----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, January 15, 2006 03:13
Subject: [Hukum-Online] Digest Number 75


There are 7 messages in this issue.

Topics in this digest:

      1. UNDANGAN
           From: NUAH TARIGAN <[EMAIL PROTECTED]>
      2. Re: Wallahuallam bi sawaff
           From: "pe" <[EMAIL PROTECTED]>
      3. Re: Wallahuallam bi sawaff
           From: "pe" <[EMAIL PROTECTED]>
      4. Mailing List English Conversation Club ( ECC )
           From: "Sjahril" <[EMAIL PROTECTED]>
      5. Masih Tentang Hak Karyawan Mengundurkan Diri
           From: yudith intanwidya <[EMAIL PROTECTED]>
      6. Status Penjamin
           From: "adi_bangun" <[EMAIL PROTECTED]>
      7. Re: logika orang awam hukum
           From: Buta Hukum <[EMAIL PROTECTED]>


________________________________________________________________________
________________________________________________________________________

Message: 1
   Date: Fri, 13 Jan 2006 22:47:08 +0000 (GMT)
   From: NUAH TARIGAN <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: UNDANGAN

Dear All,

  Kami mengundang Bapak bapak dan Ibu Ibu agar berkenan untuk ikut dalam
yahoogroups Indonesia Democracy Watch tersebut diatas dan dibawah ini:
[EMAIL PROTECTED], untuk mendisukusikan masalah
masalah demokrasi dan juga hukum yang menaunginya, masukan masukan anda
sangat ditunggu, guna meningkatkan peran serta kita didalam kehidupan
masyarakat yang TAAT HUKUM dan MELEK HUKUM, yang relevan dengan demokrasi
yang sehat. Terima kasih atas tanggapannya.

  Salam hangat kami.

  Moderator

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

[This message contained attachments]



________________________________________________________________________
________________________________________________________________________

Message: 2
   Date: Sat, 14 Jan 2006 10:58:37 +0700
   From: "pe" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Wallahuallam bi sawaff


  ----- Original Message -----
  From: Genii Heri (DHL ID)
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Cc: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Friday, January 13, 2006 2:45 PM
  Subject: [Hukum-Online] Wallahuallam bi sawaff


  Subject: Baca ini penting banget

  >Date: Thu, 11 Aug 2005 08:45:28 +0700

  >

  >SESUNGGUHNYA  ALLAH SWT MAHA TAHU ATAS SEGALA APA YANG TERJADI  DI

  >DUNIA DAN AKHERAT.  SEMOGA ALLAH SWT MELIMPAHKAN

  KEPADA

  >KITA  KESEJAHTERAAN LAHIR DAN  BATIN. AMIEN.

  >

  >KOMENTAR  BERITA DARI MASJID NABAWI ( DIBACA  DULU BARU KOMENTAR....  )

  >

  >   Assalamu'alaikum wr. wb

  >

  >   Ketiga  kalinya sudah saya menerima Email  Berita dari Masjid Nabawi

  >ini.

  >   Pada saat menerima Email  "Berita dari Masjid Nabawi"

  >  (kira-kira 2  tahun yll) saya tidak begitu  merespon Surattersebut,

  dan

  >memang tidak ada kejadian  luar biasa     terjadi. Hanya pernah

  terjadi

  >sekeluarga  mengalami sakit yang sama silih berganti, dan itu  terjadi

  >hingga 2 - 3 kali (saya  pikir ach sakit flue biasa......)

  >

  >   Kemudian  Berita dari Masjid Nabawi yang ke 2,  saya terima sekitar

  >Akhir tahun 2002 (tepatnya lupa)  melalui sebuah milist dan kembali

  >saya

  >  tidak  merespon dengan baik email tersebut,  bahkan justru

  mengkritisi

  >Berita Dari Masjid Nabawi  tersebut ; bahwa percaya kepada

  surattersebut

  >bisa menjadi  syirik karena baik dan buruk  kejadian yang kita alami

  ada

  >ditangan Allah  SWT.

  >

  >   Kejadian aneh  pertama terjadi : Adaorang yang mengumpat-umpat

  membaca

  >coment saya  tersebut............. Dalam hati  timbul tanda tanya  :

  >"Wah hebat  juga tuh Surat, baru dikomentari  gitu aja udah diumpat

  dan

  >diomeli orang  yang nggak dikenal........" Dan beberapa waktu  kemudian

  >musibah  finansial menimpa saya, saya  kehilangan beberapa

  >pekerjaan.............. dalam hati saya  ragu, apakah ini seperti  yang

  >disebutkan  dalam Berita dari Masjid Nabawi  tsb, yakni  :

  >"Sedangkan  terhadap orang yang menyepelekannya  dan membuang suratini

  dia

  >mendapat  musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu  harta/benda yang

  >sangat dicintai dan  disayanginya" Dan malam ini saya menerima  kembali

  >Berita dari Masjid Nabawi yang  ke 3. Saya coba  baca dengan seksama

  >berita tsb.  Bagus juga isi

  beritanya,

  >mengajak  kepada kebaikan dan  menjauhi kemungkaran. Kenapa tidak saya

  >coba  untuk sampaikan kepada yang  lain? Yang jelas merupakan amal yang

  >baik  telah menyampaikan  berita ajakan kepada kebaikan,

  >selebihnyaWallahualam........Allah-lah yang  mengetahui  segala

  >kejadian....... Semoga Berkah  dan Rahmat Allah  SWT senantiasa

  berlimpah

  >kepada kita semua.

  >

  >BERITA DARI  MASJID NABAWI .......BERITA PENTING.......... BERITA

  UNTUK

  >UMMAT ISLAM  DISELURUH DUNIA. SURATINI DATANGNYA DARI SYECKH ACHMAD  DI

  >

  >SAUDI  ARABIA:

  >   "AKU  BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN  NABI MUHAMMAD SAW"

  WASIAT

  >UNTUK SELURUH  UMMAT ISLAM DARI SYECKH ACHMAD SEORANG PENJAGA  MAKAM

  >RASULULLAH DI  MADINAH, YAITU DI MESJID NABAWI  SAUDI ARABIA.

  >

  >    "Pada malam  tatkala hamba membaca Al'Quran di  makam Rasulullah,

  dan

  >Hamba sampai tertidur,  lalu hamba bermimpi. Didalam mimpi hamba

  bertemu

  >dengan Rasulullah SAW, dan  beliau berkata, "didalam 60.000 orang  yang

  >meninggal dunia, diantara,  bilangan itu tidak ada seorangpun yang

  mati

  >beriman,

  >  dikarenakan  :

  >   1. Seorang  istri tidak lagi mendengar  kata-kata suaminya

  >   2. Orang yang  kaya yang mampu, tidak lagi melambangkan  atau

  >Menimbangkan rasa belas  kasih kepada orang-orang miskin.

  >  3. Sudah  banyak yang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat

  dan

  >tidak menunaikan ibadah  haji, padahal mereka- Mereka ini  mampu

  >melaksanakan.

  >

  >Oleh sebab  itu wahai Syechk Achmad engkau  sabdakan kepada semua

  ummat

  >manusia di dunia supaya  berbuat kebajikan dan menyembah kepada

  AllahSWT."

  >

  >

  >    Demikian  pesan Rasulullah kepada hamba, Maka berdasarkan  pesan

  >Rasulullah  tersebut dan oleh karenanya hamba berpesan kepada  segenap

  >Ummat Islam di dunia  :

  >

  >    a.  Bersalawatlah kepada Nabi Besar kita  Muhammad SAW.

  >    b. Janganlah  bermalas-malasan untuk mengerjakan sholat 5

  (lima)waktu.

  >    c.  Bershadaqoh dan berzakatlah dengan  segera, santuni anak-anak

  yatim

  >piatu.

  >    d.  Berpuasalah di bulan ramadhan serta kalau  mampu tunai

  segeraibadah

  >  haji.

  >

  >    PERHATIAN  :

  >

  >    Bagi siapa  saja yang membaca suratini  hendaklah

  menyalin/mengcopynya

  >Untuk disampaikan  orang-orang lain yang beriman  kepada

  >penghabisan/kiamat. Hari kiamat akan segera  tiba dan batu bintang

  akan

  >terbit, Al'Quran akan  hilang dan matahari akan dekat diatas  kepala,

  saat

  >itulah  manusia akan panik. Itulah akibat  darikelakuan mereka  yang

  >selalu menuruti hawa nafsu  dalam jiwa. Dan Barang siapa  yang

  menyebarkan

  >  suratini sebanyak 20 (dua puluh)  lembar dan  disebarkan kepada

  >teman-teman/rekan-rekan anda atau  Masyarakat Islam  sekitarnya, maka

  >percayalah anda akan  memperoleh setelah dua minggu kemudian.  Telah

  >terbukti pada seorang  pengusaha di Bandung,  setelah membaca  dan

  >menyalinnya juga  menyebarkan sebanyak 20 (dua puluh) lembar, maka

  dalam

  >jangka waktu  2(dua) minggu  kemudian, dia mendapat keuntungan sangat

  luar

  >  biasa besarnya. Sedangkan  terhadap orang yang menyepelekannya  dan

  >membuang  suratini, Dia mendapat musibah yang  besar yaitu kehilangan

  >sesuatu  harta/benda yang sangat dicintai dan  disayanginya. Perlu

  diingat

  >kalau kita  sengaja tidak memberitahukan  suratini kepada orang lain,

  maka

  >tunggulah  saatnya nasib apa yang akan anda  alami, dan jangan menyesal

  >apabila  mendapat bencana secara tiba-tiba  atau kerugian yang sangat

  >besar.  Sebaliknya jika Anda segera  menyalin/mengcopynya dan

  >menyebarkannya kepada  orang lain, maka anda akan  mendapatkan

  keuntungan

  >besar atau rezeki  yang

  >tiada  disangka-sangka.

  >Suratini  ditulis S.T. STAVIA sejak itu  suratini menjela ah  dan

  >mengelilingi  dunia, dan pada akhirnya sampai  kepada Anda.  Percayalah

  >beberapa hari lagi sesuatu  akan datang kepada Anda dan keluarga  Anda,

  >

  >  KEJADIAN-KEJADIAN YANG TELAH TERBUKTI  !

  >

  >  1. Tn.  Mustafa mantan menteri Nasabah Malaysia,dipecat dari

  jabatannya

  >karena beliau lupa setelah  menerima suratini, tidak menyebarkannya,

  >kemudian  beliau ingat suratini, lalu beliau menyalinnya  dan

  >  Menyebarkannya sebanyak 20 lembar. Beberapa  lama kemudian  beliau

  >dilantik kembali menjadi  menteri Kabinet.

  >  2. Tn. Gojali  mantan menteri Malaysiatelah menerima suratini,

  kemudian

  >beliau  menyalinnya sebanyak 20 lembar dan menyebarkannya,  dan

  beberapa

  >hari kemudian  beliau mendapat keuntungan yang luar  biasa

  >

  >besarnya. Dengan adanya  kejadian-kejadian tersebut diatas  sebagai

  bukti,

  >untuk itu saya  sarankan agar Anda tidak merahasiakannya,  dan anda

  >segeralah  menyebarkannya untuk teman-teman  atau rekan-rekan  Anda.

  >Tunggu kabar baik dalam  waktu dua minggu setelah Anda menyebarkan

  >suratini. Allah SWT akan  meridho'i niat baik Anda, selamat bertugas

  dan

  >berkarya.

  >

  >     Salam,

  >

  >    PENJAGA MAKAM  RASULULLAH SAW

  >    SYECKH  ACHMAD-MADINAH

  >    Komentar dan  Pengalaman dari beberapa Penerima Suratini

  >

  >

  >

  >    1. Sukma :(  [EMAIL PROTECTED]  )

  >

  >     Assalamu'alaikum wr.wb

  >    Saya cuman  mau berbagi cerita tentang cerita dibawah...  begini

  >ceritanya (kaya kismis )  kira2 tiga minggu yang lalu saya dpt forwad

  yg

  >sama juga  mengenai informasi ini, saya pikir  cuman informasi  biasa

  >aja...ya saya acuhkan  aja... tapi dua minggu kemudian saya  kehilangan

  >sesuatu yang  menurut saya sangat berharga bagi saya..dan untuk  waktu

  ini

  >saya tidak bisa  membeli lagi benda tersebut

  >  Kejadian itu  saya pikir cuman lagi sial aja kali ya...... tapi

  begitu

  >tadi pagi saya baca  informasi ini ada kata yang berbunyi  "Sedangkan

  >terhadap  orang yang menyepelekannya dan  membuang suratini, dia

  mendapat

  >

  >musibah yang besar yaitu  kehilangan sesuatu harta/benda  yang sangat

  >dicintai dan disayanginya. Dan saat itu  juga saya teringat  bahwa

  >beberapa minggu yg lagi  lalu saya juga pernah menerima surat seperti

  >ini dan saya  tidak menyebarkannya, kemudian dua minggu kemudian  saya

  >kehilangan sesuatu yg  berharga bagi saya. Kemungkinan ada hubungan

  atau

  >tidak mengenai kejadian  diatas hanya Allah SWT yg tahu, bagi  saya

  >kehilangan sesuatu berarti  kita harus lebih deket dan banyak  berdoa

  >kepada Allah swt. Bukan  email suratberantai nya yg utama, tapi

  message

  >kalau kita ada sedikit  rizki distribusikan pada yg kurang mampu??????

  1

  >minggu ramadhan,  kalkulasikan semua yg telah kitamiliki ? dan  berapa

  >banyak kita  dermakan

  >     Wassalam.

  >





  ---------- [ [EMAIL PROTECTED] ] --------->
         SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
  Mailing List Hukum Onlie adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan
berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
  1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan
bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
  2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk
mencari solusi dan memecahkan masalah
  --------------------------------------------------------------->
  Ingat Masalah dan Iengketa Hukum Ingat [EMAIL PROTECTED]
  [EMAIL PROTECTED] : Domain mailing list dengan kriteria
penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain
yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
  --------------------------------------------------------------->

  Seting Mailing List
  1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
  [EMAIL PROTECTED]
  2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
  [EMAIL PROTECTED]
  3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
  [EMAIL PROTECTED]
  -------------------------
  Dilarang
  1. Dilarang mengirimkan SPAM
  2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

  Salam

  YH
  Moderator



  SPONSORED LINKS Business finance course  Business to business finance
Small business finance
        Business finance consultant  Business finance magazine  Business
finance schools


----------------------------------------------------------------------------
--
  YAHOO! GROUPS LINKS

    a..  Visit your group "Hukum-Online" on the web.

    b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

    c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service.


----------------------------------------------------------------------------
--



[This message contained attachments]



________________________________________________________________________
________________________________________________________________________

Message: 3
   Date: Sat, 14 Jan 2006 10:58:37 +0700
   From: "pe" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Wallahuallam bi sawaff


  ----- Original Message -----
  From: Genii Heri (DHL ID)
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Cc: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Friday, January 13, 2006 2:45 PM
  Subject: [Hukum-Online] Wallahuallam bi sawaff


  Subject: Baca ini penting banget

  >Date: Thu, 11 Aug 2005 08:45:28 +0700

  >

  >SESUNGGUHNYA  ALLAH SWT MAHA TAHU ATAS SEGALA APA YANG TERJADI  DI

  >DUNIA DAN AKHERAT.  SEMOGA ALLAH SWT MELIMPAHKAN

  KEPADA

  >KITA  KESEJAHTERAAN LAHIR DAN  BATIN. AMIEN.

  >

  >KOMENTAR  BERITA DARI MASJID NABAWI ( DIBACA  DULU BARU KOMENTAR....  )

  >

  >   Assalamu'alaikum wr. wb

  >

  >   Ketiga  kalinya sudah saya menerima Email  Berita dari Masjid Nabawi

  >ini.

  >   Pada saat menerima Email  "Berita dari Masjid Nabawi"

  >  (kira-kira 2  tahun yll) saya tidak begitu  merespon Surattersebut,

  dan

  >memang tidak ada kejadian  luar biasa     terjadi. Hanya pernah

  terjadi

  >sekeluarga  mengalami sakit yang sama silih berganti, dan itu  terjadi

  >hingga 2 - 3 kali (saya  pikir ach sakit flue biasa......)

  >

  >   Kemudian  Berita dari Masjid Nabawi yang ke 2,  saya terima sekitar

  >Akhir tahun 2002 (tepatnya lupa)  melalui sebuah milist dan kembali

  >saya

  >  tidak  merespon dengan baik email tersebut,  bahkan justru

  mengkritisi

  >Berita Dari Masjid Nabawi  tersebut ; bahwa percaya kepada

  surattersebut

  >bisa menjadi  syirik karena baik dan buruk  kejadian yang kita alami

  ada

  >ditangan Allah  SWT.

  >

  >   Kejadian aneh  pertama terjadi : Adaorang yang mengumpat-umpat

  membaca

  >coment saya  tersebut............. Dalam hati  timbul tanda tanya  :

  >"Wah hebat  juga tuh Surat, baru dikomentari  gitu aja udah diumpat

  dan

  >diomeli orang  yang nggak dikenal........" Dan beberapa waktu  kemudian

  >musibah  finansial menimpa saya, saya  kehilangan beberapa

  >pekerjaan.............. dalam hati saya  ragu, apakah ini seperti  yang

  >disebutkan  dalam Berita dari Masjid Nabawi  tsb, yakni  :

  >"Sedangkan  terhadap orang yang menyepelekannya  dan membuang suratini

  dia

  >mendapat  musibah yang besar yaitu kehilangan sesuatu  harta/benda yang

  >sangat dicintai dan  disayanginya" Dan malam ini saya menerima  kembali

  >Berita dari Masjid Nabawi yang  ke 3. Saya coba  baca dengan seksama

  >berita tsb.  Bagus juga isi

  beritanya,

  >mengajak  kepada kebaikan dan  menjauhi kemungkaran. Kenapa tidak saya

  >coba  untuk sampaikan kepada yang  lain? Yang jelas merupakan amal yang

  >baik  telah menyampaikan  berita ajakan kepada kebaikan,

  >selebihnyaWallahualam........Allah-lah yang  mengetahui  segala

  >kejadian....... Semoga Berkah  dan Rahmat Allah  SWT senantiasa

  berlimpah

  >kepada kita semua.

  >

  >BERITA DARI  MASJID NABAWI .......BERITA PENTING.......... BERITA

  UNTUK

  >UMMAT ISLAM  DISELURUH DUNIA. SURATINI DATANGNYA DARI SYECKH ACHMAD  DI

  >

  >SAUDI  ARABIA:

  >   "AKU  BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN  NABI MUHAMMAD SAW"

  WASIAT

  >UNTUK SELURUH  UMMAT ISLAM DARI SYECKH ACHMAD SEORANG PENJAGA  MAKAM

  >RASULULLAH DI  MADINAH, YAITU DI MESJID NABAWI  SAUDI ARABIA.

  >

  >    "Pada malam  tatkala hamba membaca Al'Quran di  makam Rasulullah,

  dan

  >Hamba sampai tertidur,  lalu hamba bermimpi. Didalam mimpi hamba

  bertemu

  >dengan Rasulullah SAW, dan  beliau berkata, "didalam 60.000 orang  yang

  >meninggal dunia, diantara,  bilangan itu tidak ada seorangpun yang

  mati

  >beriman,

  >  dikarenakan  :

  >   1. Seorang  istri tidak lagi mendengar  kata-kata suaminya

  >   2. Orang yang  kaya yang mampu, tidak lagi melambangkan  atau

  >Menimbangkan rasa belas  kasih kepada orang-orang miskin.

  >  3. Sudah  banyak yang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat

  dan

  >tidak menunaikan ibadah  haji, padahal mereka- Mereka ini  mampu

  >melaksanakan.

  >

  >Oleh sebab  itu wahai Syechk Achmad engkau  sabdakan kepada semua

  ummat

  >manusia di dunia supaya  berbuat kebajikan dan menyembah kepada

  AllahSWT."

  >

  >

  >    Demikian  pesan Rasulullah kepada hamba, Maka berdasarkan  pesan

  >Rasulullah  tersebut dan oleh karenanya hamba berpesan kepada  segenap

  >Ummat Islam di dunia  :

  >

  >    a.  Bersalawatlah kepada Nabi Besar kita  Muhammad SAW.

  >    b. Janganlah  bermalas-malasan untuk mengerjakan sholat 5

  (lima)waktu.

  >    c.  Bershadaqoh dan berzakatlah dengan  segera, santuni anak-anak

  yatim

  >piatu.

  >    d.  Berpuasalah di bulan ramadhan serta kalau  mampu tunai

  segeraibadah

  >  haji.

  >

  >    PERHATIAN  :

  >

  >    Bagi siapa  saja yang membaca suratini  hendaklah

  menyalin/mengcopynya

  >Untuk disampaikan  orang-orang lain yang beriman  kepada

  >penghabisan/kiamat. Hari kiamat akan segera  tiba dan batu bintang

  akan

  >terbit, Al'Quran akan  hilang dan matahari akan dekat diatas  kepala,

  saat

  >itulah  manusia akan panik. Itulah akibat  darikelakuan mereka  yang

  >selalu menuruti hawa nafsu  dalam jiwa. Dan Barang siapa  yang

  menyebarkan

  >  suratini sebanyak 20 (dua puluh)  lembar dan  disebarkan kepada

  >teman-teman/rekan-rekan anda atau  Masyarakat Islam  sekitarnya, maka

  >percayalah anda akan  memperoleh setelah dua minggu kemudian.  Telah

  >terbukti pada seorang  pengusaha di Bandung,  setelah membaca  dan

  >menyalinnya juga  menyebarkan sebanyak 20 (dua puluh) lembar, maka

  dalam

  >jangka waktu  2(dua) minggu  kemudian, dia mendapat keuntungan sangat

  luar

  >  biasa besarnya. Sedangkan  terhadap orang yang menyepelekannya  dan

  >membuang  suratini, Dia mendapat musibah yang  besar yaitu kehilangan

  >sesuatu  harta/benda yang sangat dicintai dan  disayanginya. Perlu

  diingat

  >kalau kita  sengaja tidak memberitahukan  suratini kepada orang lain,

  maka

  >tunggulah  saatnya nasib apa yang akan anda  alami, dan jangan menyesal

  >apabila  mendapat bencana secara tiba-tiba  atau kerugian yang sangat

  >besar.  Sebaliknya jika Anda segera  menyalin/mengcopynya dan

  >menyebarkannya kepada  orang lain, maka anda akan  mendapatkan

  keuntungan

  >besar atau rezeki  yang

  >tiada  disangka-sangka.

  >Suratini  ditulis S.T. STAVIA sejak itu  suratini menjela ah  dan

  >mengelilingi  dunia, dan pada akhirnya sampai  kepada Anda.  Percayalah

  >beberapa hari lagi sesuatu  akan datang kepada Anda dan keluarga  Anda,

  >

  >  KEJADIAN-KEJADIAN YANG TELAH TERBUKTI  !

  >

  >  1. Tn.  Mustafa mantan menteri Nasabah Malaysia,dipecat dari

  jabatannya

  >karena beliau lupa setelah  menerima suratini, tidak menyebarkannya,

  >kemudian  beliau ingat suratini, lalu beliau menyalinnya  dan

  >  Menyebarkannya sebanyak 20 lembar. Beberapa  lama kemudian  beliau

  >dilantik kembali menjadi  menteri Kabinet.

  >  2. Tn. Gojali  mantan menteri Malaysiatelah menerima suratini,

  kemudian

  >beliau  menyalinnya sebanyak 20 lembar dan menyebarkannya,  dan

  beberapa

  >hari kemudian  beliau mendapat keuntungan yang luar  biasa

  >

  >besarnya. Dengan adanya  kejadian-kejadian tersebut diatas  sebagai

  bukti,

  >untuk itu saya  sarankan agar Anda tidak merahasiakannya,  dan anda

  >segeralah  menyebarkannya untuk teman-teman  atau rekan-rekan  Anda.

  >Tunggu kabar baik dalam  waktu dua minggu setelah Anda menyebarkan

  >suratini. Allah SWT akan  meridho'i niat baik Anda, selamat bertugas

  dan

  >berkarya.

  >

  >     Salam,

  >

  >    PENJAGA MAKAM  RASULULLAH SAW

  >    SYECKH  ACHMAD-MADINAH

  >    Komentar dan  Pengalaman dari beberapa Penerima Suratini

  >

  >

  >

  >    1. Sukma :(  [EMAIL PROTECTED]  )

  >

  >     Assalamu'alaikum wr.wb

  >    Saya cuman  mau berbagi cerita tentang cerita dibawah...  begini

  >ceritanya (kaya kismis )  kira2 tiga minggu yang lalu saya dpt forwad

  yg

  >sama juga  mengenai informasi ini, saya pikir  cuman informasi  biasa

  >aja...ya saya acuhkan  aja... tapi dua minggu kemudian saya  kehilangan

  >sesuatu yang  menurut saya sangat berharga bagi saya..dan untuk  waktu

  ini

  >saya tidak bisa  membeli lagi benda tersebut

  >  Kejadian itu  saya pikir cuman lagi sial aja kali ya...... tapi

  begitu

  >tadi pagi saya baca  informasi ini ada kata yang berbunyi  "Sedangkan

  >terhadap  orang yang menyepelekannya dan  membuang suratini, dia

  mendapat

  >

  >musibah yang besar yaitu  kehilangan sesuatu harta/benda  yang sangat

  >dicintai dan disayanginya. Dan saat itu  juga saya teringat  bahwa

  >beberapa minggu yg lagi  lalu saya juga pernah menerima surat seperti

  >ini dan saya  tidak menyebarkannya, kemudian dua minggu kemudian  saya

  >kehilangan sesuatu yg  berharga bagi saya. Kemungkinan ada hubungan

  atau

  >tidak mengenai kejadian  diatas hanya Allah SWT yg tahu, bagi  saya

  >kehilangan sesuatu berarti  kita harus lebih deket dan banyak  berdoa

  >kepada Allah swt. Bukan  email suratberantai nya yg utama, tapi

  message

  >kalau kita ada sedikit  rizki distribusikan pada yg kurang mampu??????

  1

  >minggu ramadhan,  kalkulasikan semua yg telah kitamiliki ? dan  berapa

  >banyak kita  dermakan

  >     Wassalam.

  >





  ---------- [ [EMAIL PROTECTED] ] --------->
         SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
  Mailing List Hukum Onlie adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan
berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
  1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan
bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
  2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk
mencari solusi dan memecahkan masalah
  --------------------------------------------------------------->
  Ingat Masalah dan Iengketa Hukum Ingat [EMAIL PROTECTED]
  [EMAIL PROTECTED] : Domain mailing list dengan kriteria
penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain
yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
  --------------------------------------------------------------->

  Seting Mailing List
  1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
  [EMAIL PROTECTED]
  2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
  [EMAIL PROTECTED]
  3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
  [EMAIL PROTECTED]
  -------------------------
  Dilarang
  1. Dilarang mengirimkan SPAM
  2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

  Salam

  YH
  Moderator



  SPONSORED LINKS Business finance course  Business to business finance
Small business finance
        Business finance consultant  Business finance magazine  Business
finance schools


----------------------------------------------------------------------------
--
  YAHOO! GROUPS LINKS

    a..  Visit your group "Hukum-Online" on the web.

    b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

    c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of
Service.


----------------------------------------------------------------------------
--



[This message contained attachments]



________________________________________________________________________
________________________________________________________________________

Message: 4
   Date: Sat, 14 Jan 2006 15:19:33 +0900
   From: "Sjahril" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Mailing List English Conversation Club ( ECC )



[This message is not in displayable format]



________________________________________________________________________
________________________________________________________________________

Message: 5
   Date: Fri, 13 Jan 2006 22:22:20 -0800 (PST)
   From: yudith intanwidya <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Masih Tentang Hak Karyawan Mengundurkan Diri

  Assalamu'alaikum wr wb.

  Menanggapi email terdahulu yg menjelaskan bahwa Kep. Menaker No.
Kep-150/Men/2000 sudah tidak berlaku lagi. Setelah saya cermati, saya
mendapatkan hanya beberapa pasal saja yang diubah terutama yang menyangkut
dengan "uang" seperti dalam Pasal 26 (yang lainnya saya tidak begitu
memperhatikan, maaf) sedangkan yang mengatur tentang persyaratan dan
pelaksanaan teknis, hampir sebagian besar kandungan Kep Menaker tersebut
masih diadopsi secara utuh dan hal itu sudah dituangkan kembali di dalam UU
RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

  Dan mengenai uang penggantian 15% itu berhak didapatkan oleh karyawan yang
mengundurkan diri. Hal ini dijelaskan dalam pasal UU RI No. 13 tahun 2003
tentang Ketenaga Kerjaan pasal 162 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

  Pasal 162

  (1)    Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  (2)    Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara
langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156
ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

  Di situ sudah jelas sekali, mbak. Artinya pendapat saya yang pertama sudah
benar dan sah. Jadi Kep Menaker No. Kep-150/Men/2000 pasal 24 (mengenai uang
penggantian hak) itu masih berlaku dan semakin diperkuat di dalam UU RI No.
13 tahun 2003 di pasal 162. Semoga dapat dimengerti.

  Wassalamu'alaikum wr wb
  Yudith



---------------------------------
Yahoo! Photos - Showcase holiday pictures in hardcover
 Photo Books. You design it and we'll bind it!

[This message contained attachments]



________________________________________________________________________
________________________________________________________________________

Message: 6
   Date: Sat, 14 Jan 2006 08:43:10 -0000
   From: "adi_bangun" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Status Penjamin

rekan-2 praktisi hukum saya orang awam mau tanya, ada kasus begini :
ada seseorang meminjam mobil ke rental. kemudian ternyata si peminjam
itu tidak membayar semua biaya sewa mobil itu sehingga ada hutang di
rental mobil tersebut. kebetulan yg menjadi penjaminnya adalah ibu
dari orang itu. pertanyaannya apakah si ibu itu bisa dikenakan
tuntutan perdata kalau ternyata si anak itu kabur, melarikan diri ?
Mohon pencerahannya.

salam,
-adi-





________________________________________________________________________
________________________________________________________________________

Message: 7
   Date: Sat, 14 Jan 2006 04:56:52 -0800 (PST)
   From: Buta Hukum <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: logika orang awam hukum

  Terima kasih atas tanggapan bapak2 ahli hukum. Dunia seakan menjadi
berwarna-warni.

  Dihubungkan dengan jawaban2 sebelumnya:

  Menurut Pak Wishnew, surat kuasa dapat diartikan mewakili perusahaan,
bagaimana halnya dengan pegawai, apakah perjanjian kerja bisa
dianggap/disamakan dengan suatu kuasa dari perusahaan? Menurut Saya (awam
hukum) dapat disamakan. Karena keduanya sama2 menetapkan pedelegasian
wewenang kepada seseorang/pegawai mengenai sesuatu. Dengan adanya persamaan
tersebut, berarti kita (pihak ketiga) tidak perlu mengecek2 lagi surat
kuasa,tunjuk,tugas dll pegawai tersebut karena sudah ter-cover dengan adanya
perjanjian kerja.

  Jadi untuk apa kita harus repot2 mengecek surat kuasa, tunjuk, tugas dll,
pegawai itu lagi?

  Apalagi menurut Pak Defrianta,kitab undang2 hukum perdata menjamin bahwa
perusahaan harus bertanggung jawab terhadap segala tindakan pegawai. Jadi
buat apalagi kita harus mengecek kalo memang perusahaan pasti bertanggung
jawab.

  Jadi apanya yang rumit? Dan seharusnya tidak dibuat rumit kan.


  Satu pertanyaan lagi, seberapa mengikatkah perjanjian kerja suatu pegawai
terhadap pihak ketiga yang melakukan hubungan dengan pegawai tersebut?

  Mudah2an tetap ada yg mau menjawab dan mananggapi. Terima kasih.




  On 1/12/06, "wishnew w" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


  Hehhehe,.. sebal sama orang hukum... tp dicari cari yah....

Nanti kalau di kasih tau, bukannya malah bikin sampeyan rumit, ...
padahal, kalau gak di kasih tau,.. bisa lebih rumit runyam dan senewen
kan ya,... hihihi..

Anyway, untuk hal yang ditanyakan, pernah dibahas sebelumnya, belom
lama kok, so, buka aja email2 sebelumnya. intinya ==> kalau atas nama
PT, ya mesti ada bukti yang menunjukkan bahwa ybs mewakili PT tersebut
(srt kuasa.srt penunjukkan). Cap dan kop surat tidak menunjukkan suatu
surat yang ditandatangani seseorang itu mewakili PT. Kalau terjadi
masalah, harus tanggung si pembuatnya dewean :o)).

ugh,.. jelasin dikit aja, biar gak rumit... hehehhe....

Salam,
WW.


rgsmitra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Antisipasi bagi karyawan, kalo mau bertindak bikin memo kecil aja
minta persetujuan bos, kalo kira2 dampaknya besar bagi pribadi dan
perusahaan.
  rgs
    ----- Original Message -----
  From: Defrianta Sukirman
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Thursday, January 12, 2006 7:10 PM
  Subject: Re: [Hukum-Online] logika orang awam hukum


  Boleh ikutan nimbrung.....
  Setahu saya, berdasarkan Kitab-kitab Undang Hukum Perdata, Pimpinan
bertanggung jawab atas setiap tindakan dari anak buahnya/karyawannya, akan
tetapi sekarang ini cukup sering memang perusahaan berkelit dengan alasan
bahwa surat dikeluarkan/ditandatangani oleh karyawan yang tidak berwenang.

  Wassalam...
    ----- Original Message -----
  From: Ibenk Sanjaya
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Thursday, January 12, 2006 3:57 PM
  Subject: Re: [Hukum-Online] logika orang awam hukum


  jawaban :

  kondisi dan syarat berlaku....he...he....he...

Buta Hukum <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
      mohon pencerahan:

  Apakah setiap tindakan perusahaan (PT) seperti melakukan persetujuan
(misal perjanjian) atau keterangan (mengeluarkan surat keterangan) yang
dilakukan oleh pegawai perusahaan atas nama perusahaan (ada cap stempel, kop
perusahaan) dapat dipertanggungjawabkan secara penuh atas nama perusaahaan?

  Hal ini saya tanyakan mengingat banyaknya tindakan2 kecil yang dilakukan
pegawai atas nama perusahaan, yang dilakukan tanpa adanya surat kuasa,
tunjuk dan tugas.

  Jika suatu hari terjadi sengketa dengan perusahaan karena tindakan2
pegawai(pegawai yang tidak berwenang tsb), apakah kita harus menuntut
perusahaan atau pegawai?

  Kalo menurut logika saya (awam hukum) tetap saja perusahaan tersebut yang
harus bertanggung jawab secara penuh walaupun tindakan tersebut dilakukan
oleh pegawainya yang tdk berwenang. Itu menurut logika awam saya lhooo..

  Masa kita harus selalu memeriksa pegawai tsb secara detai surat kuasa,
tunjuknya dll. Padahal sudah jelas2 persetujuan dan surat keterangan
dikeluarkan di tempat perusahaan tersebut.

  Bagaimana menurut logika hukum sendiri? apakah ada dasar hukum secara
eksplisit yang mengikat perusahaan harus bertanggung jawab?

  Kalo memang ada dasar hukumnya, jadi buat apa buang2 waktu untuk ngece k
pegawai kalo perusahaan tetap harus bertanggung jawab.

  Hal ini saya kemukakan karena saya sebal dengan orang hukum yang selalu
memperumit suatu hal :)

  Mohon tanggapan dan jawabannya. Terima kasih.









---------------------------------
  Yahoo! Photos - Showcase holiday pictures in hardcover
Photo Books. You design it and we'll bind it!



---------------------------------
  Yahoo! Photos
Got holiday prints? See all the ways to get quality prints in your hands
ASAP.




Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin
accept no liability for any loss or damage arising
from the use of this E-Mail or attachments.






Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin
accept no liability for any loss or damage arising
from the use of this E-Mail or attachments.


---------- [ [EMAIL PROTECTED] ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Onlie adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan
berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar
pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk
mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Iengketa Hukum Ingat [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] : Domain mailing list dengan kriteria
penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain
yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
[EMAIL PROTECTED]
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
[EMAIL PROTECTED]
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
[EMAIL PROTECTED]
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

YH
Moderator



---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS


    Visit your group "Hukum-Online" on the web.

    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]

    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


---------------------------------






__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

[This message contained attachments]



________________________________________________________________________
________________________________________________________________________


---------- [ [EMAIL PROTECTED] ] --------->
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Onlie adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan
berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar
pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk
mencari solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Iengketa Hukum Ingat [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] : Domain mailing list dengan kriteria
penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain
yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
[EMAIL PROTECTED]
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
[EMAIL PROTECTED]
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
[EMAIL PROTECTED]
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

YH
Moderator
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

------------------------------------------------------------------------

_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke