http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=406
Hukuman Bagi Pelaku Riba
 
Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
orang yang memakan riba dan yang memberi riba.”
Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud
radhiyallahu 'anhu, ‘Alqamah berkata: “(Apakah
laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua
saksinya?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
berkata: “Yang kami sampaikan hanyalah yang kami
dengar (dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam).”
Akan tetapi pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir
bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, pertanyaan ‘Alqamah
di atas terjawab. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ
وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ،
وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya
dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu
sama’.”


Dua hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim
rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Musaqat, bab
Lu’ina Akilur Riba wa Mu’kiluhu, no. 4068 dan
4069.
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya praktik
ribawi1. Sementara muamalah yang tidak barakah ini
telah menggurita di tengah masyarakat kita, seolah
menjadi bagian yang tak terpisahkan dari denyut nadi
perekonomian kita. Wallahul musta’an. Padahal
keharaman riba demikian jelas dinyatakan dalam syariat
yang mulia ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
menurunkan ayat-Nya dari atas langit-Nya yang ketujuh:

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ
الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ
إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ
إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا
خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ
الرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ
يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيْمٍ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang
mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah
memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah:
275-276)
Dalam ayat lain, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ
الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ
تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا
بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ
وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوْسُ
أَمْوَالِكُمْ لاَ
تَظْلِمُوْنَ وَلاَ
تُظْلَمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi
kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian
tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.”
(Al-Baqarah: 278-279)
Penyebutan dengan sifat jelek, adanya ancaman dan
hukuman yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas sangat
cukup untuk menunjukkan tidak diridhainya perbuatan
riba, alias haram. Apalagi secara jelas Allah
Subhanahu wa Ta'ala menegaskan:

وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Dia mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Belum lagi hadits-hadits shahih yang disebutkan
As-Sunnah An-Nabawiyyah yang suci, termasuk hadits
yang menjadi pembahasan kita kali ini.

Hukuman bagi Pelaku Riba
Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir
As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu
wa Ta'ala mengabarkan tentang pemakan riba dan
jeleknya akibat yang mereka tuai. Dikabarkan bahwa
mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari
kebangkitan nanti melainkan ‘seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit
gila’. Mereka bangkit dari kubur dalam keadaan
bingung, mabuk, goncang, dan merasa pasti akan
ditimpakan hukuman yang besar serta bencana yang
menyulitkan....” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.
117)
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
rahimahullahu berkata: “Ayat-ayat yang mulia di atas
menunjukkan secara jelas tentang kerasnya keharaman
riba, dan bahwa perbuatan riba termasuk dosa besar
yang memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Sebagaimana
pula ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah
Subhanahu wa Ta'ala akan memusnahkan penghasilan orang
yang melakukan riba dan menyuburkan sedekah. Yakni,
Allah Subhanahu wa Ta'ala menjaga dan
menumbuhkembangkan harta sedekah untuk pelakunya
sehingga harta yang sedikit menjadi banyak, bila
diperoleh dari penghasilan yang baik. Dalam ayat yang
akhir disebutkan secara jelas bahwa orang yang
melakukan riba adalah orang yang memerangi Allah
Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Yang wajib dia
lakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala dan mengambil pokok dari hartanya tanpa
tambahannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat
Mutanawwi’ah, 19/256-257)
Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu ketika menafsirkan
ayat:

فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ
اللهِ وَرَسُوْلِهِ

“Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278)
Beliau berkata: “Makna ayat ini ada dua sisi:
Pertama: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan
riba, maka Aku (Allah Subhanahu wa Ta'ala) akan
memerintahkan Nabi untuk memerangi kalian.
Kedua: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba,
berarti kalian adalah orang yang diperangi (dianggap
sebagai musuh) oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
Rasul-Nya.” (An-Nukat wal ‘Uyun, 1/352)
Dari empat ayat dalam Surat Al-Baqarah di atas, dapat
disimpulkan bahwa akibat buruk/ hukuman yang diperoleh
pelaku riba adalah sebagai berikut:
1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti
seperti orang gila karena kerasukan setan.
Qatadah rahimahullahu berkata: “Yang demikian itu
merupakan tanda pada hari kiamat bagi orang yang
melakukan riba. Mereka dibangkitkan dalam keadaan
berpenyakit gila.”
Adapula yang memaknakan: “Manusia pada hari kiamat
nanti keluar dari kubur mereka dengan segera. Namun
pemakan riba menggelembung perutnya, ia ingin segera
keluar dari kuburnya, namun ia terjatuh. Jadilah dia
seperti keberadaan orang yang jatuh bangun kesurupan
karena gila.” (Fathul Bari, 4/396)
2. Diancam kekal dalam neraka.
3. Harta yang diperoleh dari riba akan dihilangkan
barakahnya. Bila pelakunya menginfakkan sebagian dari
harta riba tersebut, niscaya ia tidak akan diberi
pahala, bahkan akan menjadi bekal bagi dia untuk
menuju neraka. Demikian dinyatakan Al-Allamah
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di
rahimahullah.
4. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيْمٍ

“Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.”
(Al-Baqarah: 276)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menafsirkan:
“Yakni Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mencintai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu
berbuat dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi
orang-orang yang bertaubat. Dalam ayat ini ada ancaman
yang berat lagi besar bagi orang yang melakukan riba,
di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala menghukuminya dengan
kekafiran3 dan menyifatinya dengan selalu berbuat
dosa.” (Fathul Qadir, 1/403)
5. Mendapatkan permusuhan dari dan siap berperang
dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta Rasul-Nya.
Dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang disebutkan di awal pembahasan pun kita dapatkan
‘uqubah atau hukuman yang didapatkan oleh
pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi
dan menjadi saksi atas muamalah ribawi tersebut.
Sehingga kita dapatkan kejelasan tentang haramnya
tolong menolong di atas kebatilan. (Al-Minhaj Syarhu
Shahih Muslim, 11/28)
Hadits Abdullah bin Mas’ud dan Jabir bin Abdillah
radhiyallahu 'anhuma mengabarkan laknat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang
mengambil dan memberi riba, mencatat transaksi ribawi
dan menjadi saksinya. Mendapatkan laknat berarti
mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Karena laknat memiliki dua makna:
Pertama: bermakna celaan dan cercaan.
Kedua: bermakna terusir dan terjauhkan dari rahmat
Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dengan demikian, pihak-pihak yang bersentuhan dengan
muamalah ribawi ini terjauhkan dari rahmat Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Padahal seorang hamba amat sangat
membutuhkan rahmat-Nya.
Al-Imam As-Sindi rahimahullahu mengatakan: “Mereka
semua mendapatkan laknat karena bersekutu dalam
berbuat dosa.” (Syarh Sunan Ibni Majah, bab
At-Taghlizh fir Riba)
Di dalam ayat yang telah lewat penyebutannya, Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan
sedekah.”
Pemusnahan harta riba itu bisa jadi dengan musnahnya
seluruh harta tersebut dari tangan pemiliknya, ataupun
dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala menghilangkan barakah
dari harta tersebut sehingga pemiliknya tidak dapat
mengambil manfaatnya. Bahkan ia akan kehilangan harta
itu di dunia dan nanti di hari kiamat ia akan beroleh
siksa. Karena yang namanya harta riba –walaupun
kelihatannya banyak– akhirnya akan sedikit dan hina.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا
لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ
النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو
عِنْدَ اللهِ

“Apa yang kalian datangkan (berikan) dari suatu riba
guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu
tidak menambah harta di sisi Allah.” (Ar-Rum: 39)
Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
disampaikan lewat shahabat beliau, Abdullah bin
Mas’ud radhiyallahu 'anhu, berikut ini juga menjadi
bukti bahwa riba itu walaupun kelihatannya menambah
harta namun pada akhirnya akan membuat harta itu
sedikit dan musnah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:

مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ
الرِّبَا إِلاَّ كَانَ
عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى
قِلَّةٍ

“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba4
kecuali akhir dari perkaranya adalah hartanya menjadi
sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 2279, dishahihkan
Asy-Syaikh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam
Shahih Ibnu Majah dan Shahihul Jami’ no. 5518)
Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah
disebutkan di atas, Rasul yang mulia Shallallahu
‘alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa
mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang
membinasakan pelakunya. Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ
الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا:
وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ
اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ
بِاللهِ، وَالسِّحْرُ،
وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي
حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ
بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ
الرِّباَ ، وَأَكْلُ مَالَ
الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي
يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ
الْمُحْصَنَاتِ
الْغَافِلاَتِ
الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang
membinasakan.” Kami bertanya: “Apakah tujuh
perkara itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
“Menyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh
kecuali dengan haq, memakan (mengambil) riba, memakan
harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya
dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir),
dan menuduh wanita baik-baik yang menjaga kehormatan
dirinya (dengan tuduhan) berzina.” (HR. Al-Bukhari
no. 2766 dan Muslim no. 258)
Ketujuh perkara yang membinasakan yang tersebut dalam
hadits ini adalah dosa-dosa besar, kata Al-Hafizh Ibnu
Hajar Al-’Asqalani rahimahullah6, sebagaimana yang
ditunjukkan dalam riwayat lain.
Di antara sekian hadits yang membicarakan tentang azab
yang diterima “tukang” riba kelak di hari kiamat,
dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab
Shahih-nya dari shahabat yang mulia, Samurah bin
Jundab radhiyallahu 'anhu, dalam hadits yang panjang
tentang mimpi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam dikisahkan:

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ
رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي،
فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ
مُقَدَّسَةٍ، فَانْطَلَقْنَا
حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى
نَهْرٍ مِنْ دَمٍ، فِيْهِ
رَجُلٌ قَائِمٌ وعَلَى وَسَطِ
النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ
يَدَيْهِ حِجَارَةٌ.
فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي
فِي النَّهْرِ، فَإِذَا
أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ
يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ
بِحَجَرٍ فِي فِيْهِ
فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ،
فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ
لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيْهِ
بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا
كَانَ، فَقُلْتُ: مَا هذَا؟
فَقَالَ: الَّذِى رَأَيْتَهُ
فِي النَّهْرِ آكِلُ الرِّبَا

“Aku melihat pada malam itu dua orang laki-laki
mendatangiku. Lalu keduanya mengeluarkan aku menuju ke
tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga
kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalamnya ada
seorang lelaki yang sedang berdiri, sementara di atas
bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang
di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah
lelaki yang berada di dalam sungai. Setiap kali lelaki
itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang
berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut
melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya. Maka si
lelaki itu pun tertolak ke tempatnya semula. Setiap
kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada
mulutnya hingga ia kembali pada posisi semula (tidak
dapat keluar dari tempatnya berada). Aku (Rasulullah)
pun bertanya: ‘Siapa orang itu (kenapa
dengannya)?’ Dijawab: ‘Orang yang engkau lihat di
dalam sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.”
(HR. Al-Bukhari, no. 2085)
Betapa mengerikan keadaan si pemakan riba, kita
memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Semoga dengan penjelasan dan peringatan yang
disampaikan dalam lembaran ini dapat menyadarkan para
pemakan riba sehingga ia bertaubat dari perbuatannya.
Allah-lah yang memberi taufiq kepada jalan yang lurus.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Dan seluruh pihak yang terlibat (ta’awun) di
dalamnya terkena laknat, mulai dari pihak yang
mengambil (menarik) riba tersebut maupun pihak yang
memberinya (misalnya nasabah bank). Karena riba itu
tidak akan berlangsung/terjadi jika tidak memberinya.
Oleh sebab itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengatakan (yang memberi riba). Begitu pula
juru tulis dan saksinya, semuanya melanggar firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى
اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian berta’awun (bekerja sama) dalam
melakukan dosa dan permusuhan.” (Al-Ma`idah: 2) [ed]
2 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ
بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ
طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا
اللهُ بِيَمِيْنِهِ،
فيُرَبِّيْهَا كَمَا يُرَبِّي
أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ
قَلُوْصَهُ، حَتَّى تَكُوْنَ
مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ
أَعْظَمَ

“Tidaklah seseorang menyedekahkan sebuah kurma dari
penghasilan yang baik (halal) melainkan Allah akan
mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia
memeliharanya sebagaimana salah seorang kalian
memelihara anak unta yang telah disapih dari induknya,
hingga sedekah itu menjadi semisal gunung atau lebih
besar lagi.” (HR. Muslim no. 2340)
3 Melakukan muamalah riba adalah dosa besar. Dan
madzhab Ahlus Sunnah tidaklah menghukumi pelaku dosa
besar sebagai kafir, selama dia tidak menghalalkannya.
Bahkan mereka tetap menetapkan adanya keimanan si
pelaku maksiat yang mensahkan keislamannya, sehingga
ia tidak keluar dari lingkaran Islam. Beda halnya
dengan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar,
atau Mu’tazilah yang mengeluarkan pelaku dosa dari
keimanan dan berada pada manzilah baina manzilatain,
tidak Islam tidak pula kafir. Namun dalam masalah
hukuman di akhirat nanti, Khawarij dan Mu’tazilah
sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal
di dalam neraka.
Adapun nash yang berisi pernyataan kekufuran bagi
pelaku dosa besar janganlah dipahami bahwa pelakunya
kafir keluar dari Islam, karena kekafiran ada dua
macam, besar dan kecil. Wallahu a’lam.
4 Yakni kebanyakan hartanya dikumpulkannya dari riba.
(Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba)
5 Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
أَكْلُ الرِّباَ artinya “makan
riba.” Beliau menyebut dengan “makan”, karena
makan merupakan sisi kemanfaatan yang paling umum.
Demikian dikatakan ahlul ilmi. Karena itulah, Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang Bani Israil:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ
نُهُوا عَنْهُ

“Dan disebabkan mereka mengambil riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang darinya…”
(An-Nisa`: 161)
Allah tidak menyatakan: أَكْلِهِمُ
الرِّباَ (mereka memakan riba), karena kata
اْلأَخْذُ lebih umum daripada
اْلأَكْلُ. Sehingga makan riba maknanya
adalah mengambil riba. Sama saja, baik dimanfaatkan
untuk dimakan, atau untuk permadani, bangunan, tempat
tinggal, atau yang selainnya. (Al-Qaulul Mufid ‘ala
Kitabit Tauhid, 1/503)
6 Fathul Bari, 12/227 


===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
http://www.media-islam.or.id


 
____________________________________________________________________________________
Sucker-punch spam with award-winning protection. 
Try the free Yahoo! Mail Beta.
http://advision.webevents.yahoo.com/mailbeta/features_spam.html
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke