Amalan di Bulan Ramadhan (Ibadah malam Lailatul Qadr)

Lailatul Qadr (atau lebih dikenal dengan malam
Lailatul Qadar) mempunyai keutamaan yang sangat besar,
karena malam ini menyaksikan turunnya Al-Qur`anul
Karim, yang membimbing orang-orang yang berpegang
dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke
derajat yang mulia dan abadi. Ummat Islam yang
mengikuti Sunnah Rasulnya berlomba-lomba untuk
beribadah di malam harinya dengan penuh iman dan
mengharap pahala dari Allah subhanahu wa ta'ala.

Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Al-Qur`an dan
hadits-hadits Nabi yang shahih menjelaskan tentang
malam tersebut.

1. Keutamaan Lailatul Qadr
Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul
Qadr dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik
dari seribu bulan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman
(yang artinya):
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur`an)
pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam
kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari
seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat
dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk
mengatur segala urusan. Malam itu (penuh)
kesejahteraan sampai terbit fajar." (Al-Qadr:1-5)

2. Waktunya
Pendapat yang paling kuat, terjadinya Lailatul Qadr
itu pada malam di akhir-akhir bulan Ramadhan
sebagaimana ditunjukkan oleh hadits 'A`isyah, dia
berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan
beliau bersabda:

ÊóÍóÑøóæúÇ (æóÝöíú ÑöæóÇíóÉ: ÇöáúÊóãöÓõæúÇ) áóíúáóÉó
ÇáÞóÏúÑö Ýöí ÇáæöÊúÑö ãöäó ÇáÚóÔúÑö ÇáÃóæóÇÎöÑö ãöäú
ÑóãóÖóÇäó
"Carilah Lailatul Qadr di malam ganjil pada 10 hari
terakhir bulan Ramadhan." (HR. Al-Bukhariy no.2017 dan
Muslim no.1169)
Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, maka
janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir,
berdasarkan riwayat dari Ibnu 'Umar, dia berkata:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ÇöáúÊóãöÓõæúåóÇ Ýöí ÇáÚóÔúÑö ÇáÃóæóÇÎöÑö (íóÚúäöí
áóíúáóÉó ÇáÞóÏúÑö) ÝóÅöäú ÖóÚõÝó ÃóÍóÏõßõãú Ãóæú
ÚóÌóÒó ÝóáÇó íõÛúáóÈóäøó Úóáóì ÇáÓøóÈúÚö ÇáÈóæóÇÞöí
"Carilah di sepuluh hari terakhir, jika salah seorang
di antara kalian tidak mampu atau lemah maka jangan
sampai terluput dari tujuh hari sisanya." (HR. Muslim
no.1165)

Telah diketahui dalam Sunnah, pemberitahuan ini ada
karena perdebatan para shahabat. Dari 'Ubadah bin
Ash-Shamit, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam keluar pada Lailatul Qadr, lalu ada dua
orang shahabat berdebat, maka beliau bersabda:
"Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang
Lailatul Qadr, tetapi fulan dan fulan berdebat hingga
diangkat (tidak bisa lagi diketahui kapan kepastian
lailatul qadr terjadi), semoga ini lebih baik bagi
kalian, maka carilah pada malam 29, 27 dan 25." (HR.
Al-Bukhariy 2023)

Banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa Lailatul Qadr
itu terjadi pada sepuluh hari terakhir, hadits yang
lainnya menegaskan di malam ganjil sepuluh hari
terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum sedangkan
hadits kedua sifatnya khusus, maka riwayat yang khusus
lebih didahulukan daripada yang umum, dan telah banyak
hadits yang lebih menerangkan bahwa Lailatul Qadr itu
ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan (malam
ke-25, 27 dan 29), tetapi ini dibatasi kalau tidak
mampu dan lemah. Maka dengan penjelasan ini, cocoklah
hadits-hadits tersebut dan tidak saling bertentangan.

3. Bagaimana Mencari Lailatul Qadr?
Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa
yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh
telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Oleh
karena itu dianjurkan bagi muslimin agar bersemangat
dalam melakukan ketaatan kepada Allah untuk
menghidupkan malam Lailatul Qadr seperti melakukan
shalat tarawih, membaca Al-Qur`an, menghafalnya dan
memahaminya serta amalan yang lainnya, yang dilakukan
dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala-Nya yang
besar. Jika dia telah berbuat demikian maka akan
diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ãóäú ÞóÇãó áóíúáóÉó ÇáÞóÏúÑö ÅöíúãóÇäðÇ æóÇÍúÊöÓóÇÈðÇ
ÛõÝöÑó áóåõ ãóÇ ÊóÞóÏøóãó ãöäú ÐóäúÈöåö
"Barangsiapa shalat malam/tarawih (bertepatan) pada
malam Lailatul Qadr dengan penuh keimanan dan
mengharap pahala dari Allah, maka diampuni
dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Al-Bukhariy 38 dan
Muslim no.760)

Disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada malam
tersebut. Diriwayatkan dari 'A`isyah, dia berkata: Aku
bertanya: Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu
kapan Lailatul Qadr (terjadi), apa yang harus aku
ucapkan? Beliau menjawab: "Ucapkanlah:

Çááøóåõãøó Åöäøóßó ÚóÝõæøñ ÊõÍöÈøõ ÇáÚóÝúæó ÝóÇÚúÝõ
Úóäøöí
"Ya Allah, Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan
mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah
aku." (HR. At-Tirmidziy 3760 dan Ibnu Majah 3850,
sanadnya shahih)

Saudaraku, setelah engkau mengetahui bagaimana keadaan
malam Lailatul Qadr (dan keutamaannya) maka bangunlah
(untuk menegakkan shalat) pada sepuluh malam terakhir,
menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita,
perintahkan kepada istrimu dan keluargamu untuk itu,
perbanyaklah perbuatan ketaatan.
Dari 'A`isyah berkata:
"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
apabila masuk pada sepuluh hari terakhir bulan
Ramadhan, beliau menghidupkan malamnya, membangunkan
keluarganya, dan bersungguh-sungguh serta
mengencangkan kainnya (yaitu menjauhi istri-istrinya
untuk konsentrasi beribadah dan mencari Lailatul
Qadr)." (HR. Al-Bukhariy no.2024 dan Muslim no.1174)

4. Tanda-tandanya
Dari Ubaiy, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
"Pagi hari malam Lailatul Qadr, matahari terbit tidak
ada sinar yang menyilaukan, seperti bejana hingga
meninggi." (HR. Muslim no.762)
Dan dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Malam Lailatul Qadr adalah malam yang indah, cerah,
tidak panas dan tidak juga dingin, dan keesokan
harinya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan."
(HR. Ath-Thayalisiy 349, Ibnu Khuzaimah 3/231 dan
Al-Bazzar 1/486, sanadnya hasan)


Zakat Fithri
1. Hukumnya
Zakat fithri ini hukumnya wajib berdasarkan hadits
dari Ibnu 'Umar, dia berkata:

ÝóÑóÖó ÑóÓõæúáõ Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÒóßóÇÉó
ÇáÝöØúÑö (ãöäú ÑóãóÖóÇäó Úóáóì ÇáäøóÇÓö)
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan
zakat fithri [pada bulan Ramadhan kepada manusia]."
(HR. Al-Bukhariy no.1503, 1504 dan Muslim no.984,
tambahan dalam kurung riwayat Muslim)

2. Siapa yang Wajib Zakat?
Zakat fithri wajib atas kaum muslimin, anak kecil,
besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun
budak. Hal ini berdasarkan hadits 'Abdullah bin 'Umar:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan
zakat fithri sebanyak satu sha' kurma atau satu sha'
gandum atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki
atau perempuan, anak kecil atau besar dari kalangan
kaum muslimin." (HR. Al-Bukhariy no.1503 dan Muslim
no.984)
Zakat fithri juga wajib atas orang yang masuk Islam
atau bayi yang lahir sesaat sebelum terbenamnya
matahari (yang besoknya adalah tanggal 1 Syawwal).
Adapun janin maka banyak di antara 'ulama yang
menyunnahkannya agar dikeluarkan zakat fithrinya
sebagaimana yang dilakukan 'Utsman dan para shahabat
lainnya.

3. Macam Zakat Fithri
Zakat fithri dikeluarkan berupa satu sha' gandum, satu
sha' kurma, satu sha' susu, satu sha' salt atau anggur
kering, berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudriy:
"Kami mengeluarkan zakat fithri (pada zaman Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam) satu sha' makanan, satu
sha' gandum, satu sha' kurma, satu sha' susu kering
dan satu sha' anggur kering." (HR. Al-Bukhariy no.1506
dan Muslim no.985)
Dan hadits Ibnu 'Umar:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan
satu sha' gandum, satu sha' kurma dan satu sha' salt."
(HR. Ibnu Khuzaimah 4/80 dan Al-Hakim 1/409-410)
Ibnu Taimiyyah menyebutkan tentang bolehnya
mengeluarkan zakat fithri dari makanan pokok suatu
negeri (kalau di negeri kita adalah beras). Dan ini
pendapatnya jumhur 'ulama.

4. Ukuran Zakat Fithri
Disebutkan dalam hadits di atas bahwa ukuran zakat
fithri adalah 1 sha' (sekitar 2,5 - 3,0 kg) yang
mencakup kurma, gandum, ataupun lainnya yang merupakan
makanan pokok suatu negeri. Ini adalah pendapat jumhur
'ulama.

5. Siapakah yang Harus Dibayar Zakatnya?
Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk
dirinya dan seluruh orang yang di bawah tanggungannya,
baik anak kecil ataupun orang tua laki-laki dan
perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan
hadits Ibnu 'Umar: "Kami diperintah oleh Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam (mengeluarkan) zakat
fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka
dan budak dari orang-orang yang membekalinya." (HR.
Ad-Daraquthniy 2/141 dan Al-Baihaqiy 4/161, hadits
hasan dengan syawahidnya)

6. Ke mana Disalurkannya
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang
berhak menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin
berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas:

ÝóÑóÖó ÑóÓõæúáõ Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÒóßóÇÉó
ÇáÝöØúÑö ØõåúÑóÉð áöáÕøóÇÆöãö ãöäó ÇááøóÛúæö
æóÇáÑøóÝóËö æóØõÚúãóÉð áöáúãóÓóÇßöíúäö
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan
zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang
berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor
serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR.
Al-Hakim no.1488 dan beliau berkata: ini hadits
shahih)

Inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
di dalam Majmuu'ul Fataawaa (2/71-78) dan murid beliau
Ibnul Qayyim pada kitabnya Zaadul Ma'aad (2/44).
Sebagian Ahlul Ilmi berpendapat bahwa zakat fithri
diberikan kepada delapan golongan, tetapi pendapat ini
tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah
membantahnya pada kitab yang telah disebutkan di atas,
maka lihatlah kitab tersebut, karena hal itu sangat
penting.

Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang
bertugas mengumpulkan zakat tersebut (untuk dibagikan
kepada yang berhak -pent). Sungguh Nabi telah
mewakilkan kepada Abu Hurairah, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menugaskan
kepadaku agar menjaga zakat Ramadhan." (HR.
Al-Bukhariy no.2311)
Dan sungguh dahulu pernah Ibnu 'Umar mengeluarkan
zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan
mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam
(pemerintah -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu
'Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari
sebelum 'Idul Fithri. (Lihat HR. Ibnu Khuzaimah 4/83) 
Boleh juga langsung menyerahkannya kepada orang-orang
miskin yang ada di daerahnya.

7. Waktu Penunaian Zakat
Zakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar
rumah menuju shalat 'Id dan tidak boleh diakhirkan
(setelah) shalat. Sebagian 'ulama seperti Al-Imam
Asy-Syafi'i membolehkan mengeluarkan zakat fithri di
awal Ramadhan. Tapi yang sunnah adalah satu atau dua
hari (sebelum 'Id) berdasarkan perbuatan Ibnu 'Umar.
Maka apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah)
shalat maka dianggap sebagai shadaqah berdasarkan
hadits Ibnu 'Abbas: "... Barangsiapa yang menunaikan
zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang
diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah
shalat maka dia adalah merupakan suatu shadaqah dari
beberapa shadaqah (yang ada)." (HR. Al-Hakim no.1488
dan beliau berkata: ini hadits shahih) 

8. Hikmah Zakat
Allah subhanahu wa ta'ala mewajibkan zakat sebagai
pensucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari
(perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan
bagi orang-orang miskin untuk mencukupi (kebutuhan)
mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan
hadits dari Ibnu 'Abbas yang telah lalu. Wallaahu
A'lam.

(Sumber Bacaan: Shifat Shaumin Nabi; Taisiirul
'Allaam; Ad-Durarul Bahiyyah; Shahiih Al-Bukhaariy dan
Shahiih Muslim)

(Dikutip dari Bulletin Al Wala wal Bara, judul asli
Lailatul Qadr dan Zakat Fithri, Edisi ke-49 Tahun ke-2
/ 29 Oktober 2004 M / 15 Ramadhan 1425 H, url sumber
http://fdawj.atspace.org/awwb/th2/49.htm) 
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=989

Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


                
__________________________________ 
Yahoo! FareChase: Search multiple travel sites in one click.
http://farechase.yahoo.com
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke