Assalamualaikum ..

 

Nampaknya informasinya akan lebih mengena manakala isinya adalah

Hal2 yang dilarang atau yang dianjurkan untuk dilakukan saat berpuasa atau
dibulan Ramadhan ini.

Meskipun info Hal-Hal yang Diperbolehkan dalam Berpuasa juga tidak jelek.

 

Karena "boleh" tidak berarti dianjurkan dan belum jelas manfaatnya.

 

Wassalam

Hamami

 

  _____  

From: Achmad Saidi [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, August 28, 2008 11:55 AM
To: [saksi]; [FUPM-MM2100]; [is-lam]
Subject: [is-lam] Fw: Hal-Hal yang Diperbolehkan dalam Berpuasa

 

Hal-Hal yang Diperbolehkan dalam Berpuasa 

Pada bagian ini kami paparkan hal-hal yang diperbolehkan dalam berpuasa. 

1. Keluar sperma dan menyelam dalam air.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abdurrahman
dari beberapa orang sahabat Nabi saw yang bercerita kepadanya:
"Sungguh, saya telah melihat Rasulullah saw menuangkan air ke atas kepalanya
sewaktu beliau berpuasa, disebabkan haus atau kepanasan." (HR Ahmad, Malik
dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)

Dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim disebutkan oleh Aisyah ra, "Bahwa
Nabi saw di waktu subuh berada dalam keadaan junub, sedang beliau berpuasa,
kemudian beliau mandi."

Jika kebetulan air itu masuk ke dalam rongga perut orang yang berpuasa
dengan tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.

2. Memakai celak dan meneteskan obat atau lain-lain ke dalam mata.

Hal tersebut tidak membatalkan puasa, baik terasa dalam kerongkongan atau
tidak. Karena, mata bukanlah merupakan jalan masuk ke rongga perut.
Diriwayatkan dari Anas ra bahwa ia sendiri memakai celak pada waktu
berpuasa.

Pendapat ini merupakan pendapat mazhab Syafi'i, dan menurut riwayat Ibnu
Mundzir, juga madzhab 'Atha', Hasan, Nakha'i, Auza'i, Abu Hanifah dan Abu
Tsaur. Juga diriwayatkan sebagai mazhab Ibnu Umar, Anas dan Ibnu Abi Aufa
dari golongan sahabat. Pendapat itu juga merupakan mazhab Abu Daud
(adz-Dzahiri). Sedang dari Nabi saw sendiri tidak diterima suatu keterangan
yang sah mengenai soal ini, sebagaimana dikatakan oleh Tirmidzi.

3. Mencium, bagi orang yang sanggup menahan dan menguasai syahwat atau nafsu
sexnya.

Diriwayatkan dari Aisyah ra, "Nabi saw biasa mencium di waktu berpuasa, dan
bersentuhan di kala berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu
menguasai nafsunya."

Dan diriwayatkan dari Umar ra, dia berkata, "Pada suatu hari bangkitlah
birahi saya, lalu aku mencium istri saya sedang saya berpuasa. Kemudian,
saya temui Nabi saw. Aku berkata kepadanya: 'Hari ini aku telah melakukan
hal berat, saya mencium, padahal saya berpuasa'. Lalu Nabi saw berujar,
'Bagaimana pendapat Anda, jika Anda berkumur-kumur sedang ketika itu Anda
berpuasa'? Aku menjawab: 'Itu tidak apa-apa'. Nabi saw bersabda juga, 'Maka,
kenapa Anda tanyakan lagi'?"

Ibnu al-Mundzir berkata, "Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, 'Atha',
Sya'bi, Hasan, Ahmad dan Ishak memberi keringanan atau rukhshah dalam hal
mencium ini.

Menurut golongan Hanafi dan golongan Syafi'i, hal tersebut hukumnya makruh
jika merangsang syahwat atau nafsu sex seseorang, dan jika tidak merangsang
syahwatnya, maka tidaklah makruh. Akan tetapi, yang paling baik adalah
meninggalkannya.

Dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara orang yang tua dengan anak
muda. Karena, yang diperhatikan adalah timbulnya rangsangan dan kemungkinan
keluarnya sperma. Maka, jika ia membangkitkan syahwat, baik bagi anak muda
atau orang tua yang masih bertenaga, maka hukumnya makruh. Sebaliknya, jika
tidak ada pengaruhnya, misalnya terhadap seseorang yang telah lanjut usia
atau seorang pemuda yang lemah tenaganya, maka tidak makruh, akan tetapi
lebih baik ditinggalkan. Demikian pula, tidak ada bedanya, apakah mencium
itu di pipi atau di bibir atau yang lainnya. Demikian pula halnya menyentuh
dengan tangan atau berpelukan, hukumnya sama dengan mencium.

4. Berbekam, yakni mengeluarkan darah dari bagian kepala.

Hal tersebut diperbolehkan, karena Nabi saw sendiri pernah melakukan
berbekam, padahal ia sedang berpuasa. Kecuali, bila hal itu akan melemahkan
orang yang berpuasa, maka bila demikian hukumnya makruh.

Tsabit al-Banani bertanya kepada Anas ra, "Apakah di masa Rasulullah saw
berbekam itu tuan-tuan anggap makruh?" Anas menjawab: "Tidak, kecuali bila
melemahkan."Adapun berkaitan dengan pengambilan darah dari salah satu
anggota tubuh, maka hukumnya seperti berbekam.

5. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke rongga hidung, asal tidak
berlebih-lebihan.

Diriwayatkan dari Laqith bin Shaburah bahwa Nabi saw bersabda: "Jika Anda
beristinsyaq (menyedot air ke hidung), maka sampaikanlah sedalam-dalamnya,
kecuali jika engkau berpuasa." (HR Ashhabus Sunan, dan Turmudzi berkata,
hadis ini hasan lagi shahih).

Ibnu Qudamah berkata, "Jika seseorang berkumur-kumur atau beristinsyaq waktu
berwudhu, lalu air masuk ke dalam kerongkongannya tanpa di sengaja atau
berlebih-lebihan, maka hal itu tidak apa-apa. Demikian pendapat itu yang
juga merupakan pendapat Auza'i, Ishak, dan Syafi'i dalam salah satu di
antara dua pendapatnya. Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Akan
tetapi, menurut Malik dan Abu Hanifah, puasanya batal. Karena, ia
menyampaikan air ke rongga perutnya dalam keadaan sadar terhadap puasanya,
sehingga puasanya menjadi batal. Seperti halnya bila ia sengaja meminumnya."

Ibnu Qudamah berkata -menguatkan pendapat pertama-, "Menurut pendapat kita
(mazhab Hanbali) sampainya air ke kerongkongannya itu adalah tanpa
berlebih-lebihan atau disengaja. Maka, hal itu tidak ada bedanya jika seekor
lalat -umpamanya- terbang memasuki kerongkongannya. Jadi, tidaklah sama
dengan jika disengaja.

6. Diperbolehkan hal-hal yang tidak mungkin menghindarinya, seperti menelan
air ludah, debu jalan, sisa-sisa tepung, selesma dan lain-lain.

Ibnu Abbas berkata, "Tidak masalah, jika dia merasakan makanan asam atau
sesuatu yang hendak dibelinya." Hasan biasa memamahkan kelapa untuk cucunya,
dan Ibrahim menganggapnya rukhshah atau suatu keringanan.

7. Bagi orang yang berpuasa dibolehkan makan dan minum serta bersenggama
sampai terbit fajar. Dan apabila fajar itu terbit, sedang dimulutnya masih
terdapat makanan, maka hendaklah ia menelannya. Atau jika ia sedang
bersenggama, hendaklah segera dicabut atau dikeluarkannya. Jika ia menelan
sisa makanan yang terdapat di mulut itu (tidak menambah lagi) atau mencabut
dari senggamanya, maka puasanya sah. Akan tetapi, jika dia menambah makan
atau meneruskan senggamanya, maka puasanya batal.

Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda:
"Sesungguhnya Bilal akan adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah
sampai terdengar adzan Ibnu Ummi Maktum." (HR Bukhari dan Muslim).

"Apabila salah seorang di antara kalian mendengar adzan, padahal tempat
makanan masih berada di tangannya, maka janganlahlah meletakkannya sebelum
memenuhi hajatnya dari tempat itu." (HR Ahmad, Abu Daud dan al-Hakim, dan
hadis tersebut dishahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi).

8. Wanita-wanita yang berhaidh atau bernifas, jika darah mereka terhenti di
waktu malam, mereka boleh menangguhkan mandi sampai waktu subuh sambil
mereka berpuasa. Kemudian, hendaklah mereka mandi untuk melakukan salat.

Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Tamaamul Minnah, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia 



__________ NOD32 3360 (20080815) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke