Assalamu’alaikum wr wb Bagaimana hukumnya berdagang dalam masjid yang dilakukan dengan dengan bermacam cara, misalnya: 1. Para produsen Kain Sarung yang memasang mereknya persis di motif kain khusus bagian belakang sehingga pada waktu dipakai (para cenderung meletakkan merek tersebut di bagian kaki) akan terbaca oleh jamaah lain pad shaf belakang dalam shalat jamaah. Hal ini juga mempengaruhi kekhuyukan jamaah lain. (Dalam hal ini konsumen turut sebagai peserta) 2. Berbagai kalender tahunan yang dihadiahkan oleh berbagai toko dan kilang-kilang kepada masjid-masjid dan mushalla di mana pada kalendar tersebut terdapat iklan pemilik kalender. 3. Jamaah yang memakai kaus dengan berbagai pesan sponsor (hal ini terkait pengetahuan dari pemakainya). Hal ini amat disayangkan di mana untuk beribadah tidak menggunakan pakaian yang pantas. Kaus yang tidak layak pun dipakai, penuh dengan pesan sponsor seperti kaus parpol perusahaan, LSM, obat-obatan dan bahkan yang paling menyedihkan saya mendapati seorang anak muda shalat Jumat memakai kaos iklan WhiskeyClub. Selain itu juga pakaian begini mengganggu ke khusyukan jamaah lain. Dari segi misi ini juga sebagai iklan. 4. Berdagang dalam komplek masjid pada pada hari Jumat, dan sebagian mereka baru menutup dagangannya dengan terpal ketika Iqamah. Pedagangnya kebanyakan berjenggot dan berdagang buku,CD, peci,minyak wangi, sajadah dll.
Wassalam, Abu Nadia _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
