Assalamu'alaikum wr wb,

Haram Ummat Islam Menyekolahkan Anaknya di Sekolah Kristen/Katholik

Saat ini banyak orang Islam yang masih menyekolahkan anaknya di sekolah 
Kristen/Katholik meski ada sekolah Umum/Negeri dan Sekolah Islam Terpadu yang 
mutunya baik.

Bagi orang Kristen/Katholik menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen/Katholik 
wajar karena mereka ingin agar anaknya mendapat ilmu agama Kristen/Katholik 
yang cukup sehingga bisa jadi orang Kristen/Katholik yang baik. Nah kalau ada 
orang Islam yang menyekolahkan anaknya di situ, apa mereka ingin anaknya jadi 
orang Kristen/Katholik?

Kalau sampai kejadian begitu, maka orang tuanyalah yang paling berdosa karena 
sengaja menaruh anaknya di sekolah Kristen/Katholik sehingga dididik sesuai 
ajaran agama tersebut.

Umumnya orang Islam yang menyekolahkan anaknya di situ karena ingin anaknya 
disiplin atau berhasil dalam kehidupan dunia. Padahal di situ ajaran 
Kristen/Katholik diajarkan dengan intensif sehingga jadi norma, standar, dan 
roh sekolah tersebut. Dari situs Sabda.org dalam artikel ”Memaknai Relasi 
Gereja dengan Sekolah” yang ditulis Weinata Sairin disebut:

===

Gereja juga harus terus-menerus memantau agar sekolah Kristen tidak terpenjara 
pada kekristenan simbolik, kekristenan ornamental.

Artinya, sebuah kekristenan yang hanya dipresentasi melalui pengadaan kebaktian 
dan doa, pada hiasan-hiasan ayat Alkitab yang terpampang di dinding; tapi 
kekristenan yang menjadi norma, standar, roh dari kehidupan dalam sekolah 
tersebut.

http://www.sabda.org/artikel/memaknai_relasi_gereja_dengan_sekolah

===

Di sekolah itu setiap hari para murid diajarkan dan disuruh berdoa. Doanya 
tentu ditujukan kepada Tuhan mereka: Tuhan Bapa, Tuhan Yesus, dan Roh Kudus.

Padahal dalam Islam dijelaskan bahwa orang yang menganggap Isa itu Tuhan adalah 
kafir:

“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah 
adalah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani 
Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang 
mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya 
surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu 
seorang penolongpun.” [Al Maa-idah:72]

Syirik atau mempersekutukan Tuhan itu adalah dosa yang tidak terampuni. Ini 
adalah perkataan Allah SWT sendiri yang tertulis di dalam kitab suci Al Qur’an:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni 
segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. 
Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang 
besar.” [An Nisaa’:48]

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, 
dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka 
sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” [An Nisaa’:116]

Di Majalah Gatra, Juni 2003 Sekjen MUI Din Syamsuddin menyatakan bahwa 
Sekolah-sekolah Kristen/Katholik merupakan alat pemurtadan siswa Muslim yang 
sekolah di sana. Dan ternyata menurut data statistik jumlah ummat Islam memang 
mengalami penurunan. Siswa Muslim yang sekolah di sekolah Kristen/Katholik 
mengaku terbiasa mendengar kebaktian dan misa:

===

Aturan Lonjong Penangkal Murtad

Muncul tuduhan, sekolah-sekolah itu menjadi media bagi pemurtadan siswa muslim 
yang bersekolah di sana. Tudingan ini secara gamblang diutarakan Din 
Syamsuddin, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia. Ia menyebut ada 1.300 
anak muslim yang pindah agama di Yogyakarta karena bersekolah di sekolah 
katolik. ”Itu baru hasil penelitian di Yogya. Di tempat lain, saya tidak tahu,” 
katanya.

Data statistik memang menunjukkan jumlah penganut Islam di beberapa daerah 
mengalami penurunan. Di Sulawesi Tenggara, misalnya, berdasarkan data di Badan 
Pusat Statistik, turunnya mencapai 1,88% dalam kurun waktu 10 tahun. Jika tahun 
1990 jumlah penduduk muslim mencapai 96,21 %, maka pada 2000 menjadi 94,33%.

Pola pengajaran itu pula yang membuat Putri Werdiningsih, siswa muslimah di SMU 
Bopkri I Yogya, tak canggung mengikuti pelajaran religiusitas. Pelajar kelas 
dua beruisa 17 tahun ini juga mengaku terbiasa keluar masuk gereja untuk 
mendengar kebaktian dan misa.

http://www.gatra.com/2003-06-17/artikel.php?id=29308

===

Inginkah orang tua itu anaknya menjadi murtad?

Dalam Al Qur’an ummat Islam dilarang menjadikan orang kafir sebagai 
wali/pemimpin mereka:

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir 
menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan 
alasan yang nyata bagi Allah untuk menyiksamu?” [An Nisaa’:144]

Orang Islam yang menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen/Katholik tentu 
sengaja mengambil orang-orang kafir sebagai wali bagi anak-anak mereka. 
Inginkah mereka disiksa oleh Allah?

Seharusnya orang Islam sebagaimana orang Kristen dan Katholik mendidik anaknya 
dengan ajaran agamanya sendiri. Bukan ajaran agama lain. Dalam Islam para orang 
tua dianjurkan untuk mendidik anaknya dengan ajaran Islam.

Luqman yang saleh pun dalam Al Qur’an mendidik anaknya ilmu Tauhid agar tidak 
mempersekutukan Allah dengan yang lain:

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi 
pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) 
sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” 
[Luqman:13]

Janganlah karena kita menghendaki dunia akhirnya kita sengsara mendapat siksa 
di neraka padahal akhirat itu lebih baik dan kekal.

”Kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal” [Al A’laa:17]

Mungkin ada yang beranggapan Sekolah Umum dan Sekolah Islam kurang baik (meski 
sebetulnya banyak juga yang baik). Kan ada POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan 
Guru). Dia bisa mengusulkan perbaikan misalnya mengadakan Laboratorium Komputer 
dan Bahasa serta Ensiklopedi Digital dan Software Edukasi lainnya untuk 
peningkatan mutu pendidikan. Dia juga bisa mengusulkan pengadaan CCTV di 
sekolah untuk meningkatkan keamanan sekolah dari murid pengganggu atau pun 
penculik anak yang berkeliaran.

Kalau dia punya uang lebih, misalnya pengusaha dengan penghasilan Rp 50 juta 
per bulan, jika iuran SPP hanya Rp 100 ribu dia jangan bayar segitu. Minimal 
dia harus bisa membayar 1% dari penghasilannya yaitu Rp 500 ribu per bulan 
sehingga sekolah punya cukup dana untuk melakukan perbaikan sesuai usulannya. 
Dengan uang itu sekolah juga bisa memberi beasiswa anak miskin yang cerdas 
sehingga bisa jadi tempat bertanya bagi anaknya. Kalau perlu dia tidak cuma 
mengusulkan, tapi langsung membeli berbagai fasilitas yang diperlukan sekolah 
seperti Laboratorium Komputer dan sebagainya.

===

FATWA MUI TENTANG HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM DI SEKOLAH-SEKOLAH 
KRISTEN
April 16th, 2008 · 4 Comments

Bahwa surat Kongregasi Pendidikan Katolik tentang sekolah Katolik No. 35, 45 
dan 49 sebagaimana dimuat di majalah “HIDUP” No. 43 th.XLIV Tgl 28 Oktober 1990 
telah menegaskan tentang tugas khusus sekolah katolik yaitu: “MEMBENTUK 
MURID-MURIDNYA MENJADI KRISTEN SEUTUHNYA”, dengan tidak menghormati keyakinan 
agama peserta didik yang telah menganut agama lain. Bahwa Surat Kongregasi 
Pendidikan Katolik tersebut diatas telah menjadikan sekolah-sekolah 
Kristen/Katolik di Indonesia sebagai pelaksana tugas khusus termasuk yang 
dengan itu ia merupakan GERAKAN PEMURTADAN, terhadap ANAK-ANAK MUSLIM yang 
bersekolah disekolah-sekolah Kristen/katolik. Dan dalam hal ini jelas-jelas 
merupakan PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 1989, TENTANG 
PENDIDIKAN NASIONAL, PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.. Bahwa untuk 
menjawab pertanyaan Ummat Islam mengenai HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM 
DI SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN/KATOLIK, majelis Fatwa Badan Kerja
 Sama Pondok Pesantren (BKSPP) INDONESIA berkewajiban mengeluarkan fatwa 
tentang hal tersebut. berdasarkan dalil-dalil dalam :

A. Al-Qur’anul Kariem :

1. Surat At-Tahriem ayat. 6.

” Hai orang-oranng yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api 
neraka”

2. Surat Al-Mumtahanah ayat 9

” Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang 
yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negrimu dan membantu 
(orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa yang menjadikan mereka sebagai 
kawan, maka mereka itulah orang-orang zhalim “.

3. Surat Al-Baqarah ayat. 120.

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah senang dan rela kepada kamu 
sehingga kamu mengikuti agama mereka “.

4. Surat Ali Imron ayat.100.

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian orang-orang yang 
diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir 
sesudah kamu beriman “.

B. Hadist-hadist.

1. “Sebagian hak orang tua (ayah) terhadap anaknya adalah mendidik/menanamkan 
budi pekerti yang luhur dan memberikan nama yang baik”. (H.R. Al-Baihaqi).

2. “Tiada pemberian yyang utama dari seorang ayah kepada anaknya dari pada 
pemberian adab/pendidikan yang baik”. (H.R At-Tirmidzi dari Ayyub bin Musa).

3. “Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan suci (fitrah), maka 
kedua orang tuanyalah yang menjadikanya yahudi atau nasrani atau Majusi “. 
(H.R. Muslim).

C. Kaidah Ushul Fiqh.

“Menolak sesuatu yang merusak (membahayakan) harus didahulukan dari pada 
mengambil kemaslahatan”.

Tidak dapat dibenarkan adanya penyelenggaraan pendidikan agama, jika pendidikan 
agama yang diterima oleh peserta didik berbeda dengan agama yang dianutnya, 
atau guru yang mengajarkan menganut agama lain, sebagaimana ditegaskan dalam :

A. PENJELASAN PASAL 28 AYAT 2 UU NO.2 TAHUN1989.

“Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang 
diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan”.

B. PENJELASAN PASAL 39 UU NO.2. TAHUN 1989.

“Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap 
Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang 
bersangkutan dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati agama lain, dalam 
hubungan antar ummat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan 
Nasional “.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, maka majelis fatwa BKSPP Indonesia dalam 
sidangnya tanggal 4 Sya’ban 1414 H/16 januari 1994 M memutuskan :

“HARAM HUKUMYA MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM DI SEKOLAH-SEKOLAH 
KRISTEN/KATOLIK TERSEBUT “

Ditetapkan di : Bekasi.

Tanggal 04 Sya’ban 1414 H/16 Januari 1994 M.

Pimpinan Sidang

ketua

ttd

K.H Tb. Hasan Basri.

Sekretaris

ttd

K.H Kholil Ridwan Lc
http://www.media-islam.or.id/2008/04/10/haram-ummat-islam-menyekolahkan-anaknya-di-sekolah-kristenkatholik/

===
Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS

Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id atau 
http://syiarislam.wordpress.com


      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke