Wa'alaikumussalam wr. wb.

-----Original Message-----
From: A. Marconi [mailto:[EMAIL PROTECTED]

KOMENTAR:
Assalammu'alaikum wr wb,
>Menurut hemat saya apabila berbicara permasalahan HUKUM Allah swt tentu
>harus mengetahui darimana sumbernya. 

Enggih, leres pak.

>Sumber hukum Allah swt (ushul fiqh)
>adalah FIRMAN Allah swt yang telah diwahyukan baik kepada para nabiNYA dan
>rasulNYA maupun yang telah diwahyukan kepada alam semesta seisinya. 

Kalo Ushul Fiqih mah adalah salah satu cabang ilmu yang isinya, bisa
ayat-ayat al-Quran, Hadits nabi, atau qoul ulama.

Seperti misalnya:
"Maa laa yatimmul wajibu, ila bihi fahuwa wajibu", atau misal
"Maa laa yudroku kulluhu, laa yutroku julluhu", ini semua adalah
kaidah ushul fiqih, dan ini bukan merupakan firman-Nya atau pun
hadits nabi, tapi kaidah ini muncul merupakan rangkuman dari al-Qur'an
dan hadits nabi.

Dan penyebutan ushul itu sendiri muncul setelah zamannya para sahabat,mungkin
jaman tabi'in atau tabi'ut tabiin (wallohu a'lam).

>Oleh sebab itu rasulullah Muhammad saw MENGANJURKAN kepada para sahabat agar
>melakukan IJTIHAD apabila pemecahan masalah yang dihadapi mereka TIDAK
>DIKETEMUKAN dalam Al-Quranu al-Kariim maupun sunnah rasulullah Muhammad saw.
>Dengan berijtihad berarti harus melakukan research di dalam masyarakat
>manusia dan alam lingkungan yang dihadapi mereka atas masalah yang hendak
>dipecahkan tersebut.

Enggih, leres pak, setuju dengan pendapat bapak.

>Demikian pula dalam masalah MENGABAIKAN, TIDAK MELAKUKAN, BERHENTI
>MELAKSANAKAN sholat fardzhu perlu secara jelas dianalisa ALASAN-ALASAN yang
>ditemukan. 

Tapi menganalisanya jangan berlebihan yah, khawatir salah memahami ayat
"Aqimi sholat li dzikri"...

>Sebab masalah SHOLAT adalah masalah 'ibadah rububiyah di mana
>batasan-batasan 'ibadah rububiyah itu sangat fuzy (tidak jelas dan pasti).

Masalah sholat itu bukannya masalah Uluhiyah pak?,masalah penyembahan,
pengabdian,.... 
Dan sholat itu sendiri adalah ritual yang mawquf, artinya sholat itu
adalah ibadah yang tawqifi, meskipun ketika masuk pada teknis 
pelaksanaan (fiqih) 'terkesan ada yang menjadi tidak mawquf lagi'.
Dalam wilayah USHUL semuanya jelas dan sepakat, tapi dalam wilayah
FURU' ada kesan seolah-olah kurang jelas dan terjadi ketidaksepakatan.

>Ada pendapat bahwa sholat bukan MELAKUKAN ritual sholat tetapi
>MENDIRIKAN(akim)  sholat dengan tekanan kepada NIYAT dan MENEGAKKAN tujuan
>sholat sebagai 'ibadah langsung dari seorang hamba bagi haliknya (baca buku
>pak Abu Sangkan "Sholat Husuk"). 

Yang namanya ulama/ustadz termasuk qaul/stamentnya memang seperti 'bintang
di langit'.
Kita memang mesti berusaha supaya 'Ash-sholatu Mi'rajul Mu'minin' itu tercapai.

>Dalam hal demikian maka akan semakin pelik
>untuk ditetapkan hukum terhadap seorang Muslim (ini adalah salah satu alasan
>dalam mempertimbangkan pemasukan "Jakarta charter" ke dalam Mukadimah
>UUD-45).

Tapi kan semakin pelik itu bukan berarti tidak dapat dilakukan, ya kerjakan
saja apa-apa yang sepakat, yang tidak sepakat ya bertoleransi.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

a.s.



----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, November 22, 2005 7:00 PM
Subject: is-lam Digest, Vol 12, Issue 5


> Send is-lam mailing list submissions to
> [email protected]
>
> To subscribe or unsubscribe via the World Wide Web, visit
> http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
> or, via email, send a message with subject or body 'help' to
> [EMAIL PROTECTED]
>
> You can reach the person managing the list at
> [EMAIL PROTECTED]
>
> When replying, please edit your Subject line so it is more specific
> than "Re: Contents of is-lam digest..."
>
>
> Today's Topics:
>
>    1. Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat (A Nizami)
>    2. RE: Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat (Agus Safudi - HRD)
>
>
> ----------------------------------------------------------------------
>
> Message: 1
> Date: Mon, 21 Nov 2005 23:10:41 -0800 (PST)
> From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [is-lam] Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat
> To: is-lam <[email protected]>
> Message-ID: <[EMAIL PROTECTED]>
> Content-Type: text/plain; charset=iso-8859-1
>
> Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat
>
> Pembicaraan tentang hukum orang yang meninggalkan
> sholat tidak keluar dari dua permasalahan.
>
> Pertama, para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang
> meninggalkan sholat dalam keadaan mengingkari dan
> menentang akan kewajibannya adalah kafir dan keluar
> dari agama Islam.
>
> Kedua, perselisihan para ulama terjadi pada hukum
> orang yang meninggalkan sholat karena bermalas-malas
> dan menyibukkan diri dengan selainnya tanpa memiliki
> udzur, tetapi masih meyakini tentang kewajibannya
> (sholat).
>
> Maka dalam hal ini, sebagian ulama ada yang
> mengkafirkannya, di antaranya Imam Ahmad, Ibnul
> Mubarok, dan yang lainnya. Demikian pula sebelumnya
> dari kalangan para sahabat seperti Umar ibnul
> Khoththob, Abu Hurairoh, Ibnu Mas'ud, dan yang
> lainnya. Berdalil dengan hadits Jabir, "Pembeda antara
> seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan sholat."
> (HR Muslim) dan berdalil juga dengan atsar Abdullah
> ibnu Syaqiq, ia berkata, "Mereka para sahabat tidak
> melihat satu amalan pun yang apabila ditinggalkannya
> menyebabkan kafir selain amalan sholat."
>
> Adapun pendapat yang lainnya, tidak mengkafirkannya,
> akan tetapi menghukuminya dengan fasiq. Dan ini
> pendapat jumhur salaf dan khalaf, di antaranya Imam
> Malik, Asy Syafi'i, dan Abu Hanifah. Berdalil dengan
> ayat, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
> syirik dan mengampuni dosa selainnya bagi yang
> dikehendaki-Nya."
> Dan berdalil dengan hadits-hadits, di antaranya hadits
> yang dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Al Jaami',
> bahwa Allah mewajibkan atas hambanya sholat lima
> waktu, barangsiapa yang melaksanakannya maka Allah
> memiliki janji untuknya yakni akan dimasukkan ke dalam
> jannah dan jika sebaliknya maka Allah tidak memiliki
> janji untuknya. Jika Dia (Allah) berkehendak akan
> mengadzabnya, dan jika Dia berkehendak akan
> memasukkannya ke dalam jannah.
>
> Jumhur ulama mentafsirkan pernyataan "kufur" yang
> terdapat dalam hadits-hadits tentang orang-orang yang
> meninggalkan sholat adalah kufur amali yang tidak
> mengeluarkan pelakunya dari agama selama dia
> meninggalkannya karena bermalas-malas dan bukan karena
> menentang hukum wajibnya.
> Wal 'ilmu indallah.
> http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=128
>
> Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> __________________________________
> Yahoo! FareChase: Search multiple travel sites in one click.
> http://farechase.yahoo.com
>
>
> ------------------------------
>
> Message: 2
> Date: Tue, 22 Nov 2005 14:44:17 +0700
> From: "Agus Safudi - HRD" <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: RE: [is-lam] Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat
> To: "Milis is-lam" <[email protected]>
> Cc: [EMAIL PROTECTED]
> Message-ID: <[EMAIL PROTECTED]>
> Content-Type: text/plain; charset=iso-8859-1
>
> Assalamu'alaikum wr. wb.
>
> Mas, selama ini para ulama itu seringnya mengeluarkan fatwa
> hanya berkaitan dengan hal-hal ukhrowi saja ya, kenapa
> tidak dibuat terobosan misalnya ulama mengeluarkan
> fatwa: "HUKUM ORANG YANG MENIGGALKAN USAHA/KERJA, ATAU HUKUM
> ORANG YANG MALAS, atau HUKUM ORANG YANG TIDAK MAU MENUNTUT
> ILMU, dll. dll.
> Selama ini fatwa hanya berkisar masalah kehidupan sesudah di dunia,
> padahal sekarang ini kita masih hidup di dunia, dan yang ada sekarang
> ini tidaklah sia-sia diciptakan. Apakah karena para ulama itu hanya
> ahli dibidang 'agama' saja kali ya, padahal pengertian 'agama dari
> perspektif bahasa/umum (lughot) adalah orang yang memiliki ilmu, ya
> ilmunya bisa ilmu kedokteran, ekonomi, teknik, dll selain 'agama'.
> Semua Muslim (ulama/abangan) tahu bahwa daging babi itu haram, sehingga
> walaupun pernah berbuat maksiat/dosa tapi mayoritas kalo sampe makan
> daging babi mah gak pernah, nah kalo hal-hal saya tulis di atas itu
dihukumi
> HARAM kira-kira gimana yah hehehe., apakah umat Islam bakal maju atau
bagaimana?....
> Memang ada hadits nabi yang berbunyi sbb:
> "Ídza sholuhat, sholuha sâ'iru `amalih, wa idzâ fasadat, fasada sa'iru
`amalih"
> Tinggal bagaimana caranya hadits tersebut bukan cuma sekedar di ketahui,
tapi
> dipahami dengan benar dalam kehidupan yang sedang berjalan ini..
>
> Sekedar wacana mas, bukan mengkritik postingan anta.
>
> Wassalam.
>
> a.s.
>
>
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: A Nizami [mailto:[EMAIL PROTECTED]
>
> Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat
>
> Pembicaraan tentang hukum orang yang meninggalkan
> sholat tidak keluar dari dua permasalahan.
>
> Pertama, para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang
> meninggalkan sholat dalam keadaan mengingkari dan
> menentang akan kewajibannya adalah kafir dan keluar
> dari agama Islam.
>
> Kedua, perselisihan para ulama terjadi pada hukum
> orang yang meninggalkan sholat karena bermalas-malas
> dan menyibukkan diri dengan selainnya tanpa memiliki
> udzur, tetapi masih meyakini tentang kewajibannya
> (sholat).
>
> Maka dalam hal ini, sebagian ulama ada yang
> mengkafirkannya, di antaranya Imam Ahmad, Ibnul
> Mubarok, dan yang lainnya. Demikian pula sebelumnya
> dari kalangan para sahabat seperti Umar ibnul
> Khoththob, Abu Hurairoh, Ibnu Mas'ud, dan yang
> lainnya. Berdalil dengan hadits Jabir, "Pembeda antara
> seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan sholat."
> (HR Muslim) dan berdalil juga dengan atsar Abdullah
> ibnu Syaqiq, ia berkata, "Mereka para sahabat tidak
> melihat satu amalan pun yang apabila ditinggalkannya
> menyebabkan kafir selain amalan sholat."
>
> Adapun pendapat yang lainnya, tidak mengkafirkannya,
> akan tetapi menghukuminya dengan fasiq. Dan ini
> pendapat jumhur salaf dan khalaf, di antaranya Imam
> Malik, Asy Syafi'i, dan Abu Hanifah. Berdalil dengan
> ayat, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
> syirik dan mengampuni dosa selainnya bagi yang
> dikehendaki-Nya."
> Dan berdalil dengan hadits-hadits, di antaranya hadits
> yang dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Al Jaami',
> bahwa Allah mewajibkan atas hambanya sholat lima
> waktu, barangsiapa yang melaksanakannya maka Allah
> memiliki janji untuknya yakni akan dimasukkan ke dalam
> jannah dan jika sebaliknya maka Allah tidak memiliki
> janji untuknya. Jika Dia (Allah) berkehendak akan
> mengadzabnya, dan jika Dia berkehendak akan
> memasukkannya ke dalam jannah.
>
> Jumhur ulama mentafsirkan pernyataan "kufur" yang
> terdapat dalam hadits-hadits tentang orang-orang yang
> meninggalkan sholat adalah kufur amali yang tidak
> mengeluarkan pelakunya dari agama selama dia
> meninggalkannya karena bermalas-malas dan bukan karena
> menentang hukum wajibnya.
> Wal 'ilmu indallah.
> http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=128
>
> Tertarik masalah Ekonomi? Mari bergabung ke milis Ekonomi Nasional
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> __________________________________
> Yahoo! FareChase: Search multiple travel sites in one click.
> http://farechase.yahoo.com
> _______________________________________________
> is-lam mailing list
> [email protected]
> http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
>
>
> ------------------------------
>
> _______________________________________________
> is-lam mailing list
> [email protected]
> http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
>
>
> End of is-lam Digest, Vol 12, Issue 5
> *************************************
>


_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke