Koperasi bii DKI wrote:
jika kita ingin langsung memberikan zakat mal kepada yang berhak , apakah
kita harus memberitahukan bahwa uang yang diberikan merupakan zakat mal
kita, atau haruskah kita menuliskannya diamplop tsb , atau boleh tidak sama
sekali yang penting niatnya?
-----Original Message-----
From: Duriyat Mulia [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 23 Oktober 2005 14:06
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [daarut-tauhiid] Tanya Zakat untuk Tabungan dan Rumah
Setiap amal ibadah perbuatan itu kan tergantung pada niatnya. Syarat
ibadah: ada perintah dan niat lillahi ta'ala.
Masalah niat, ulama sepakat tempatnya adalah dalam hati. Niat itu tidak
selamanya harus diucapkan atau dituliskan.
Dan tentang niat dalam zakat mal ini, seandainya Bapak/Ibu mengganggap
perlu menuliskannya di amplop, itu silahkan saja (jika langsung
diberikan kepada mustahik)
Tapi bila menyalurkannya melalui LAZ Lembaga Amil Zakat itu harus
disebutkan demi kepentingan adminisstrasi, karena di LAZ itu ada
klasifikasi apakah masuk zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dll. sebabuntuk
penyalurannya ada ketentuan masing-masing sehingga tepat sasaran dan
sesuai aturan syariatnya
Selamat berzakat
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Pudjo Rahardjo, 0812 200 4760
Nurjaeni
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam