Kepada Siapa Puasa itu Diwajibkan? 

Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa puasa itu wajib atas orang Islam yang 
berakal, baligh, sehat dan menetap (tidak sedang bepergian). Sedangkan seorang 
wanita hendaklah ia suci dari haidh dan nifas. 

Oleh sebab itu, tidak wajib puasa atas orang kafir, orang gila, anak-anak, 
orang sakit, musafir, perempuan yang sedang haidh dan nifas. Begitu pula orang 
tua, perempuan hamil atau yang sedang menyusui.

Di antara mereka, ada yang tidak wajib berpuasa atasnya sama sekali, seperti 
orang kafir atau orang gila, ada pula yang diminta agar orang tuannya 
menyuruhnya berpuasa (mereka adalah anak-anak), ada yang diperbolehkan berbuka 
dan wajib mengqadha (orang sakit dan musafir), ada yang wajib berbuka dan wajib 
mengqadha (perempuan yang haidh dan nifas) dan ada yang diberi keringanan 
berbuka, tetapi diwajibkan membayar fidyah (orang yang sudah tua-renta, baik 
laki-laki maupun perempuan).

Orang Kafir dan Orang Gila

Puasa itu merupakan ibadah islamiyah, sehingga tidak wajib bagi orang-orang 
yang tidak beragama Islam. Orang gila tidak termasuk mukallaf, karena dia 
kehilangan akal yang menjadi tempat bergantungnya taklif. Rasulullah saw 
besabda, "Pena (beban taklif) itu diangkat dari tiga golongan, yaitu dari orang 
yang gila sampai akalnya sehat, dari orang tidur sampai ia bangun, dan dari 
anak kecil sampai ia baligh." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Puasa Anak-Anak

Mengenai anak-anak -walaupun mereka tidak wajib berpuasa- sepatutnya walinya 
menyuruhnya agar mereka mengerjakannya, supaya mereka dapat membiasakannya dari 
kecil, yakni selama anak itu dapat dan mampu. Diterima dari Rubaiyi' binti 
Muawwidz bahwa Rasulullah saw -pada pagi hari 'Asyura- mengirim utusan ke 
desa-desa kaum Anshar untuk menyampaikan:

"Siapa yang telah berpuasa dari pagi hari hendaklah ia meneruskan puasanya, dan 
siapa yang dari pagi telah berbuka, hendaknya ia mempuasakan hari yang tersisa! 
Maka, setelah itu pun kami berpuasa, kami bawa mereka ke masjid, kami buatkan 
mereka semacam alat permainan dari bulu domba. Lalu, jika ada di antara mereka 
yang menangis karena minta makan, kami berikan kepadanya alat permainan itu. 
Demikianlah berlangsung sampai dekat waktu berbuka." (HR Bukhari dan Muslim).

Orang yang Boleh Berbuka dan Wajib Membayar Fidyah

Orang yang telah dimakan usia (tua-renta), baik laki-laki maupun perempuan, 
orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan orang-orang yang 
mempunyai pekerjaan berat yang tidak mendapatkan pekerjaan lain diberi 
keringanan berbuka, yakni jika berpuasa itu akan memberatkan mereka sepanjang 
musim dalam tahun itu. Dan sebagai tebusannya mereka wajib memberi makan 
seorang miskin untuk setiap hari berpuasa. Sedangkan banyaknya makanan itu 
terdapat perselisihan di antara ulama -karena dalam Sunnah sendiri tidak 
disebutkan- tetapi ada yang mengatakan 1 mud untuk 1 hari tidak puasa dan 1 mud 
= 6 ons makanan pokok.

Ibnu Abbas berkata, "Diberi keringanan kepada orang yang sudah lanjut usia 
untuk berbuka, untuk setiap harinya hendaklah ia memberikan makan seorang 
miskin dan ia tidak perlu mengqadha."

Bukhari meriwayatkan dari 'Atha' bahwa ia mendengar Ibnu Abbas ra membaca ayat, 
"Wa 'alal Ladziina Yuthiquunahu Fidyatun Tha'amu Miskiinin". (Bagi orang-orang 
yang sulit melakukan puasa, hendaklah membayar fidyah yaitu memberi makan 
seorang miskin." (Al-Baqarah: 184)

Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu tidaklah dinasakh/dihapus. Maksudnya adalah bagi 
orang tua lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang telah tidak sanggup 
berpuasa, hendaklah memberi makan seorang miskin untuk setiap hari mereka tidak 
berpuasa."

Begitu pula orang sakit yang tidak ada harapan sembuh lagi dan tidak kuat 
berpuasa, hukumnya sama dengan orang tua-renta, tidak ada bedanya. Demikian 
pula halnya kaum buruh yang bergulat dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat.

Orang yang Boleh Berbuka dan Wajib Mengqadha

Orang sakit yang masih ada harapan kesembuhannya dan musafir dibolehkan bagi 
keduanya untuk berbuka dan wajib mengqadha. Allah SWT berfirman, "Siapa yang 
sakit di antara kalian atau dalam perjalanan, hendaklah ia mengqadha pada 
hari-hari yang lain." (Al-Baqarah: 184).

Orang yang sehat yang takut akan jatuh sakit disebabkan berpuasa boleh berbuka 
seperti orang yang sakit. Demikian juga orang yang amat kelaparan atau kehausan 
hingga mungkin celaka (mati), hendaklah berbuka dan mengqadha, walaupun ia 
seorang yang sehat dan bukan musafir. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu 
bunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadapmu." (An-Nisaa': 29).

"Tidaklah Allah menyebabkan timbulnya kesulitan bagimu dalam agama." (Al-Hajj: 
78).

Dan seandainya orang sakit itu berpuasa dan rela menanggung penderitan, 
puasanya sah. Hanya saja, tindakannya itu makruh hukumnya, karena ia tak ingin 
menerima keringanan yang disukai Allah SWT dan siapa tahu mungkin ia dapat 
bahaya karenanya.

Rukun Puasa

Rukun puasa ada dua, dan keduanya merupakan unsur terpenting dari hakikat puasa 
itu. Kedua rukun tersebut adalah pertama, niat. Hal ini berdasarkan firman 
Allah SWT, "Dan tiadalah mereka diperintah kecuali untuk mengabdikan diri 
kepada Allah SWT dan mengikhlaskan agama kepada-Nya semata." (Al-Bayyinah: 5).

Dan, sabda Nabi saw, "Setiap perbuatan itu hanyalah dengan niat, dan setiap 
manusia akan memperoleh apa yang diniatkannya."

Niat tersebut hendaknya dilakukan sebelum terbitnya fajar (masuknya waktu 
subuh) pada tiap malam bulan Ramadhan, berdasarkan hadis Hafshah, ia berkata, 
Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa tidak membulatkan niatnya untuk melakukan 
puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya." (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan 
serta dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Niat itu sah pada salah satu saat di malam hari, dan tidak disyaratkan 
mengucapkannya, karena ia merupakan pekerjaan hati dan tidak ada 
sangkut-pautnya dengan lisan. Hakikat niat adalah menyengaja suatu perbuatan 
demi menaati perintah Allah SWT dalam mengharapkan keridhaan-Nya. Oleh karena 
itu, siapa saja yang makan sahur dengan maksud akan berpuasa dan dengan menahan 
diri ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, berarti ia telah 
berniat. Begitupun orang yang bertekad akan menghindari segala hal yang dapat 
membatalkan puasa di siang hari dengan ikhlas karena Allah SWT, juga berarti 
telah niat, walaupun ia tidak makan sahur.

Kemudian, menurut kebanyakan fuqaha', niat puasa tathawwu' (puasa sunnah) itu 
cukup bila waktu siang, yakni jika seseorang belum lagi makan-minum. Aisyah 
berkata, "Pada suatu hari Rasulullah saw datang ke rumah, lalu Rasulullah 
bertanya, 'Apakah ada makanan padamu', Aisyah menjawab, 'Tidak ada', kemudian 
Rasul bersabda, 'Kalau begitu, saya akan berpuasa'." (HR Muslim dan Abu Daud).

Sementara, golongan Hanafiah mensyaratkan bahwa niat itu hendaklah terjadi 
sebelum zawal atau tergelincirnya matahari. Pendapat seperti ini juga merupakan 
pendapat yang populer di antara kedua pendapat Imam Syafi'i. Akan tetapi, Ibnu 
Mas'ud dan Ahmad, menurut lahir ucapan mereka, niat itu tercapai, baik sebelum 
atau sesudah zawal, keduanya tidak ada bedanya.

Kedua, menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar 
sampai terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, "Maka 
sekarang, boleh kamu mencampuri mereka, dan hendaklah kamu mengusahakan apa 
yang diwajibkan Allah atasmu, dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dari 
garis hitam berupa fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam." 
(Al-Baqarah: 187).

Yang dimaksud dengan garis putih dan garis hitam adalah terangnya siang dan 
gelapnya malam. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari 
dan Muslim bahwa 'Adi bin Hatim bercerita tatkala turun ayat yang artinya, "... 
hingga nyata benang putih dari benang hitam berupa fajar...", saya ambil seutas 
tali hitam dengan seutas tali putih, lalu saya amat-amati di waktu malam, dan 
ternyata tidak dapat saya bedakan. Kemudian, pagi-pagi saya mendatangi 
Rasulullah saw dan saya menceritakan apa yang terjadi pada saya kepadanya, lalu 
Rasul bersabda, "Maksudnya adalah gelapnya malam dan terangnya siang."

Sumber: Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia 
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke