Assalamu’alaikum wr wb

Bagaimana hukumnya berdagang dalam masjid yang dilakukan dengan dengan bermacam 
cara, misalnya:
1.      Para produsen Kain Sarung yang memasang mereknya persis di motif kain 
khusus bagian belakang sehingga pada waktu dipakai (para cenderung meletakkan 
merek tersebut di bagian kaki) akan terbaca oleh jamaah lain pad shaf belakang 
dalam shalat jamaah. Hal ini juga mempengaruhi kekhuyukan jamaah lain. (Dalam 
hal ini konsumen turut sebagai peserta)
2.      Berbagai kalender tahunan yang dihadiahkan oleh berbagai toko dan 
kilang-kilang kepada masjid-masjid dan mushalla di mana pada kalendar tersebut 
terdapat iklan pemilik kalender.
3.      Jamaah yang memakai kaus dengan berbagai pesan sponsor (hal ini terkait 
pengetahuan dari pemakainya).  Hal ini amat disayangkan di mana untuk beribadah 
tidak menggunakan pakaian yang pantas. Kaus yang tidak layak pun dipakai, penuh 
dengan pesan sponsor seperti kaus parpol perusahaan, LSM, obat-obatan dan 
bahkan yang paling menyedihkan saya mendapati seorang anak muda shalat Jumat 
memakai kaos iklan WhiskeyClub. Selain itu juga pakaian begini mengganggu ke 
khusyukan jamaah lain. Dari segi misi ini juga sebagai iklan.
4.      Berdagang dalam komplek masjid pada pada hari Jumat, dan sebagian 
mereka baru menutup dagangannya dengan terpal ketika Iqamah. Pedagangnya 
kebanyakan berjenggot dan berdagang buku,CD, peci,minyak wangi, sajadah dll.


Wassalam,

Abu Nadia

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke