Apa yang BOLEH dilakukan dengan FIQH ?
 
Kalimat judul diatas perlu dijelaskan maksud dari konsep kata BOLEH dan FIQH
Konsep BOLEH berarti tidak terlarang untuk dilakukan.
Konsep FIQH adalah sesuatu yang menyangkut amalan/ perbuatan manusia. Jika
tidak ada perbuatan/ amalan manusia maka tidak ada fiqh-nya.
 
Diatas disebutkan KONSEP dan bukan DEFINISI. Apa beda konsep dan definisi
silahkan dibaca literature yang berhubungan.
 
Kembali ke judul diatas: Apa yang boleh dilakuan dengan Fiqh ?
Dengan memahami atau mengerti Fiqh atau ilmu Fiqh, maka seseorang sudah bisa
melakukan amalan tentang Islam. Sudah bisa menjadi seorang muslim yang baik.
Dengan faham akan ilmu Fiqh maka seorang muslim sudah mengerti dan bisa
ber-ibadah sesuai dengan rukun Islam yang sesuai dengan kepercayaan yang
sejalur dengan rukun Iman.
 
Itu sajalah yang boleh dilakukan tidak lebih dan tidak kurang. Sesuai dengan
CORE/ NATURE dari ilmu Fiqh, maka orang yang mendalami ilmu Fiqh cenderung
sangat KAKU/ TOUGH dalam menghadapi masalah. Berbeda dengan rasullullah
Muhammad SAW beliau tersebut sangat SUPER BIJAK, sesuai dengan tujuan utama
beliau diturunkan ke bumi yaitu untuk RAHMATAN LIL 'ALAMIN.
 
Setelah rasul wafat, maka disamping ilmu Fqh juga telah berkembang ilmu ilmu
yang lain, misalnya "Tauhid, Hadits, Sejarah Dll. Masing masing ilmu
tersebut berkembang sangat pesat. Yang sangat menarik adalah ilmu Tauhid,
disini banyak terjadi diskusi-diskusi yang VIVERE VERE COLOSO "BERANI
MENYEREMPET BAHAYA" Tapi itu semuanya adalah dalam wacana diskusi yang
sebenarnya bukanlah SUGUHAN buat orang orang awam yang hanya faham Fiqh
Pemula. Karena didalam diskusi tersebut masing masing pihak ber-argumentasi
untuk dapat mencari mana yang paling BENAR diantara kebenaran yang telah
diyakini. Tapi kadang kadang terdapat juga ekses ekses yang sedikit
menimbulkan FLAME.
 
Kalau sudah demikian jalur sejarah yang terjadi, janganlah hanya berbekal
ilmu Fqh permulaan sudah dengan sangat ringan mengatakan INI SALAH, ITU
BID'AH Dll, DLS. Tapi diatas sudah diungkapkan bahwa orang yang hanya
belajar ilmu FIQH memang sudah bawaan mereka itu KAKU/ TOUGH. Makanya dalam
mempelajari Islam perlu sekali diperdalam beberapa ilmu seperti, Sejarah.
Sehingga sewaktu mentafsirkan sebuah ayat atau sebuah hadits perlu diketahui
asbabunujul mengapa ayat dan hadits tersebut diturunkan. Perlu dipelajari
ushul hadits dan ilmu hadits dan ushul fiqh dan fiqh dll, dls. Baru setelah
itu bisa MENGUKUR atau MENG-ANALISA apa yang terjadi dengan ummat Islam.
 
Diatas juga disebutkan bagaimana SUPER BIJAK-nya nabi Muhammad SAW, contoh
sederhana: seorang yang berpuasa, tapi berhubungan suami isteri disiang
hari, jangankan dihukum, tapi orang tersebut malahan diberi hadiah setandan
kurma. Sangat banyak kebijaksanaan yang dicontohkan rasul, maka perlu
membaca sejarah. Sewaktu perang saat itu nabi berpesan, anak anak dan
perempuan tidak boleh disakiti, tidak boleh diganggu, tapi sekarang kita
lihat korban anak anak berjatuhan akibat suciade bombing. Jadi janganlah
mempelajari islam itu hanya melalui Fqh permulaan kemudian sudah sangat
mudah menuduh orang lain salah. Nabi Muhammad SAW tidaklah demikian yang
dicontohkan.
 
Jadi kalau pepatah melayu mengatakan, untuk mengingatkan diri penulis
sendiri: KALAU KAIL PANJANG SEJENGKAL,JANGANLAH LAUT HENDAK DIDUGA. Kalam
Allah itu sangat luas, walau kering laut itu (sebagai tinta), namun ilmu
allah tidak akan selesai dituliskan. Salam kompak selalu.
 
Jadi janganlah terlalu mudah mengatakan ORANG LAIN SALAH (BID'AH), dan YANG
BENAR ADALAH DIRI SENDIRI. Nabi Muhammad SAW tidak mewasiatkan itu pada
Ummatnya.
 
Al-khori M.
Al-Khor Community
Doha, State of Qatar
 
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke