Assalamu'alaikum wr wb, Haram Ummat Islam Menyekolahkan Anaknya di Sekolah Kristen/Katholik
Saat ini banyak orang Islam yang masih menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen/Katholik meski ada sekolah Umum/Negeri dan Sekolah Islam Terpadu yang mutunya baik. Bagi orang Kristen/Katholik menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen/Katholik wajar karena mereka ingin agar anaknya mendapat ilmu agama Kristen/Katholik yang cukup sehingga bisa jadi orang Kristen/Katholik yang baik. Nah kalau ada orang Islam yang menyekolahkan anaknya di situ, apa mereka ingin anaknya jadi orang Kristen/Katholik? Kalau sampai kejadian begitu, maka orang tuanyalah yang paling berdosa karena sengaja menaruh anaknya di sekolah Kristen/Katholik sehingga dididik sesuai ajaran agama tersebut. Umumnya orang Islam yang menyekolahkan anaknya di situ karena ingin anaknya disiplin atau berhasil dalam kehidupan dunia. Padahal di situ ajaran Kristen/Katholik diajarkan dengan intensif sehingga jadi norma, standar, dan roh sekolah tersebut. Dari situs Sabda.org dalam artikel ”Memaknai Relasi Gereja dengan Sekolah” yang ditulis Weinata Sairin disebut: === Gereja juga harus terus-menerus memantau agar sekolah Kristen tidak terpenjara pada kekristenan simbolik, kekristenan ornamental. Artinya, sebuah kekristenan yang hanya dipresentasi melalui pengadaan kebaktian dan doa, pada hiasan-hiasan ayat Alkitab yang terpampang di dinding; tapi kekristenan yang menjadi norma, standar, roh dari kehidupan dalam sekolah tersebut. http://www.sabda.org/artikel/memaknai_relasi_gereja_dengan_sekolah === Di sekolah itu setiap hari para murid diajarkan dan disuruh berdoa. Doanya tentu ditujukan kepada Tuhan mereka: Tuhan Bapa, Tuhan Yesus, dan Roh Kudus. Padahal dalam Islam dijelaskan bahwa orang yang menganggap Isa itu Tuhan adalah kafir: “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih putera Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” [Al Maa-idah:72] Syirik atau mempersekutukan Tuhan itu adalah dosa yang tidak terampuni. Ini adalah perkataan Allah SWT sendiri yang tertulis di dalam kitab suci Al Qur’an: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An Nisaa’:48] “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” [An Nisaa’:116] Di Majalah Gatra, Juni 2003 Sekjen MUI Din Syamsuddin menyatakan bahwa Sekolah-sekolah Kristen/Katholik merupakan alat pemurtadan siswa Muslim yang sekolah di sana. Dan ternyata menurut data statistik jumlah ummat Islam memang mengalami penurunan. Siswa Muslim yang sekolah di sekolah Kristen/Katholik mengaku terbiasa mendengar kebaktian dan misa: === Aturan Lonjong Penangkal Murtad Muncul tuduhan, sekolah-sekolah itu menjadi media bagi pemurtadan siswa muslim yang bersekolah di sana. Tudingan ini secara gamblang diutarakan Din Syamsuddin, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia. Ia menyebut ada 1.300 anak muslim yang pindah agama di Yogyakarta karena bersekolah di sekolah katolik. ”Itu baru hasil penelitian di Yogya. Di tempat lain, saya tidak tahu,” katanya. Data statistik memang menunjukkan jumlah penganut Islam di beberapa daerah mengalami penurunan. Di Sulawesi Tenggara, misalnya, berdasarkan data di Badan Pusat Statistik, turunnya mencapai 1,88% dalam kurun waktu 10 tahun. Jika tahun 1990 jumlah penduduk muslim mencapai 96,21 %, maka pada 2000 menjadi 94,33%. Pola pengajaran itu pula yang membuat Putri Werdiningsih, siswa muslimah di SMU Bopkri I Yogya, tak canggung mengikuti pelajaran religiusitas. Pelajar kelas dua beruisa 17 tahun ini juga mengaku terbiasa keluar masuk gereja untuk mendengar kebaktian dan misa. http://www.gatra.com/2003-06-17/artikel.php?id=29308 === Inginkah orang tua itu anaknya menjadi murtad? Dalam Al Qur’an ummat Islam dilarang menjadikan orang kafir sebagai wali/pemimpin mereka: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah untuk menyiksamu?” [An Nisaa’:144] Orang Islam yang menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen/Katholik tentu sengaja mengambil orang-orang kafir sebagai wali bagi anak-anak mereka. Inginkah mereka disiksa oleh Allah? Seharusnya orang Islam sebagaimana orang Kristen dan Katholik mendidik anaknya dengan ajaran agamanya sendiri. Bukan ajaran agama lain. Dalam Islam para orang tua dianjurkan untuk mendidik anaknya dengan ajaran Islam. Luqman yang saleh pun dalam Al Qur’an mendidik anaknya ilmu Tauhid agar tidak mempersekutukan Allah dengan yang lain: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” [Luqman:13] Janganlah karena kita menghendaki dunia akhirnya kita sengsara mendapat siksa di neraka padahal akhirat itu lebih baik dan kekal. ”Kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal” [Al A’laa:17] Mungkin ada yang beranggapan Sekolah Umum dan Sekolah Islam kurang baik (meski sebetulnya banyak juga yang baik). Kan ada POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru). Dia bisa mengusulkan perbaikan misalnya mengadakan Laboratorium Komputer dan Bahasa serta Ensiklopedi Digital dan Software Edukasi lainnya untuk peningkatan mutu pendidikan. Dia juga bisa mengusulkan pengadaan CCTV di sekolah untuk meningkatkan keamanan sekolah dari murid pengganggu atau pun penculik anak yang berkeliaran. Kalau dia punya uang lebih, misalnya pengusaha dengan penghasilan Rp 50 juta per bulan, jika iuran SPP hanya Rp 100 ribu dia jangan bayar segitu. Minimal dia harus bisa membayar 1% dari penghasilannya yaitu Rp 500 ribu per bulan sehingga sekolah punya cukup dana untuk melakukan perbaikan sesuai usulannya. Dengan uang itu sekolah juga bisa memberi beasiswa anak miskin yang cerdas sehingga bisa jadi tempat bertanya bagi anaknya. Kalau perlu dia tidak cuma mengusulkan, tapi langsung membeli berbagai fasilitas yang diperlukan sekolah seperti Laboratorium Komputer dan sebagainya. === FATWA MUI TENTANG HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM DI SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN April 16th, 2008 · 4 Comments Bahwa surat Kongregasi Pendidikan Katolik tentang sekolah Katolik No. 35, 45 dan 49 sebagaimana dimuat di majalah “HIDUP” No. 43 th.XLIV Tgl 28 Oktober 1990 telah menegaskan tentang tugas khusus sekolah katolik yaitu: “MEMBENTUK MURID-MURIDNYA MENJADI KRISTEN SEUTUHNYA”, dengan tidak menghormati keyakinan agama peserta didik yang telah menganut agama lain. Bahwa Surat Kongregasi Pendidikan Katolik tersebut diatas telah menjadikan sekolah-sekolah Kristen/Katolik di Indonesia sebagai pelaksana tugas khusus termasuk yang dengan itu ia merupakan GERAKAN PEMURTADAN, terhadap ANAK-ANAK MUSLIM yang bersekolah disekolah-sekolah Kristen/katolik. Dan dalam hal ini jelas-jelas merupakan PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 1989, TENTANG PENDIDIKAN NASIONAL, PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.. Bahwa untuk menjawab pertanyaan Ummat Islam mengenai HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM DI SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN/KATOLIK, majelis Fatwa Badan Kerja Sama Pondok Pesantren (BKSPP) INDONESIA berkewajiban mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. berdasarkan dalil-dalil dalam : A. Al-Qur’anul Kariem : 1. Surat At-Tahriem ayat. 6. ” Hai orang-oranng yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” 2. Surat Al-Mumtahanah ayat 9 ” Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negrimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang zhalim “. 3. Surat Al-Baqarah ayat. 120. “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah senang dan rela kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka “. 4. Surat Ali Imron ayat.100. “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman “. B. Hadist-hadist. 1. “Sebagian hak orang tua (ayah) terhadap anaknya adalah mendidik/menanamkan budi pekerti yang luhur dan memberikan nama yang baik”. (H.R. Al-Baihaqi). 2. “Tiada pemberian yyang utama dari seorang ayah kepada anaknya dari pada pemberian adab/pendidikan yang baik”. (H.R At-Tirmidzi dari Ayyub bin Musa). 3. “Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan suci (fitrah), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikanya yahudi atau nasrani atau Majusi “. (H.R. Muslim). C. Kaidah Ushul Fiqh. “Menolak sesuatu yang merusak (membahayakan) harus didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan”. Tidak dapat dibenarkan adanya penyelenggaraan pendidikan agama, jika pendidikan agama yang diterima oleh peserta didik berbeda dengan agama yang dianutnya, atau guru yang mengajarkan menganut agama lain, sebagaimana ditegaskan dalam : A. PENJELASAN PASAL 28 AYAT 2 UU NO.2 TAHUN1989. “Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan”. B. PENJELASAN PASAL 39 UU NO.2. TAHUN 1989. “Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati agama lain, dalam hubungan antar ummat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan Nasional “. Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, maka majelis fatwa BKSPP Indonesia dalam sidangnya tanggal 4 Sya’ban 1414 H/16 januari 1994 M memutuskan : “HARAM HUKUMYA MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM DI SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN/KATOLIK TERSEBUT “ Ditetapkan di : Bekasi. Tanggal 04 Sya’ban 1414 H/16 Januari 1994 M. Pimpinan Sidang ketua ttd K.H Tb. Hasan Basri. Sekretaris ttd K.H Kholil Ridwan Lc http://www.media-islam.or.id/2008/04/10/haram-ummat-islam-menyekolahkan-anaknya-di-sekolah-kristenkatholik/ === Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252 Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id atau http://syiarislam.wordpress.com _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
