PERTANYAAN HYPOTHETIK:

Jika bunga bank adalah riba yang dilaknat Allah swt dan kita harus
menjauhinya dan menjaga dengan waspada agar jangan sampai masuk dalam bagian
rizki yang kita kumpulkan secara halal, maka perlu dijawab persoalan nilai
lebih atau added value barang dagangan (produk industri) dan produk jasa
civiel society yang menjadi dasar penumpukan laba kapital dan qodar, ukuran,
kekejaman penghisapan manusia oleh manusia melalui jumlah nilai tambah
apresiasi produk kerja yang tidak dibayarkan oleh kapital. Apakah nilai
tambah, added value dan laba kapital tidak termasuk dalam salah satu jenis
riba, bila riba dihypothetikkan ada 73 jenis?

Semoga para ahli financial theory dan perbank-an Muslimin dapat menjawab dan
memberikan tafsiran ayat-ayat Allah swt yang melarang praktek riba dan
memakan riba lebih dekat kepada kehendak Allah swt.

Wassalam,
A.M
----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, March 16, 2007 8:47 AM
Subject: is-lam Digest, Vol 28, Issue 17


> Send is-lam mailing list submissions to
> [email protected]
>
> To subscribe or unsubscribe via the World Wide Web, visit
> http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
> or, via email, send a message with subject or body 'help' to
> [EMAIL PROTECTED]
>
> You can reach the person managing the list at
> [EMAIL PROTECTED]
>
> When replying, please edit your Subject line so it is more specific
> than "Re: Contents of is-lam digest..."
>
>
> Today's Topics:
>
>    1. APAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA? (A Nizami)
>    2. Hukuman Bagi Pelaku Riba (A Nizami)
>
>
> ----------------------------------------------------------------------
>
> Message: 1
> Date: Thu, 15 Mar 2007 23:29:18 -0700 (PDT)
> From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [is-lam] APAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA?
> To: is-lam <[email protected]>
> Message-ID: <[EMAIL PROTECTED]>
> Content-Type: text/plain; charset=iso-8859-1
>
>
http://konsultasi.wordpress.com/2007/02/02/apakah-bunga-bank-termasuk-riba-2
/
> APAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA?
> Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Februari 2nd, 2007
>
> Pertanyaan :
> Assalamuâ?Talaikum wr. wb
> Saya saat ini bekerja pada salah satu bank swasta
> nasional (konvesional). Total masa kerja saya ± 14
> tahun di bidang perbankan (merskipun bukan pada satu
> institusi). Pada suatu malam di bulan Ramadhan 1427
> yang lalu saya mengikuti ceramah tarawih dengan materi
> tentang Ekonomi syariah. Sejak itu sampai sekarang
> saya selalu gelisah apabila mengingat salah satu inti
> ceramah itu yang menyebutkan bhwa bunga Bank adalah
> termasuk Riba yang dilarang oleh Allah swt.
> Saya saat ini telah berencana untuk berpindah
> pekerjaan ke sektor non perbankan karena saya takut
> apabila bunga Bank benar termasuk Riba, maka alangklah
> dosanya saya karena selama ini telah memberikan kepada
> istri anak dan keluarga saya rezeki yang tidak halal
> meskipun setiap kali berangkat bekerja saya selalu
> meniatkan beribdah memenuhi kewajiban saya sebagai
> keluarga untuk mencari rezeki yang halalan thoyiban.
> Billahi taufiq wal hidayah.
> Wassalamuâ?Talaikum wr. wb
> Yon ([EMAIL PROTECTED])
>
> Jawab :
>
>
>
> BUNGA BANK ADALAH RIBA
>
> Oleh : Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM
>
> Sabda Rasululullah SAW, â?oAkan datang kepada umat ini
> suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba
> dengan alasan: aspek perda­gangan� (HR Ibnu Bathah,
> dari Al â?~Auzai).
>
> Pengantar
> Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin sulit ini,
> memang ada yang tidak memperduli­kan lagi masalah
> halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat
> yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan
> keterlibatan kaum Muslimin dalam sistem kehidupan
> Sekularisme-Kapital­isme Barat serta sistem
> Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh
> kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar
> kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan
> halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah
> umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu
> membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat
> lain­nya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang
> paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat
> dan pemikiran.
> Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek
> yang ingin diketengahkan tentang seputar masalah riba
> :
> Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan
> dijelaskan secara singkat peran Bani Israil dan
> tingkah laku mereka dalam masalah riba.
> Kedua, diketengahkan kela­kuan orang-orang Yahudi
> dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT).
> Secara singkat akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam
> menghalalkan riba.
> Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi,
> diceritakan juga serba sedikit usaha-usaha mereka
> dalam membangun jaringan kehi­dupan dalam bidang
> ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang
> moneter dan perbankan.
> Keempat, mengetengah­kan bagaimana bank pada awalnya
> berdiri, serta keterlibat­an umat Islam Indonesia
> dalam masalah perbankan pada deka­de awal abad XX
> sampai sekarang.
> Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh
> masyarakat Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam
> menghalalkan riba (bunga) bank.
> Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram
> sampai Hari Kiamat.
>
> Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah
> Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba.
> Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah
> sampai Hari Kiamat. Bahkan hukum ini telah ditegaskan
> dalam sya­riat Nabi Musa as, Isa as, sampai pada masa
> Nabi Muhammad saw. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan
> telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi
> yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan
> amoral mereka, termasuk di da­lamnya perbuatan
> memakan harta riba. Firman Allah SWT:
>
> â?oâ?¦.disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi,
> maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan)
> yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi
> mereka; dan (juga) karena mereka banyak menghalangi
> (manu­sia) dari jalan Allah; serta disebabkan mereka
> memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah
> dilarang memakan­nya, dan mereka memakan harta dengan
> jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok,
> merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah
> menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka
> itu siksa yang pedihâ? (QS An Nisaaâ?T : 160-161).
>
> Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak
> dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia
> untuk tidak melaksana­kan syariat Allah SWT. Mereka
> membu­nuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi
> Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang
> telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan
> hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan
> adanya praktek sihir, meng­halalkan riba sehingga
> terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara
> Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan.
> Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan
> kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab
> suci mereka:
>
> â?oJikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada
> umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di
> antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya
> sebagai orang pena­gih hutang yang keras, dan
> janganlah mengambil bunga dari­padanya� (Keluaran,
> 22:25).
>
> Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula
> la­rangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan
> agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari
> kalangan kaum­nya sendiri:
>
> â?oMaka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan
> tangannya gemetar besertamu â?¦.., maka janganlah kamu
> mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu
> (be­sar)�� jangan kamu memberikan uangmu
> kepadanya dengan memakai bunga �..� (Imamat
> 35-37).
>
> Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang
> Yahudi telah dila­rang memakan riba (bunga). Namun
> dalam kenyataannya, mereka membangkang dan mengabaikan
> larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani
> melang­gar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini,
> Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab
> Ulangan pasal 23 ayat 20 :
>
> â?oMaka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga
> (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu
> meng­ambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar
> kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang
> negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan)
> sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai
> bagian dari harta pusakamu�.
>
> Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik
> kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi
> pe­gangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang.
> Mereka, biar­pun tidak duduk pada kursi pemerintahan
> di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru
> menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk
> pinjaman ribawi (membungakan uang­nya) yang menjerat
> leher.
>
> Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional
> Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu
> beru­pa strategi jahat Yahu­di, disebutkan bahwa
> kebangkrutan berbagai negara di bi­dang ekonomi
> adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan
> kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara
> non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka
> katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan
> boleh dika­takan laksana seonggok benalu yang
> mencerap habis segenap potensi perekonomian negara
> tersebut.
> Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang,
> orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem
> moneter in­ternasional, khususnya dalam bidang
> perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat
> keuangan di Wallstreet (New York). Tempat ini
> merupakan pangsa bursa (uang) ter­besar di dunia.
> Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikua­sai
> oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai
> sekarang.
> Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang
> industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak),
> perda­gangan internasional (dalam bentuk
> perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di
> seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia dan
> Afrika. Sebagai misal, di Ameri­ka, orang-orang
> Yahudi menguasai perusahaan General Elec­tric,
> Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam
> perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker,
> sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.
> Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai
> bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi.
> Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang
> Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya
> mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan
> obat bius.
>
> Umat Islam Indonesia dan Perbankan
> Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak
> kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri
> Islam. Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan
> sistem ekono­mi Kapitalisme yang bertumpu kepada
> sistem perbankan (riba).
> Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi,
> tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendiri­nya Raden
> Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan kera­ton.
> Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri
> Bank Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898),
> Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).
> Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah
> Be­landa mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang
> berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan
> intelektual, didiri­kanlah Indonesische Studie Club
> di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam
> menyuburkan sistem riba, mendiri­kan Algemene
> Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
> Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah
> Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat
> Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal
> Bank Indo­nesia sekaligus memberikan rekomendasi
> pendirian bank-bank yang ada. Mela­lui PP No.1, tahun
> 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun
> yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia
> (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah
> banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952),
> Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agus­tus 1959). Bank
> Pem­bangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara
> (BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia
> (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember
> 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai seka­rang,
> dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
> Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia
> didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha
> Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan
> bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya
> tidak terlalu ba­nyak. Tetapi untuk yang kedua, ia
> terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli
> Indonesia (misalnya Bank Susi­la Bakti, Bank Arta
> Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar
> (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar
> tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank,
> Hongkong Bank, Bank of America).
> Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia,
> saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak
> termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard
> Ame­ri­ka diti­lik dari jumlah penduduk Indonesia,
> maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi.
>
> Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan
> Sebelum tahun 1990-an umat Islam Indonesia belum
> terlibat lang­sung. Sistem ini sejak dahulu hanya
> diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak
> diadakan pe­nandatangan kerja sama antara Bank Summa
> dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 Juni 1990,
> maka umat Islam Indone­sia telah mulai dilibat­kan
> langsung dalam praktek perbank­an. Dalam perjanjian
> kerjasama tersebut telah disepakati untuk didirikan
> seba­nyak 2000 buah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di
> seluruh Indonesia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri
> tanggal 25 Februari 1990. BPR ini memberikan pinjaman
> kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah
> dengan bunga 2,25% per bulan, untuk pengusaha
> /pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit
> tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah.
> Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan
> masalah baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas
> berulang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar
> NU. Pada awalnya NU mengharamkannya; kemudian
> memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan
> subhat; dan terakhir tanggal 22 Juli 1990, NU melalui
> Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya.
> Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS
> Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang
> dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan
> mela­lui perdebatan para ulama yang dikenal telah
> mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama
> Indonesia, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik
> keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut
> dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang
> memahami hukum Islam.
> Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan
> kontra di kalangan ulama dan intelektual Muslim. Dari
> kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari
> Dekan Fakul­tas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly.
> Ia berkata bahwa bank yang dibentuk oleh NU maupun
> Muhammadiyah seha­rusnya bank yang Islami, bukan bank
> yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau
> menandaskan bahwa sam­pai sekarang belumlah ada bank
> yang bersifat Islami di Indonesia. Ia merasa heran
> mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam,
> yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu
> tidak dihidupkan. â?oAkibatnya, umat Islam terje­rat
> ke dalam sistem bank yang mengandung riba�, celanya.
> Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak
> puas atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB
> NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak
> sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut
> mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah
> mudlarabah (berdagang bersama yang saling
> menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung
> menganut sistem rente.
> Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan
> ulama modernis di negeri ini? Sesuaikah pendapat
> mereka dengan ketentuan syaraâ?T? Dapatkah pendapat
> mereka diteri­ma? Lebih jauh dari itu, apakah mereka
> boleh disebut muj­tahid atau lebih baik disebut
> sebagai muqallid?
>
> Pendapat Intelektual dan Ulama Modernis
> Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang
> menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah
> soal bunga (rente) bank. Sebab, secara umum tujuan
> usaha bank adalah untuk memperoleh keuntungan dari
> perdagangan kre­dit. Bank memberikan kredit kepada
> orang luar dengan me­mungut bunga melalui pembayaran
> kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya
> kredit). Selisih pembayaran yang biasanya disebut
> bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank.
> Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama
> moder­nis mempunyai pendapat yang berbeda-beda,
> tergantung dari sudut pandang mereka. Ada segolongan
> dari mereka yang mengharamkannya karena bunga bank
> tersebut dipandang seba­gai riba. Tetapi segolongan
> lainnya menghalalkannya.
> Ke dalam kubu pertama (yang mengharamkan bunga bank),
> tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank
> Pakistan), berpendapat bahwa segala bentuk rente
> (bank) yang terkenal dalam sistem perekonomi­an
> seka­rang ini adalah riba. Lalu kita juga mendengar
> pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam
> pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang
> bahwa riba Nasiâ?Tah sudah jelas keharamannya dalam Al
> Qur-aan. Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada
> sistem perekono­mian orang Yahudi yang saat ini
> menguasai perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa
> sistem riba itu kini bersi­fat daru­rat yang tidak
> mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka menaâ?Twilkan
> dan membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa
> makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua
> bank yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi
> tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana
> memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan.
> Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10
> menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan
> sebagainya, tidak dapat tidak ten­tulah terhitung
> riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak
> mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente
> sekian adalah riba. (Dengan demikian) menyimpan dengan
> bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga.
> Ke dalam kubu kedua (yang menghalalkan bunga bank),
> peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan
> intelektual dan ulama modernis. Mereka me­mandang
> bahwa bunga bank yang berlaku sekarang ini dalam
> batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang
> haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka
> Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba
> yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya
> berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda.
> Menurut beliau, riba yang sedi­kit dan yang tidak
> membawa kepada berganda, maka itu bo­leh. Ia
> menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba
> yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman
> untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan
> dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif.
> Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga
> kon­sumtif yang dipungut oleh bank tidaklah sama
> dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak
> terdapat unsur pengania­yaan. Adapun jika bunga
> konsumtif itu di­pungut oleh lintah darat, maka ia
> dapat dipandang sebagai riba. Sebab, prak­tek
> tersebut memberikan kemungkinan ada­nya penganiayaan
> dan unsur pemerasan antarsesama warga masya­rakat,
> meng­ingat bahwa lintah darat hanya mengejar
> keuntungan untuk dirinya sendiri. Adapun jika bunga
> terse­but dipungut dari orang yang meminjam untuk
> tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan,
> asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan
> tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah
> salah dan tidak ada keharam­an padanya.
> Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan
> selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang
> difat­wakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat
> pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta,
> Kasman Singodi­mejo, dan lain-lain.
> Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan
> kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi,
> Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi
> kredit dilaku­kan dengan prinsip perdagangan
> (tijarah), maka hal terse­but dihalalkan. Riba yang
> tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu
> perlu digantikan dengan mekanisme per­dagangan yang
> dihalalkan.
> Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam
> upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga bank telah
> melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam ke­giatan
> perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan
> lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari
> memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek
> riba terse­but sama halnya dengan kebencian mereka
> memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak
> kalangan kaum Muslimin yang tidak mau meminjam dan
> menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba,
> walaupun di kalangan kaum Muslimin tidak banyak
> mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan
> perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang
> bingung terhadap hukum yang sebenarnya tentang riba
> (bunga) bank. Itu­lah fakta tentang keadaan umat
> Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan
> pengertian mereka terhadap riba (bunga) bank.
>
> Bolehkah Kita Menghalalkan Riba ?
> Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa
> memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam
> sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba
> termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik,
> praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim.
> Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa
> perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar
> dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW
> bersabda :
>
> â?oSatu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari
> (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada
> perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)�
> (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
>
> Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang
> lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah
> SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang
> yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah :
> 279).
> Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang
> berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw
> wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al
> Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun
> nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al
> Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan
> bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda
> atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari
> Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari
> rang­kaian ayat-ayat terse­but, Allah SWT telah
> mengharamkan segala jenis riba, ter­masuklah di
> antaranya riba (bunga) bank:
>
> â?oMereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya
> jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah
> menghalal­kan jual beli dan telah mengharamkan riba.
> Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan
> tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil
> riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
> (dipungut) pada waktu dulu (se­belum datangnya larang
> ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi
> orang-orang yang mengulangi (meng­ambil riba), maka
> orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka
> kekal di dalamnya� (QS Al Baqarah : 275).
>
> Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata:
>
> â?oSiapa saja yang masih tetap mengambil riba dan
> tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi
> kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam)
> untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau
> mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam
> dibolehkan memenggal lehernya�.
>
> Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata:
>
> â?oDemi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan
> mata-uang (money changer) adalah orang-orang yang
> memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman
> akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Bila ada
> seorang Imam yang adil (Kepa­la Negara Islam), maka
> si Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut
> bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang
> tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib
> diperangi�.
>
> Apa sesungguhnya riba itu? Secara global dapatlah
> disebutkan bahwa definisi riba adalah :
> â?oTambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari
> salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang,
> materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari
> pihak yang menerima tambahan tersebut�.
> Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan
> bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah
> (riba Fadhal, riba Nasiâ?Tah, riba Al Qardh), maupun
> riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba
> bank yang mencakup bunga dari pinjaman kredit,
> investasi deposito, jual-beli saham dan surat berharga
> lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang.
> Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak dan
> dapat berkembang pada setiap masa.
> Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan
> jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak
> macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut
> keterangan dari Hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw
> melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada
> wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat
> Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan
> (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka
> tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah
> diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang
> (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi
> berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan
> keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum
> Muslimin. Sabda Rasulullah saw:
>
> â?oRiba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang
> paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah
> seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu
> kandungnya sendiri�� (HR Ibnu Majah, hadits
> No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu
> Masâ?Tud, dengan sanad yang shahih).
>
> Juga sabda Rasulullah saw:
>
> â?oSungguh akan datang pada manusia suatu masa
> (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak
> akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha)
> tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu
> (riba)nya� (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan
> Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).
>
> Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk
> dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah
> riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba
> yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini
> ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqa­rah tersebut
> isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua
> bentuk dan jenis riba; baik yang nyata maupun
> ter­sembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat
> ganda, kon­sumtif maupun produktif.
> Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih
> tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya.
> Kaidah Ushul itu berbunyi:
>
> â?oLafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak
> terdapat dalil (syarâ?Tiy) yang mentakhsishkannya
> (yang mengecualikannya)�.
>
> Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits
> yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba
> (mi­salnya riba produktif), dan atau hanya
> mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang
> berlipat ganda, konsum­tif, riba lintah darat).
> Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua
> bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram
> sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa
> para intelektual dan ulama modernis sampai bera­ni
> menghalalkan riba bunga bank? Mereka telah berani
> mem­beda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat
> konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan
> Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan
> jenis riba. Tidak ada satupun illat (sebab
> ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum
> intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum
> Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor
> kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi
> kemiskinan; atau karena pada masa sekarang kegiatan
> per­bankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba
> sudah mera­jalela dalam masyarakat kaum Muslimin?
> Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak
> takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT:
>
> â?oBila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk
> riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah
> meng­abaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa
> dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat
> nanti)� (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas;
> Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I,
> halaman 132).
>
> Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan
> intelek­tual dan ulama modernis sesungguhnya tidak
> pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi
> orang yang berwe­nang untuk berijtihad serta tidak
> layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu
> mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk
> mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya !
> Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa
> yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita
> wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum
> yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab,
> manusia tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia
> harus tunduk kepada hukum Allah SWT dan RasulNya
> semata. Bila kita menaati intelek­tual dan ulama
> modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya
> kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah.
> Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah saw
> kepada â?~Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan
> firman Allah SWT:
>
> â?oMereka mengangkat pendeta-pendeta dan
> rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga
> mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam; padahal
> mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada
> Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang
> mereka persekutukan� (QS At Taubah : 31).
>
> Kemudian Adiy bin Hatim berkata :
>
> â?oKami tidak menyembah mereka (para Rahib dan
> Pendeta) ituâ?. Rasulullah menjawab: â?oSesungguhnya
> mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu
> diharamkan, mengharam­kan apa yang telah dihalalkan,
> lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan
> kalian terhadap mereka� (HR Imam Ahmad, Tirmidzi,
> Ibnu Jarir, dari â?~Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu
> Katsir, Jilid I, halaman 349).
>
> Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di
> atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan
> halal dan haramnya sesuatu perbuatan?
> Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah ! [
> ]
>
>
> ===
> Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
> http://www.media-islam.or.id
>
>
>
>
____________________________________________________________________________
________
> The fish are biting.
> Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.
> http://searchmarketing.yahoo.com/arp/sponsoredsearch_v2.php
>
>
> ------------------------------
>
> Message: 2
> Date: Thu, 15 Mar 2007 23:30:16 -0700 (PDT)
> From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [is-lam] Hukuman Bagi Pelaku Riba
> To: is-lam <[email protected]>
> Message-ID: <[EMAIL PROTECTED]>
> Content-Type: text/plain; charset=iso-8859-1
>
> http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=406
> Hukuman Bagi Pelaku Riba
>
> Shahabat yang mulia, Abdullah bin Masâ?Tud
> radhiyallahu â?~anhu berkata:
>
> Ù"ÙZعÙZÙ?ÙZ رÙZسُÙ^Ù'Ù"ُ اÙ"Ù"Ù?ِ صÙZÙ"Ù?Ù'ÙZ
> اÙ"Ù"Ù?ُ عÙZÙ"ÙZÙSÙ'Ù?ِ Ù^ÙZسÙZÙ"Ù'ÙZÙ.ÙZ
> Ø¢ÙfِÙ"ÙZ اÙ"رÙ'ِبÙZا Ù^ÙZÙ.ُؤÙ'ÙfِÙ"ÙZÙ?ُ
>
> â?oRasulullah Shallallahu â?~alaihi wa sallam melaknat
> orang yang memakan riba dan yang memberi riba.�
> Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Masâ?Tud
> radhiyallahu 'anhu, â?~Alqamah berkata: â?o(Apakah
> laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua
> saksinya?â? Ibnu Masâ?Tud radhiyallahu â?~anhu
> berkata: â?oYang kami sampaikan hanyalah yang kami
> dengar (dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
> sallam).�
> Akan tetapi pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir
> bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, pertanyaan â?~Alqamah
> di atas terjawab. Beliau radhiyallahu â?~anhu berkata:
>
> Ù"ÙZعÙZÙ?ÙZ رÙZسُÙ^Ù'Ù"ُ اÙ"Ù"Ù?ِ صÙZÙ"Ù?Ù'ÙZ
> اÙ"Ù"Ù?ُ عÙZÙ"ÙZÙSÙ'Ù?ِ Ù^ÙZسÙZÙ"Ù'ÙZÙ.ÙZ
> Ø¢ÙfِÙ"ÙZ اÙ"رÙ'ِبÙZا Ù^ÙZÙ.ُؤÙ'ÙfِÙ"ÙZÙ?ُ
> Ù^ÙZÙfÙZاتِبÙZÙ?ُ Ù^ÙZØ´ÙZاÙ?ِدÙZÙSÙ'Ù?ِØO
> Ù^ÙZÙ,ÙZاÙ"ÙZ: Ù?ُÙ.Ù' سÙZÙ^ÙZاءÙO
>
> â?oRasulullah Shallallahu â?~alaihi wa sallam melaknat
> orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya
> dan dua saksinya. Beliau mengatakan: â?~Mereka itu
> samaâ?T.â?
>
>
> Dua hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim
> rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Musaqat, bab
> Luâ?Tina Akilur Riba wa Muâ?Tkiluhu, no. 4068 dan
> 4069.
> Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya praktik
> ribawi1. Sementara muamalah yang tidak barakah ini
> telah menggurita di tengah masyarakat kita, seolah
> menjadi bagian yang tak terpisahkan dari denyut nadi
> perekonomian kita. Wallahul mustaâ?Tan. Padahal
> keharaman riba demikian jelas dinyatakan dalam syariat
> yang mulia ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
> menurunkan ayat-Nya dari atas langit-Nya yang ketujuh:
>
> اÙ"Ù'ÙZذِÙSÙ'Ù?ÙZ ÙSÙZØ£Ù'ÙfُÙ"ُÙ^Ù'Ù?ÙZ
> اÙ"رÙ'ِبÙZا Ù"اÙZ ÙSÙZÙ,ُÙ^Ù'Ù.ُÙ^Ù'Ù?ÙZ
> إِÙ"اÙ'ÙZ ÙfÙZÙ.ÙZا ÙSÙZÙ,ُÙ^Ù'Ù.ُ
> اÙ"Ù'ÙZذِÙS ÙSÙZتÙZØ®ÙZبÙ'ÙZطُÙ?ُ
> اÙ"Ø´Ù'ÙZÙSÙ'Ø·ÙZاÙ?ُ Ù.ِÙ?ÙZ اÙ"Ù'Ù.ÙZسÙ'ِ
> ذÙ"ِÙfÙZ بِأÙZÙ?Ù'ÙZÙ?ُÙ.Ù' Ù,ÙZاÙ"ُÙ^ا
> إِÙ?Ù'ÙZÙ.ÙZا اÙ"Ù'بÙZÙSÙ'عُ Ù.ِثÙ'Ù"ُ
> اÙ"رÙ'ِبÙZا Ù^ÙZØ£ÙZØ­ÙZÙ"Ù'ÙZ اÙ"Ù"Ù?ُ
> اÙ"Ù'بÙZÙSÙ'عÙZ Ù^ÙZØ­ÙZرÙ'ÙZÙ.ÙZ اÙ"رÙ'ِبÙZا
> فÙZÙ.ÙZÙ?Ù' جÙZاءÙZÙ?ُ Ù.ÙZÙ^Ù'عِظÙZØ©ÙO
> Ù.ِÙ?Ù' رÙZبÙ'ِÙ?ِ فÙZاÙ?Ù'تÙZÙ?ÙZÙ?
> فÙZÙ"ÙZÙ?ُ Ù.ÙZا سÙZÙ"ÙZفÙZ Ù^ÙZØ£ÙZÙ.Ù'رُÙ?ُ
> إِÙ"ÙZÙ? اÙ"Ù"Ù?ِ Ù^ÙZÙ.ÙZÙ?Ù' عÙZادÙZ
> فÙZأُÙ^Ù"ئِÙfÙZ Ø£ÙZصÙ'Ø­ÙZابُ
> اÙ"Ù?Ù'ÙZارِ Ù?ُÙ.Ù' فِÙSÙ?ÙZا
> Ø®ÙZاÙ"ِدُÙ^Ù'Ù?ÙZ. ÙSÙZÙ.Ù'Ø­ÙZÙ,ُ اÙ"Ù"Ù?ُ
> اÙ"رÙ'ِبÙZا Ù^ÙZÙSُرÙ'بِÙS
> اÙ"صÙ'ÙZدÙZÙ,ÙZاتِ Ù^ÙZاÙ"Ù"Ù?ُ Ù"اÙZ
> ÙSُحِبÙ'ُ ÙfُÙ"Ù'ÙZ ÙfÙZفÙ'ÙZارٍ
> Ø£ÙZثِÙSÙ'Ù.ٍ
>
> â?oOrang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
> berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
> kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila.
> Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka
> berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
> dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan
> mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
> kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari
> mengambil riba), maka baginya apa yang telah
> diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan
> urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang
> mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah
> penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah
> memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan
> Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
> kekafiran dan selalu berbuat dosa.� (Al-Baqarah:
> 275-276)
> Dalam ayat lain, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:
>
> ÙSÙZا Ø£ÙZÙSÙ'ُÙ?ÙZا اÙ"Ù'ÙZذِÙSÙ'Ù?ÙZ
> Ø¢Ù.ÙZÙ?ُÙ^ا اتÙ'ÙZÙ,ُÙ^ا اÙ"Ù"Ù?ÙZ
> Ù^ÙZذÙZرُÙ^ا Ù.ÙZا بÙZÙ,ِÙSÙZ Ù.ِÙ?ÙZ
> اÙ"رÙ'ِبÙZا إِÙ?Ù' ÙfُÙ?Ù'تُÙ.Ù'
> Ù.ُؤÙ'Ù.ِÙ?ِÙSÙ'Ù?ÙZ. فÙZإِÙ?Ù' Ù"ÙZÙ.Ù'
> تÙZفÙ'عÙZÙ"ُÙ^ا فÙZØ£Ù'ذÙZÙ?ُÙ^ا
> بِحÙZرÙ'بٍ Ù.ِÙ?ÙZ اÙ"Ù"Ù?ِ
> Ù^ÙZرÙZسُÙ^Ù'Ù"ِÙ?ِ Ù^ÙZإِÙ?Ù' تُبÙ'تُÙ.Ù'
> فÙZÙ"ÙZÙfُÙ.Ù' رُءُÙ^Ù'سُ
> Ø£ÙZÙ.Ù'Ù^ÙZاÙ"ِÙfُÙ.Ù' Ù"اÙZ
> تÙZظÙ'Ù"ِÙ.ُÙ^Ù'Ù?ÙZ Ù^ÙZÙ"اÙZ
> تُظÙ'Ù"ÙZÙ.ُÙ^Ù'Ù?ÙZ
>
> â?oWahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
> Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
> jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian
> tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
> ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi
> kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan
> riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian
> tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.�
> (Al-Baqarah: 278-279)
> Penyebutan dengan sifat jelek, adanya ancaman dan
> hukuman yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas sangat
> cukup untuk menunjukkan tidak diridhainya perbuatan
> riba, alias haram. Apalagi secara jelas Allah
> Subhanahu wa Ta'ala menegaskan:
>
> Ù^ÙZØ­ÙZرÙ'ÙZÙ.ÙZ اÙ"رÙ'ِبÙZا
>
> â?oDan Dia mengharamkan riba.â? (Al-Baqarah: 275)
> Belum lagi hadits-hadits shahih yang disebutkan
> As-Sunnah An-Nabawiyyah yang suci, termasuk hadits
> yang menjadi pembahasan kita kali ini.
>
> Hukuman bagi Pelaku Riba
> Al-â?TAllamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir
> As-Saâ?Tdi rahimahullahu berkata: â?oAllah Subhanahu
> wa Ta'ala mengabarkan tentang pemakan riba dan
> jeleknya akibat yang mereka tuai. Dikabarkan bahwa
> mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari
> kebangkitan nanti melainkan â?~seperti berdirinya
> orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit
> gilaâ?T. Mereka bangkit dari kubur dalam keadaan
> bingung, mabuk, goncang, dan merasa pasti akan
> ditimpakan hukuman yang besar serta bencana yang
> menyulitkan....� (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.
> 117)
> Samahatusy Syaikh Abdul â?~Aziz bin Abdillah bin Baz
> rahimahullahu berkata: â?oAyat-ayat yang mulia di atas
> menunjukkan secara jelas tentang kerasnya keharaman
> riba, dan bahwa perbuatan riba termasuk dosa besar
> yang memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Sebagaimana
> pula ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah
> Subhanahu wa Ta'ala akan memusnahkan penghasilan orang
> yang melakukan riba dan menyuburkan sedekah. Yakni,
> Allah Subhanahu wa Ta'ala menjaga dan
> menumbuhkembangkan harta sedekah untuk pelakunya
> sehingga harta yang sedikit menjadi banyak, bila
> diperoleh dari penghasilan yang baik. Dalam ayat yang
> akhir disebutkan secara jelas bahwa orang yang
> melakukan riba adalah orang yang memerangi Allah
> Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Yang wajib dia
> lakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa
> Ta'ala dan mengambil pokok dari hartanya tanpa
> tambahannya.â? (Majmuâ?T Fatawa wa Maqalat
> Mutanawwiâ?Tah, 19/256-257)
> Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu ketika menafsirkan
> ayat:
>
> فÙZØ£Ù'ذÙZÙ?ُÙ^ا بِحÙZرÙ'بٍ Ù.ِÙ?ÙZ
> اÙ"Ù"Ù?ِ Ù^ÙZرÙZسُÙ^Ù'Ù"ِÙ?ِ
>
> â?oMaka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
> memerangi kalian.� (Al-Baqarah: 278)
> Beliau berkata: â?oMakna ayat ini ada dua sisi:
> Pertama: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan
> riba, maka Aku (Allah Subhanahu wa Ta'ala) akan
> memerintahkan Nabi untuk memerangi kalian.
> Kedua: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba,
> berarti kalian adalah orang yang diperangi (dianggap
> sebagai musuh) oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
> Rasul-Nya.â? (An-Nukat wal â?~Uyun, 1/352)
> Dari empat ayat dalam Surat Al-Baqarah di atas, dapat
> disimpulkan bahwa akibat buruk/ hukuman yang diperoleh
> pelaku riba adalah sebagai berikut:
> 1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti
> seperti orang gila karena kerasukan setan.
> Qatadah rahimahullahu berkata: â?oYang demikian itu
> merupakan tanda pada hari kiamat bagi orang yang
> melakukan riba. Mereka dibangkitkan dalam keadaan
> berpenyakit gila.�
> Adapula yang memaknakan: â?oManusia pada hari kiamat
> nanti keluar dari kubur mereka dengan segera. Namun
> pemakan riba menggelembung perutnya, ia ingin segera
> keluar dari kuburnya, namun ia terjatuh. Jadilah dia
> seperti keberadaan orang yang jatuh bangun kesurupan
> karena gila.� (Fathul Bari, 4/396)
> 2. Diancam kekal dalam neraka.
> 3. Harta yang diperoleh dari riba akan dihilangkan
> barakahnya. Bila pelakunya menginfakkan sebagian dari
> harta riba tersebut, niscaya ia tidak akan diberi
> pahala, bahkan akan menjadi bekal bagi dia untuk
> menuju neraka. Demikian dinyatakan Al-Allamah
> Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saâ?Tdi
> rahimahullah.
> 4. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
>
> Ù^ÙZاÙ"Ù"Ù?ُ Ù"اÙZ ÙSُحِبÙ'ُ ÙfُÙ"Ù'ÙZ
> ÙfÙZفÙ'ÙZارٍ Ø£ÙZثِÙSÙ'Ù.ٍ
>
> â?oDan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
> dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.�
> (Al-Baqarah: 276)
> Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menafsirkan:
> â?oYakni Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mencintai
> setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu
> berbuat dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi
> orang-orang yang bertaubat. Dalam ayat ini ada ancaman
> yang berat lagi besar bagi orang yang melakukan riba,
> di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala menghukuminya dengan
> kekafiran3 dan menyifatinya dengan selalu berbuat
> dosa.� (Fathul Qadir, 1/403)
> 5. Mendapatkan permusuhan dari dan siap berperang
> dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta Rasul-Nya.
> Dari hadits Rasulullah Shallallahu â?~alaihi wa sallam
> yang disebutkan di awal pembahasan pun kita dapatkan
> â?~uqubah atau hukuman yang didapatkan oleh
> pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi
> dan menjadi saksi atas muamalah ribawi tersebut.
> Sehingga kita dapatkan kejelasan tentang haramnya
> tolong menolong di atas kebatilan. (Al-Minhaj Syarhu
> Shahih Muslim, 11/28)
> Hadits Abdullah bin Masâ?Tud dan Jabir bin Abdillah
> radhiyallahu 'anhuma mengabarkan laknat Rasulullah
> Shallallahu â?~alaihi wa sallam terhadap orang yang
> mengambil dan memberi riba, mencatat transaksi ribawi
> dan menjadi saksinya. Mendapatkan laknat berarti
> mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah
> Subhanahu wa Ta'ala. Karena laknat memiliki dua makna:
> Pertama: bermakna celaan dan cercaan.
> Kedua: bermakna terusir dan terjauhkan dari rahmat
> Allah Subhanahu wa Ta'ala.
> Dengan demikian, pihak-pihak yang bersentuhan dengan
> muamalah ribawi ini terjauhkan dari rahmat Allah
> Subhanahu wa Ta'ala. Padahal seorang hamba amat sangat
> membutuhkan rahmat-Nya.
> Al-Imam As-Sindi rahimahullahu mengatakan: â?oMereka
> semua mendapatkan laknat karena bersekutu dalam
> berbuat dosa.� (Syarh Sunan Ibni Majah, bab
> At-Taghlizh fir Riba)
> Di dalam ayat yang telah lewat penyebutannya, Allah
> Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
>
> ÙSÙZÙ.Ù'Ø­ÙZÙ,ُ اÙ"Ù"Ù?ُ اÙ"رÙ'ِبÙZا
> Ù^ÙZÙSُرÙ'بِÙS اÙ"صÙ'ÙZدÙZÙ,ÙZاتِ
>
> â?oAllah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan
> sedekah.�
> Pemusnahan harta riba itu bisa jadi dengan musnahnya
> seluruh harta tersebut dari tangan pemiliknya, ataupun
> dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala menghilangkan barakah
> dari harta tersebut sehingga pemiliknya tidak dapat
> mengambil manfaatnya. Bahkan ia akan kehilangan harta
> itu di dunia dan nanti di hari kiamat ia akan beroleh
> siksa. Karena yang namanya harta riba â?"walaupun
> kelihatannya banyakâ?" akhirnya akan sedikit dan hina.
> Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
>
> Ù^ÙZÙ.ÙZا آتÙZÙSÙ'تُÙ.Ù' Ù.ِÙ?Ù' رِبÙ<ا
> Ù"ِÙSÙZرÙ'بُÙ^ÙZ فِÙS Ø£ÙZÙ.Ù'Ù^ÙZاÙ"ِ
> اÙ"Ù?Ù'ÙZاسِ فÙZÙ"اÙZ ÙSÙZرÙ'بُÙ^
> عِÙ?Ù'دÙZ اÙ"Ù"Ù?ِ
>
> â?oApa yang kalian datangkan (berikan) dari suatu riba
> guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu
> tidak menambah harta di sisi Allah.� (Ar-Rum: 39)
> Hadits Rasulullah Shallallahu â?~alaihi wa sallam yang
> disampaikan lewat shahabat beliau, Abdullah bin
> Masâ?Tud radhiyallahu 'anhu, berikut ini juga menjadi
> bukti bahwa riba itu walaupun kelihatannya menambah
> harta namun pada akhirnya akan membuat harta itu
> sedikit dan musnah. Beliau Shallallahu â?~alaihi wa
> sallam bersabda:
>
> Ù.ÙZا Ø£ÙZØ­ÙZدÙO Ø£ÙZÙfÙ'Ø«ÙZرÙZ Ù.ِÙ?ÙZ
> اÙ"رÙ'ِبÙZا إِÙ"اÙ'ÙZ ÙfÙZاÙ?ÙZ
> عÙZاÙ,ِبÙZةُ Ø£ÙZÙ.Ù'رِÙ?ِ إِÙ"ÙZÙ?
> Ù,ِÙ"Ù'ÙZةٍ
>
> â?oTidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba4
> kecuali akhir dari perkaranya adalah hartanya menjadi
> sedikit.� (HR. Ibnu Majah no. 2279, dishahihkan
> Asy-Syaikh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam
> Shahih Ibnu Majah dan Shahihul Jamiâ?T no. 5518)
> Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah
> disebutkan di atas, Rasul yang mulia Shallallahu
> â?~alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa
> mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang
> membinasakan pelakunya. Abu Hurairah radhiyallahu
> â?~anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam:
>
> اجÙ'تÙZÙ?ِبُÙ^ا اÙ"سÙ'ÙZبÙ'عÙZ
> اÙ"Ù'Ù.ُÙ^Ù'بِÙ,ÙZاتِ. Ù,ُÙ"Ù'Ù?ÙZا:
> Ù^ÙZÙ.ÙZا Ù?ُÙ?Ù'ÙZ ÙSÙZا رÙZسُÙ^Ù'Ù"ÙZ
> اÙ"Ù"Ù?ِØY Ù,ÙZاÙ"ÙZ: اÙ"شِÙ'رÙ'Ùfُ
> بِاÙ"Ù"Ù?ِØO Ù^ÙZاÙ"سÙ'ِحÙ'رُØO
> Ù^ÙZÙ,ÙZتÙ'Ù"ُ اÙ"Ù?Ù'ÙZفÙ'سِ اÙ"Ù'ÙZتِÙS
> Ø­ÙZرÙ'ÙZÙ.ÙZ اÙ"Ù"Ù?ُ إِÙ"اÙ'ÙZ
> بِاÙ"Ù'Ø­ÙZÙ,ِÙ'ØO Ù^ÙZØ£ÙZÙfÙ'Ù"ُ
> اÙ"رÙ'ِباÙZ ØO Ù^ÙZØ£ÙZÙfÙ'Ù"ُ Ù.ÙZاÙ"ÙZ
> اÙ"Ù'ÙSÙZتِÙSÙ'Ù.ِØO Ù^ÙZاÙ"تÙ'ÙZÙ^ÙZÙ"Ù'ِÙS
> ÙSÙZÙ^Ù'Ù.ÙZ اÙ"زÙ'ÙZØ­Ù'فِØO Ù^ÙZÙ,ÙZذÙ'فُ
> اÙ"Ù'Ù.ُحÙ'صÙZÙ?ÙZاتِ
> اÙ"Ù'غÙZافِÙ"اÙZتِ
> اÙ"Ù'Ù.ُؤÙ'Ù.ِÙ?ÙZاتِ
>
> â?oJauhilah oleh kalian tujuh perkara yang
> membinasakan.â? Kami bertanya: â?oApakah tujuh
> perkara itu, wahai Rasulullah?� Beliau menjawab:
> â?oMenyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir,
> membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh
> kecuali dengan haq, memakan (mengambil) riba, memakan
> harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya
> dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir),
> dan menuduh wanita baik-baik yang menjaga kehormatan
> dirinya (dengan tuduhan) berzina.� (HR. Al-Bukhari
> no. 2766 dan Muslim no. 258)
> Ketujuh perkara yang membinasakan yang tersebut dalam
> hadits ini adalah dosa-dosa besar, kata Al-Hafizh Ibnu
> Hajar Al-â?TAsqalani rahimahullah6, sebagaimana yang
> ditunjukkan dalam riwayat lain.
> Di antara sekian hadits yang membicarakan tentang azab
> yang diterima â?otukangâ? riba kelak di hari kiamat,
> dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab
> Shahih-nya dari shahabat yang mulia, Samurah bin
> Jundab radhiyallahu 'anhu, dalam hadits yang panjang
> tentang mimpi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
> sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu
> â?~alaihi wa sallam dikisahkan:
>
> رÙZØ£ÙZÙSÙ'تُ اÙ"Ù"Ù'ÙZÙSÙ'Ù"ÙZØ©ÙZ
> رÙZجُÙ"ÙZÙSÙ'Ù?ِ Ø£ÙZتÙZÙSÙZاÙ?ِÙSØO
> فÙZØ£ÙZØ®Ù'رÙZجÙZاÙ?ِÙS إِÙ"ÙZÙ? Ø£ÙZرÙ'ضٍ
> Ù.ُÙ,ÙZدÙ'ÙZسÙZةٍØO فÙZاÙ?Ù'Ø·ÙZÙ"ÙZÙ,Ù'Ù?ÙZا
> Ø­ÙZتÙ'ÙZÙ? Ø£ÙZتÙZÙSÙ'Ù?ÙZا عÙZÙ"ÙZÙ?
> Ù?ÙZÙ?Ù'رٍ Ù.ِÙ?Ù' دÙZÙ.ٍØO فِÙSÙ'Ù?ِ
> رÙZجُÙ"ÙO Ù,ÙZائِÙ.ÙO Ù^عÙZÙ"ÙZÙ? Ù^ÙZسÙZطِ
> اÙ"Ù?Ù'ÙZÙ?Ù'رِ رÙZجُÙ"ÙO بÙZÙSÙ'Ù?ÙZ
> ÙSÙZدÙZÙSÙ'Ù?ِ حِجÙZارÙZØ©ÙO.
> فÙZØ£ÙZÙ,Ù'بÙZÙ"ÙZ اÙ"رÙ'ÙZجُÙ"ُ اÙ"Ù'ÙZذِÙS
> فِÙS اÙ"Ù?Ù'ÙZÙ?Ù'رِØO فÙZإِذÙZا
> Ø£ÙZرÙZادÙZ اÙ"رÙ'ÙZجُÙ"ُ Ø£ÙZÙ?Ù'
> ÙSÙZØ®Ù'رُجÙZ رÙZÙ.ÙZÙ? اÙ"رÙ'ÙZجُÙ"ُ
> بِحÙZجÙZرٍ فِÙS فِÙSÙ'Ù?ِ
> فÙZرÙZدÙ'ÙZÙ?ُ Ø­ÙZÙSÙ'ثُ ÙfÙZاÙ?ÙZØO
> فÙZجÙZعÙZÙ"ÙZ ÙfُÙ"Ù'ÙZÙ.ÙZا جÙZاءÙZ
> Ù"ِÙSÙZØ®Ù'رُجÙZ رÙZÙ.ÙZÙ? فِÙS فِÙSÙ'Ù?ِ
> بِحÙZجÙZرٍ فÙZÙSÙZرÙ'جِعُ ÙfÙZÙ.ÙZا
> ÙfÙZاÙ?ÙZØO فÙZÙ,ُÙ"Ù'تُ: Ù.ÙZا Ù?ذÙZاØY
> فÙZÙ,ÙZاÙ"ÙZ: اÙ"Ù'ÙZذِÙ? رÙZØ£ÙZÙSÙ'تÙZÙ?ُ
> فِÙS اÙ"Ù?Ù'ÙZÙ?Ù'رِ Ø¢ÙfِÙ"ُ اÙ"رÙ'ِبÙZا
>
> â?oAku melihat pada malam itu dua orang laki-laki
> mendatangiku. Lalu keduanya mengeluarkan aku menuju ke
> tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga
> kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalamnya ada
> seorang lelaki yang sedang berdiri, sementara di atas
> bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang
> di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah
> lelaki yang berada di dalam sungai. Setiap kali lelaki
> itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang
> berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut
> melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya. Maka si
> lelaki itu pun tertolak ke tempatnya semula. Setiap
> kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada
> mulutnya hingga ia kembali pada posisi semula (tidak
> dapat keluar dari tempatnya berada). Aku (Rasulullah)
> pun bertanya: â?~Siapa orang itu (kenapa
> dengannya)?â?T Dijawab: â?~Orang yang engkau lihat di
> dalam sungai darah tersebut adalah pemakan ribaâ?T.â?
> (HR. Al-Bukhari, no. 2085)
> Betapa mengerikan keadaan si pemakan riba, kita
> memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
> Semoga dengan penjelasan dan peringatan yang
> disampaikan dalam lembaran ini dapat menyadarkan para
> pemakan riba sehingga ia bertaubat dari perbuatannya.
> Allah-lah yang memberi taufiq kepada jalan yang lurus.
> Wallahu taâ?Tala aâ?Tlam bish-shawab.
>
> 1 Dan seluruh pihak yang terlibat (taâ?Tawun) di
> dalamnya terkena laknat, mulai dari pihak yang
> mengambil (menarik) riba tersebut maupun pihak yang
> memberinya (misalnya nasabah bank). Karena riba itu
> tidak akan berlangsung/terjadi jika tidak memberinya.
> Oleh sebab itulah, Rasulullah Shallallahu â?~alaihi wa
> sallam mengatakan (yang memberi riba). Begitu pula
> juru tulis dan saksinya, semuanya melanggar firman
> Allah Subhanahu wa Ta'ala:
>
> Ù^ÙZÙ"اÙZ تÙZعÙZاÙ^ÙZÙ?ُÙ^ا عÙZÙ"ÙZÙ?
> اÙ'Ù"إِثÙ'Ù.ِ Ù^ÙZاÙ"Ù'عُدÙ'Ù^ÙZاÙ?ِ
>
> â?oJanganlah kalian bertaâ?Tawun (bekerja sama) dalam
> melakukan dosa dan permusuhan.� (Al-Ma`idah: 2) [ed]
> 2 Rasulullah Shallallahu â?~alaihi wa sallam bersabda:
>
> Ù"اÙZ ÙSÙZتÙZصÙZدÙ'ÙZÙ,ُ Ø£ÙZØ­ÙZدÙO
> بِتÙZÙ.Ù'رÙZةٍ Ù.ِÙ?Ù' ÙfÙZسÙ'بٍ
> Ø·ÙZÙSÙ'ِبٍ إِÙ"اÙ'ÙZ Ø£ÙZØ®ÙZذÙZÙ?ÙZا
> اÙ"Ù"Ù?ُ بِÙSÙZÙ.ِÙSÙ'Ù?ِÙ?ِØO
> فÙSُرÙZبÙ'ِÙSÙ'Ù?ÙZا ÙfÙZÙ.ÙZا ÙSُرÙZبÙ'ِÙS
> Ø£ÙZØ­ÙZدُÙfُÙ.Ù' فÙZÙ"ُÙ^Ù'ÙZÙ?ُ Ø£ÙZÙ^Ù'
> Ù,ÙZÙ"ُÙ^Ù'صÙZÙ?ُØO Ø­ÙZتÙ'ÙZÙ? تÙZÙfُÙ^Ù'Ù?ÙZ
> Ù.ِثÙ'Ù"ÙZ اÙ"Ù'جÙZبÙZÙ"ِ Ø£ÙZÙ^Ù'
> Ø£ÙZعÙ'ظÙZÙ.ÙZ
>
> â?oTidaklah seseorang menyedekahkan sebuah kurma dari
> penghasilan yang baik (halal) melainkan Allah akan
> mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia
> memeliharanya sebagaimana salah seorang kalian
> memelihara anak unta yang telah disapih dari induknya,
> hingga sedekah itu menjadi semisal gunung atau lebih
> besar lagi.� (HR. Muslim no. 2340)
> 3 Melakukan muamalah riba adalah dosa besar. Dan
> madzhab Ahlus Sunnah tidaklah menghukumi pelaku dosa
> besar sebagai kafir, selama dia tidak menghalalkannya.
> Bahkan mereka tetap menetapkan adanya keimanan si
> pelaku maksiat yang mensahkan keislamannya, sehingga
> ia tidak keluar dari lingkaran Islam. Beda halnya
> dengan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar,
> atau Muâ?Ttazilah yang mengeluarkan pelaku dosa dari
> keimanan dan berada pada manzilah baina manzilatain,
> tidak Islam tidak pula kafir. Namun dalam masalah
> hukuman di akhirat nanti, Khawarij dan Muâ?Ttazilah
> sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal
> di dalam neraka.
> Adapun nash yang berisi pernyataan kekufuran bagi
> pelaku dosa besar janganlah dipahami bahwa pelakunya
> kafir keluar dari Islam, karena kekafiran ada dua
> macam, besar dan kecil. Wallahu aâ?Tlam.
> 4 Yakni kebanyakan hartanya dikumpulkannya dari riba.
> (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba)
> 5 Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
> Ø£ÙZÙfÙ'Ù"ُ اÙ"رÙ'ِباÙZ artinya â?omakan
> riba.â? Beliau menyebut dengan â?omakanâ?, karena
> makan merupakan sisi kemanfaatan yang paling umum.
> Demikian dikatakan ahlul ilmi. Karena itulah, Allah
> Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang Bani Israil:
>
> Ù^ÙZØ£ÙZØ®Ù'ذِÙ?ِÙ.ُ اÙ"رÙ'ِبÙZا Ù^ÙZÙ,ÙZدÙ'
> Ù?ُÙ?ُÙ^ا عÙZÙ?Ù'Ù?ُ
>
> â?oDan disebabkan mereka mengambil riba, padahal
> sesungguhnya mereka telah dilarang darinya��
> (An-Nisa`: 161)
> Allah tidak menyatakan: Ø£ÙZÙfÙ'Ù"ِÙ?ِÙ.ُ
> اÙ"رÙ'ِباÙZ (mereka memakan riba), karena kata
> اÙ'Ù"Ø£ÙZØ®Ù'ذُ lebih umum daripada
> اÙ'Ù"Ø£ÙZÙfÙ'Ù"ُ. Sehingga makan riba maknanya
> adalah mengambil riba. Sama saja, baik dimanfaatkan
> untuk dimakan, atau untuk permadani, bangunan, tempat
> tinggal, atau yang selainnya. (Al-Qaulul Mufid â?~ala
> Kitabit Tauhid, 1/503)
> 6 Fathul Bari, 12/227
>
>
> ===
> Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
> http://www.media-islam.or.id
>
>
>
>
____________________________________________________________________________
________
> Sucker-punch spam with award-winning protection.
> Try the free Yahoo! Mail Beta.
> http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/features_spam.html
>
>
> ------------------------------
>
> _______________________________________________
> is-lam mailing list
> [email protected]
> http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
>
>
> End of is-lam Digest, Vol 28, Issue 17
> **************************************
>
>
> --
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG Free Edition.
> Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.11/721 - Release Date: 3/13/2007
4:51 PM
>
>

_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke