KOMENTAR:

Assalammu'alaikum wr wb,
Menurut hemat saya apabila berbicara permasalahan HUKUM Allah swt tentu
harus mengetahui darimana sumbernya. Sumber hukum Allah swt (ushul fiqh)
adalah FIRMAN Allah swt yang telah diwahyukan baik kepada para nabiNYA dan
rasulNYA maupun yang telah diwahyukan kepada alam semesta seisinya. Oleh
sebab itu rasulullah Muhammad saw MENGANJURKAN kepada para sahabat agar
melakukan IJTIHAD apabila pemecahan masalah yang dihadapi mereka TIDAK
DIKETEMUKAN dalam Al-Quranu al-Kariim maupun sunnah rasulullah Muhammad saw.
Dengan berijtihad berarti harus melakukan research di dalam masyarakat
manusia dan alam lingkungan yang dihadapi mereka atas masalah yang hendak
dipecahkan tersebut.

Demikian pula dalam masalah MENGABAIKAN, TIDAK MELAKUKAN, BERHENTI
MELAKSANAKAN sholat fardzhu perlu secara jelas dianalisa ALASAN-ALASAN yang
ditemukan. Sebab masalah SHOLAT adalah masalah 'ibadah rububiyah di mana
batasan-batasan 'ibadah rububiyah itu sangat fuzy (tidak jelas dan pasti).
Ada pendapat bahwa sholat bukan MELAKUKAN ritual sholat tetapi
MENDIRIKAN(akim)  sholat dengan tekanan kepada NIYAT dan MENEGAKKAN tujuan
sholat sebagai 'ibadah langsung dari seorang hamba bagi haliknya (baca buku
pak Abu Sangkan "Sholat Husuk"). Dalam hal demikian maka akan semakin pelik
untuk ditetapkan hukum terhadap seorang Muslim (ini adalah salah satu alasan
dalam mempertimbangkan pemasukan "Jakarta charter" ke dalam Mukadimah
UUD-45).

Masalah-masalah kemunafiqan dan kemusyrikan seorang Muslim hanya dapat
diamati di dalam KESELURUHAN praktek kehidupannya dalam kerangka pelaksanaan
HABLU MIN ANNAS (hubungan dengan manusia dalam masyarakat). Seperti dapat
kita amati pada polah laku para pejabat negara yang MENGAKU MUSLIM dapat
kita analisa polah tingkah pelaksanaan tugas-tugas masing-masing dan
kolektif. Apakah policy dan politik yang mereka rancang dan laksanakan
SESUAI atau BERTENTANTGAN dengan FIRMAN-FIRMAN Allah swt baik yang
diwahyukan kepada rasulullah Muhammad saw maupun kepada alam semesta
seisinya termasuk yang diwahyukan kepada masyarakat manusia.

Oleh sebab itu maka Allah swt menghukumi seseorang sesuai dengan apa yang
diperbuatnya baik yang terbuka (diucapkan) maupun yang tersembunyi dalam
hatinya (siapa yang tahu hati seseorang selain Allah swt). Sehingga Dinul
Islam MELETAKKAN tanggungjawab perseorangan di hadapan Allah swt dan di
hadapan manusia sebagai suatu KEADILAN AZAZI MANUSIA. Hal ini berlawanan
dengan tradisi masyarakat manusia pada zaman rasulullahh Muhammad saw yang
meletakkan tanggungjawab seseorang kepada kolektif clan, suku, golongan dan
bait. Sehingga pada masyarakat demikian berlaku hukum balas dendam kepada
siapa saja dalam suatu suku, clan, golongan dan bait yang tidak melakukan
perbuatan apapun. Tradisi yang oleh rasulullah Muhammad saw ini secara
reformis hendak diganti malah sekarang masih dilaksanakan dan dilestarikan
dikawasan yang dihuni kaum Muslimin.

Marilah kita semua dengan hati-hati namun penuh keberanian membaca ayat-ayat
Al-Quran dan membaca ayat-ayat Al-Kaun dan menemukan saling hubungan dan
interaksi yang ada demi memahami lebih baik lagi Al-Dinu al-Islam.

Wassalam,
A.M
----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, November 22, 2005 7:00 PM
Subject: is-lam Digest, Vol 12, Issue 5


> Send is-lam mailing list submissions to
> [email protected]
>
> To subscribe or unsubscribe via the World Wide Web, visit
> http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
> or, via email, send a message with subject or body 'help' to
> [EMAIL PROTECTED]
>
> You can reach the person managing the list at
> [EMAIL PROTECTED]
>
> When replying, please edit your Subject line so it is more specific
> than "Re: Contents of is-lam digest..."
>
>
> Today's Topics:
>
>    1. Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat (A Nizami)
>    2. RE: Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat (Agus Safudi - HRD)
>
>
> ----------------------------------------------------------------------
>
> Message: 1
> Date: Mon, 21 Nov 2005 23:10:41 -0800 (PST)
> From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [is-lam] Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat
> To: is-lam <[email protected]>
> Message-ID: <[EMAIL PROTECTED]>
> Content-Type: text/plain; charset=iso-8859-1
>
> Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat
>
> Pembicaraan tentang hukum orang yang meninggalkan
> sholat tidak keluar dari dua permasalahan.
>
> Pertama, para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang
> meninggalkan sholat dalam keadaan mengingkari dan
> menentang akan kewajibannya adalah kafir dan keluar
> dari agama Islam.
>
> Kedua, perselisihan para ulama terjadi pada hukum
> orang yang meninggalkan sholat karena bermalas-malas
> dan menyibukkan diri dengan selainnya tanpa memiliki
> udzur, tetapi masih meyakini tentang kewajibannya
> (sholat).
>
> Maka dalam hal ini, sebagian ulama ada yang
> mengkafirkannya, di antaranya Imam Ahmad, Ibnul
> Mubarok, dan yang lainnya. Demikian pula sebelumnya
> dari kalangan para sahabat seperti Umar ibnul
> Khoththob, Abu Hurairoh, Ibnu Mas'ud, dan yang
> lainnya. Berdalil dengan hadits Jabir, "Pembeda antara
> seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan sholat."
> (HR Muslim) dan berdalil juga dengan atsar Abdullah
> ibnu Syaqiq, ia berkata, "Mereka para sahabat tidak
> melihat satu amalan pun yang apabila ditinggalkannya
> menyebabkan kafir selain amalan sholat."
>
> Adapun pendapat yang lainnya, tidak mengkafirkannya,
> akan tetapi menghukuminya dengan fasiq. Dan ini
> pendapat jumhur salaf dan khalaf, di antaranya Imam
> Malik, Asy Syafi'i, dan Abu Hanifah. Berdalil dengan
> ayat, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
> syirik dan mengampuni dosa selainnya bagi yang
> dikehendaki-Nya."
> Dan berdalil dengan hadits-hadits, di antaranya hadits
> yang dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Al Jaami',
> bahwa Allah mewajibkan atas hambanya sholat lima
> waktu, barangsiapa yang melaksanakannya maka Allah
> memiliki janji untuknya yakni akan dimasukkan ke dalam
> jannah dan jika sebaliknya maka Allah tidak memiliki
> janji untuknya. Jika Dia (Allah) berkehendak akan
> mengadzabnya, dan jika Dia berkehendak akan
> memasukkannya ke dalam jannah.
>
> Jumhur ulama mentafsirkan pernyataan "kufur" yang
> terdapat dalam hadits-hadits tentang orang-orang yang
> meninggalkan sholat adalah kufur amali yang tidak
> mengeluarkan pelakunya dari agama selama dia
> meninggalkannya karena bermalas-malas dan bukan karena
> menentang hukum wajibnya.
> Wal 'ilmu indallah.
> http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=128
>
> Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> __________________________________
> Yahoo! FareChase: Search multiple travel sites in one click.
> http://farechase.yahoo.com
>
>
> ------------------------------
>
> Message: 2
> Date: Tue, 22 Nov 2005 14:44:17 +0700
> From: "Agus Safudi - HRD" <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: RE: [is-lam] Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat
> To: "Milis is-lam" <[email protected]>
> Cc: [EMAIL PROTECTED]
> Message-ID: <[EMAIL PROTECTED]>
> Content-Type: text/plain; charset=iso-8859-1
>
> Assalamu'alaikum wr. wb.
>
> Mas, selama ini para ulama itu seringnya mengeluarkan fatwa
> hanya berkaitan dengan hal-hal ukhrowi saja ya, kenapa
> tidak dibuat terobosan misalnya ulama mengeluarkan
> fatwa: "HUKUM ORANG YANG MENIGGALKAN USAHA/KERJA, ATAU HUKUM
> ORANG YANG MALAS, atau HUKUM ORANG YANG TIDAK MAU MENUNTUT
> ILMU, dll. dll.
> Selama ini fatwa hanya berkisar masalah kehidupan sesudah di dunia,
> padahal sekarang ini kita masih hidup di dunia, dan yang ada sekarang
> ini tidaklah sia-sia diciptakan. Apakah karena para ulama itu hanya
> ahli dibidang 'agama' saja kali ya, padahal pengertian 'agama dari
> perspektif bahasa/umum (lughot) adalah orang yang memiliki ilmu, ya
> ilmunya bisa ilmu kedokteran, ekonomi, teknik, dll selain 'agama'.
> Semua Muslim (ulama/abangan) tahu bahwa daging babi itu haram, sehingga
> walaupun pernah berbuat maksiat/dosa tapi mayoritas kalo sampe makan
> daging babi mah gak pernah, nah kalo hal-hal saya tulis di atas itu
dihukumi
> HARAM kira-kira gimana yah hehehe., apakah umat Islam bakal maju atau
bagaimana?....
> Memang ada hadits nabi yang berbunyi sbb:
> "Ídza sholuhat, sholuha sâ'iru `amalih, wa idzâ fasadat, fasada sa'iru
`amalih"
> Tinggal bagaimana caranya hadits tersebut bukan cuma sekedar di ketahui,
tapi
> dipahami dengan benar dalam kehidupan yang sedang berjalan ini..
>
> Sekedar wacana mas, bukan mengkritik postingan anta.
>
> Wassalam.
>
> a.s.
>
>
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED]
>
> Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat
>
> Pembicaraan tentang hukum orang yang meninggalkan
> sholat tidak keluar dari dua permasalahan.
>
> Pertama, para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang
> meninggalkan sholat dalam keadaan mengingkari dan
> menentang akan kewajibannya adalah kafir dan keluar
> dari agama Islam.
>
> Kedua, perselisihan para ulama terjadi pada hukum
> orang yang meninggalkan sholat karena bermalas-malas
> dan menyibukkan diri dengan selainnya tanpa memiliki
> udzur, tetapi masih meyakini tentang kewajibannya
> (sholat).
>
> Maka dalam hal ini, sebagian ulama ada yang
> mengkafirkannya, di antaranya Imam Ahmad, Ibnul
> Mubarok, dan yang lainnya. Demikian pula sebelumnya
> dari kalangan para sahabat seperti Umar ibnul
> Khoththob, Abu Hurairoh, Ibnu Mas'ud, dan yang
> lainnya. Berdalil dengan hadits Jabir, "Pembeda antara
> seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan sholat."
> (HR Muslim) dan berdalil juga dengan atsar Abdullah
> ibnu Syaqiq, ia berkata, "Mereka para sahabat tidak
> melihat satu amalan pun yang apabila ditinggalkannya
> menyebabkan kafir selain amalan sholat."
>
> Adapun pendapat yang lainnya, tidak mengkafirkannya,
> akan tetapi menghukuminya dengan fasiq. Dan ini
> pendapat jumhur salaf dan khalaf, di antaranya Imam
> Malik, Asy Syafi'i, dan Abu Hanifah. Berdalil dengan
> ayat, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
> syirik dan mengampuni dosa selainnya bagi yang
> dikehendaki-Nya."
> Dan berdalil dengan hadits-hadits, di antaranya hadits
> yang dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Al Jaami',
> bahwa Allah mewajibkan atas hambanya sholat lima
> waktu, barangsiapa yang melaksanakannya maka Allah
> memiliki janji untuknya yakni akan dimasukkan ke dalam
> jannah dan jika sebaliknya maka Allah tidak memiliki
> janji untuknya. Jika Dia (Allah) berkehendak akan
> mengadzabnya, dan jika Dia berkehendak akan
> memasukkannya ke dalam jannah.
>
> Jumhur ulama mentafsirkan pernyataan "kufur" yang
> terdapat dalam hadits-hadits tentang orang-orang yang
> meninggalkan sholat adalah kufur amali yang tidak
> mengeluarkan pelakunya dari agama selama dia
> meninggalkannya karena bermalas-malas dan bukan karena
> menentang hukum wajibnya.
> Wal 'ilmu indallah.
> http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=128
>
> Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> __________________________________
> Yahoo! FareChase: Search multiple travel sites in one click.
> http://farechase.yahoo.com
> _______________________________________________
> is-lam mailing list
> [email protected]
> http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
>
>
> ------------------------------
>
> _______________________________________________
> is-lam mailing list
> [email protected]
> http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
>
>
> End of is-lam Digest, Vol 12, Issue 5
> *************************************
>


_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke