Apa yang BOLEH dilakukan dengan FIQH ? Kalimat judul diatas perlu dijelaskan maksud dari konsep kata BOLEH dan FIQH Konsep BOLEH berarti tidak terlarang untuk dilakukan. Konsep FIQH adalah sesuatu yang menyangkut amalan/ perbuatan manusia. Jika tidak ada perbuatan/ amalan manusia maka tidak ada fiqh-nya. Diatas disebutkan KONSEP dan bukan DEFINISI. Apa beda konsep dan definisi silahkan dibaca literature yang berhubungan. Kembali ke judul diatas: Apa yang boleh dilakuan dengan Fiqh ? Dengan memahami atau mengerti Fiqh atau ilmu Fiqh, maka seseorang sudah bisa melakukan amalan tentang Islam. Sudah bisa menjadi seorang muslim yang baik. Dengan faham akan ilmu Fiqh maka seorang muslim sudah mengerti dan bisa ber-ibadah sesuai dengan rukun Islam yang sesuai dengan kepercayaan yang sejalur dengan rukun Iman. Itu sajalah yang boleh dilakukan tidak lebih dan tidak kurang. Sesuai dengan CORE/ NATURE dari ilmu Fiqh, maka orang yang mendalami ilmu Fiqh cenderung sangat KAKU/ TOUGH dalam menghadapi masalah. Berbeda dengan rasullullah Muhammad SAW beliau tersebut sangat SUPER BIJAK, sesuai dengan tujuan utama beliau diturunkan ke bumi yaitu untuk RAHMATAN LIL 'ALAMIN. Setelah rasul wafat, maka disamping ilmu Fqh juga telah berkembang ilmu ilmu yang lain, misalnya "Tauhid, Hadits, Sejarah Dll. Masing masing ilmu tersebut berkembang sangat pesat. Yang sangat menarik adalah ilmu Tauhid, disini banyak terjadi diskusi-diskusi yang VIVERE VERE COLOSO "BERANI MENYEREMPET BAHAYA" Tapi itu semuanya adalah dalam wacana diskusi yang sebenarnya bukanlah SUGUHAN buat orang orang awam yang hanya faham Fiqh Pemula. Karena didalam diskusi tersebut masing masing pihak ber-argumentasi untuk dapat mencari mana yang paling BENAR diantara kebenaran yang telah diyakini. Tapi kadang kadang terdapat juga ekses ekses yang sedikit menimbulkan FLAME. Kalau sudah demikian jalur sejarah yang terjadi, janganlah hanya berbekal ilmu Fqh permulaan sudah dengan sangat ringan mengatakan INI SALAH, ITU BID'AH Dll, DLS. Tapi diatas sudah diungkapkan bahwa orang yang hanya belajar ilmu FIQH memang sudah bawaan mereka itu KAKU/ TOUGH. Makanya dalam mempelajari Islam perlu sekali diperdalam beberapa ilmu seperti, Sejarah. Sehingga sewaktu mentafsirkan sebuah ayat atau sebuah hadits perlu diketahui asbabunujul mengapa ayat dan hadits tersebut diturunkan. Perlu dipelajari ushul hadits dan ilmu hadits dan ushul fiqh dan fiqh dll, dls. Baru setelah itu bisa MENGUKUR atau MENG-ANALISA apa yang terjadi dengan ummat Islam. Diatas juga disebutkan bagaimana SUPER BIJAK-nya nabi Muhammad SAW, contoh sederhana: seorang yang berpuasa, tapi berhubungan suami isteri disiang hari, jangankan dihukum, tapi orang tersebut malahan diberi hadiah setandan kurma. Sangat banyak kebijaksanaan yang dicontohkan rasul, maka perlu membaca sejarah. Sewaktu perang saat itu nabi berpesan, anak anak dan perempuan tidak boleh disakiti, tidak boleh diganggu, tapi sekarang kita lihat korban anak anak berjatuhan akibat suciade bombing. Jadi janganlah mempelajari islam itu hanya melalui Fqh permulaan kemudian sudah sangat mudah menuduh orang lain salah. Nabi Muhammad SAW tidaklah demikian yang dicontohkan. Jadi kalau pepatah melayu mengatakan, untuk mengingatkan diri penulis sendiri: KALAU KAIL PANJANG SEJENGKAL,JANGANLAH LAUT HENDAK DIDUGA. Kalam Allah itu sangat luas, walau kering laut itu (sebagai tinta), namun ilmu allah tidak akan selesai dituliskan. Salam kompak selalu. Jadi janganlah terlalu mudah mengatakan ORANG LAIN SALAH (BID'AH), dan YANG BENAR ADALAH DIRI SENDIRI. Nabi Muhammad SAW tidak mewasiatkan itu pada Ummatnya. Al-khori M. Al-Khor Community Doha, State of Qatar
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
