Hal-Hal yang Diperbolehkan dalam Berpuasa 

Pada bagian ini kami paparkan hal-hal yang diperbolehkan dalam berpuasa. 

1. Keluar sperma dan menyelam dalam air.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abdurrahman dari 
beberapa orang sahabat Nabi saw yang bercerita kepadanya:
"Sungguh, saya telah melihat Rasulullah saw menuangkan air ke atas kepalanya 
sewaktu beliau berpuasa, disebabkan haus atau kepanasan." (HR Ahmad, Malik dan 
Abu Daud dengan sanad yang sahih)

Dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim disebutkan oleh Aisyah ra, "Bahwa Nabi 
saw di waktu subuh berada dalam keadaan junub, sedang beliau berpuasa, kemudian 
beliau mandi."

Jika kebetulan air itu masuk ke dalam rongga perut orang yang berpuasa dengan 
tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.

2. Memakai celak dan meneteskan obat atau lain-lain ke dalam mata.

Hal tersebut tidak membatalkan puasa, baik terasa dalam kerongkongan atau 
tidak. Karena, mata bukanlah merupakan jalan masuk ke rongga perut. 
Diriwayatkan dari Anas ra bahwa ia sendiri memakai celak pada waktu berpuasa.

Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Syafi'i, dan menurut riwayat Ibnu 
Mundzir, juga madzhab 'Atha', Hasan, Nakha'i, Auza'i, Abu Hanifah dan Abu 
Tsaur. Juga diriwayatkan sebagai mazhab Ibnu Umar, Anas dan Ibnu Abi Aufa dari 
golongan sahabat. Pendapat itu juga merupakan mazhab Abu Daud (adz-Dzahiri). 
Sedang dari Nabi saw sendiri tidak diterima suatu keterangan yang sah mengenai 
soal ini, sebagaimana dikatakan oleh Tirmidzi.

3. Mencium, bagi orang yang sanggup menahan dan menguasai syahwat atau nafsu 
sexnya.

Diriwayatkan dari Aisyah ra, "Nabi saw biasa mencium di waktu berpuasa, dan 
bersentuhan di kala berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu 
menguasai nafsunya."

Dan diriwayatkan dari Umar ra, dia berkata, "Pada suatu hari bangkitlah birahi 
saya, lalu aku mencium istri saya sedang saya berpuasa. Kemudian, saya temui 
Nabi saw. Aku berkata kepadanya: 'Hari ini aku telah melakukan hal berat, saya 
mencium, padahal saya berpuasa'. Lalu Nabi saw berujar, 'Bagaimana pendapat 
Anda, jika Anda berkumur-kumur sedang ketika itu Anda berpuasa'? Aku menjawab: 
'Itu tidak apa-apa'. Nabi saw bersabda juga, 'Maka, kenapa Anda tanyakan lagi'?"

Ibnu al-Mundzir berkata, "Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, 'Atha', 
Sya'bi, Hasan, Ahmad dan Ishak memberi keringanan atau rukhshah dalam hal 
mencium ini.

Menurut golongan Hanafi dan golongan Syafi'i, hal tersebut hukumnya makruh jika 
merangsang syahwat atau nafsu sex seseorang, dan jika tidak merangsang 
syahwatnya, maka tidaklah makruh. Akan tetapi, yang paling baik adalah 
meninggalkannya.

Dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara orang yang tua dengan anak muda. 
Karena, yang diperhatikan adalah timbulnya rangsangan dan kemungkinan keluarnya 
sperma. Maka, jika ia membangkitkan syahwat, baik bagi anak muda atau orang tua 
yang masih bertenaga, maka hukumnya makruh. Sebaliknya, jika tidak ada 
pengaruhnya, misalnya terhadap seseorang yang telah lanjut usia atau seorang 
pemuda yang lemah tenaganya, maka tidak makruh, akan tetapi lebih baik 
ditinggalkan. Demikian pula, tidak ada bedanya, apakah mencium itu di pipi atau 
di bibir atau yang lainnya. Demikian pula halnya menyentuh dengan tangan atau 
berpelukan, hukumnya sama dengan mencium.

4. Berbekam, yakni mengeluarkan darah dari bagian kepala.

Hal tersebut diperbolehkan, karena Nabi saw sendiri pernah melakukan berbekam, 
padahal ia sedang berpuasa. Kecuali, bila hal itu akan melemahkan orang yang 
berpuasa, maka bila demikian hukumnya makruh.

Tsabit al-Banani bertanya kepada Anas ra, "Apakah di masa Rasulullah saw 
berbekam itu tuan-tuan anggap makruh?" Anas menjawab: "Tidak, kecuali bila 
melemahkan."Adapun berkaitan dengan pengambilan darah dari salah satu anggota 
tubuh, maka hukumnya seperti berbekam.

5. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke rongga hidung, asal tidak 
berlebih-lebihan.

Diriwayatkan dari Laqith bin Shaburah bahwa Nabi saw bersabda: "Jika Anda 
beristinsyaq (menyedot air ke hidung), maka sampaikanlah sedalam-dalamnya, 
kecuali jika engkau berpuasa." (HR Ashhabus Sunan, dan Turmudzi berkata, hadis 
ini hasan lagi shahih).

Ibnu Qudamah berkata, "Jika seseorang berkumur-kumur atau beristinsyaq waktu 
berwudhu, lalu air masuk ke dalam kerongkongannya tanpa di sengaja atau 
berlebih-lebihan, maka hal itu tidak apa-apa. Demikian pendapat itu yang juga 
merupakan pendapat Auza'i, Ishak, dan Syafi'i dalam salah satu di antara dua 
pendapatnya. Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Akan tetapi, menurut 
Malik dan Abu Hanifah, puasanya batal. Karena, ia menyampaikan air ke rongga 
perutnya dalam keadaan sadar terhadap puasanya, sehingga puasanya menjadi 
batal. Seperti halnya bila ia sengaja meminumnya."

Ibnu Qudamah berkata -menguatkan pendapat pertama-, "Menurut pendapat kita 
(mazhab Hanbali) sampainya air ke kerongkongannya itu adalah tanpa 
berlebih-lebihan atau disengaja. Maka, hal itu tidak ada bedanya jika seekor 
lalat -umpamanya- terbang memasuki kerongkongannya. Jadi, tidaklah sama dengan 
jika disengaja.

6. Diperbolehkan hal-hal yang tidak mungkin menghindarinya, seperti menelan air 
ludah, debu jalan, sisa-sisa tepung, selesma dan lain-lain.

Ibnu Abbas berkata, "Tidak masalah, jika dia merasakan makanan asam atau 
sesuatu yang hendak dibelinya." Hasan biasa memamahkan kelapa untuk cucunya, 
dan Ibrahim menganggapnya rukhshah atau suatu keringanan.

7. Bagi orang yang berpuasa dibolehkan makan dan minum serta bersenggama sampai 
terbit fajar. Dan apabila fajar itu terbit, sedang dimulutnya masih terdapat 
makanan, maka hendaklah ia menelannya. Atau jika ia sedang bersenggama, 
hendaklah segera dicabut atau dikeluarkannya. Jika ia menelan sisa makanan yang 
terdapat di mulut itu (tidak menambah lagi) atau mencabut dari senggamanya, 
maka puasanya sah. Akan tetapi, jika dia menambah makan atau meneruskan 
senggamanya, maka puasanya batal.

Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda: "Sesungguhnya 
Bilal akan adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai terdengar 
adzan Ibnu Ummi Maktum." (HR Bukhari dan Muslim).

"Apabila salah seorang di antara kalian mendengar adzan, padahal tempat makanan 
masih berada di tangannya, maka janganlahlah meletakkannya sebelum memenuhi 
hajatnya dari tempat itu." (HR Ahmad, Abu Daud dan al-Hakim, dan hadis tersebut 
dishahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi).

8. Wanita-wanita yang berhaidh atau bernifas, jika darah mereka terhenti di 
waktu malam, mereka boleh menangguhkan mandi sampai waktu subuh sambil mereka 
berpuasa. Kemudian, hendaklah mereka mandi untuk melakukan salat.

Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Tamaamul Minnah, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia 
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke