AFR wrote:
Mengeluarkan zakat kuncinya:
1. Haul, sudah mengendap 1 tahun
2. Sudah lewat NISAB (senilai 85 gram emas)
Haul itu tergantung dari sejak kapan kita mulai
menghitungnya, setiap
lebaran, setiap 1 Januari, setiap tanggal ulang
tahun, setiap apa
terserah.
sekali waktu, perhitungan haul & nisab itu membuat org
timbang2 keluarkan hartanya: wajib atw tidak. bg yg
memenuhi kriteria haul & nisab lalu membayar sesuai
aturan, Subahanallah, memang dasarnya org mu'min itu
sami'na wa atha'na.
entah ini baik/tidak, tertolak/tidak bahwa bagi muslim
keluarkan saja tanpa hitung-hitung haul/nisab sesdkt
2.5-5% NET pendapatannya. sebutan apapun dgn keluarkan
itu e.g.: zakat/shadaqah nggak usah pedulikan. yg
pasti, selagi mampu sdkt apa kekayaan yg dimiliki ini
dpt dirasakan org yg jauh lbh butuh dari diri sendiri.
wallahu 'alam.
salam,
Fahru
Betul sekali pak,
However, sebagai pegangan awal, kunci mengeluarkan zakat itu:
1.Haul, 2.Nisab, 3. Milik mutlak sendiri, dalam arti bukan pinjaman.
Dikatakan MINIMAL 2.5%
Oleh karena itu, bagi orang yang kesadaran ibadahnya tinggi sudah tidak
peduli lagi dengan Haul dan Nisab. Hal ini disebabkan zakat itu adalah
ibadah, kewajiban yang sudah jelas perintahnya, jadi tinggal kita
laksanakan saja dengan niat Lillahi ta'ala.
Allah pasti akan membalasnya dengan balasan yang berlipat ganda (Q
14:7), apalagi Allah mengungkapkan dalam alQuran lebih dari 30x tentang
kewajiban zakat dengan shalat. Artinya kewajiban zakat setara dengan
kewajiban shalat dalam status hukumnya.
Belum ada, kasus orang jatuh miskin karena rajin membayar zakat.
Ada keluarga saudagar di Bandung, yang langsung memotong penghasilan
perusahaannya 50% untuk zakat, ternyata keluarga itu makin kaya dan
tambah amal shalehnya, zakat malnya untuk membangun sekolah dari TK
sampai Perguruan Tinggi. (Subhanallah, Allah Maha Kaya).
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Pudjo Rahardjo
Nurjaeni
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam