Yang ingin agar Pemerintah/Negara minta maaf pada PKI adalah BUKAN PKI. PKI sudah lama sirna dari muka bumi secara badaniah. Tapi penerus cita-cita PKI atau gerakan Komunisme dimasa datang, juga tidak akan pernah menuntut Pemerintah/Negara agar minta maaf pada PKI. Persoalan sudah selesai tanpa dialog tanpa perundingan tapi revolusi baru akan dimulai dan hanya revolusi yang akan membuat perhitungan hutang sejarah,hutang darah yang ditinggalkan Orba suhartO di masa silam. Tidak ada rekonsiliasi, dan tidak akan mengakui, tidak akan terlibat dengan segala bentuk rekonsiliasi yang diadakan oleh siapapun dan juga tidak ada organisasi yang manapun yang berhak dan sah mengatas namakan dirinya sebagai wakil korban 65. Setiap korban 65 hanya bisa mewakili dirinya sendiri dan bila mereka ingin berjuang ,mereka harus menyatukan perjuanga mereka dengan perjuangan rakyat dan bukan berjuang secara separatis demi keuntungan oportunistis. Jangan bawa-bawa bawa nama PKI. PKI YANG AKAN DATANG BUKAN MENYIAPKAN REKONSILIASI ATAU TUNTUTAN MAAF DARI NEGARA TAPI MENYIAPKAN PERANG. ASAHAN AIDIT.
From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo Sent: Friday, April 22, 2016 9:12 AM To: OBS Abdillah Toha ; OBS Adrianus M ; OBS Agus Rende ; OBS AM Fatwa ; OBS Amidhan 2 ; OBS Aristides Katoppo ; OBS Asahan Aidit ; OBS Asvi adam ; OBS August Parengkuan ; OBS Azyumardi Azra ; OBS Bakarudin ; OBS Bakarudin2 ; OBS BB Sulistomo ; OBS Budi Soetjipto ; OBS Budiarto Shambazy ; OBS Budiono Mismail ; OBS Christianto W ; OBS Daud Sinjal ; OBS dr. Leonard Ratu ; OBS Edietoet ; OBS Edy Pras ; OBS Emil Salim ; OBS Fadlizon ; OBS Harry Tjan Silalahi ; OBS Hendardi ; OBS Henry Yoso ; OBS Hermawan Sulistyo ; OBS Ikrar Nusa Bhakti ; OBS Indria Samego ; OBS Institut Peradaban ; OBS Jaya Suprana ; OBS Jimly Asshiddiqie ; OBS Kerinci ; OBS KKG ; OBS Mahfud MD ; OBS Mochtar Naim ; OBS Muradi ; OBS Nasser ; OBS Neta ; OBS Nismah ; OBS Pras ; OBS Prof Paulus ; OBS Promono A ; OBS Saldi ; OBS Saleh Djamhari ; OBS Salim Said ; OBS Sigit Priambodo ; OBS Sukardi R ; OBS Swasono Sri ; OBS Syafii Maarif ; OBS Syarif Djajadiningrat ; OBS Taufik Abdullah dr. ; OBS Taufiq Ismail ; OBS Tjipta Lesmana ; OBS Totok BHP ; OBS Trimedya Panjaitan ; OBS Upa Labuhari ; OBS Von Magnis Suseno ; OBS Yudi Latif ; RN Rantaunet ; De Britto Subject: Kisah2 Tantang G30S/PKI (I) Ananda Dicky Sondani. Saya sependapat dengan posting ananda Dicky Sondani, yang menyatakan sbb : Mohon ijin Jenderal masalah G30S/PKI sudah selesai. Kalo negara ini selalu membahas ini akan menguras energi yg seharusnya kita fokus dlm membangun. Setiap negara punya permasalahn tentang HAM demikian juga Indonesia. Negara tdk perlu minta maaf kpd keluarga PKI. Apa yg dilakukan Pak Harto sudah benar dalam rangka menyelamatkan Indonesia dari bahaya komunis. Kita semua tahu PKI sejak th 1948 sudah melakukan pemberontakkan thd NKRI. Dibawah ini ada artikel yang layak dibaca bagi mereka yang masih punya uneg2, terhadap apa yang terjadi pada th. 1965. Artikel tersebut, mengenai mengapa UU tentang rekonsiliasi dibatalkan oleh MK. Demikian untuk menjadikan maklum. Wassalam, Jacky Mardono. _____________________________________________________________________________________________________________________________ Kamis 07 Dec 2006, 14:37 WIB MK Cabut UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi - detikNews Jakarta - MK mencabut UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Padahal para pemohon hanya mengajukan uji materiil 2 pasal, yaitu pasal 27 tentang amnesti bagi pelaku pelanggar HAM dan pasal 44 tentang hak korban menempuh upaya hukum.Dengan keputusan bernomor 006/PUU-IV/2006, maka MK menyatakan UU tersebut tidak berlaku lagi, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.\\\"Silakan membentuk UU baru. Rekonsiliasi dapat dilakukan dengan tindakan politik juga. Tidak harus lewat jalur hukum, contohnya mantan GAM yang diberi kompensasi dalam bentuk tanah,\\\" ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan setebal 143 halaman di Ruang Sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat Nomor 2, Jakarta Pusat, Kamis (7\/12\/2006).Dasar pertimbangan MK antara lain adanya budaya dan falsafah bangsa yang menghargai HAM. Selain itu, keanggotaan Indonesia di PBB yang menerima prinsip-prinsip HAM harus dapat menerima sikap rekonsiliasi.Dalam putusan ini, hakim konstitusi I Dewa Gede Paliguna menyatakan perbedaan pendapatnya. Dia menyatakan pencarian kebenaran akan menemui kesulitan. Menurut dia, berdasar akal sehat, sulit meminta pelaku untuk mengakui perbuatannya.\\\"Akibatnya, ada tidaknya pelanggaran HAM di masa lalu justru menjadi sulit untuk diungkap, padahal pengungkapan merupakan syarat yang harus ditemukan untuk memulihkan hak-hak korban,\\\" jelas Paliguna.Pemohon uji materiil UU ini adalah sejumlah korban pelanggaran HAM dan para aktivis dari delapan LSM. Mereka adalah Asmara Nababan (Elsam), Ibrahim Zakir (Kontras), Esther Yusuf (SNB), Rachland Nashidik (Imparsial), Soenarno Tomo Hardjono dari Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65, Sumaun Utomo dari Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru, Rahardjo Waluyo Djati mewakili korban penculikan aktivis 1998, Tjasman Setyo Prawiro mewakili korban peristiwa 30 September 1965 dan Taufik Basari dari LBH Jakarta. (fjr/nrl) http://news.detik.com/berita/717368/mk-cabut-uu-komisi-kebenaran-dan-rekonsiliasi ______________________________________