Yang ingin agar Pemerintah/Negara minta maaf pada PKI adalah BUKAN PKI. PKI 
sudah lama sirna dari muka bumi secara badaniah. Tapi penerus cita-cita PKI 
atau gerakan Komunisme dimasa datang, juga tidak akan pernah menuntut 
Pemerintah/Negara agar  minta maaf pada PKI. Persoalan sudah selesai tanpa 
dialog tanpa perundingan tapi revolusi baru akan dimulai dan hanya revolusi 
yang akan membuat perhitungan hutang sejarah,hutang darah yang ditinggalkan 
Orba suhartO di masa silam. Tidak ada rekonsiliasi, dan tidak akan mengakui, 
tidak akan terlibat dengan segala bentuk rekonsiliasi yang diadakan oleh 
siapapun dan juga tidak ada organisasi yang manapun yang berhak dan sah 
mengatas namakan dirinya sebagai wakil korban 65. Setiap korban 65 hanya bisa 
mewakili dirinya sendiri  dan bila mereka ingin berjuang ,mereka harus 
menyatukan perjuanga mereka dengan perjuangan rakyat dan bukan berjuang secara 
separatis demi keuntungan oportunistis. Jangan bawa-bawa bawa nama PKI. PKI 
YANG AKAN DATANG BUKAN MENYIAPKAN REKONSILIASI ATAU TUNTUTAN MAAF DARI NEGARA 
TAPI MENYIAPKAN PERANG.
ASAHAN AIDIT.

From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo 
Sent: Friday, April 22, 2016 9:12 AM
To: OBS Abdillah Toha ; OBS Adrianus M ; OBS Agus Rende ; OBS AM Fatwa ; OBS 
Amidhan 2 ; OBS Aristides Katoppo ; OBS Asahan Aidit ; OBS Asvi adam ; OBS 
August Parengkuan ; OBS Azyumardi Azra ; OBS Bakarudin ; OBS Bakarudin2 ; OBS 
BB Sulistomo ; OBS Budi Soetjipto ; OBS Budiarto Shambazy ; OBS Budiono Mismail 
; OBS Christianto W ; OBS Daud Sinjal ; OBS dr. Leonard Ratu ; OBS Edietoet ; 
OBS Edy Pras ; OBS Emil Salim ; OBS Fadlizon ; OBS Harry Tjan Silalahi ; OBS 
Hendardi ; OBS Henry Yoso ; OBS Hermawan Sulistyo ; OBS Ikrar Nusa Bhakti ; OBS 
Indria Samego ; OBS Institut Peradaban ; OBS Jaya Suprana ; OBS Jimly 
Asshiddiqie ; OBS Kerinci ; OBS KKG ; OBS Mahfud MD ; OBS Mochtar Naim ; OBS 
Muradi ; OBS Nasser ; OBS Neta ; OBS Nismah ; OBS Pras ; OBS Prof Paulus ; OBS 
Promono A ; OBS Saldi ; OBS Saleh Djamhari ; OBS Salim Said ; OBS Sigit 
Priambodo ; OBS Sukardi R ; OBS Swasono Sri ; OBS Syafii Maarif ; OBS Syarif 
Djajadiningrat ; OBS Taufik Abdullah dr. ; OBS Taufiq Ismail ; OBS Tjipta 
Lesmana ; OBS Totok BHP ; OBS Trimedya Panjaitan ; OBS Upa Labuhari ; OBS Von 
Magnis Suseno ; OBS Yudi Latif ; RN Rantaunet ; De Britto 
Subject: Kisah2 Tantang G30S/PKI (I)





Ananda Dicky Sondani.


Saya sependapat dengan posting ananda Dicky Sondani,
yang menyatakan sbb :
Mohon ijin Jenderal masalah G30S/PKI sudah selesai. Kalo negara ini selalu 
membahas ini  akan menguras energi yg seharusnya kita fokus dlm membangun. 
Setiap negara punya permasalahn tentang HAM demikian juga Indonesia. Negara tdk 
perlu minta maaf kpd keluarga PKI. Apa yg dilakukan Pak Harto sudah benar dalam 
rangka menyelamatkan Indonesia dari bahaya komunis. Kita semua tahu PKI sejak 
th 1948 sudah melakukan pemberontakkan thd NKRI.


Dibawah ini ada artikel yang layak dibaca bagi mereka yang masih punya uneg2,
terhadap apa yang terjadi pada th. 1965.
Artikel tersebut,
mengenai mengapa UU tentang rekonsiliasi dibatalkan oleh MK.

Demikian untuk menjadikan maklum.

Wassalam,
Jacky Mardono.

_____________________________________________________________________________________________________________________________

Kamis 07 Dec 2006, 14:37 WIB
MK Cabut UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- detikNews
Jakarta
- MK mencabut UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. 
Padahal para pemohon hanya mengajukan uji materiil 2 pasal, yaitu pasal 27 
tentang amnesti bagi pelaku pelanggar HAM dan pasal 44 tentang hak korban 
menempuh upaya hukum.Dengan keputusan bernomor 006/PUU-IV/2006, maka MK 
menyatakan UU tersebut tidak berlaku lagi, karena dianggap bertentangan dengan 
UUD 1945.\\\"Silakan membentuk UU baru. Rekonsiliasi dapat dilakukan dengan 
tindakan politik juga. Tidak harus lewat jalur hukum, contohnya mantan GAM yang 
diberi kompensasi dalam bentuk tanah,\\\" ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat 
membacakan putusan setebal 143 halaman di Ruang Sidang MK, Jl Medan Merdeka 
Barat Nomor 2, Jakarta Pusat, Kamis (7\/12\/2006).Dasar pertimbangan MK antara 
lain adanya budaya dan falsafah bangsa yang menghargai HAM. Selain itu, 
keanggotaan Indonesia di PBB yang menerima prinsip-prinsip HAM harus dapat 
menerima sikap rekonsiliasi.Dalam putusan ini, hakim konstitusi I Dewa Gede 
Paliguna menyatakan perbedaan pendapatnya. Dia menyatakan pencarian kebenaran 
akan menemui kesulitan. Menurut dia, berdasar akal sehat, sulit meminta pelaku 
untuk mengakui perbuatannya.\\\"Akibatnya, ada tidaknya pelanggaran HAM di masa 
lalu justru menjadi sulit untuk diungkap, padahal pengungkapan merupakan syarat 
yang harus ditemukan untuk memulihkan hak-hak korban,\\\" jelas 
Paliguna.Pemohon uji materiil UU ini adalah sejumlah korban pelanggaran HAM dan 
para aktivis dari delapan LSM. Mereka adalah Asmara Nababan (Elsam), Ibrahim 
Zakir (Kontras), Esther Yusuf (SNB), Rachland Nashidik (Imparsial), Soenarno 
Tomo Hardjono dari Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65, Sumaun Utomo dari 
Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru, Rahardjo Waluyo Djati 
mewakili korban penculikan aktivis 1998, Tjasman Setyo Prawiro mewakili korban 
peristiwa 30 September 1965 dan Taufik Basari dari LBH Jakarta. 
(fjr/nrl)  
http://news.detik.com/berita/717368/mk-cabut-uu-komisi-kebenaran-dan-rekonsiliasi

______________________________________






  • [inti-net] Re: K... 'A. Alham' a.alham1...@kpnmail.nl [inti-net]

Kirim email ke