(US$0,5 X 0,36),yang mana, US$0,5 adalah blending cost per barrel dan 0,36 
adalah porsi impor premium RON 88 dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan 
(RKAP) 2007.  Faktor pengali 0,9842 untuk Bensin Premium adalah nisbah antara 
Harga Patokan Bensin Premium (RON 88) dengan MOPS Mogas 92 pada formula di 
atas, dengan mengacu pada harga rerata MOPS Mogas 92 dan MOPS Naphta selama 
kurun waktu Januari 2004 – Desember 2006, yaitu asing-masing sebesar US$59,86 
dan US$51.16.
   - Secara implisit, ada keharusan mem-blending bensin impor sehingga 
spesifikasinya sama dengan bensin premium (RON 88). Blending dilakukan lewat 
penambahan Naptha dengan persentase tertentu pada bensin yang kualitasnya lebih 
tinggi (misalnya Mogas 92) sehingga spesifikasinya sama dengan RON 88. Pada 
kondisi tertentu, blending untuk mendapatkan bensin RON88 dapat lebih mahal 
dari harga bensin dengan kualitas lebih tinggi. Pada keadaan seperti itu, 
importir akan menghindari blending, sehingga terjadi kasus product giveaways 
yakni tatkala penjual memasok bensin dengan kualitas lebih tinggi ketimbang 
spesifikasi yang dipesan pembeli. Kemungkinan ini juga bisa terjadi karena 
pencampuran tidak menggunakan RON 92 melainkan yang lebih rendah oktannya. Bagi 
pihak pencampur, jenis RON apa pun akan dijadikan campuran asalkan menghasilkan 
spesifikasi RON 88 sesuai pesanan.
   - Harga Indeks Pasar yang digunakan dalam menghitung Harga Patokan 
didasarkan pada benchmark yang bias. Indonesia adalah pembeli tunggal bensin 
RON 88, dengan volume pembelian jauh lebih besar dibandingkan dengan transaksi 
Mogas 92 di kawasan Asia Tenggara. Namun demikian, Indonesia tidak memiliki 
kekuatan dalam pembentukan harga MOPS untuk Mogas 92 yang menjadi benchmark 
harga bensin RON 88. Volume transaksi Mogas 92 di bursa Singapura relatif 
kecil—satu parcel kargo di Platts window sebesar 50 ribu atau 100 ribu barrel 
dan kadang-kadang hanya terjadi satu transaksi dalam satu hari. Peserta tender 
Mogas 92 di bursa Singapura adalah Trading company, refiners atau National Oil 
Company yang memiliki kepentingan untuk ‘memasok’ bensin RON 88 ke Indonesia 
(Petral). Sementara itu, Petral sendiri tidak terlibat di pasar Mogas 92. 
Kondisi tersebut menyebabkan Petral hanya sebagai price taker dalam impor 
bensin RON 88 dan memungkinkan terjadinya kartel dalam proses pembentukan harga 
Mogas 92.
Prinsip DasarPrinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam menentukan formula 
perhitungan harga patokan dan kebijakan subsidi BBM:   
   - Menyediakan pilihan lebih baik bagi rakyat yang niscaya terbaik pula bagi 
perekonomian dalam bentuk eksternalitas positif sehingga bisa mengkalibrasi 
kenaikan ongkos pengadaan dan impor BBM tertentu akibat peningkatan kualitas 
BBM.
   - Formula yang sederhana dan mencerminkan keadaan sebenarnya lebih baik 
daripada perhitungan rumit dengan asumsi data yang sudah kedaluwarsa. Dengan 
begitu, perhitungan harga patokan lebih mencerminkan harga lewat mekanisme 
pasar yang betul-betul terjadi (riil), bersifat transparan dan akuntabel serta 
dapat mengurangi peluang terjadinya manipulasi dan pemburuan rente;
   - Perubahan formula harga patokan seyogyanya tidak menambah beban rakyat 
baik secara langsung maupun tidak langsung;
   - Formula perhitungan harga patokan menjadi lebih sederhana dan proses 
importasi BBM tidak memerlukan proses pencampuran (blending);
   - Kebijakan subsidi—termasuk perhitungan harga patokan BBM dan harga eceran 
(tidak termasuk pajak)—seyogyanya dapat mendorong masyarakat melakukan 
perubahan pola konsumsi BBM ke arah BBM yang lebih bermutu dan ramah lingkungan 
serta mendorong restrukturisasi industri perminyakan;
   - Perubahan kebijakan dapat diterapkan pada kondisi kapasitas dan kualitas 
infrastruktur kilang BBM yang ada di dalam negeri.
Kondisi PendukungLingkungan strategis saat ini sangat mendukung bagi 
dilakukannya perubahan pada kebijakan subsidi BBM. Harga minyak mentah di pasar 
dunia sedang merosot tajam sehingga harga patokan untuk bensin premium sudah 
mendekati atau bahkan lebih tinggi dari harga eceran tanpa pajak. Momentum emas 
tersebut memberi peluang besar bagi dilakukannya reformasi kebijakan subsidi 
BBM. Perlu dipertimbangkan, misalnya, penerapan subsidi yang bersifat tetap 
sehingga mengurangi fluktuasi besaran APBN dan memberikan sumbangsih berarti 
bagi kestabilan makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi.RekomendasiBerikut adalah 
kebijakan yang direkomendasikan terkait dengan kebijakan subsidi dan 
perhitungan harga patokan BBM.(1) Menghentikan impor RON 88 dan Gasoil 0,35% 
sulfur dan menggantikannya masing-masing dengan impor Mogas 92 dan Gasoil 0,25% 
sulfur.(2) Produksi minyak solar oleh kilang di dalam negeri ditingkatkan 
kualitasnya sehingga setara dengan Gasoil 0,25% sulfur.(3) Mengalihkan produksi 
kilang domestik dari bensin RON 88 menjadi bensin RON 92.Dengan kebijakan di 
atas, formula perhitungan harga patokan menjadi lebih sederhana, yakniHarga 
MOPSMogas92 + α untuk bensin dengan RON 92, danHarga MoPSGasoil 0,25% sulfur + 
α untuk miyak solar;Benchmark yang digunakan dalam menghitung HIP menjadi lebih 
sesuai dengan dinamika pasar;Dalam jangka pendek, impor Mogas 92 akan meningkat 
namun disertai penurunan impor RON 88. Dampak keseluruhannya, terutama dalam 
jangka panjang, diperkirakan bakal positif.(4) Besaran subsidi bensin (RON 92) 
bersifat tetap, misalnya Rp 500 per liter(5) Memerhatikan kebutuhan minyak 
solar untuk transportasi publik dan angkutan barang untuk kepentingan umum, 
kebijakan subsidi untuk minyak solar dapat tetap menggunakan pola penetapan 
harga.(6) Pilihan kebijakan terkait dengan pengalihan produksi kilang domestik 
sehingga seluruhnya dapat memproduksi bensin RON 92:   
   - Dilakukan pembaruan kilang domestik sehingga produksi Bensin RON 88 dapat 
digantikan dengan Bensin RON 92, dengan masa transisi selama waktu tertentu.
   - Pengelolaan fasilitas kilang TPPI diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina 
untuk memungkinkan peningkatan produksi bensin RON 92 dapat dilakukan maksimal.
   - Selama masa transisi, produk RON 88 yang diproduksi dipasarkan di wilayah 
sekitar lokasi kilang atau diserahkan kepada kebijakan Pertamina;
   - Besaran subsidi per liter untuk RON 88 lebih kecil dari subsidi untuk 
Mogas92;
   - Fasilitasi pemerintah untuk mempercepat pembaruan dan perluasan fasilitas 
kilang;
   - Harga patokan Bensin RON 88 yang digunakan menggunakan HIP dengan formula 
perhitungan yang berlaku saat ini.
[1]  Ada tambahan Rp 20 per liter untuk harga patokan Bensin Premium dan Minyak 
Solar yang diproduksi kilang di dalam negeri.

Kirim email ke