----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, January 15, 2006 03:13
Subject: [Hukum-Online] Digest Number 75
There are 7 messages in this issue.
Topics in this digest:
1. UNDANGAN
From: NUAH TARIGAN <[EMAIL PROTECTED]>
2. Re: Wallahuallam bi sawaff
From: "pe" <[EMAIL PROTECTED]>
3. Re: Wallahuallam bi sawaff
From: "pe" <[EMAIL PROTECTED]>
4. Mailing List English Conversation Club ( ECC )
From: "Sjahril" <[EMAIL PROTECTED]>
5. Masih Tentang Hak Karyawan Mengundurkan Diri
From: yudith intanwidya <[EMAIL PROTECTED]>
6. Status Penjamin
From: "adi_bangun" <[EMAIL PROTECTED]>
7. Re: logika orang awam hukum
From: Buta Hukum <[EMAIL PROTECTED]>
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
Message: 1
Date: Fri, 13 Jan 2006 22:47:08 +0000 (GMT)
From: NUAH TARIGAN <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: UNDANGAN
Dear All,
Kami mengundang Bapak bapak dan Ibu Ibu agar berkenan untuk ikut dalam
yahoogroups Indonesia Democracy Watch tersebut diatas dan dibawah ini:
[EMAIL PROTECTED], untuk mendisukusikan masalah
masalah demokrasi dan juga hukum yang menaunginya, masukan masukan anda
sangat ditunggu, guna meningkatkan peran serta kita didalam kehidupan
masyarakat yang TAAT HUKUM dan MELEK HUKUM, yang relevan dengan demokrasi
yang sehat. Terima kasih atas tanggapannya.
Salam hangat kami.
Moderator
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[This message contained attachments]
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
Message: 2
Date: Sat, 14 Jan 2006 10:58:37 +0700
From: "pe" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Wallahuallam bi sawaff
----- Original Message -----
From: Genii Heri (DHL ID)
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, January 13, 2006 2:45 PM
Subject: [Hukum-Online] Wallahuallam bi sawaff
Subject: Baca ini penting banget
>Date: Thu, 11 Aug 2005 08:45:28 +0700
>
>SESUNGGUHNYA ALLAH SWT MAHA TAHU ATAS SEGALA APA YANG TERJADI DI
>DUNIA DAN AKHERAT. SEMOGA ALLAH SWT MELIMPAHKAN
KEPADA
>KITA KESEJAHTERAAN LAHIR DAN BATIN. AMIEN.
>
>KOMENTAR BERITA DARI MASJID NABAWI ( DIBACA DULU BARU KOMENTAR.... )
>
> Assalamu'alaikum wr. wb
>
> Ketiga kalinya sudah saya menerima Email Berita dari Masjid Nabawi
>ini.
> Pada saat menerima Email "Berita dari Masjid Nabawi"
> (kira-kira 2 tahun yll) saya tidak begitu merespon Surattersebut,
dan
>memang tidak ada kejadian luar biasa terjadi. Hanya pernah
terjadi
>sekeluarga mengalami sakit yang sama silih berganti, dan itu terjadi
>hingga 2 - 3 kali (saya pikir ach sakit flue biasa......)
>
> Kemudian Berita dari Masjid Nabawi yang ke 2, saya terima sekitar
>Akhir tahun 2002 (tepatnya lupa) melalui sebuah milist dan kembali
>saya
> tidak merespon dengan baik email tersebut, bahkan justru
mengkritisi
>Berita Dari Masjid Nabawi tersebut ; bahwa percaya kepada
surattersebut
>bisa menjadi syirik karena baik dan buruk kejadian yang kita alami
ada
>ditangan Allah SWT.
>
> Kejadian aneh pertama terjadi : Adaorang yang mengumpat-umpat
membaca
>coment saya tersebut............. Dalam hati timbul tanda tanya :
>"Wah hebat juga tuh Surat, baru dikomentari gitu aja udah diumpat
dan
>diomeli orang yang nggak dikenal........" Dan beberapa waktu kemudian
>musibah finansial menimpa saya, saya kehilangan beberapa
>pekerjaan.............. dalam hati saya ragu, apakah ini seperti yang
>disebutkan dalam Berita dari Masjid Nabawi tsb, yakni :
>"Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini
dia
>mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang
>sangat dicintai dan disayanginya" Dan malam ini saya menerima kembali
>Berita dari Masjid Nabawi yang ke 3. Saya coba baca dengan seksama
>berita tsb. Bagus juga isi
beritanya,
>mengajak kepada kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Kenapa tidak saya
>coba untuk sampaikan kepada yang lain? Yang jelas merupakan amal yang
>baik telah menyampaikan berita ajakan kepada kebaikan,
>selebihnyaWallahualam........Allah-lah yang mengetahui segala
>kejadian....... Semoga Berkah dan Rahmat Allah SWT senantiasa
berlimpah
>kepada kita semua.
>
>BERITA DARI MASJID NABAWI .......BERITA PENTING.......... BERITA
UNTUK
>UMMAT ISLAM DISELURUH DUNIA. SURATINI DATANGNYA DARI SYECKH ACHMAD DI
>
>SAUDI ARABIA:
> "AKU BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN NABI MUHAMMAD SAW"
WASIAT
>UNTUK SELURUH UMMAT ISLAM DARI SYECKH ACHMAD SEORANG PENJAGA MAKAM
>RASULULLAH DI MADINAH, YAITU DI MESJID NABAWI SAUDI ARABIA.
>
> "Pada malam tatkala hamba membaca Al'Quran di makam Rasulullah,
dan
>Hamba sampai tertidur, lalu hamba bermimpi. Didalam mimpi hamba
bertemu
>dengan Rasulullah SAW, dan beliau berkata, "didalam 60.000 orang yang
>meninggal dunia, diantara, bilangan itu tidak ada seorangpun yang
mati
>beriman,
> dikarenakan :
> 1. Seorang istri tidak lagi mendengar kata-kata suaminya
> 2. Orang yang kaya yang mampu, tidak lagi melambangkan atau
>Menimbangkan rasa belas kasih kepada orang-orang miskin.
> 3. Sudah banyak yang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat
dan
>tidak menunaikan ibadah haji, padahal mereka- Mereka ini mampu
>melaksanakan.
>
>Oleh sebab itu wahai Syechk Achmad engkau sabdakan kepada semua
ummat
>manusia di dunia supaya berbuat kebajikan dan menyembah kepada
AllahSWT."
>
>
> Demikian pesan Rasulullah kepada hamba, Maka berdasarkan pesan
>Rasulullah tersebut dan oleh karenanya hamba berpesan kepada segenap
>Ummat Islam di dunia :
>
> a. Bersalawatlah kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW.
> b. Janganlah bermalas-malasan untuk mengerjakan sholat 5
(lima)waktu.
> c. Bershadaqoh dan berzakatlah dengan segera, santuni anak-anak
yatim
>piatu.
> d. Berpuasalah di bulan ramadhan serta kalau mampu tunai
segeraibadah
> haji.
>
> PERHATIAN :
>
> Bagi siapa saja yang membaca suratini hendaklah
menyalin/mengcopynya
>Untuk disampaikan orang-orang lain yang beriman kepada
>penghabisan/kiamat. Hari kiamat akan segera tiba dan batu bintang
akan
>terbit, Al'Quran akan hilang dan matahari akan dekat diatas kepala,
saat
>itulah manusia akan panik. Itulah akibat darikelakuan mereka yang
>selalu menuruti hawa nafsu dalam jiwa. Dan Barang siapa yang
menyebarkan
> suratini sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan disebarkan kepada
>teman-teman/rekan-rekan anda atau Masyarakat Islam sekitarnya, maka
>percayalah anda akan memperoleh setelah dua minggu kemudian. Telah
>terbukti pada seorang pengusaha di Bandung, setelah membaca dan
>menyalinnya juga menyebarkan sebanyak 20 (dua puluh) lembar, maka
dalam
>jangka waktu 2(dua) minggu kemudian, dia mendapat keuntungan sangat
luar
> biasa besarnya. Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan
>membuang suratini, Dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan
>sesuatu harta/benda yang sangat dicintai dan disayanginya. Perlu
diingat
>kalau kita sengaja tidak memberitahukan suratini kepada orang lain,
maka
>tunggulah saatnya nasib apa yang akan anda alami, dan jangan menyesal
>apabila mendapat bencana secara tiba-tiba atau kerugian yang sangat
>besar. Sebaliknya jika Anda segera menyalin/mengcopynya dan
>menyebarkannya kepada orang lain, maka anda akan mendapatkan
keuntungan
>besar atau rezeki yang
>tiada disangka-sangka.
>Suratini ditulis S.T. STAVIA sejak itu suratini menjela ah dan
>mengelilingi dunia, dan pada akhirnya sampai kepada Anda. Percayalah
>beberapa hari lagi sesuatu akan datang kepada Anda dan keluarga Anda,
>
> KEJADIAN-KEJADIAN YANG TELAH TERBUKTI !
>
> 1. Tn. Mustafa mantan menteri Nasabah Malaysia,dipecat dari
jabatannya
>karena beliau lupa setelah menerima suratini, tidak menyebarkannya,
>kemudian beliau ingat suratini, lalu beliau menyalinnya dan
> Menyebarkannya sebanyak 20 lembar. Beberapa lama kemudian beliau
>dilantik kembali menjadi menteri Kabinet.
> 2. Tn. Gojali mantan menteri Malaysiatelah menerima suratini,
kemudian
>beliau menyalinnya sebanyak 20 lembar dan menyebarkannya, dan
beberapa
>hari kemudian beliau mendapat keuntungan yang luar biasa
>
>besarnya. Dengan adanya kejadian-kejadian tersebut diatas sebagai
bukti,
>untuk itu saya sarankan agar Anda tidak merahasiakannya, dan anda
>segeralah menyebarkannya untuk teman-teman atau rekan-rekan Anda.
>Tunggu kabar baik dalam waktu dua minggu setelah Anda menyebarkan
>suratini. Allah SWT akan meridho'i niat baik Anda, selamat bertugas
dan
>berkarya.
>
> Salam,
>
> PENJAGA MAKAM RASULULLAH SAW
> SYECKH ACHMAD-MADINAH
> Komentar dan Pengalaman dari beberapa Penerima Suratini
>
>
>
> 1. Sukma :( [EMAIL PROTECTED] )
>
> Assalamu'alaikum wr.wb
> Saya cuman mau berbagi cerita tentang cerita dibawah... begini
>ceritanya (kaya kismis ) kira2 tiga minggu yang lalu saya dpt forwad
yg
>sama juga mengenai informasi ini, saya pikir cuman informasi biasa
>aja...ya saya acuhkan aja... tapi dua minggu kemudian saya kehilangan
>sesuatu yang menurut saya sangat berharga bagi saya..dan untuk waktu
ini
>saya tidak bisa membeli lagi benda tersebut
> Kejadian itu saya pikir cuman lagi sial aja kali ya...... tapi
begitu
>tadi pagi saya baca informasi ini ada kata yang berbunyi "Sedangkan
>terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini, dia
mendapat
>
>musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat
>dicintai dan disayanginya. Dan saat itu juga saya teringat bahwa
>beberapa minggu yg lagi lalu saya juga pernah menerima surat seperti
>ini dan saya tidak menyebarkannya, kemudian dua minggu kemudian saya
>kehilangan sesuatu yg berharga bagi saya. Kemungkinan ada hubungan
atau
>tidak mengenai kejadian diatas hanya Allah SWT yg tahu, bagi saya
>kehilangan sesuatu berarti kita harus lebih deket dan banyak berdoa
>kepada Allah swt. Bukan email suratberantai nya yg utama, tapi
message
>kalau kita ada sedikit rizki distribusikan pada yg kurang mampu??????
1
>minggu ramadhan, kalkulasikan semua yg telah kitamiliki ? dan berapa
>banyak kita dermakan
> Wassalam.
>
---------- [ [EMAIL PROTECTED] ] --------->
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Onlie adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan
berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan
bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk
mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Iengketa Hukum Ingat [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] : Domain mailing list dengan kriteria
penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain
yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
[EMAIL PROTECTED]
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
[EMAIL PROTECTED]
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
[EMAIL PROTECTED]
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
YH
Moderator
SPONSORED LINKS Business finance course Business to business finance
Small business finance
Business finance consultant Business finance magazine Business
finance schools
----------------------------------------------------------------------------
--
YAHOO! GROUPS LINKS
a.. Visit your group "Hukum-Online" on the web.
b.. To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service.
----------------------------------------------------------------------------
--
[This message contained attachments]
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
Message: 3
Date: Sat, 14 Jan 2006 10:58:37 +0700
From: "pe" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Wallahuallam bi sawaff
----- Original Message -----
From: Genii Heri (DHL ID)
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, January 13, 2006 2:45 PM
Subject: [Hukum-Online] Wallahuallam bi sawaff
Subject: Baca ini penting banget
>Date: Thu, 11 Aug 2005 08:45:28 +0700
>
>SESUNGGUHNYA ALLAH SWT MAHA TAHU ATAS SEGALA APA YANG TERJADI DI
>DUNIA DAN AKHERAT. SEMOGA ALLAH SWT MELIMPAHKAN
KEPADA
>KITA KESEJAHTERAAN LAHIR DAN BATIN. AMIEN.
>
>KOMENTAR BERITA DARI MASJID NABAWI ( DIBACA DULU BARU KOMENTAR.... )
>
> Assalamu'alaikum wr. wb
>
> Ketiga kalinya sudah saya menerima Email Berita dari Masjid Nabawi
>ini.
> Pada saat menerima Email "Berita dari Masjid Nabawi"
> (kira-kira 2 tahun yll) saya tidak begitu merespon Surattersebut,
dan
>memang tidak ada kejadian luar biasa terjadi. Hanya pernah
terjadi
>sekeluarga mengalami sakit yang sama silih berganti, dan itu terjadi
>hingga 2 - 3 kali (saya pikir ach sakit flue biasa......)
>
> Kemudian Berita dari Masjid Nabawi yang ke 2, saya terima sekitar
>Akhir tahun 2002 (tepatnya lupa) melalui sebuah milist dan kembali
>saya
> tidak merespon dengan baik email tersebut, bahkan justru
mengkritisi
>Berita Dari Masjid Nabawi tersebut ; bahwa percaya kepada
surattersebut
>bisa menjadi syirik karena baik dan buruk kejadian yang kita alami
ada
>ditangan Allah SWT.
>
> Kejadian aneh pertama terjadi : Adaorang yang mengumpat-umpat
membaca
>coment saya tersebut............. Dalam hati timbul tanda tanya :
>"Wah hebat juga tuh Surat, baru dikomentari gitu aja udah diumpat
dan
>diomeli orang yang nggak dikenal........" Dan beberapa waktu kemudian
>musibah finansial menimpa saya, saya kehilangan beberapa
>pekerjaan.............. dalam hati saya ragu, apakah ini seperti yang
>disebutkan dalam Berita dari Masjid Nabawi tsb, yakni :
>"Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini
dia
>mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang
>sangat dicintai dan disayanginya" Dan malam ini saya menerima kembali
>Berita dari Masjid Nabawi yang ke 3. Saya coba baca dengan seksama
>berita tsb. Bagus juga isi
beritanya,
>mengajak kepada kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Kenapa tidak saya
>coba untuk sampaikan kepada yang lain? Yang jelas merupakan amal yang
>baik telah menyampaikan berita ajakan kepada kebaikan,
>selebihnyaWallahualam........Allah-lah yang mengetahui segala
>kejadian....... Semoga Berkah dan Rahmat Allah SWT senantiasa
berlimpah
>kepada kita semua.
>
>BERITA DARI MASJID NABAWI .......BERITA PENTING.......... BERITA
UNTUK
>UMMAT ISLAM DISELURUH DUNIA. SURATINI DATANGNYA DARI SYECKH ACHMAD DI
>
>SAUDI ARABIA:
> "AKU BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN NABI MUHAMMAD SAW"
WASIAT
>UNTUK SELURUH UMMAT ISLAM DARI SYECKH ACHMAD SEORANG PENJAGA MAKAM
>RASULULLAH DI MADINAH, YAITU DI MESJID NABAWI SAUDI ARABIA.
>
> "Pada malam tatkala hamba membaca Al'Quran di makam Rasulullah,
dan
>Hamba sampai tertidur, lalu hamba bermimpi. Didalam mimpi hamba
bertemu
>dengan Rasulullah SAW, dan beliau berkata, "didalam 60.000 orang yang
>meninggal dunia, diantara, bilangan itu tidak ada seorangpun yang
mati
>beriman,
> dikarenakan :
> 1. Seorang istri tidak lagi mendengar kata-kata suaminya
> 2. Orang yang kaya yang mampu, tidak lagi melambangkan atau
>Menimbangkan rasa belas kasih kepada orang-orang miskin.
> 3. Sudah banyak yang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat
dan
>tidak menunaikan ibadah haji, padahal mereka- Mereka ini mampu
>melaksanakan.
>
>Oleh sebab itu wahai Syechk Achmad engkau sabdakan kepada semua
ummat
>manusia di dunia supaya berbuat kebajikan dan menyembah kepada
AllahSWT."
>
>
> Demikian pesan Rasulullah kepada hamba, Maka berdasarkan pesan
>Rasulullah tersebut dan oleh karenanya hamba berpesan kepada segenap
>Ummat Islam di dunia :
>
> a. Bersalawatlah kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW.
> b. Janganlah bermalas-malasan untuk mengerjakan sholat 5
(lima)waktu.
> c. Bershadaqoh dan berzakatlah dengan segera, santuni anak-anak
yatim
>piatu.
> d. Berpuasalah di bulan ramadhan serta kalau mampu tunai
segeraibadah
> haji.
>
> PERHATIAN :
>
> Bagi siapa saja yang membaca suratini hendaklah
menyalin/mengcopynya
>Untuk disampaikan orang-orang lain yang beriman kepada
>penghabisan/kiamat. Hari kiamat akan segera tiba dan batu bintang
akan
>terbit, Al'Quran akan hilang dan matahari akan dekat diatas kepala,
saat
>itulah manusia akan panik. Itulah akibat darikelakuan mereka yang
>selalu menuruti hawa nafsu dalam jiwa. Dan Barang siapa yang
menyebarkan
> suratini sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan disebarkan kepada
>teman-teman/rekan-rekan anda atau Masyarakat Islam sekitarnya, maka
>percayalah anda akan memperoleh setelah dua minggu kemudian. Telah
>terbukti pada seorang pengusaha di Bandung, setelah membaca dan
>menyalinnya juga menyebarkan sebanyak 20 (dua puluh) lembar, maka
dalam
>jangka waktu 2(dua) minggu kemudian, dia mendapat keuntungan sangat
luar
> biasa besarnya. Sedangkan terhadap orang yang menyepelekannya dan
>membuang suratini, Dia mendapat musibah yang besar yaitu kehilangan
>sesuatu harta/benda yang sangat dicintai dan disayanginya. Perlu
diingat
>kalau kita sengaja tidak memberitahukan suratini kepada orang lain,
maka
>tunggulah saatnya nasib apa yang akan anda alami, dan jangan menyesal
>apabila mendapat bencana secara tiba-tiba atau kerugian yang sangat
>besar. Sebaliknya jika Anda segera menyalin/mengcopynya dan
>menyebarkannya kepada orang lain, maka anda akan mendapatkan
keuntungan
>besar atau rezeki yang
>tiada disangka-sangka.
>Suratini ditulis S.T. STAVIA sejak itu suratini menjela ah dan
>mengelilingi dunia, dan pada akhirnya sampai kepada Anda. Percayalah
>beberapa hari lagi sesuatu akan datang kepada Anda dan keluarga Anda,
>
> KEJADIAN-KEJADIAN YANG TELAH TERBUKTI !
>
> 1. Tn. Mustafa mantan menteri Nasabah Malaysia,dipecat dari
jabatannya
>karena beliau lupa setelah menerima suratini, tidak menyebarkannya,
>kemudian beliau ingat suratini, lalu beliau menyalinnya dan
> Menyebarkannya sebanyak 20 lembar. Beberapa lama kemudian beliau
>dilantik kembali menjadi menteri Kabinet.
> 2. Tn. Gojali mantan menteri Malaysiatelah menerima suratini,
kemudian
>beliau menyalinnya sebanyak 20 lembar dan menyebarkannya, dan
beberapa
>hari kemudian beliau mendapat keuntungan yang luar biasa
>
>besarnya. Dengan adanya kejadian-kejadian tersebut diatas sebagai
bukti,
>untuk itu saya sarankan agar Anda tidak merahasiakannya, dan anda
>segeralah menyebarkannya untuk teman-teman atau rekan-rekan Anda.
>Tunggu kabar baik dalam waktu dua minggu setelah Anda menyebarkan
>suratini. Allah SWT akan meridho'i niat baik Anda, selamat bertugas
dan
>berkarya.
>
> Salam,
>
> PENJAGA MAKAM RASULULLAH SAW
> SYECKH ACHMAD-MADINAH
> Komentar dan Pengalaman dari beberapa Penerima Suratini
>
>
>
> 1. Sukma :( [EMAIL PROTECTED] )
>
> Assalamu'alaikum wr.wb
> Saya cuman mau berbagi cerita tentang cerita dibawah... begini
>ceritanya (kaya kismis ) kira2 tiga minggu yang lalu saya dpt forwad
yg
>sama juga mengenai informasi ini, saya pikir cuman informasi biasa
>aja...ya saya acuhkan aja... tapi dua minggu kemudian saya kehilangan
>sesuatu yang menurut saya sangat berharga bagi saya..dan untuk waktu
ini
>saya tidak bisa membeli lagi benda tersebut
> Kejadian itu saya pikir cuman lagi sial aja kali ya...... tapi
begitu
>tadi pagi saya baca informasi ini ada kata yang berbunyi "Sedangkan
>terhadap orang yang menyepelekannya dan membuang suratini, dia
mendapat
>
>musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu harta/benda yang sangat
>dicintai dan disayanginya. Dan saat itu juga saya teringat bahwa
>beberapa minggu yg lagi lalu saya juga pernah menerima surat seperti
>ini dan saya tidak menyebarkannya, kemudian dua minggu kemudian saya
>kehilangan sesuatu yg berharga bagi saya. Kemungkinan ada hubungan
atau
>tidak mengenai kejadian diatas hanya Allah SWT yg tahu, bagi saya
>kehilangan sesuatu berarti kita harus lebih deket dan banyak berdoa
>kepada Allah swt. Bukan email suratberantai nya yg utama, tapi
message
>kalau kita ada sedikit rizki distribusikan pada yg kurang mampu??????
1
>minggu ramadhan, kalkulasikan semua yg telah kitamiliki ? dan berapa
>banyak kita dermakan
> Wassalam.
>
---------- [ [EMAIL PROTECTED] ] --------->
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Onlie adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan
berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan
bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk
mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Iengketa Hukum Ingat [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] : Domain mailing list dengan kriteria
penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain
yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
[EMAIL PROTECTED]
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
[EMAIL PROTECTED]
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
[EMAIL PROTECTED]
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
YH
Moderator
SPONSORED LINKS Business finance course Business to business finance
Small business finance
Business finance consultant Business finance magazine Business
finance schools
----------------------------------------------------------------------------
--
YAHOO! GROUPS LINKS
a.. Visit your group "Hukum-Online" on the web.
b.. To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service.
----------------------------------------------------------------------------
--
[This message contained attachments]
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
Message: 4
Date: Sat, 14 Jan 2006 15:19:33 +0900
From: "Sjahril" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Mailing List English Conversation Club ( ECC )
[This message is not in displayable format]
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
Message: 5
Date: Fri, 13 Jan 2006 22:22:20 -0800 (PST)
From: yudith intanwidya <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Masih Tentang Hak Karyawan Mengundurkan Diri
Assalamu'alaikum wr wb.
Menanggapi email terdahulu yg menjelaskan bahwa Kep. Menaker No.
Kep-150/Men/2000 sudah tidak berlaku lagi. Setelah saya cermati, saya
mendapatkan hanya beberapa pasal saja yang diubah terutama yang menyangkut
dengan "uang" seperti dalam Pasal 26 (yang lainnya saya tidak begitu
memperhatikan, maaf) sedangkan yang mengatur tentang persyaratan dan
pelaksanaan teknis, hampir sebagian besar kandungan Kep Menaker tersebut
masih diadopsi secara utuh dan hal itu sudah dituangkan kembali di dalam UU
RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
Dan mengenai uang penggantian 15% itu berhak didapatkan oleh karyawan yang
mengundurkan diri. Hal ini dijelaskan dalam pasal UU RI No. 13 tahun 2003
tentang Ketenaga Kerjaan pasal 162 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :
Pasal 162
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara
langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156
ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Di situ sudah jelas sekali, mbak. Artinya pendapat saya yang pertama sudah
benar dan sah. Jadi Kep Menaker No. Kep-150/Men/2000 pasal 24 (mengenai uang
penggantian hak) itu masih berlaku dan semakin diperkuat di dalam UU RI No.
13 tahun 2003 di pasal 162. Semoga dapat dimengerti.
Wassalamu'alaikum wr wb
Yudith
---------------------------------
Yahoo! Photos - Showcase holiday pictures in hardcover
Photo Books. You design it and we'll bind it!
[This message contained attachments]
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
Message: 6
Date: Sat, 14 Jan 2006 08:43:10 -0000
From: "adi_bangun" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Status Penjamin
rekan-2 praktisi hukum saya orang awam mau tanya, ada kasus begini :
ada seseorang meminjam mobil ke rental. kemudian ternyata si peminjam
itu tidak membayar semua biaya sewa mobil itu sehingga ada hutang di
rental mobil tersebut. kebetulan yg menjadi penjaminnya adalah ibu
dari orang itu. pertanyaannya apakah si ibu itu bisa dikenakan
tuntutan perdata kalau ternyata si anak itu kabur, melarikan diri ?
Mohon pencerahannya.
salam,
-adi-
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
Message: 7
Date: Sat, 14 Jan 2006 04:56:52 -0800 (PST)
From: Buta Hukum <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: logika orang awam hukum
Terima kasih atas tanggapan bapak2 ahli hukum. Dunia seakan menjadi
berwarna-warni.
Dihubungkan dengan jawaban2 sebelumnya:
Menurut Pak Wishnew, surat kuasa dapat diartikan mewakili perusahaan,
bagaimana halnya dengan pegawai, apakah perjanjian kerja bisa
dianggap/disamakan dengan suatu kuasa dari perusahaan? Menurut Saya (awam
hukum) dapat disamakan. Karena keduanya sama2 menetapkan pedelegasian
wewenang kepada seseorang/pegawai mengenai sesuatu. Dengan adanya persamaan
tersebut, berarti kita (pihak ketiga) tidak perlu mengecek2 lagi surat
kuasa,tunjuk,tugas dll pegawai tersebut karena sudah ter-cover dengan adanya
perjanjian kerja.
Jadi untuk apa kita harus repot2 mengecek surat kuasa, tunjuk, tugas dll,
pegawai itu lagi?
Apalagi menurut Pak Defrianta,kitab undang2 hukum perdata menjamin bahwa
perusahaan harus bertanggung jawab terhadap segala tindakan pegawai. Jadi
buat apalagi kita harus mengecek kalo memang perusahaan pasti bertanggung
jawab.
Jadi apanya yang rumit? Dan seharusnya tidak dibuat rumit kan.
Satu pertanyaan lagi, seberapa mengikatkah perjanjian kerja suatu pegawai
terhadap pihak ketiga yang melakukan hubungan dengan pegawai tersebut?
Mudah2an tetap ada yg mau menjawab dan mananggapi. Terima kasih.
On 1/12/06, "wishnew w" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Hehhehe,.. sebal sama orang hukum... tp dicari cari yah....
Nanti kalau di kasih tau, bukannya malah bikin sampeyan rumit, ...
padahal, kalau gak di kasih tau,.. bisa lebih rumit runyam dan senewen
kan ya,... hihihi..
Anyway, untuk hal yang ditanyakan, pernah dibahas sebelumnya, belom
lama kok, so, buka aja email2 sebelumnya. intinya ==> kalau atas nama
PT, ya mesti ada bukti yang menunjukkan bahwa ybs mewakili PT tersebut
(srt kuasa.srt penunjukkan). Cap dan kop surat tidak menunjukkan suatu
surat yang ditandatangani seseorang itu mewakili PT. Kalau terjadi
masalah, harus tanggung si pembuatnya dewean :o)).
ugh,.. jelasin dikit aja, biar gak rumit... hehehhe....
Salam,
WW.
rgsmitra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Antisipasi bagi karyawan, kalo mau bertindak bikin memo kecil aja
minta persetujuan bos, kalo kira2 dampaknya besar bagi pribadi dan
perusahaan.
rgs
----- Original Message -----
From: Defrianta Sukirman
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, January 12, 2006 7:10 PM
Subject: Re: [Hukum-Online] logika orang awam hukum
Boleh ikutan nimbrung.....
Setahu saya, berdasarkan Kitab-kitab Undang Hukum Perdata, Pimpinan
bertanggung jawab atas setiap tindakan dari anak buahnya/karyawannya, akan
tetapi sekarang ini cukup sering memang perusahaan berkelit dengan alasan
bahwa surat dikeluarkan/ditandatangani oleh karyawan yang tidak berwenang.
Wassalam...
----- Original Message -----
From: Ibenk Sanjaya
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, January 12, 2006 3:57 PM
Subject: Re: [Hukum-Online] logika orang awam hukum
jawaban :
kondisi dan syarat berlaku....he...he....he...
Buta Hukum <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
mohon pencerahan:
Apakah setiap tindakan perusahaan (PT) seperti melakukan persetujuan
(misal perjanjian) atau keterangan (mengeluarkan surat keterangan) yang
dilakukan oleh pegawai perusahaan atas nama perusahaan (ada cap stempel, kop
perusahaan) dapat dipertanggungjawabkan secara penuh atas nama perusaahaan?
Hal ini saya tanyakan mengingat banyaknya tindakan2 kecil yang dilakukan
pegawai atas nama perusahaan, yang dilakukan tanpa adanya surat kuasa,
tunjuk dan tugas.
Jika suatu hari terjadi sengketa dengan perusahaan karena tindakan2
pegawai(pegawai yang tidak berwenang tsb), apakah kita harus menuntut
perusahaan atau pegawai?
Kalo menurut logika saya (awam hukum) tetap saja perusahaan tersebut yang
harus bertanggung jawab secara penuh walaupun tindakan tersebut dilakukan
oleh pegawainya yang tdk berwenang. Itu menurut logika awam saya lhooo..
Masa kita harus selalu memeriksa pegawai tsb secara detai surat kuasa,
tunjuknya dll. Padahal sudah jelas2 persetujuan dan surat keterangan
dikeluarkan di tempat perusahaan tersebut.
Bagaimana menurut logika hukum sendiri? apakah ada dasar hukum secara
eksplisit yang mengikat perusahaan harus bertanggung jawab?
Kalo memang ada dasar hukumnya, jadi buat apa buang2 waktu untuk ngece k
pegawai kalo perusahaan tetap harus bertanggung jawab.
Hal ini saya kemukakan karena saya sebal dengan orang hukum yang selalu
memperumit suatu hal :)
Mohon tanggapan dan jawabannya. Terima kasih.
---------------------------------
Yahoo! Photos - Showcase holiday pictures in hardcover
Photo Books. You design it and we'll bind it!
---------------------------------
Yahoo! Photos
Got holiday prints? See all the ways to get quality prints in your hands
ASAP.
Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin
accept no liability for any loss or damage arising
from the use of this E-Mail or attachments.
Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin
accept no liability for any loss or damage arising
from the use of this E-Mail or attachments.
---------- [ [EMAIL PROTECTED] ] --------->
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Onlie adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan
berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar
pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk
mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Iengketa Hukum Ingat [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] : Domain mailing list dengan kriteria
penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain
yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
[EMAIL PROTECTED]
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
[EMAIL PROTECTED]
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
[EMAIL PROTECTED]
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
YH
Moderator
---------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
Visit your group "Hukum-Online" on the web.
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
---------------------------------
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[This message contained attachments]
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
---------- [ [EMAIL PROTECTED] ] --------->
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Onlie adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan
berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar
pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk
mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Iengketa Hukum Ingat [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] : Domain mailing list dengan kriteria
penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain
yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->
Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
[EMAIL PROTECTED]
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
[EMAIL PROTECTED]
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
[EMAIL PROTECTED]
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
Salam
YH
Moderator
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
------------------------------------------------------------------------
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam