--- Duriyat Mulia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
delete
> Mengeluarkan zakat kuncinya:
> 1. Haul, sudah mengendap 1 tahun
> 2. Sudah lewat NISAB (senilai 85 gram emas)
> Haul itu tergantung dari sejak kapan kita mulai
> menghitungnya, setiap
> lebaran, setiap 1 Januari, setiap tanggal ulang
> tahun, setiap apa
> terserah.
sekali waktu, perhitungan haul & nisab itu membuat org
timbang2 keluarkan hartanya: wajib atw tidak. bg yg
memenuhi kriteria haul & nisab lalu membayar sesuai
aturan, Subahanallah, memang dasarnya org mu'min itu
sami'na wa atha'na.
entah ini baik/tidak, tertolak/tidak bahwa bagi muslim
keluarkan saja tanpa hitung-hitung haul/nisab sesdkt
2.5-5% NET pendapatannya. sebutan apapun dgn keluarkan
itu e.g.: zakat/shadaqah nggak usah pedulikan. yg
pasti, selagi mampu sdkt apa kekayaan yg dimiliki ini
dpt dirasakan org yg jauh lbh butuh dari diri sendiri.
wallahu 'alam.
salam,
Fahru
__________________________________
Yahoo! FareChase: Search multiple travel sites in one click.
http://farechase.yahoo.com
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam