Assalamu'alaikum wr wb,
Islam adalah agama yang menyeluruh. Mengatur seluruh
bidang kehidupan manusia baik dari segi ibadah dengan
Allah, mau pun hubungan dengan sesama manusia.
Bukan hanya masalah sholat, puasa, zakat, tapi juga
tata cara pernikahan, jual-beli, hukum pidana, aturan
tentang tanah, jihad, pemerintahan, dan sebagainya.
Melalui Al Quran, Allah memberi petunjuk bagi
orang-orang yang bertakwa:
Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya;
petunjuk bagi mereka yang bertaqwa [Al Baqarah:2]
Dalam Al Quran ada ayat-ayat yang muhkamaat, jelas
dan mudah dimengerti. Itulah ayat-ayat yang wajib kita
amalkan. Kita dilarang memperdebatkan isi Al Quran
yang mutasyabihat (sulit dipahami isinya). Apalagi
jika hanya untuk menimbulkan perpecahan dan saling
hina di antara sesama Muslim karena itu merupakan
kesesatan dan hanya menimbulkan fitnah.
Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada
kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang
muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang
lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang
yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka
mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang
mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah
untuk mencari-cari ta'wilnya, padahal tidak ada yang
mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang
yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada
ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi
Tuhan kami." Dan tidak dapat mengambil pelajaran
(daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.
[Ali Imran:7]
Allah menjelaskan hukum/aturan-aturan hidup melalui Al
Quran:
Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya)
kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang
yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan
(hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana. [An Nisaa:26]
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya
(hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya. [Al
Baqarah:242]
Tidaklah mungkin Al Quran ini dibuat oleh selain
Allah; akan tetapi (Al Quran itu) membenarkan
kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan
hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada
keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta
alam. [Yunus:37]
Allah mengutus Nabi Muhammad untuk menjelaskan
bermacam-macam Hukum Allah:
(Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu
ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam
hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang
beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada
cahaya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan
mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan
memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya
selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki
yang baik kepadanya. [Ath Thalaaq:11]
Sebagaimana pengikut Injil diperintahkan memutuskan
perkara/hukum menurut apa yang diturunkan Allah
(Injil), maka ummat Islam juga wajib memutuskan
perkara/hukum mengikuti Al Quran. Orang yang
melanggar ini disebut fasik:
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya.
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang
yang fasik [Al Maa-idah:47]
Imam sholat ketika kentut, dia batal dan harus diganti
meski saat itu dia sholat. Begitu juga pemimpin yang
tidak memakai Al Quran sebagai pedoman.
Wajib menjalankan hukum-hukum Allah yang ada dalam Al
Quran:
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami
wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di
dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat
yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. [An
Nuur:1]
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan
dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga
yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka
kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah
memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di
dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. [An
Nisaa:13-14]
Dari ayat di atas dijelaskan orang yang menjalankan
hukum Allah mendapat surga. Sebaliknya orang yang
tidak mau menjalankan hukum Allah niscaya dimasukan
dalam neraka dan kekal di dalamnya. Ayat di atas
adalah ayat yang muhkamaat. Jelas dan mudah dipahami.
Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan
hukum-hukum) Al Quran, benar-benar akan mengembalikan
kamu ke tempat kembali. Katakanlah: "Tuhanku
mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang
dalam kesesatan yang nyata." [Al Qashash:85]
Memelihara hukum-hukum Allah adalah satu ciri seorang
mukmin:
Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang
beribadat, yang memuji, yang melawat, yang ruku', yang
sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah
berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah.
Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu. [At
Taubah:112]
Orang yang beriman akan selalu mentaati Allah dan
mentaati RasulNya. Jika berbeda pendapat, mereka
menjadikan Al Quran dan Sunnah sebagai pedoman.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.: [An
Nisaa:59]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mendahului Allah dan Rasulnya[1407] dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui. [Al Hujuraat:1]
[1407]. Maksudnya orang-orang mukmin tidak boleh
menetapkan sesuatu hukum, sebelum ada ketetapan dari
Allah dan RasulNya. Orang mukmin wajib menjalankan
hukum yang telah Allah turunkan.
Hanya Allah yang berhak menetapkan Hukum:
Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah
yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu
mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu
minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan
hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang
sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling
baik." [Al Anaam:57]
Orang yang memakai hukum selain dari hukum Allah
merupakan orang yang sesat dan munafik:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang
mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut
(Hukum selain dari Allah), padahal mereka telah
diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan
bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya.
Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu
(tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan
kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang
munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya
dari (mendekati) kamu. [An Nisaa:60-61]
Allah murka terhadap orang Yahudi karena mereka tidak
mau memakai hukum Allah yang tertuang dalam Kitab
Suci:
Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah
diberi bahagian yaitu Al Kitab (Taurat), mereka diseru
kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum
diantara mereka; kemudian sebahagian dari mereka
berpaling, dan mereka selalu membelakangi
(kebenaran). [Ali Imran:23]
Tidak selayaknya ummat Islam memakai hukum
Jahiliyah/Sekuler di atas hukum Allah:
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan
(hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum)
Allah bagi orang-orang yang yakin ? [Al Maaidah:50]
Orang yang sesat pada dasarnya tidak punya pemimpin
meski di dunia mereka merasa punya pemimpin. Di
akhirat mereka akan saling menyalahkan dengan
pemimpinnya:
Dan siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada
baginya seorang pemimpinpun sesudah itu. Dan kamu akan
melihat orang-orang yang zalim ketika mereka melihat
azab berkata: "Adakah kiranya jalan untuk kembali (ke
dunia)?" [Asy Syuura:44]
Orang yang tidak mau menerima hukum-hukum Islam adalah
orang-orang yang kafir (meski sebelumnya sudah
beriman) dan di hari kiamat termasuk orang yang rugi:
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak
menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya
dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
[Al Maa-idah:5]
Allah melarang kita mengikuti hawa nafsu manusia
sehingga tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah:
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara
mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka
tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari
hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah
bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan
mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa
mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah
orang-orang yang fasik. [Al Maa-idah:49]
Pernyataan kebanyakan manusia adalah orang-orang yang
fasik menunjukan kebenaran. Memang sedikit sekali
orang yang mau menjalankan hukum Allah.
Kita tidak beriman hingga kita menjalankan Hukum Allah
yang dijelaskan oleh Muhammad SAW:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap
perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka
tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya. [An Nisaa:65]
Dilarang mempermainkan hukum Allah:
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka
mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan
cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara
yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk
memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu
menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka
sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya
sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah
permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa
yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab
dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran
kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan
bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [Al
Baqarah:231]
Orang yang kafir terhadap hukum Allah mendapat siksa
yang pedih:
Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir
ada siksaan yang sangat pedih. [Al Mujaadilah:4]
Di antara hukum-hukum Allah itu adalah hukum Qishash.
Satu kejahatan dibalas setimpal dengan kejahatan itu.
Misalnya orang yang membunuh orang yang tidak berdosa,
maka dia harus dihukum bunuh:
Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang
patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab
itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah
ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah
beserta orang-orang yang bertakwa. [Al Baqarah:194]
2. Al Baqarah
Hukum riba Orang yang mengambil riba kekal di
neraka:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa
yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya. [Al Baqarah:275]
Selain itu ada juga hukum nikah dan perceraian:
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik
hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran. [Al Baqarah:221]
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu
boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi
kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir
tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak
dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada
dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum
Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa
yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang zalim. [Al Baqarah:229]
Hukum perang dalam Islam:
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu
adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu
membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan
boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia
amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui. [Al Baqarah:261]
Hukum Waris:
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah).
Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang
kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia
tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan,
maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari
harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara
perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika
saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya
dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri
dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka
bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian
dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum
ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu. [An Nisaa:176]
Hukum Melanggar Sumpah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu
yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan
yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan
seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan
yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga
hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah
menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu
bersyukur (kepada-Nya). [Al Maaidah:89]
Hukum Memilih Orang Kafir menjadi pemimpin:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah
pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa
diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim. [Al Maaidah:51]
Hukum Qishaash bagi Pembunuh:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani
Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan
barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada
mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak
diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. [Al
Maaidah:32]
Hukum orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan
berbuat kerusakan:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di
muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau
dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal
balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan
yang besar [Al Maaidah:33]
Itulah sebagian dari Hukum-hukum Allah yang tercantum
dalam Al Quran. Dari ayat-ayat di atas kita ketahui
bahwa pelanggaran hukum Allah dengan sengaja merupakan
kekafiran/kezhaliman.
Mudah-mudahan kita diberi kekuatan oleh Allah untuk
mempelajari dan mengamalkan ayat-ayat di atas sehingga
kita benar-benar jadi Muslim sejati.
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam
Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut
langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu
musuh yang nyata bagimu. [Al Baqarah:208]
Wassalamualaikum wr wb
===
Ingin berdiskusi mengenai masalah ekonomi di Indonesia?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
____________________________________________________________________________________
Get the free Yahoo! toolbar and rest assured with the added security of spyware
protection.
http://new.toolbar.yahoo.com/toolbar/features/norton/index.php
_______________________________________________
is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam