Koperasi bii DKI wrote:

jika kita ingin langsung memberikan zakat mal kepada yang berhak , apakah
kita harus memberitahukan bahwa uang yang diberikan merupakan zakat mal
kita, atau haruskah kita menuliskannya diamplop tsb , atau boleh tidak sama
sekali yang penting niatnya?

-----Original Message-----
From: Duriyat Mulia [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 23 Oktober 2005 14:06
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [daarut-tauhiid] Tanya Zakat untuk Tabungan dan Rumah
Setiap amal ibadah perbuatan itu kan tergantung pada niatnya. Syarat ibadah: ada perintah dan niat lillahi ta'ala. Masalah niat, ulama sepakat tempatnya adalah dalam hati. Niat itu tidak selamanya harus diucapkan atau dituliskan.

Dan tentang niat dalam zakat mal ini, seandainya Bapak/Ibu mengganggap perlu menuliskannya di amplop, itu silahkan saja (jika langsung diberikan kepada mustahik)

Tapi bila menyalurkannya melalui LAZ Lembaga Amil Zakat itu harus disebutkan demi kepentingan adminisstrasi, karena di LAZ itu ada klasifikasi apakah masuk zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dll. sebabuntuk penyalurannya ada ketentuan masing-masing sehingga tepat sasaran dan sesuai aturan syariatnya

Selamat berzakat

Wassalamu'alaikum Wr Wb

Pudjo Rahardjo, 0812 200 4760
Nurjaeni

_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke