Assalamu'alaikum wr wb,
Untuk tulisan yang rapi silahkan lihat di:
http://syiarislam.wordpress.com

Perhatikan data sebagai berikut:

•       Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun
•       Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 
141,4 juta orang
•       Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak 
diantaranya merokok.
•       Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan
•       Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar 
Rp 184 trilyun/tahun
•       Untuk kepala keluarga dengan penghasilan Rp 1 juta/bulan dan 
pengeluaran rokok Rp 240 ribu/bulan, maka pengeluaran rokok mencapai 24% 
padahal banyak anak kekurangan gizi dan putus sekolah. Belum biaya pengobatan 
yang besarnya sekitar 2,5 kali dari biaya rokok yang dikeluarkan. Artinya jika 
pengeluaran untuk rokok besarnya Rp 184 Trilyun/tahun, biaya untuk pengobatan 
karena merokok sekitar Rp 460 Trilyun/tahun. Satu pemborosan yang disebut Allah 
sebagai saudara setan (Al Israa’:26-27)
•       Di bungkus rokok disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, 
serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi. Asap rokok 
mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan 
kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya 
mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga kepada 
orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar adalah bayi, 
anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau 
suami mereka merokok di rumah. Padahal perokok pasif mempunyai risiko lebih 
tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. 
Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar 
untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, 
infeksi rongga telinga dan asthma.

Dari data di atas merokok merusak kesehatan (diri sendiri dan orang lain) dan 
pemborosan sehingga anak jadi kurang gizi dan putus sekolah oleh karena itu MUI 
harus mengeluarkan Fatwa Haram Merokok. Apalagi ulama di Saudi, Malaysia, dan 
Iran sudah mengharamkannya.

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu 
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena 
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]

Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang 
berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Kenapa? Karena para 
perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan asap rokoknya 
sehingga terhisap orang lain (perokok pasif)

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu 
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]

Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang 
segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu 
Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang lain juga merupakan 
pemborosan.

”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang 
miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan 
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah 
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” 
[Al Israa’:26-27]

Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:

Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari 
baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna 
baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)

Jika pabrik rokok ditutup kan para buruh akan menganggur?

Pertama ya. Pemerintah harus mengantisipasi hal ini. Diperkirakan ada sekitar 
400 ribu buruh rokok di Indonesia yang menghidupi 1,6 juta orang (0,7%). 
Pemerintah harus menyediakan anggaran untuk memberi buruh tersebut modal berupa 
lahan untuk bertani/beternak, uang untuk usaha, atau pabrik untuk bekerja. Jika 
tiap buruh dapat bantuan Rp 50 juta, maka harus dianggarkan Rp 20 trilyun 
berupa pinjaman lunak tanpa agunan agar tidak terjadi gejolak.

Dari mana uang tersebut didapat? 

Dengan menaikan cukai rokok sebesar 100% setahun sebelum penutupan pabrik (ini 
jika pabrik ditutup). Dari sini bisa didapat sekitar Rp 70 Trilyun.

Apakah akan ada pekerjaan lain bagi mantan buruh pabrik rokok?

Tentu ada. Uang Rp 184 trilyun/tahun yang biasa dibelanjakan untuk rokok tetap 
akan ada. Bahkan dengan tidak merokok, kesehatan dan produktivitas orang 
tersebut bisa meningkat sehingga dia bisa mendapat lebih misalnya Rp 250 
trilyun/tahun. Uang tersebut bisa dia belikan susu, makanan, biaya berobat, dan 
sekolah bagi anaknya.

Industri rokok memang tutup, tapi industri lain seperti peternakan susu, pabrik 
susu, pedagang susu, klinik kesehatan, sekolah akan berkembang dan menyerap 
tenaga kerja baru. Toh sebelum ada pabrik rokok orang juga tetap bisa hidup dan 
bekerja.

MUI jangan haramkan rokok karena banyak orang yang bekerja di pabrik rokok dan 
sebagai penjual rokok

Kalau argumen ini diterima, maka minuman keras dan narkoba juga jangan 
diharamkan karena banyak orang bisa bekerja di pabrik minuman keras/narkoba 
atau jadi pedagang minuman keras/narkoba. Tapi karena berbahaya, pemerintah 
melarang narkoba.

Meski banyak menyerap pekerja, toh Nabi Muhammad tidak ragu-ragu menyampaikan 
bahwa babi dan minuman keras itu haram kepada ummatnya. Begitu mendengar fatwa 
ummat Islam segera menumpahkan arak yang ada di rumah-rumah ke jalan sehingga 
ketika itu jalan jadi berbau arak.

Sesuatu yang merusak meski ada manfaatnya haram jika kerusakannya lebih besar 
dari manfaatnya.

”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya 
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa 
keduanya lebih besar dari manfaatnya..." [Al Baqarah:219]

Bagaimana bagi Non Muslim atau orang Islam yang bandel tetap merokok?

Untukmu agamamu dan untukku agamaku. MUI tetap berhak mengeluarkan fatwa haram 
merokok. Masalah pabrik rokok tetap jalan itu adalah urusan pemerintah. Dalam 
Islam rokok yang merusak kesehatan dan merupakan pemborosan sudah jelas haram 
dan tidak bisa diutak-atik lagi.

Bukankah mayoritas ulama dulu hanya memakruhkan rokok dan tidak mengharamkannya?

Dulu teknologi kesehatan belum semaju sekarang dan belum menemukan bukti kuat 
bahwa rokok mengganggu kesehatan. Rokok dianggap tidak berbahaya dan hanya 
sekedar mubazir. Oleh karena itu mayoritas ulama hanya memakruhkannya saja. 
Sekarang para ilmuwan sudah membuktikan rokok berbahaya dan menyebabkan lebih 
dari 400 ribu orang meninggal tiap tahun di Indonesia sehingga di bungkus rokok 
ditempel label bahaya itu. Oleh karena itu sudah selayaknya para ulama 
Indonesia menetapkan rokok sebagai barang haram. Apalagi Majelis Ulama di Arab 
Saudi, Iran, dan Malaysia telah menetapkan bahwa rokok itu haram.

Jika Rokok haram, kenapa sebagian ulama merokok?

Rokok sebagaimana narkoba memang menyebabkan pemakainya ketagihan sehingga 
sulit untuk berhenti. Tidak sepantasnya ulama yang merupakan pewaris Nabi 
melakukan perbuatan yang dibenci Allah atau haram. Tidak pantas juga ulama 
membiarkan para santrinya yang masih tingkat Ibtida’iyah (SD), Tsanawiyah (SMP) 
atau ’Aliyah (SMU) untuk merokok.

Ulama sebagai teladan masyarakat harusnya memberi contoh ummatnya dengan 
mengerjakan hal yang wajib atau sunnah. Bukan justru rajin mengerjakan hal yang 
makruh atau dibenci Allah. Apalagi jika haram.

Ummat Islam termasuk ulama harus meninggalkan hal yang syubhat/tidak jelas.

An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang 
halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat 
hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak 
diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal 
musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, 
barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di 
sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah 
bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah 
larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam 
tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; 
dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. 
Ketahuilah, dia itu adalah hati.'" (HR. Bukhori)
Dari dalil-dalil di atas, sebagaimana Narkoba, maka rokok sama haramnya.
Jangan takut miskin dan tawakkallah kepada Allah SWT.

MUI Siapkan Fatwa Haram untuk Rokok

Eramuslim.com. Majelis Ulama Indonesia sedang membahas kemungkinan 
dikeluarkannya fatwa haram untuk mengkonsumsi rokok. Seperti diketahui, sejak 
setahun lalu MUI terus mengkaji dan mempertimbangkan berbagai dampaknya, 
apabila nantinya fatwa tersebut dikeluarkan.

"Akhir tahun ini, kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa akan 
diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram, 
" kata Ketua MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/8).

Menurutnya, fatwa haram ini sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI, karena di 
beberapa negara telah menerapkan rokok sebagai barang haram.

Pada bulan Juli lalu, lanjutnya, telah diadakan rapat koordinasi daerah 
(rakorda) wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Namun, 
menurutnya, ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam 
rapat ijtima. Sebelumnya Amidhan menambahkan, MUI Pusat telah menentukan fatwa 
makruh pada rokok, lima tahun yang lalu.

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Ahli Kesehatan pun 
mendesak MUI agar segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Untuk itu, Komnas 
Perlindungan Anak dan ikatan ahli kesehatan pun mendatangi kantor MUI untuk 
membicarakan tentang hal tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, dengan ditetapkannya 
fatwa haram bagi rokok akan menekan angka perokok di kalangan anak.
Baca artikel selengkapnya di:
http://eramuslim.com/berita/nas/8812141314-mui-siapkan-fatwa-haram-rokok.htm


Indonesia Perokok Terbanyak Asia
Jakarta, WASPADA Online
Prevalensi anak merokok di Indonesia mencapai tingkat mengkhawatirkan. 
Diperkirakan dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak 
diantaranya merokok.

"Jumlah itu menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak 
di Asia berdasarkan penelitian Global Youth Tobacco," ujar Ketua Umum Forum 
Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FKPPAI), Dr. dr. Rahmat 
Sentika, SpA, MARS, kepada wartawan di Jakarta, Kamis kemarin.

Karenanya, 103 lembaga swadaya masyarakat tergabung dalam FKPPAI bersama Komisi 
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah segera menyusun peraturan 
perundang-undangan mengatur larangan merokok di kalangan anak-anak.

Data BPS menyebutkan, selama 2001 hingga 2004, kenaikan jumlah perokok anak 
terus meningkat dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Anak-anak merokok disebabkan 
banyak faktor, seperti terpengaruh ajakan teman-temannya. Juga dampak dari 
pengaruh media yang gencar melakukan promosi rokok.

Di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Padang, Surabaya, Palembang dan 
Bandung, terjadi kenaikan usia mulai merokok pada anak-anak. Bahkan penelitian 
LPKM Universitas Andalas, lebih 50% responden mengaku merokok sejak usia 7 
tahun.

Selain berbahaya pada kesehatan, merokok pada anak-anak bisa menjadi pintu 
masuk menuju penggunaan narkoba. Orang yang merokok sejak anak-anak menjadi 8 
kali lebih memungkinkan menggunakan morfin, 22 kali kokain serta 44 kali 
mariyuana.

Baca artikel selengkapnya di:
www.waspada.co.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=9819


Pandangan tentang Larangan Merokok bagi Anak    
Friday, 15 February 2008
Sensus Sosial Ekonomi Nasional 2004, prevelensi perokok anak 13-15 tahun 
mencapai 26,8 dari total populasi Indonesia. Tren usia merokok makin dini, 5-9 
tahun mencapai 1,8 %. 2846 tayangan televisi disponsori rokok di 13 stasiun TV. 
1350 kegiatan diselenggarakan disponsori rokok. Konsumsi rokok tahun 2006 
mencapai 230 milyar batang padahal tahun 1970 baru 33 milyar, akibatnya 43 juta 
anak terancam penyakit mematikan.

Gambaran Kondisi Anak Yang Merokok di Indonesia pada tahun 2004 :

•       Pelajar pertama kali merokok pada usia dibawah 10 tahun.
•       Jumlah perokok pemula 5-9 tahun meningkat 400%, yakni dari 0,89% pada 
tahun  2001 menjadi 1,8 % pada tahun 2004.
•       Perokok 10-14 tahun naik 21 % yakni dari 9,5 % menjadi 11,5 %.
•       Perokok 15-19 tahun menjadi 63,9% dari kelompok usia 15-19 tahun 
tersebut

Tuntutan KPAI:
1. Pemerintah segera meratifikasi framework convention on tobacco control 
(FTCT) yang disetujui 192 negara anggota WHO, 137 negara telah meratifikasi. 
Satu-satunya Negara di Asia yang belum meratifikasi adalah Indonesia.
2. Segara dibuat Undang-Undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya 
masukkan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU Kesehatan (yang sedang dalam 
proses amandemen) dan atau UU Kesejahteraan Sosial (yang sedang dalam proses 
pembuatan).
Wawancara Ketua KPAI dengan RCTI tanggal 15 Februari 2008
http://www.kpai.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=139&Itemid=178&lang=


Perokok Pasif Mempunyai Risiko Lebih Besar Dibandingkan Perokok Aktif   
31 May 2004
Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat 
menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam rokok 
tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun 
juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok yang sebagian besar 
adalah bayi, anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh 
karena ayah atau suami mereka merokok di rumah. Padahal perokok pasif mempunyai 
risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung 
ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih 
besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan 
pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma.

Demikian penegasan Menkes Dr. Achmad Sujudi pada puncak peringatan Hari Tanpa 
Tembakau Sedunia dengan tema "Kemiskinan dan Merokok Sebuah Lingkaran Setan" 
sekaligus meluncurkan buku Fakta Tembakau Indonesia Data Emperis Untuk Strategi 
Nasional Penanggulangan Masalah Tembakau tanggal 31 Mei 2004 di Kantor Depkes 
Jakarta.

Mengingat besarnya masalah rokok, Menkes mengajak seluruh masyarakat bersama 
pemerintah untuk menjalankan cara-cara penanggulangan rokok secara sistematis 
dan terus menerus yaitu meningkatkan penyuluhan dan pemberian informasi kepada 
masyarakat, memperluas dan mengefektifkan kawasan bebas rokok, secara bertahap 
mengurangi iklan dan promosi rokok, mengefektifkan fungsi label, menggunakan 
mekanisme harga dan cukai untuk menurunkan demand merokok dan memperbaiki hukum 
dan perundang-undangan tentang penanggulangan masalah rokok.

Menurut Menkes, kemiskinan dan merokok terutama bagi penduduk miskin merupakan 
dua hal yang saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Seseorang yang 
membakar rokok tiap hari berarti telah kehilangan kesempatan untuk membelikan 
susu atau makanan lain yang bergizi bagi anak dan keluarganya. Akibat dari itu 
anaknya tidak dapat tumbuh dengan baik dan kecerdasanya juga tidak cukup 
berkembang, sehingga kapasitasnya untuk hidup lebih baik di usia dewasa menjadi 
sangat terbatas. Selain itu, kemungkinan besar sang ayah juga meninggal oleh 
karena penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan merokok. Demikian seterusnya, 
sehingga merokok dan kemiskinan merupakan sebuah lingkaran setan

Menkes menambahkan, kebiasaan merokok di Indonesia cenderung meningkat. 
Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) penduduk Indonesia 
usia dewasa yang mempunyai kebiasaan merokok sebanyak 31,6%. Dengan besarnya 
jumlah dan tingginya presentase penduduk yang mempunyai kebiasaan merokok, 
Indonesia merupakan konsumen rokok tertinggi kelima di dunia dengan jumlah 
rokok yang dikonsumsi (dibakar) pada tahun 2002 sebanyak 182 milyar batang 
rokok setiap tahunnya setelah Republik Rakyat China (1.697.291milyar), Amerika 
Serikat (463,504 milyar), Rusia (375.000 milyar) dan Jepang (299.085 milyar).

Kepala Perwakilan WHO untuk Indonesia dalam sambutan tertulis yang dibacakan 
Dr. Frits Reijsenbach de Haan menyatakan, masyarakat miskin adalah kelompok 
masyarakat yang paling menjadi korban dari industri tembakau karena menggunakan 
penghasilannya untuk membeli sesuatu (rokok) yang justru membahayakan kesehatan 
mereka.

Dalam laporan yang baru saja dikeluarkan WHO berjudul "Tobacco and Poverty : A 
Vicious Cycle atau Tembakau dan Kemiskinan : Sebuah Lingkaran Setan" dalam 
rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tanggal 31 Mei 2004, membuktikan 
bahwa perokok yang paling banyak adalah kelompok masyarakat miskin. Bahkan di 
negara-negara maju sekalipun, jumlah perokok terbanyak berasal dari kelompok 
masyarakat bawah. Mereka pula yang memiliki beban ekonomi dan kesehatan yang 
terberat akibat kecanduan rokok. Dari sekitar 1,3 milyar perokok di seluruh 
dunia, 84% diantaranya di negara-negara berkembang.

Hasil penelitian itu juga menemukan bahwa jumlah perokok terbanyak di Madras 
India justru berasal dari kelompok masyarakat buta huruf. Kemudian riset lain 
membuktikan bahwa kelompok masyarakat termiskin di Bangladesh menghabiskan 
hampir 10 kali lipat penghasilannya untuk tembakau dibandingkan untuk kebutuhan 
pendidikan. Lalu penelitian di 3 provinsi Vietnam menemukan, perokok 
menghabiskan 3,6 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk 
pendidikan, 2,5 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan dengan pakaian 
dan 1,9 kali lebih banyak untuk tembakau dibandingkan untuk biaya kesehatan.

Menurut WHO, merokok akan menciptakan beban ganda, karena merokok akan 
menganggu kesehatan sehingga lebih banyak biaya harus dikeluarkan untuk 
mengobati penyakitnya. Disamping itu meropok juga menghabiskan uang yang 
seharusnya digunakan untuk membeli makanan yang bergizi.

Baca artikel selengkapnya di:
http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=474


KPAI Gagas UU Larangan Merokok Bagi Anak

Kamis, 7 Februari 2008 | 22:23 WIB
MAGELANG, KAMIS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagas perlunya 
suatu Undang-Undang (UU) menyangkut larangan merokok bagi anak-anak.
   
"Peredaran rokok di Indonesia kini semakin tidak terkendali dan makin hari para 
perokok pemula makin berusia muda," kata Sekretaris KPAI, Hadi Supeno, di 
Magelang, Kamis (6/2).

Pada tahun 1970, katanya, perokok pemula berusia 15 tahun, tahun 2004 berusia 
tujuh tahun sedangkan sekarang ini berusia antara lima hingga sembilan tahun.

"Akibatnya peredaran rokok di Indonesia tidak terkendali, dan itu berbahaya 
bagi anak-anak," katanya.
Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta 
orang sedangkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 220 juta orang. Cina dengan 
penduduk sekitar 1,2 miliar jiwa, perokoknya sekitar 300 juta.

Ia mengatakan, sekitar 80 persen dari total perokok Indonesia itu warga miskin 
dengan penghasilan sekitar Rp20 ribu per hari.

Sebanyak 2.846 tayangan di semua stasiun televisi di Indonesia selama satu 
tahun, katanya, disponsori rokok, sedangkan 1.350 kegiatan nasional juga 
sponsor rokok. Total produksi rokok pada tahun 1970 sekitar 33 miliar batang 
sedangkan tahun 2006 sekitar 230 miliar batang.

"Akibatnya sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit 
mematikan," katanya. Ia menyatakan pentingnya pemerintah menekan perokok guna 
mencegah pengaruh buruk rokok bagi anak-anak.

Negara-negara maju seperti Jepang, Inggris, dan  Amerika Serikat berhasil 
menekan angka perokok secara signifikan. Tetapi di Indonesia justru mengalami 
peningkatan pesat.

Kebijakan pemerintah tidak mampu mengendalikan peredaran rokok karena rokok 
menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Tahun 2007 cukai rokok mencapai sekitar 
Rp57 triliun, katanya.

Selain itu, katanya, Kementerian Perindustrian menjadikan rokok sebagai 
industri utama yang menyangga industri nasional, bahkan akan terus dikembangkan 
hingga tahun 2020.

"Seharusnya jangan produksi rokok yang dinaikkan tetapi cukai rokok yang 
dinaikkan sehingga rokok menjadi barang mahal dan tidak bisa dicapai 
anak-anak," katanya.

Ia juga mengatakan, rancangan amandeman undang-undang tentang kesehatan yang 
dalam pembahasan saat ini antara lain mengatur larangan rokok bagi anak-anak. 
"Merokok bagi anak mengganggu pertumbuhan jaringan tubuh," katanya.

Source: Antara
Baca artikel selengkapnya di:
http://www.kompas.com/read/xml/2008/02/07/22235461/kpai.gagas.uu.larangan.merokok.bagi.anak


Rabu, 06 Agustus 2008 12:24 WIB
Pemerintah Diminta Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau
JAKARTA--MI: LSM PINTAR (Pemuda Indonesia Tanpa Asap Rokok) meminta pemerintah 
untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang pengendalian tembakau (Framework 
Convention on Tobacco Control/FCTC).

Ketua LSM PINTAR Asri Al Jufri di Jakarta, Rabu (6/8), mengatakan hingga 
sekarang pemerintah Indonesia masih enggan untuk mengikuti jejak 160 negara 
yang telah meratifikasi perjanjian internasional yang digagas WHO itu.

Ratifikasi konvensi tersebut, menurut Asri al Jufri , diperlukan karena jumlah 
perokok di Indonesia yang terus meningkat. Hasil penelitian WHO tahun 1975-1986 
menunjukkan bahwa 75 persen pria Indonesia merupakan perokok, dan dari wanita 
sebanyak lima persen adalah perokok.

Hasil survei WHO di 100 negara termasuk Indonesia pada tahun 2004-2006 
memperlihatkan terdapat 64,2 persen pelajar SMP yang tercemar asap rokok orang 
lain (perokok pasif). Sekitar 12,6 persen pelajar setingkat SMP di Indonesia 
adalah perokok aktif, yang 30,9 persen di antaranya telah merokok sebelum usia 
10 tahun.


Berdasar data Puslitbang Departemen Kesehatan, jumlah konsumsi rokok di 
Indonesia pada tahun 2005 mencapai 220 miliar batang per tahun. Jika harga per 
batang Rp500 maka pengeluaran untuk tembakau mencapai Rp110 triliun. Angka ini 
jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan cukai rokok yang diterima 
negara sebesar Rp32,6 triliun per tahun.

Bahkan, menurut dia, rata-rata pengeluaran setiap keluarga untuk membeli rokok 
mencapai 20 persen dari total pendapatannya. Kalau pendapatan seorang karyawan 
rendahan atau pelaku usaha kecil misalkan sekitar Rp1,5 juta per bulan, maka 
anggaran untuk membeli rokok mencapai Rp300.000 per bulan.

Angka kematian akibat rokok di Indonesia berdasar data Lembaga Menanggulangi 
Masalah Merokok cukup tinggi yakni mencapai 427.923 jiwa atau 1.200 per hari 
akibat berbagai penyakit yang yang ditimbulkan oleh 4.000 jenis zat berbahaya 
yang ada dalam setiap batang rokok.

Karena itu, lanjutnya, seorang perokok tidak cukup hanya merelakan 20 persen 
pendapatannya untuk membeli rokok, tetapi juga harus siap dengan pengeluaran 
yang lebih besar berupa biaya berobat atas berbagai penyakit yang ditimbulkan 
oleh kebiasaan buruk tersebut.

Malahan para ahli kesehatan memperkirakan pengeluaran untuk mengobati penyakit 
yang ditimbulkan oleh rokok mencapai 150 persen dari total pendapatan. 
Dicontohkan, kalau pendapatannya sebesar Rp1,5 juta per bulan, maka biaya yang 
harus dikeluarkan untuk berobat adalah lebih besar yakni sekitar Rp2,5 juta per 
bulan. (Ant/OL-2)

Baca artikel selengkapnya di:
http://www.mediaindonesia.com/index.php?ar_id=MjE0OTQ=


Sebelum Keluarkan Fatwa Rokok Haram, MUI Kaji Dampak Sosialnya

Kamis, 25 Okt 07 14:45 WIB
Majelis Ulama Indonesia masih mempertimbangkan mudharat lainnya, apabila untuk 
saat ini mengeluarkan fatwa haram merokok, meski di beberapa negara telah 
menetapkan rokok sebagai barang haram.

"Kita belum bisa mengeluarkan fatwa haram, karena kita masih mempelajari 
mudharat lain, apabila fatwa rokok haram dikeluarkan, "ujar Ketua MUI KH. 
Ma'ruf Amin, di Jakarta, Kamis(25/10).

Menurutnya, yang masih menjadi pertimbangan saat ini adalah nasib para petani 
tembakau, dan juga ratusan karyawan yang bekerja di pabrik rokok.

MUI belum dapat menyelesaikan berbagai kendala yang ditimbulkan oleh rokok baik 
dari segi aspek perseorangan maupun sosialnya, sebab prosesnya untuk di 
Indonesia tidak semudah yang terjadi di beberapa negara, seperti Arab Saudi dan 
Malaysia, di mana lembaga fatwanya sudah lebih dulu menetapkan rokok sebagai 
barang haram.

"Di negara-negara itu tidak ada petani tembakau ataupun pabrik rokok, jadi 
lebih mudah mengeluarkan fatwa haram, kalau di Indonesia kondisinya seperti itu 
juga mudah dibuat fatwanya, "jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu ormas Islam yaitu Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia 
sudah mengharamkan rokok bagi para anggotanya.
Sebelum MUI mengeluarkan fatwa rokok haram, Ma'ruf meminta agar pemerintah 
dapat mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan setelah itu, antara lain 
membuka lapangan kerja baru bagi petani tembakau dan karyawan pabrik rokok. 
(novel)

Baca artikel selengkapnya di:
http://eramuslim.com/berita/nas/7a25121823-sebelum-keluarkan-fatwa-rokok-haram-mui-kaji-dampak-sosialnya.htm?rel

Merokok itu Haram

Sekitar 442 ribu orang di AS mati tiap tahun karena penyakit yang disebabkan 
rokok. Penyakit Kanker Paru-paru yang mematikan, 90% disebabkan oleh rokok. 
Rokok juga meningkatkan serangan Stroke/jantung hingga 50%. Rokok juga 
mengganggu penderita asma dan penyakit paru-paru lainnya.

Bahkan bagi perokok pasif (orang yang tidak merokok, tapi menghisap rokok dari 
perokok) rokok sangat berbahaya. 3000 orang mati karena kanker paru-paru dan 
35.000 karena serangan jantung setiap tahunnya akibat tak sengaja menghisap 
asap dari perokok (MS Encarta).

Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan 
jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..

Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena merusak diri sendiri dan orang 
lain:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu 
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena 
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]

Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka 
ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari 
akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al 
‘Ankabuut:36]

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) 
memperbaikinya” [Al A’raaf:56]

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu 
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]

Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang 
segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu 
Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang 
buruk:

“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil 
yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan 
melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka 
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]

Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan 
asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang 
haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu 
dilarang masuk ke dalam masjid:

Ibnu Umar ra. berkata:

Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa 
makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih 
Muslim No.870)

Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: 
Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini 
(bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat 
bersama kami. (Shahih Muslim No.872)

Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang 
bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: 
Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid 
kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti 
halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)

Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka 
sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru 
merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan 
untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak 
seperti itu:

”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang 
miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan 
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah 
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” 
[Al Israa’:26-27]

Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:

Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari 
baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna 
baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)

Kalau mengerjakan hal yang tidak berguna saja berarti ke-Islamannya tidak baik, 
apalagi orang yang mengerjakan hal yang merusak.

Orang yang merokok paling tidak menghabiskan 10 menit untuk setiap batang rokok 
yang dia hisap. Jadi kalau 12 batang sehari, dia menghabiskan 120 menit setiap 
hari untuk hal-hal yang merusak.

Mayoritas ulama berpendapat jika tidak makruh, maka rokok itu adalah haram. 
Oleh sebab itu, sudah saatnya ummat Islam meninggalkan rokok. Tidak pantas 
ummat Islam menghamburkan uang untuk sesuatu yang merusak dirinya dan dibenci 
oleh Allah SWT.

Fatwa merokok itu HARAM:

1. Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan Islam Malaysia 
kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.

2. Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh 
Abdul Aziz bin Baaz

3. Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa 
Azhar), Dr. Ahmad ‘Umar Hashim’ (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain lain.

Ulama yang menganggap merokok itu haram:

1. Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2. Para ulama Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.

Referensi:
http://suhaimy.org/online-biz/fatwa-merokok-adalah-haram/#comment-21969
http://soni69.tripod.com/fiqh/fiqh_ahkam_merokok.htm


===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi selengkapnya ada di:
http://www.media-islam.or.id

Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS

Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://syiarislam.wordpress.com


      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke